1. Jalan Utama/ Jalan PrimerJalan Raya Utama adalah jalan raya yang melayani lalu lintas yang tinggi (kendaraan berat) antara kota-kota yang penting atau antara pusat-pusat produksi dan pusat-pusat eksport. Adapun ciri-cirinya sebagai berikut;• Dilalui oleh kendaraan berat > 10 ton, 10 ton adalah beban ganda.• Dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan tinggi (PR) > 80 km/jam. 2. Jalan Sekunder Show • Kendaraan yang melaluinya yaitu kendaraan ringan <> 10 ton• Dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan sedang (40-80 km/jam). 3. Jalan Penghubung/ Jalan Lokal Jalan penghubung adalah jalan keperluan aktivitas daerah yang sempit juga dipakai sebagai jalan penghubung antara jalan-jalan dari golongan yang lama atau yang berlainan.Fungsi jalan penghubung adalah untuk melayani lalu lintas yaitu memenuhi kebutuhan aktivitas masyarakat setempat biasanya jalan perkotaan. Adapun ciri-cirinya;• Melayani semua jenis pemakai jalan, kendaraan ringan serta kendaraan berat namun dibatasi dari pusat pemukiman ke pusat industri.• Kecepatan kendaraan rendah (max. 60 km/jam).• Banyak persimpangan jalan serta terdapat titik simpul sebagai pusat aktivitas masyarakat. Page 2Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. Pengelompokan jalan atau hierarki jalan adalah pengelompokan jalan berdasarkan fungsi jalan, berdasarkan administrasi pemerintahan dan berdasarkan muatan sumbu yang menyangkut dimensi dan berat kendaraan. Penentuan klasifikasi jalan terkait dengan besarnya volume lalu lintas yang menggunakan jalan tersebut, besarnya kapasitas jalan, keekonomian dari jalan tersebut serta pembiayaan pembangunan dan perawatan jalan.
Jalan umum menurut fungsinya di Indonesia dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Klasifikasi fungsional seperti ini diangkat dari klasifikasi di Amerika Serikat [1] dan Canada.[2] Di atas arteri masih ada Freeway dan Highway. Klasifikasi jalan fungsional di Indonesia berdasarkan peraturan perundangan[3][4] yang berlaku adalah:
Di Indonesia pengelompokan jalan diatur di UU No. 22 Tahun 2009. Klasifikasi berdasarkan administrasi pemerintahanPengelompokan jalan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Klasifikasi berdasarkan beban muatan sumbuDistribusi beban muatan sumbu ke badan jalan Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas yang didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan. Pengelompokkan jalan[5] menurut muatan sumbu yang disebut juga kelas jalan, terdiri dari:
|