Amal, Ichlasul, Pemberdayaan DPR Dalam Upaya Demokratisasi Dalam Riza Noer Arfani, Demokrasi Indonesia Kontemporer, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996 Budiarjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008 Basah, Sjachran, Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangannya, Citra Aditya Bak-ti, Bandung, 2011 Dahl, Robert Polyarchy, Participation and Opposition, New Haven And London, Yale University Press, Duverger, Maurice Teori dan Praktek Tata Negara, (Penerjemaah: Suwirjadi), Pustaka Rakyat, Jakarta, Finer, Comparative Government, Penguin Books Ltd, Harmond Worth, Middle Sex, England, 1974 Isra, Saldi Pergeseran Fungsi Legis-latif, Rajawali Press, Jakarta, 2010 Kusnardi, Moh. R Saragih, Bintan, Ilmu Negara, Gaya Media Pra-tama, Jakarta, 2008 Lijphart, Arend Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial, Penyadur: Ibrahim, dkk, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995 ---------------, Democracies: Patterns of Majoritarian and Consensus Government in Twenty-One Coun-tries, Yale University Press New Haven and London, 1984 Martosoewignjo, Sri Soemantri Susunan Ketatanegaraan Menu-rut UUD dalam Ketata-negaraan Indonesia dalam Kehi-dupan Politik Indonesia (30 tahun kembali ke UUD 1945) Mulyosudarmo, Suwoto Peralihan Kekuasaan Kajian Teoritis dan Yuridis Terhadap Pidato Nawaksara, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997 Pamudji, Perbandingan Pemerintah-an, Bina Aksara, Jakarta, 1985 R. Saragih, Bintan Sistem Pemerintahan dan Lembaga Perwakilan Indonesia, Perintis Press, Jakarta, Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 2005 Strong, C.F. Modern Political Constitution, The English Language Book Society and Side Wick & Jackson Limited, London, 1965 Page 2
Indexed by:
Sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan dari berbagai elemen untuk mencapai tujuan tertentu dalam rangka menjalankan organisasi terbesar, yaitu negara. Elemen-elemen yang dimaksud adalah organ-organ atau lembaga-lembaga negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Setiap elemen tersebut bergabung menjalankan tugasnya masing-masing yang satu dengan lainnya saling berkoordinasi demi tercapainya tujuan yang dicita-citakan bersama. Bagaimana dengan sistem pemerintahan Indonesia? A. Sistem pemerintahan indonesia berdasarkan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Kesimpulan tersebut dapat diperoleh dari hasil identifikasi terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Terdapat delapan pasal yang dapat memperlihatkan bentuk sistem pemerintahan Indonesia. Pasal-pasal tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut. 1. Pasal 4 ayat (1) ’’Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.’’ 2. Pasal 5 ayat (2) ’’Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.’’ 3. Pasal 6A ayat (1) ’’Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsungoleh rakyat.’’ 4. Pasal 7 ’’Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.’’ 5. Pasal 7C ’’Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan PerwakilanRakyat.’’ 6. Pasal 17 ayat (1) ’’Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.’’ 6. Pasal 17 ayat (2) ’’Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.’’ 7. Pasal 22E ayat (2) ’’Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” B. Kelebihan sistem presidensial Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial. Pelaksanaan sistem pemerintahan mempunyai kelebihan seperti berikut. 1. Kedudukan eksekutif lebih stabil karena parlemen tidak bisa menjatuhkan kabinet. 2. Legislatif bukan tempat kaderisasi. 2. Penyusunan program kerja kabinet akan mudah menyesuaikan dengan jabatannya. 4. Masa jabatan eksekutif lebih jelas karena sudah ditentukan. C. Kelemahan sistem presidensial 1. Pembuatan keputusan memerlukan waktu lama. 2. Pembuatan keputusan publik biasanya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif yang berakibat keputusan menjadi tidak tegas. 3. Sistem pertanggungjawaban tidak jelas. 4. Kekuasaan eksekusif sangat kuat sehingga susah untuk dilakukan pemaksulan. Sumber : Buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini (illustration from google.com belong to the owner) 14/10/2014 | Pemerintah | |Setiap negara memiliki sistem dalam rangka menjalankan kehidupan permerintahannya untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Sistem tersebut adalah dengan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan. Ada beberapa macam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang di kenal dunia seperti presidensial dan parlementer. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing. Baca : Arti Pemerintah Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara pada hakikatnya merupakan uraian tentang bagaimana mekanisme pemerintahan negara dijalankan oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara bisa disebut pula sebagai mekanisme bekerjanya lembaga eksekutif yang dipimpin oleh presiden baik selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara. Negara Republik Indonesia sendiri saat ini (setelah amandemen UUD 1945) menganut sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Berikut beberapa ciri sistem penyelenggaraan pemerintahan presidensial :
Menurut Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Hal ini mengandung arti bahwa Presiden Republik Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintah. Kemudian Presiden adalah Penyelenggara atau pemegang kekuasaan Pemerintahan Negara. Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dalam menjalankan fungsinya di bantu oleh menteri menteri negara, menteri menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 UUD 1945), Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Baca juga : Pemerintah Pusat Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Jika suatu sistem penyelenggaraan pemerintah dilihat dari elemen yang ada didalamnya maka tatanan atau susunan pemerintahan berupa suatu struktur yang terdiri dari elemen pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara elemen tersebut baik secara vertikal (Legislatif, eksekutif dan yudikatif) maupun horisontal (Pemerintah Daerah). |