Sikap dan keterampilan apa saja yang diperlukan dalam melakukan wawancara

Sikap dan keterampilan apa saja yang diperlukan dalam melakukan wawancara

Sebelum melakukan wawancara ada baiknya kita membuat daftar pertanyaan. Hal ini dilakukan agar pada saat wawancara kita tidak bingung dan memperoleh informasi yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Ciri-ciri pertanyaan yang baik untuk wawancara adalah sebgai berikut:

  1. Sesuai topik
  2. Jawabannya bukan iya dan tidak
  3. Antar pertanyaan berkesinambungan
  4. Menggali lebih banyak informasi
  5. Bahasa yang benar
  6. Pertanyaan fokus atau tepat sasaran
  7. Diawali dengan apa, siapa, dimana, kapan, mengapa dan bagaimana

Sekarang lihat kembali pertanyaan yang telah kamu sortir. Kamu akan berlatih melakukan wawancara secara berpasangan. Sebelum kamu berlatih, perhatikan keterampilan dan sikap yang baik dalam melakukan wawancara berikut.

Agar hasil wawancara maksimal, maka pewancara perlu memperhatikan hal-hal penting berikut, baik sebelum melakukan wawancara, ketika melakukan wawancara, maupun setelah melakukan wawancara.

Bagaimana sikap dan keterampilan yang baik dalam melakukan wawancara?

Sebelum Melakukan Wawancara

  1. Buat janji dan minta kesediaan narasumber untuk diwawancarai.
  2. Tunjukkan kesan yang baik, misalnya datang tepat waktu.
  3. Berpakaian dengan sopan.
  4. Berbicara dan bersikap santun.
  5. Menyiapkan daftar pertanyaan yang sesuai dengan pokok permasalahan.
  6. Pertanyaan yang baik mengandung unsur ADIK SIMBA (Apa, Di mana, Kapan, Siapa, Mengapa, dan Bagaimana).
  7. Berlatih agar tidak selalu membaca pertanyaan yang telah disusun.

Ketika Sedang Melakukan Wawancara

  1. Perkenalkan diri sebelum wawancara.
  2. Sampaikan tujuan wawancara.
  3. Mulai wawancara dengan pertanyaan yang ringan.
  4. Cairkan suasana dengan menanyakan tentang kegemaran tokoh. Jika suasana sudah cair, baru hubungkan dengan persoalan yang menjadi topik wawancara.
  5. Sebutkan nama narasumber secara lengkap.
  6.  Bawa buku catatan, alat tulis, atau alat perekam saat melakukan wawancara.
  7. Dengarkan pendapat dan informasi dari narasumber secara saksama.
  8. Hindari memotong ucapan nara sumber agar keterangan tidak terputus.
  9. Hindari minta pengulangan jawaban dari narasumber.
  10. Hindari pertanyaan yang berbelit-belit.
  11. Hormati petunjuk narasumber.
  12. Hindari pertanyaan yang menyinggung dan menyudutkan narasumber.
  13. Mampu mengambil kesimpulan dan tidak semua jawaban dicatat.

Setelah Melakukan Wawancara

  1. Mohon diri.
  2. Ucapkan terima kasih.
  3. Sampaikan permohonan maaf jika selama wawancara ada hal yang kurang berkenan.

Bagaimana dengan tanaman yang kamu tanam sebelumnya? Apakah dapat tumbuh dengan baik? Mengapa?

Sebelumnya kamu telah menanam tumbuhan dan merawatnya sesuai dengan jadwal yang telah kamu buat. Sekarang kamu akan melakukan refleksi tentang pertumbuhan dan perawatan terhadap tanaman tersebut dengan menjawab pertanyaan berikut.

1.         Apakah tanamanmu yang kamu tanam dapat tumbuh dengan baik? Mengapa? Jelaskan.

Tanamanku tumbuh dengan baik karena aku rawat.

2.         Apa yang sudah kamu lakukan dengan baik selama merawat tanaman tersebut? Jelaskan.

Setiap pagi dan sore tanaman disiram dengan air, membersihkan gulma dan hama yang ada disekitar tanaman,  selain itu tanaman juga diberi pupuk kandang.

3.         Apa yang belum kamu lakukan dengan baik? Jelaskan.

Tanaman pada saat hujan tidak dimasukan ke dalam rumah sehingga air hujan terlalu banyak yang membuat tanaman kurang sehat.

4.         Apa yang kamu pelajari terkait hak dan kewajiban dalam kegiatan menanam tersebut?

Sebagai manusia kita mempunyai kewajiban untuk merawat tanaman yang kita tanam. Sebagai hasil dari keajiban kita dalam merawat tanaman kita berhak untuk utnuk memperoleh tanaman yang indah dan segar.

5.          Apa akibatnya kalau kita melalaikan kewajiban dalam merawat tanaman yang kita tanam?

Apabila kita melalaikan kewajiban kita maka tanaman tidak dapat tumbuh dengan baik bahkan bisa mati.


Selain memiiki daftar pertanyaan yang sudah terencana dan sikap-sikap saat sebelum, saat melakukan, dan setelah wawancara hal penting lainnya adalah penampilan. Kalian tidak mau kan kalau narasumber menolak kalian wawancari karena penampilan kalian yang berantakan?

Semoga bermanfaat ya..


Page 2

 Peraturan Dewan Pers

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan beritaPada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

  • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

  • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
  • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

  • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  • Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  • Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  • Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. IklanMedia siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).