Shalat dua rakaat yang dilaksanakan sesudah khutbah pada waktu zuhur di hari jumat, disebut ……

Jafarull.com - Kali ini kami akan membahas mengenai sholat jumat. Mulai dari pengertian sholat jumat, syarat wajib, syarat sah, dan Sunnah Jumat. Bagi umat islam memang sudah tak asing dengan sholat dua rakaat ini. Hukumnya wajib bagi kaum laki-laki.

Pengertian dan Hukum Sholat Jumat

Sholat Jumat merupakan Shalat dua rakaat yang dilaksanakan secara berjamaah pada waktu dzuhur di hari jumat. Shalat jumat dilaksanakan setelah khotbah selesai, kemudian imam memimpin jalannya shalat jumat. Sholat jumat memiliki keistimewaan tersendiri, karena hanya diwajibkan untuk laki-laki. Sedangkan perempuan tetap melaksanakan sholat duhur.

Shalat dua rakaat yang dilaksanakan sesudah khutbah pada waktu zuhur di hari jumat, disebut ……
shalat jumat

Allah Swt. telah menyampaikan kewajiban untuk menunaikan shalat jumat pada Surat Al-Jumuah ayat 9:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: 

“Hai orang-orang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah. Tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).

Dari ayat di atas, kita bisa tahu bahwa Allah menyuruh untuk meninggalkan jual-beli demi menjalankan shalat jumat. Itu artinya Shalat jumat lebih utama dan harus diutamakan daripada jual-beli. Allah menyuruh untuk bersegera menunaikan shalat jumat agar kita tidak tergesa-gesa ketika berangkat. 

Rasulullah SAW bersabda:

 لِيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ مِنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ  أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ 

Artinya: 

“Sungguh berhentilah kaum-kaum dari meninggalkan beberapa Jumat atau sungguh Allah menutup hati mereka sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai,” (HR Muslim). 

Dalam hadits lain disebutkan:

 رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ 

Artinya: “Berangkat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang aqil baligh,” (HR An-Nasa’i dengan sanad sesuai standar syarat Imam Muslim). 

Dalam riwayat lain ditegaskan:

 الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ  إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ  أَوْ امْرَأَةٌ  أَوْ صَبِيٌّ  أَوْ مَرِيضٌ 

Artinya: 

“Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).

Syarat Wajib Shalat Jumat

1. Beragama Islam.

Syarat yang pertama harus beragama islam. Jika ada orang non islam yang melaksanakan shalat jumat maka hukumnya tidak sah.

2. Sudah deasa atau baligh.

Dewasa atau baligh ditandai dengan mampu berpikir dan dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk. Umumnya si seorang anak sudah baligh jika sudah mencapai usia 10 tahun. Karena jika sudah 10 tahun maka orang tua wajib mengingatkan anak untuk shalat meski dengan cara memukul bagian belakang (pantat) dengan lidi/ kayu kecil.

3. Tidak mengalami gangguan jiwa.

Orang yang melaksanakan shalat jumat wajib memiliki akal sehat. Akal sehat berarti dapat berpikir secara logis serta kondisi kejiwaannya tidak terganggu. 

4. Laki-laki.

Shalat jumat diperuntukkan untuk laki-laki. Bagi perempuan hukumnya tidak wajib. Sebenarnya boleh saja jika perempuan ingin melaksanakan shalat jumat, hanya saja rata-rata orang jumatan adalah laki-laki. Jika perempuan ikut ke masjid untuk shalat jumat, dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah.

5. Sehat jasmani dan rohani.

Orang yang melaksanakan shalat jumat harus sehat secara jasmani dan rohani. Apabila ada orang yang sakit dan tidak dapat melangkah ke masjid atau dikhawatirkan dapat memicu penyakit baru, maka shalat jumat menjadi tidak wajib baginya. Tetapi tetap harus melaksanakan shalat duhur. 

