Sebutkan masing-masing 5 contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara

Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban termasuk juga anak, dan sebagai pelajar juga. Hak adalah segala sesuatu yang harus diterima. Sementara itu, kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan menurut aturan yang berlaku. Kewajiban dan hak harus dilaksanakan dengan seimbang agar tidak terjadi ketimpangan. Hak diperoleh setelah melaksanakan kewajiban. Berikut adalah hak dan kewajiban siswa di sekolah anak di rumah, di sekolah, dan di lingkungan.

Hak dan Kewajiban Siswa Di Sekolah

Inilah Kewajiban Murid disekolah antaranya adalah:

  1. Siswa harus taat kepada Guru dan Kepala Sekolah.
  2. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban sekolah.
  3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabotan yang ada disekolah.
  4. Membantu kelancaran pelajaran dikelas.
  5. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru maupun pelajar lainnya baik dilingkungan sekolah maupun diluar sekolah.
  6. Menghormati guru dan saling menghargai antar sesama murid.
  7. Melengkapi diri dengan keperluan sekolah.
  8. Murid yang membawa kendaraan harus meletakkan kendaraannya ditempat yang sudah ditentukan.
  9. Ikut membantu agar tata tertib sekolah dapat berjalan dengan lancar.
  10. Memakai pakaian seragam sekolah sesuai dengan hari yang telah ditentukan.
  11. Murid berkewajiban untuk mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih yang diselenggarakan.
  12. Memberikan keterangan Sakit,Izin atau Alpa dari orangtua bahwa Anda berhalangan untuk sekolah.
  13. Murid-murid wajib mengikuti pelajaran dan ulangan disekolah.

3 Kewajiban Siswa di Sekolah yang harus di lakukan

Inilah beberapa kewajiban anak yang harus mereka lakukan ketika di sekolah:

1. Mentaati Peraturan dan Tata Tertib Sekolah

Setiap sekolah pasti memiliki peraturan dan tata tertib masing-masing. Dimana peraturan dan tata tertib setiap sekolah bisa saja berbeda satu sama lain. Nah, tugas seorang pelajar yang pertama adalah berkewajiban untuk mentaati semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Peraturan dan tata tertib ini dibuat dengan tujuan agar proses belajar mengajar bisa berlangsung dengan kondusif, membuat lingkungan sekolah menjadi tertib serta melatih kedisiplinan.

2. Mengikuti Jam Pelajaran dan Kegiatan Sekolah

Kewajiban siswa selanjutnya yaitu harus mengikuti jam belajar dan kegiatan di sekolah. Siswa harus mengikuti semua pelajaran mulai dari jam pertama hingga jam terakhir. Ini berarti siswa tidak boleh meninggalkan kelas tanpa izin wali kelas, guru kelas maupun guru piket. Siswa diperkenankan untuk meninggalkan kelas maupun sekolah ketika proses belajar sudah berakhir. Selain itu, siswa juga harus mengikuti kegiatan sekolah seperti senam pagi, upacara bendera, pramuka dan kegiatan lainnya.

3. Datang Ke Sekolah Tepat Waktu

Sebelum bel sekolah berbunyi siswa harus sudah datang ke sekolah. Artinya siswa harus datang ke sekolah tepat waktu yaitu pukul 07.00 WIB atau tergantung kebijakan sekolah masing-masing. Apabila siswa tidak masuk sekolah maka orangtua atau wali murid harus memberikan surat izin tidak masuk sekolah atau bisa juga dengan menghubungi staf sekolah maupun guru.

Hak Siswa di Sekolah :

  1. Berhak mendapat perlakuan adil (nilai) dari guru dan perlindungan.
  2. Berhak mendapat bimbingan dari guru dan pendidikan.
  3. Berhak meminjam buku di perpustakaan.
  4. Berhak mempunyai banyak teman.
  5. Berhak menggunakan fasilitas yg ada disekolah.

3 Hak Siswa di Sekolah yang harus di dapat

Selain kewajiban, hak pelajar juga harus dipahami setiap siswa. Inilah beberapa hak tersebut:

1. Mendapatkan Ilmu Pengetahuan dari Guru

Hak sebagai seorang pelajar yang pertama adalah mendapatkan ilmu pengetahuan. Orang tua menyekolahkan anaknya di suatu sekolah dengan tujuan supaya mendapatkan ilmu pengetahuan. Di sekolah nantinya akan mendapatkan banyak ilmu pengetahuan baru dari berbagai mata pelajaran yang diberikan sesuai tingkatan kelasnya. Siswa memiliki hak untuk diajar atau dibimbing oleh guru yang berkompeten di bidangnya agar menjadi siswa yang pintar dan berprestasi.

2. Menggunakan Fasilitas Sekolah

Untuk menunjang proses belajar mengajar, sekolah akan menyediakan berbagai fasilitas yang memadai. Fasilitas yang disediakan seperti ruang kelas yang nyaman, arena olahraga, ruang ibadah, perpustakaan, kantin, toilet dan sebagainya. Semua siswa memiliki hak untuk menggunakan fasilitas yang disediakan sesuai dengan fungsinya. Meski begitu, siswa harus bisa menjaga dan merawat semua fasilitas yang disediakan.

3. Mendapatkan Perlindungan dan Keamanan dari Pihak Sekolah

Hak pelajar selanjutnya yaitu berhak untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan dari pihak sekolah. Perlu diketahui jika anak akan menghabiskan banyak waktunya di sekolah bersama guru, teman-teman, staff serta anggota sekolah lainnya. Maka dari itu, selama berada di sekolah dan jauh dari orang tuanya harus mendapatkan perlindungan dan keamanan. Pihak sekolah juga harus menjamin keamanan semua siswa tanpa memandang suku, agama maupun latar belakang lainnya.

