Sebutkan dan jelaskan dua kelompok permasalahan pengurusan hutan di Indonesia

STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018

Buku Status Hutan Indonesia (the State of Indonesia’s Forests/SOIFO) 2018 menyajikan informasi mendalam mengenai kebijakan pengelolaan hutan Indonesia dan komitmen Indonesia terhadapperubahan iklim global (climate change), dari tahun 2015 sampai pertengahan 2018,dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.


Buku SOIFO menginformasikan berbagai tindakan strategis dan cepat yang dilakukan (corrective measures) terhadap berbagai persoalan pengelolaan hutan Indonesia, terutama persoalan-persoalan yang menjadi perhatian dunia Internasional, yaitu luas dan tutupan hutan, deforestasi dan degradasi hutan, peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi, serta kontribusi ekonomi dari hutan dan peran swasta.
Luas dan Tutupan Hutan


Indonesia adalah negara besar dimana 63% wilayah nya (120,6 juta hektar) adalah kawasan hutan (forest area). Berdasarkan perundang-undangan Indonesia, kawasan hutan dikelola berdasarkan fungsinya, yaitu sebagai hutan produksi (production forests), hutan konservasi (conservation forests) dan hutan lindung (protection forests). Indonesia memiliki beberapa kawasan konservasi sangat terkenal di dunia dan perlu dijaga, antara lain Taman Nasional Komodo, Taman Nasional (Konservasi perairan) Wakatobi, dan Kawasan Konservasi laut Raja Ampat.


Tantangan besar dihadapi Indonesia untuk mempertahankan luas kawasan dan tutupan hutan dari kebakaran hutan, deforestasi, konflik tenurial, penebangan liar, persoalan pengelolaan gambut. Tantangan ini dapat dijawab dengan melakukan terobosan pengelolaan hutan (dan lahan gambut), pelibatan sektor swasta, pelaksanaan kebijakan efektif, pelibatan masyarakat dan masyarakat adat serta terobosan pemanfaatan hasil hutan secara optimum, melalui pelaksanaansembilan agenda prioritas (NAWACITA) pemerintah, dimana tiga agenda diprioritaskan dalam pengelolaan hutan yaitu (1) komitmen penegakan hukum dan tata kelola kehutanan, (2) meningkatkan produktifitas nasional pada tingkat masyarakat yang mampu bersaing di pasar internasional, dan (3) penguatan ekonomi lokal.


Indonesia memiliki 15 juta ha hutan gambut, menjadi bagian dari 24 juta ha kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang perlu dijaga keberadaan dan fungsi gambutnya bersama-sama dengan perlidungan hutan lindung untuk pengaturan air, pencegahan banjir, mencegah erosi, mencegah intrusi air laut serta kesuburan tanah.


Mengatasi DriverDeforestasi dan Degradasi Hutan


Deforestasi dan degradasi hutan menjadi perhatian banyak negara termasuk Indonesia, pada tahun 1966 sampai 1980 an kayu adalah kontribusi utama perekonomian Indonesia setelah minyak bumi dan gas, yang mengakibatkan deforestasi tinggi.Indonesia mulai menghitung tingkat deforestasi sejak tahun 1990. Faktanya,deforestasi tertinggi terjadi pada periode tahun 1996 sampai 2000, sebesar 3,5 juta ha per tahun, periode 2002 sampai 2014 menurun, dan meningkat kembali pada periode 2014 sampai 2015 sebesar 1,09 juta ha. Pada periode 2015-2016 serta 2016-2017, menurun menjadi hanya sebesar 0,63 dan 0,48 juta ha.Beberapa penyebab terjadideforestasi termasuk penebangan hutan alam tidak terkendali, konversi hutan alam untuk ekspansi pertanian, tambang, perkebunan, transmigrasi, penebangan liar, perambahan hutan dan kepemilihan lahan hutan illegal, serta kebakaran hutan.