6. Bermukim

Orang yang melaksanakan shalat jumat harus bermukim atau sedang tinggal/ menetap di suatu wilayah. Sedangkan orang yang sedang dalam perjalanan jauh tidak diwajibkan shalat jumat. Misalnya saja berangkat ke Surabaya menuju Amerika yang memakan waktu banyak. Maka kita tidak wajib shalat jumat, tetapi tetap melaksanakan shalat duhur.

Sunnah Jumat

Hari jumat merupakan hari yang istimewa di dalam islam. Bnayak peristiwa penting terjadi di dalamnya. Peristiwa yang paling bergema adalah kiamat di hari jumat. Selain itu, ternyata banyak sekali sunnah yang bisa kita amalkan di hari jumat. Apa saja si itu? 

1. Mandi di hari jumat

Sebelum berangkat shalat jumat kita disunnahkan untuk mandi sampai bersih. Tidak lupa untuk berkramas menggunakan shampo. Dan yang terpenting adalah niat mandi jumat sebagai berikut.

"Nawaitu ghusla li yaumil jumati lillahita'ala"

Niat tersebut diucapkan secara lisan / dalam hati sebelum mengguyurkan air ke seluruh tubuh. Sehingga nantinya mandi jumat akan jauh lebih sempurna.

2. Memotong kuku dan mencukur kumis

Selain mandi, jika juga disunnahkan untuk memotong kuku dan kumis. Membersihkan sela-sela kuku yang kotor. Kita bisa memotong kuku dan mencukur kumis di pagi hari. Jadi ketika mandi jumat, kita tinggal membersihkan saja bagian yang mungkin masih kotor agar jauh lebih bersih.

3. Mengenakan pakaian yang baik

Kita juga disunnahkan memakai pakaian yang bersih dan rapi. Pilihlah pakaian terbaik yang kita miliki. Tetapi yang paling utama adalah pakaian yang berwarna putih. Karena putih merupakan simbol kesucian, dan hari jumat identik dengan suci.

4. Memakai wangi-wangian

Nah ketika kita hendak pergi ke masjid untuk shalat jumat, disunnahkan memakai wangi-wangian. Hal ini dilakukan agar tubuh merasa lebih enak untuk menghadap sang khalik. Pilihlah parfum yang kiranya tidak terlalu menyengat dan sebisa mungkin tidak mengandung alkohol.

5. Membaca doa masuk masjid

Sebelum masuk masjid, sebaiknya membaca doa terlebih dahulu. Saat memasuki masjid disunnahkan melangkahkan kaki kanan terlebih dahulu, karena perbuatan baik harus diawali dengan tangan / kaki kanan. Nah ketika hendak keluar masjid, jangan lupa membaca doa juga.

6. Melaksanakan sholat sunah tahiyatul masjid

Shalat tahiyatul masjid merupakan shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika kita memasuki masjid. Umumnya orang-orang yang berangkat shalat jumat akan menunaikan shalat sunnah tahiyatul masjid terlebih dahulu.

7. Br'itikaf (duduk)

Setelah menyelesaikan shalat sunnah tahiyatul masjid, kita disunnahkan untuk duduk tenang sembari membaca al-qur'an, bershalawat, atau berdzikir. Kita bisa melakukannya sambil menunggu khatib naik ke atas mimbar.

8. Diam dan menyimak khatib berkhutbah

Ketika khatib hendak berkhutbah, kita wajib menghentikan dzikir atau bacaan lainnya. Kita wajib diam tanpa suara sembari menyimak isi khutbah yang disampaikan khatib. 

Nah demikianlah pembahasan kita mengenai Shalat dua rakaat yang dilaksanakan secara berjamaah pada waktu dzuhur di hari jumat. Semoga artikel kali ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terima kasih telah hadir dan menyimak hingga selesai sobat. Jangan lupa tinggalkan komentar untuk berdiskusi ya.

