Tuesday, 17 July 2018 18:25 STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018 Buku Status Hutan Indonesia (the State of Indonesia’s Forests/SOIFO) 2018 menyajikan informasi mendalam mengenai kebijakan pengelolaan hutan Indonesia dan komitmen Indonesia terhadapperubahan iklim global (climate change), dari tahun 2015 sampai pertengahan 2018,dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kepastian hukum pengelolaan kawasan hutan di Indonesia saat ini diperkuat dengan:
(4) Penyelesaian konflik penggunaan lahan; Pemerintah sangat mendorong dilakukan fasilitasi penyelesaian konflik penggunaan lahan di lapangan. Pengelolaan Kebakaran hutan dan lahan; Kebakaran hutan dan lahan terjadi pada tahun 1982/1983, 1997/1998, 2007, 2012 dan 2015, mengakibatkan transboudary pollution. Pemerintah sangat menaruh perhatian mengenai ini, sehingga kejadian transboundary pollution kemudian menurun pada tahun 2015, 2016 dan 2017, menjadi 22 hari, 4 hari dan 0 hari. Jumlah titik panas (fire hotspot) dari tahun 2015 ke tahun 2016 menurun sebesar 94% dan dari tahun 2016 ke 2017 menurun sebesar 36%, dengan luas areal terbakar pada rentang tahun yang sama menurun berturut-turut sebesar 83% dan 62%.
Pengelolaan ekosistem gambut dilakukan dengan: (1) Kerangka kebijakan pengelolaan ekosistem gambut; Memberlakukan peraturan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut mulai tahun 2014, dan diperkuat kembali tahun 2016 dengan melindungi sekurangnya 30% luas Kesatuan Hidrologis Gambut.
(3) Rehabilitasi ekosistem gambut di kawasan kelola perusahaan dan kawasan kelola masyarakat Restorasi Landskap Hutan; Restorasi di lapangan dilakukan pada daerah tangkapan air (Daerah Aliran Sungai/DAS). Sejak 2017 berdasarkan peraturan menteri keuangan, dana bagi hasil dari Dana Reboisasi(DR) yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupatem dapat digunakan tidak saja untuk penghijauan dan rehabilitasi lahan, tetapi juga untuk mendukung program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.Selain rehabilitasi hutan dan lahan pada daerah DAS, kegiatan restorasi juga dilakukan di areal perusahaan hutan alam (IUPHHK-HA), perusahaan restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) dan hutan tanaman industri (IUPHHK-HT) Restorasi ekosistem juga dilakkan pada areal konservasi mengingat dari lahan kritis sebanyak 24,3 juta ha, sekitar 2 juta ha berada di kawasan konservasi. Kegiatan restorasi juga didukung (kolaborasi) dengan berbagai lembaga pembangunan/lingkungan nasional dan internasional. Pelibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan
Kontribusi Ekonomi Nasional dan Sektor Swasta Kontribusi ekonomi dari pengelolaan hutan mendapatkan perhatian yang sangat serius, dimana: (1) Pengelolaan Hutan Produksi, untuk menghasilkan produksi ekonomi yang menggabungkan pendekatan produksi lestari pada hutan produksi alam, hutan produksi tanaman dan kegiatan restorasi ekosistem. Pengelolaan hutan alam dan hutan tanaman diarahkan untuk produksi kayu, sedangkan restorasi ekosistem untuk kegiatan restorasi hutan yang berkontribusi kepada ekonomi dan upaya mitigasi perubahan iklim. Selain itu, pengelolaan hutan produksi tanaman mulai dilakukan dengan pendekatan perhutanan sosial melalui program hutan kemasyarakatan, kemitraan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, termasuk pelibatanmasyarakat adat.
Sertifikasi hutan dan hasil hutanuntuk pengelolaan hutan lestariterus diperkuat, meliputi: (1) Penegakan Hukum Kehutanan dan Lisensi Perdagangan di Indonesia, perubahan dari stigma ekploitasi ke apresiasi; Sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) dilakukan untuk menjamin legalitas kayu yang berasal dari Indonesia, dimana kredibilitas SVLK mendapat pengakuan dari Uni Eropa melalui kesepakatan Forest Law Enforcement, Governance and Trade–Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) antara Uni Eropa dengan Indonesia.
|