Pemerintah melalukan berbagai upaya mencegah deforestasi dan degradasi hutan, diantaranya yaitu melalui kebijakan trategis moratorium pemberian izin baru pada hutan primer dan lahan gambut yang terus dipertahankan sampai saat ini, memberikan lahan kepada masyarakat untuk mengelolanya secara lestari dan bertanggungjawab, menyelesaikan berbagai konflik penggunaan lahan, dan melakukan pemantauan izin serta penegakan hukum. Pemerintah melakukan kerjasama dengan masyarakat dan sektor swasta untuk pencegahan dan pemadaman dini kebakaran hutan dan lahan, termasukmembentuk bridage pemadam api (fire brigade), pengelolaan ekosistem gambut, restorasi landkap hutan, dan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan dan kawasan konservasi melalui program perhutanan sosial, dan pengelolaan hutan lestari melalui penerapan mandatory forest dan sertifikasi hasil hutan.


Monitoring sumberdaya hutan dilakukan dengan penggunaan medium dan high resolution satellite images, sangat membantu menghasilkan peta tutupan lahan (land cover map) pada tahun 2017. Peta tutupan lahan ini menjadi terobosan untuk perhitungan lebih akurat mengenai tutupan lahan hutan, tingkat deforestasi, neraca sumberdaya hutan, peta lahan kritis, peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPPIB) atau dikenal dengan peta moratorium hutan,peta indikatif areal perhutanan sosial (PIAS), peta identifikasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), peta potensi hutan, data referensi tingkat emisi hutan (Forest Reference Emission Level/FREL), dan lainnya.


Hal lain yang juga mendapatkan perhatian yaitu pengelolaan kelapa sawit, mengingat produksi minyak sawit dunia dari waktu ke waktu semakin meningkat dan juga menjadi salah satu kontributor penting bagi ekonomi Indonesia, dan produktifitas kelapa sawit 4-10 kali lebih banyak dibandingkan tanaman penghasil minyak lainnya (other oil crop). Pemerintah menyadari berbagai sorotan diarahkan kepada negara-negara penghasil minyak sawit, termasuk Indonesia. Untuk sikap kehati-hatian dari kemungkingan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pengelolaan kelapa sawit, pemerintah melakukan upaya pencegahan penanaman kelapa sawit pada hutan primer dan lahan gambut (PIPPIB). Bentuk preventif juga dilakukan dengan menerapkan sistem pengelolaan kelapa sawit lestari (the Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO)yang mempromosikan standar pengelolaan kelapa sawit mencegah terjadinya dampak lingkungan dan rusaknya keanekaragaman hayati dan perlindungan hutan hujan tropis di Indonesia.


Kebijakan satu peta (One Map Policy) merupakan referensi standar geospasial untuk memetakan pengelolaan hutan dan lahan secara menyeluruh dan terintegrasi untuk menghindarkan konflik pengelolaan kawasan. Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan satu peta untuk menghasilkan 85 thematik, 9 thematik diantaranya dibawah koordinasi dan tanggungjawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepastian hukum pengelolaan kawasan hutan di Indonesia saat ini diperkuat dengan:
(1) Kebijakan moratorium pemanfaatan hutan primer dan lahan gambutsangat strategis, dan pemerintah memberikan perhatian penuh dan sudah memperpanjang sebanyak tiga kali.


(2) Pemberian lahan hutan kepada masyarakat dan kegiatan non kehutanan; Kesamaan hak (equity) kepada masyarakat telah mendapatkan perhatian pemerintah dibandingkan sebelum 2015. Pemerintah meluncurkan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan program perhutanan sosial sebagai bagian kebijakan pemerataan ekonomirakyat, termasuk masyarakat adat. Pertama sekali, pemerintah berhasil mengidentifikasi 9 juta ha lahan yang akan digunakan untuk program TORA, dimana 0,44 juta ha sudah dibuka untuk fasos fasum, 0,38 juta ha sudah dibuka untuk persawahan dan perikanan, serta 0.85 juta ha untuk pertanian lahan kering. Dan dari 12,7 juta ha untuk program perhutanan sosial, 1,7 juta ha saat ini sudah dialokasikan untuk hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat


(3) Penegakan hukum; Kepentingan ekonomi sering menjadi penyebab kerusakan hutan melalui kegiatan perambahan hutan, pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan serta perdagangan satwa liar ilegal. Untuk mencegah kerusakan hutanmaka dilakukan operasi penegakan hukum strategis melalui operasi satuan polisi hutan reaksi cepat (SPORC), operasi pemantauan perambahan, operasi pasar satwa liar, operasi penebangan liar. Pemberian sanksi tegas diberikan dari mulai peringatan tertulis sampai pencabutan izin kepada yang melakukan pelanggaran, termasuk yang menyebabkan kebakaran hutan di wilayah kelolanya.