Referensi:

Shalat Jumat (Arab: صلاة الجمعة, Salāt al-Jum`ah) adalah aktivitas ibadah shalat wajib yang dilaksanakan secara berjama'ah bagi lelaki muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat zuhur. Salat Jumat hanya dipraktikkan oleh penganut Sunni dan tidak dipraktikkan oleh penganut Syi'ah.[1] Namun klaim ini dibantah banyak penganut Syi'ah. Bahkan di Iran sendiri, yang mayoritas penduduknya menganut Syiah, shalat Jumat memiliki peranan penting dengan menjadikannya semacam "panggung" politik. Khususnya untuk mengecam Amerika Serikat dan pemerintahan Zionis Israel. [1]

Shalat Jumat merupakan kewajiban setiap orang beriman, hal ini tercantum dalam Al Qur'an dan beberapa hadits:

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui. (Al Jumu'ah 62:9).

Golongan yang wajib

  • Seorang muslim yang sudah baligh dan berakal,
  • Laki-laki
  • Botak
  • Anak kecil
  • Orang yang merdeka,[2]
  • Orang yang menetap bukan musafir,[3][4]
  • Orang yang tidak ada halangan (uzur) apapun.

Golongan yang tidak wajib

  • [2][5]
  • Musafir[3]
  • Wanita[5][5]
  • Orang yang sedang dalam kondisi tidak sehat atau sedang sakit[5]
  • Orang yang tertidur pulas[6]
  • Orang gila[6]
  • Muallaf dengan adanya uzur (halangan) contoh: Dokter, Yang menjaga keamanan masjid.

Ancaman bagi yang meninggalkan

Ada ancaman bagi lelaki yang meninggalkan atau meremehkan shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut, yaitu akan ditutup hatinya yang bisa menyebabkan terhalang masuknya hidayah dan rahmat,[7] kemudian menjadi orang yang benar-benar lalai[8][9][10][11] dan dianggap sebagai orang munafik[12] yang tidak mengakui (menganggap) Islam sebagai agamanya.[13]

Pada salat Jumat setiap muslim dianjurkan untuk memperhatikan hal-hal berikut:

  • Mandi, tata cara mandi jumat sama dengan tata cara mandi junub,
  • Bersiwak atau sikat gigi,
  • Memangkas kumis,
  • Memakai parfum,
  • Mengenakan pakaian terbaik,
  • Memotong kuku,
  • Membaca surah al-Kahfi pada malam Jumat dan siangnya,
  • Memperbanyak shalawat,
  • Datang lebih awal ke masjid, agar datang sebelum khotib naik mimbar dan mengucapkan salam,karena sesudah mengucapkan salam bahwasan nya malaikat pun ikut duduk dan tidak mencatat orang yang datang ke masjid ketika khotib sudah mengucapkan salam,
  • Memperbanyak solat sunnah,
  • Memperbanyak berdoa (meminta)
  • Mendengar khotbah, dengan penuh perhatian dan diam. Jika melihat orang yang bercanda ketika khotbah berlangsung, agar tidak untuk menasehatinya,karena jika demikian bisa termasuk lagho (lalai),
  • Tidak duduk memeluk lutut,
  • Salat sunnah setelah salat Jumat,
  • Memperbanyak amal baik seperti sedekah.
"Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) salat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan salat Jum’at.” (HR. Muslim)

Adapun tata cara pelaksanaan shalat Jum’at, yaitu:

  1. (Pada sangat sedikit masjid) mengumandangkan azan zuhur sebagai azan pertama
  2. Khatib naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur), kemudian memberi salam dan duduk.
  3. Muadzin mengumandangkan azan sebagaimana halnya azan zuhur. Pada beberapa masjid azan ini adalah azan kedua.
  4. Khotbah pertama: Khatib berdiri untuk melaksanakan khotbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT serta membaca selawat kepada Rasulullah. Kemudian, memberikan nasihat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan rasul-Nya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan, menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta'ala.
  5. Khatib duduk sebentar di antara dua khotbah
  6. Khotbah kedua: Khatib memulai khotbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepada-Nya. Kemudian, melanjutkan khotbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khotbah pertama sampai selesai.
  7. Khatib kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muazin melaksanakan iqamat untuk melaksanakan salat. Kemudian memimpin salat berjama'ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan

 

Suasana khutbah Jumat di Dar es Salaam, Tanzania.

