Sebutkan hal hal yang tidak sah melakukan nomor lompat tinggi

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45  Tahun 1990  tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri  Sipil.
  2. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan   Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

PERKAWINAN

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan.Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.
  • Laporan perkawinan dibuat rangkap tiga dan dilampiri :
  1. Salinan sah Surat Nikah /Akte Perkawinan  untuk tata naskah masing-masing instansi.
  2. Pas foto isteri/suami ukuran 3×4 cm sebanyak 3 lembar

SANKSI: PNS yang tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010).

PNS Pria Yang Akan Beristri Lebih Dari Seorang:

  • PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat.
  • Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat.
  • Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib menyampaikan kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
  • Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
  • Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif, yakni :

Syarat alternatif (salah satu harus terpenuhi) :

  • Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, karena menderita sakit jasmani/rokhani.
  • Isteri mendapat cacat badan/penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan.
  • Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.

Syarat komulatif (semua harus terpenuhi) :

  • Ada persetujuan tertulis secara iklas dari isteri dan disahkan atasannya.
  • PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup.
  • PNS pria berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anaknya.

PNS Wanita Tidak Diijinkan Menjadi Isteri Kedua,  Ketiga,  Keempat: 

  • PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
  • Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
  • PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat sesuai Romawi V angka 3 SE BAKN No. 08/SE/1983.

SANKSI : PNS Wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980.

Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah:

  • PNS dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah.
  • Yang dimaksud hidup bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga

SANKSI :PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya.

PERCERAIAN

  • PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat.
  • PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat.

Persyaratan permohonan izin perceraian/keterangan digugat cerai

Apabila PNS sebagai Penggugat

  1. Fotocopy Akta Nikah
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  3. Surat Pernyataan Bersedia Dicerai dari Tergugat (bermaterai)
  4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan yang diketahui Camat
  5. Berita Acara Penasehatan dari SKPD
  6. Surat Pengantar dari SKPD

Apabila PNS sebagai Tergugat

  1. Fotocopy Akta Nikah
  2. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  3. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan yang diketahui Camat
  4. Berita Acara Penasehatan dari SKPD
  5. Surat Pengantar dari SKPD

Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian sbb.:

  1. Salah satu pihak berbuat zina
  1. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan
  2. Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya
  3. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman/ penganiayaan berat
  5. Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.

Permintaan Ijin Untuk Bercerai Ditolak,  apabila:

  • Bertentangan dengan ajaran /peraturan agama yang dianut.
  • Tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (1) PP No. 10 Tahun 1983
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

Permintaan Ijin untuk Bercerai Diberikan,  apabila:

  • Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya.
  • Ada alasan sebagai mana tercantum dalam Romawi III angka 2 SE BAKN No. 08/SE/1983.
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
  • Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.

Perceraian Terjadi Atas Kehendak PNS Pria, maka :

Apabila anak mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan sbb:

  • 1/3 gaji untuk PNS.
  • 1/3 gaji untuk bekas isteri.
  • 1/3 gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas isterinya.

Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak maka gajinya dibagi dua, yaitu :

  • ½ untuk PNS .
  • ½ untuk bekas isterinya.

Apabila anak mengikuti PNS pria, maka pembagian gaji ditetapkan sbb :

  • 1/3 gaji untuk PNS pria.
  • 1/3 gaji untuk bekas isterinya.
  • 1/3 gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada PNS pria.

Apabila sebagian anak mengikuti PNS  yang bersangkutan dan sebagian mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji yang menjadi hak anak dibagi menurut jumlah anak.

  • Hak atas bagian gaji untuk bekas isteri sebagaimana dimaksud di atas tidak diberikan apabila perceraian terjadi karena isteri terbukti telah berzinah atau isteri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau isteri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau isteri terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah.
  • Meskipun perceraian terjadi atas kehendak isteri yang bersangkutan, hak atas bagian gaji untuk bekas isteri tetap diberikan apabila ternyata alasan isteri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzinah, dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap isteri, dan atau suami telah terbukti menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah.

Apabila Perceraian Terjadi Atas Kehendak Bersama Suami Isteri,  maka pembagian gaji diatur sbb.:

  • Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji berdasarkan kesepakatan bersama.
  • Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas, apabila semua anak mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji untuk anak dan diterimakan pada isteri.
  • Apabila sebagian anak mengikuti PNS ybs dan sebagian mengikuti bekas isteri maka 1/3 gaji dibagi jumlah anak (sebagian ikut isteri/suami).

LOMPAT tinggi merupakan nomor perlombaan dalam cabang olahraga atletik. Di Indonesia, lompat tinggi merupakan olahraga yang berada di bawah naungan organisasi PASI (Persatuan Atletik Seluruh Indonesia).

Olahraga lompat tinggi diperlombakan untuk memperoleh lompatan yang setinggi-tingginya saat melewati mistar dengan ketinggian tertentu. Tak dipungkiri, pada ajang olahraga muticabang seperti Olimpiade, lompat tinggi menjadi salah satu kategori yang diikutsertakan di cabang atletik.

Sejarah Lompat Tinggi

Dikutip World Athletics bahwa olahraga lompat tinggi mulai meraih popularitasnya pada abad ke-19 sejak diadakan kompetisi lompat tinggi di Skotlandia. Tepat pada saat itu tercatat lompatan tetinggi dihasilkan oleh seorang atlet dengan tinggi 1,68 meter menggunakan gaya gunting.