Hak dan Kewajiban Siswa yang berada di Rumah

Hak Anak di Rumah

  1. Berhak Mendapatkan Kasih Sayang
  2. Berhak Mendapatkan Perlindungan
  3. Berhak untuk Bermain
  4. Berhak Mendapatkan Kesehatan
  5. Berhak Mendapatkan Pendidikan

Kewajiban Anak di Rumah

  1. Kewajiban Belajar
  2. Kewajiban Membantu Orang Tua.
  3. Kewajiban Menjalankan Perintah Agama

Hak dan Kewajiban Anak di Masyarakat

Anak-anak merupakan bagian dari warga masyarakat. Oleh karena itu, anak juga memiliki hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat. Anak berhak mengembangkan kemampuannya di masyarakat, baik dalam bentuk hobi atau kegemaran ataupun kemampuan bersosialisai. Lingkungan masyarakat juga berkewajiban memberikan fasilitas yang memadai bagi anak-anak untuk mengembangkan potensi mereka.

Itulah informasi tentang daftar kewajiban dan hak siswa di sekolah. Dari semua kewajiban dan hak yang disebutkan diatas, tugas seorang pelajar yaitu harus mentaati semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Selain itu, siswa juga harus mendapatkan hak sesuai dengan yang disebutkan di atas.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang dari warga negara itu sendiri.

Sementara itu, menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 26, menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Dari dua penjelasan mengenai warga Indonesia di atas, keduanya menyebut tentang hak dan kewajiban. Sebagai warga negara, kita wajib mengetahui hak dan kewajiban ini. Apa saja kewajiban kita sebagai warga negara? Simak penjelasannya berikut.

1. Menaati hukum dan aturan pemerintahan

Sebutkan masing-masing 5 contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara
Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm

Berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat 1, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Dari apa yang tersurat di UUD 1945 pasal 27 ayat 1 tersebut, artinya sebagai warga negara, kita wajib mematuhi hukum yang berlaku. Jika kita melanggar hukum yang sudah ditetapkan tersebut, maka akan ada proses hukum yang harus dijalani sebagai dari akibat dari apa yang telah kita lakukan. Tujuan dari proses hukum dan penjatuhan sanksi ini adalah memberikan efek jera, serta diharapkan tidak ada lagi yang melakukan hal serupa.

Dengan menaati hukum dan aturan yang berlaku, maka secara tidak langsung, kita sudah ikut menciptakan kedamaian, ketenteraman dan keamanan bukan hanya bagi diri sendiri, tapi juga bagi lingkugan sekitar.

2. Ikut serta dalam upaya bela negara

Berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat 3, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Memang, di Indonesia tidak menerapkan wajib militer seperti halnya yang dilakukan di Korea Selatan. Yakni, bagi laki-laki yang sudah berusia cukup wajib mengikuti wajib militer selama kurang lebih dua tahun. Namun, jika dalam keadaan genting, seperti perang, mau tidak mau warga negara Indonesia wajib ikut serta dalam upaya bela negara.

Di saat seperti ini, upaya bela negara bukan hanya turun ke medan perang, kok. Bela negara bisa kamu lakukan dengan cara bekerja semaksimal mungkin berdasarkan profesi masing-masing.

3. Menghormati hak asasi dan orang lain

UUD 1945 pasal 28J ayat 1, tertulis bahwa, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Arti dari pasal tersebut adalah sudah menjadi kewajiban setiap warga negara untuk menghargai semua kalangan. Mulai dari usia, gender, hingga penganut agama apapun. Saling menghargai dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang lain akan menumbuhkan kehidupan masyarakat yang tertib, damai dan tidak ada perpecahan.

4. Tunduk dan mengikuti semua batasan yang ditetapkan oleh undang-undang

Sebutkan masing-masing 5 contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara
Unsplash.com/Sasun Bughdaryan

Berdasarkan UUD 1945 pasal 28J ayat 2 berbunyi, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

Selain mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sebagai warga negara, kita wajib mematuhi aturan yang sudah tertulis dan ditetapkan oleh undang-undang. Aturan ini dibuat agar tercipta masyarakat yang harmonis, selaras, damai dan seimbang. Undang-undang ini diciptakan juga untuk menjaga kestabilan negara dan meminimalkan timbulnya konflik di tengah masyarakat.

5. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1 tertulis tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Dalam pasal tersebut, sebagai warga negara, kita diwajibkan untuk turut andil dalam usaha pertahanan negara. Namun, usaha di sini bukan hanya terlibat dalam bidang militer. Menjaga kerukunan, mematuhi hukum, membayar pajak, serta menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal menjadi salah satu cara yang bisa kita lakukan untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara.

Itulah tadi lima kewajiban kita sebagai warga negara. Setelah mengetahuinya, tak ada alasan lagi untuk tidak menjalani kewajiban kita sebagai warga negara, ya.

Baca Juga: 8 Badan Intelijen dari Berbagai Negara, Keren dan Susah Dideteksi 

Baca Juga: 7 Raja Perempuan Hebat yang Pernah Menguasai Nusantara

Baca Juga: Ini Pengalaman Saya Saat Ikut Seleksi CPNS, Bisa Jadi Acuan Kamu, Nih!