Berikut adalah sumber dalam Hadits berkenaan dengan shalat Jumat dan hari Jumat:

  • "Mandi, mencabut bulu-bulu tak perlu, memakai siwak, mengusapkan parfum sebisanya pada hari Jumat dianjurkan pada setiap laki-laki yang telah baligh." (Muttafaq 'alaih)
  • "Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi jinabat, kemudian dia pergi ke masjid pada saat pertama, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor unta dan siapa yang berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang mempunyai tanduk, dan siapa yang berangkat pada saat keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam, dan siapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang, maka malaikat ikut hadir mendengarkan khutbah." (Muttafaq ‘alaih)
  • "Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci sebisa mungkin, kemudian dia memakai wangi-wangian atau memakai minyak wangi, lalu pergi ke masjid dan (di sana) tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk berjajar), kemudian dia salat yang disunnahkan baginya, dan dia diam apabila imam telah berkhutbah, terkecuali akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at (itu) dan Jum’at berikutnya selama dia tidak berbuat dosa besar." (HR. Al-Bukhari)
  • "Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum’at, sesungguhnya tidak seorang pun yang membaca shalawat kepadaku pada hari Jum’at kecuali diperlihatkan kepadaku shalawatnya itu." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
  • "Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka dia akan mendapat cahaya yang terang di antara kedua Jum’at itu." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi, hadits shahih)
  • "Sesungguhnya pada hari Jum’at ada saat yang apabila seorang hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan shalat dan memohon kebaikan kepada Allah niscaya Allah akan mengabulkannya." (HR. Muslim)

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa salat Jumat hanya dianggap sah jika makmu mendapatkan satu rakaat penuh bersama dengan imam. Satu rakaat penuh ini dihitung pada saat makmum mendapati imam sebelum rukuk atau saat sedang rukuk. Ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah mengenai pemenuhan satu rakaat sebagai syarat sah salat secara umum.[14]

  1. Shalat Jumat, mandi dan memakai parfum
  2. Membaca Sholawat Kepada Rasulullah SAW
  3. Bersedekah
  4. Membaca Surat Al-Kahfi
  5. Memotong kuku, dan mencukur semua bulu (ketiak, kumis, bulu kemaluan)
  6. Memperbanyak amal kebaikan karena balasannya dilipatgandakan
  7. Membaca Surat Yasin dan As-Saffat[15]

Salat Jumat boleh tidak dilaksanakan ketika pada hari Jumat bertepatan dengan pelaksanaan salat Id. Kewajiban salat Jumat kemudian diganti dengan salat Zuhur. Keringanan ini diberikan oleh Nabi Muhammad dalam beberapa hadis dengan periwayatan yang berbeda. Beberapa jalur periwayatannya antara lain dari Zaid bin Arqam, Muawiyah bin Abu Sufyan dan Abu Hurairah.[16]