Seiring berjalannya waktu, hingga akhirnya di abad 20. Gaya lompat tinggi telah dikembangkan dan diadaptasi oleh seorang warga Irlandia-Amerika bernama Michael Sweency. Pada 1895, Sweency berhasil melakukan lompatan setinggi 1,97 meter dengan gaya eastern cut-off seperti gaya gunting.

Selanjutnya, seorang atlet George Horine mengembangkan teknik lompat dengan lebih efisien. Teknik itu dikenal dengan teknik Western Roll. Melalui teknik, Horine mencapai lompatan 2,1 meter pada 1912.

Sementara untuk nomor perlombaan lompat tinggi sudah menjadi bagian dari olahraga atletik sejak dimasukkan dalam gelaran Olimpiade 1896. Dilansir situs Greatest Sporting Nation, para atlet lompat tinggi sering menggunakan scissors technique atau teknik gunting dalam melakukan lompatan di abad ke-19 tersebut.

Teknik ini dilakukan dengan mengangkat serta melempar salah satu kaki untuk melewati tiang mistar, kemudian diikuti kaki satunya.

Sementara itu, gaya yang diperbolehkan dalam lompat tinggi ini diantaranya gaya gunting, guling sisi, guling straddle, dan flop. Sedangkan diperbolehkan menggunakan gaya baru asalkan tidak bertentangan dengan aturan internasional.

Biasanya untuk memperoleh lompatan yang lebih tinggi, mereka harus memiliki kekuatan, kecepatan tungkai dalam melakukan tolakan, posisi yang benar melewati mistar beserta gerakan awalan.

Semua keterampilan itu juga harus disesuaikan jenis gaya lompat tinggi yang akan digunakan.

Berikut bermacam teknik dasar lompat tinggi:

1. Teknik Awalan

Teknik awalah ialah suatu teknik dasar lompat tinggi untuk atlet dalam melakukan lompatan. Biasanya mereka melakukan awalan ini dengan cara berlari. Dimulai dari lari dengan kecepatan yang masih rendah hingga kencang, tidak sekencang lari dalam lompat jauh.

2. Teknik Tolakan

Teknik tolakan biasa dilakukan dengan menggunakan kaki terkuat agar seluruh tubuh terangkat hingga menuju dan melewati mistar. Tugas kaki ini tidak semata melakukan tolakan dengan kaki terkuat, tetapi juga melakukan ayunan menggunakan kaki yang lainnya. Tujuannya tentu untuk menghasilkan hasil lompatan yang tinggi

3. Teknik Melayang di Udara

Gerakan melayang pada gaya ini adalah memposisikan tubuh dengan sedemikian rupa. Caranya, saat melompat atau melakukan tolakan gunakanlah kaki terkuat. Ketika tubuh melayang di udara melewati mistar, usahakan memposisikan tubuh sesuai gaya lompat tinggi yang digunakan.

4. Teknik Mendarat

Tahap terakhir lompat tinggi adalah melakukan pendaratan. Upaya ini bertujuan agar kalian dapat mendarat diatas matras dengan sempurna. Meskipun pendaratan ini sifatnya bukan yang utama dalam penilaian. Namun, mendarat dengan baik akan terhindar dari resiko cedera. Sederhananya, penilaian dari lompat tinggi terletak dari hasil lompatan yang setingi-tingginya.

Kemudian gaya lompat tinggi memiliki beberapa jenis gaya, secara umum gaya lompat tinggi terbagi menjadi 4 jenis gaya, yaitu gaya gunting, gaya guling sisi, gaya straddle dan gaya flop. Masing-masing gaya memiliki tekniknya sendiri-sendiri, berikut penjelasannya.

Beberapa jenis gaya dalam lompat tinggi:

1. Gaya Gunting

Gaya ini jenis ini adalah gaya yang paling klasik pada lompat tinggi. Gaya ini mulai hadir ketika olahraga atletik mulai dipertandingkan di olimpiade Skotlandia di abad 19.

2. Gaya Guling Sisi

Gaya guling sisi merupakan gaya yang melakukan awalan dengan memposisikan tubuh berada di samping mistar, gaya yang sering disebut western roll ini dilakukan dengan cara mengangkat tubuh sehingga memposisikan tubuh sedemikan rupa hingga ketika diudara melayang dan terlentang disusul dengan putaran tubuh hingga akhirnya melewati mistar.

3. Lompat Tinggi Gaya Straddle

Gaya ini diciptakan dan diperkenalkan oleh Charles Dumas dan hampir mirip dengan gaya guling sisi, bahkan bisa dikatakan bahwa gaya ini adalah gaya penyempurna dari gaya guling sisi. Karena gaya ini tidak lagi menepatkan kepala lebih rendah dari pinggul.

4. Lompat Tinggi Gaya Flop

Gaya flop pertama kali dikenalkan pada tahun 1968 oleh Dick Ricardo Fosbury, yaitu seroang atlet asal amerika yang pernah memenangkan kejuaraan lompat tinggi di olimpiade Mexico. Sehingga gaya lompat ini sering disebut sebagai Fosbury Flop. (OL-14)