  1. ^ Iskan, Dahlan. "Ke Iran Setelah 20 Tahun Diembargo Amerika". PLN.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 7 Mei 2011. Diakses tanggal 19 Mei 2014. 
  2. ^ a b Mayoritas ulama mengatakan bahwa budak sahaya tidak wajib Jum’atan berdasarkan hadits yang telah disebutkan pada poin kedua. Hal ini juga dikarenakan manfaat diri budak sahaya dimiliki oleh tuannya sehingga ia tidak leluasa. (lihat al-Majmu’ 4/351, an-Nawawi, dan al-Mughni 3/214, Ibnu Qudamah).
  3. ^ a b Jabir yang menyebutkan salat nabi ﷺ di Padang Arafah pada hari Jum’at. Jabir mengatakan, “Kemudian (muazin) mengumandangkan azan lalu iqamah, nabi ﷺ salat zhuhur. Kemudian (muazin) iqamah, lalu salat ashar.” (Shahih Muslim, “Kitabul Hajj” no. 1218).
  4. ^ Rasulullah ﷺ dahulu melakukan safar/bepergian dan dia tidak salat Jum’at dalam safarnya. Ketika nabi ﷺ menunaikan haji wada’ di Padang Arafah (wukuf) pada hari Jum’at, dia salat zhuhur dan ashar dengan menjamak keduanya dan tidak salat Jum’at. Demikian pula para al-Khulafa’ ar-Rasyidin. Mereka safar untuk haji dan selainnya, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang salat Jum’at saat bepergian. Demikian pula para sahabat nabi selain al-Khulafa’ ar-Rasyidin dan yang setelah mereka.” (al-Mughni 3/216, Ibnu Qudamah).
  5. ^ a b c d Thariq bin Syihab dari nabi ﷺ, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِ أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ “Jum’atan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan): budak sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud dalam as-Sunan no. 1067. An-Nawawi menyatakannya sahih dalam al-Majmu’ 4/349, demikian pula al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3111 dan al-Irwa’ No. 592).
  6. ^ a b Muhammad ﷺ bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِم حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَشِبَّ، وَعَنِ الْمَعْتُوْهِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena terangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia dewasa, dan dari orang gila sampai dia (kembali) berakal (waras).” (Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 1423). Yang dimaksud dengan “pena terangkat” adalah tidak adanya beban syariat.
  7. ^ yang dimaksud ‘Allah kunci hatinya’ adalah Allah menutup hatinya dan menghalangi masuknya hidayah dan rahmat ke dalam hatinya. Kemudian digantikan dengan kebodohan, sifat beringas, dan keras kepala. Sehingga hatinya seperti hati orang munafik. Demikian keterangan al-Munawi dalam Faidhul Qodir (6/133).
  8. ^ Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah, bahwa rasulullah ﷺ bersabda, لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ ”Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865).
  9. ^ Abul Ja’d ad-Dhamri, rasulullah ﷺ bersabda, مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ ”Siapa yang meninggalkan 3 kali jumatan karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ahmad 15498, Nasai 1369, Abu Daud 1052, dan dinilai hasan Syuaib al-Arnauth).
  10. ^ Jabir bin Abdillah, rasulullah ﷺ bersabda, مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ، ثَلَاثًا، مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ، طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali, bukan karena darurat, Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ibnu Majah 1126 dan dishahihkan al-Albani).
  11. ^ Abu Hurairah, rasulullah ﷺ bersabda, من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه “Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut tanpa udzur, Allah akan mengunci mati hatinya.” (HR. At-Thayalisi dalam Musnadnya 2548 dan dishahihkan al-Albani dalam shahih Jami’ as-Shaghir).
  12. ^ Usamah, rasulullah ﷺ bersabda, مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ Siapa yang mendengar adzan jumat 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik. (HR. Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir, dan dihasankan al-Albani dalam Shahih Targhib, no. 728).
  13. ^ Ibnu Abbas, dia mengatakan, من ترك الجمعة ثلاث جُمَع متواليات، فقد نبذَ الإِسلام وراء ظهره ”Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut, berarti dia telah membuang islam ke belakang punggungnya.” (HR. Abu Ya’la secara Mauquf dengan sanad yang shahih – shahih Targhib: 732).
  14. ^ Adil 2018, hlm. 322-323.
  15. ^ Holik, Adam (2022-01-13). "Keistimewaan Dan Amalan Di Hari Jumat". Aminsaja.com. Diakses tanggal 2022-06-17. 
  16. ^ Adil 2018, hlm. 325.

  • Adil, Abu Abdirrahman (2018). Mujtahid, Umar, ed. Ensiklopedi Salat. Jakarta: Ummul Qura. ISBN 978-602-7637-03-0.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  • Al Sofwah, Pusat Da'wah dan Informasi Islam
  • Sunnah-sunnah Hari Jumat diHijabpgraphic.com Diarsipkan 2014-05-20 di Wayback Machine.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Salat_Jumat&oldid=21603700"