(4) Penyelesaian konflik penggunaan lahan; Pemerintah sangat mendorong dilakukan fasilitasi penyelesaian konflik penggunaan lahan di lapangan.

Pengelolaan Kebakaran hutan dan lahan; Kebakaran hutan dan lahan terjadi pada tahun 1982/1983, 1997/1998, 2007, 2012 dan 2015, mengakibatkan transboudary pollution. Pemerintah sangat menaruh perhatian mengenai ini, sehingga kejadian transboundary pollution kemudian menurun pada tahun 2015, 2016 dan 2017, menjadi 22 hari, 4 hari dan 0 hari. Jumlah titik panas (fire hotspot) dari tahun 2015 ke tahun 2016 menurun sebesar 94% dan dari tahun 2016 ke 2017 menurun sebesar 36%, dengan luas areal terbakar pada rentang tahun yang sama menurun berturut-turut sebesar 83% dan 62%.


Beberapa pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan kejadian kebakaran hutan dan lahan yaitu (1) Peringatan dan deteksi dini, dengan pengawasan data harian sistem peringkat bahaya kebakaran, (2) Respon dini mengatasi sesegera mungkin kejadian kebakaran dengan melakukan patroli rutin, (3) Pelibatan masyarakat dalam program penyadaran kebakaran hutan dan lahan, (4) Membangun norma, standar dan peraturan terkait pencegahan dan pemadaman dini, (5) Peningkatan kapasitas dan perbaikan pengawasan kebakaran, (6) Penegakan hukum dan pengelolaan pasca kejadian kebakaran, serta (7) Kerjasama internasional pengelolaan kebakaran.


Indonesia memainkan peran strategis memperkuat kerjasama global mengenai perubahan iklim, terutama forum-forum the United Nations Framworks Convention on Climate Change (UNFCCC), komitmen terhadap the National Detemined Contribution (NDC) sektor kehutanan untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29% dengan usaha sendiri dan sampai 41% dengan dukungan internasional. Untuk memperkuat komitmen tersebut, Indonesia telah melakukan ratifikasi Kesepakatan Paris (Paris Agreement) menjadi Undang-undang, juga telah membuat strategi nasional REDD+ tahun 2012 yang kemudian didukung oleh FREL nasional pada tahun 2016, penguatan sistem monitoring hutan nasional (NFMS), sistem informasi safeguard (SIS), dan Sistem MRV Nasioanal untuk REDD+. Selama 2013 sampai 2017 indonesia telah menurunkan emisi 358 MtCO2e (20.4%), sebagai bagian kontribusi dari penurunan deforestasi dan degradasi.Apabila emisi dari dekomposisi gambut diperhitungkan, maka penurunan emisi total dari hutan dan lahan dari tahun 2013 sampai 2017 adalah sebesar 305 MtCO2e, dengan rata-rata penurunan pertahun sebesar 61 MtCO2e. Salain itu, instrumen pendanaan untuk REDD+ terus dikembangkan melalui proses pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Badan Layanan Umum yang dikelola Kementerian Keuangan bekerjasama dengan kementerian teknis terkait.


Emisi yang berasal dari sektor kehutanan dan lahan gambut periode 2000-2016 rata-rata per tahun adalah sebesar 709.409 Gg CO2e, kalau kebakarangambut tidak diperhitungkan, maka menjadi sebesar 466.035 Gg CO2e. Upaya mitigasi yang dilakukan telah menurunkan emisi sebesar 90.267 Gg CO2e tahun 2016 dari 712.602 Gg CO2e tahun 2015.

Pengelolaan ekosistem gambut dilakukan dengan:

(1) Kerangka kebijakan pengelolaan ekosistem gambut; Memberlakukan peraturan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut mulai tahun 2014, dan diperkuat kembali tahun 2016 dengan melindungi sekurangnya 30% luas Kesatuan Hidrologis Gambut.


(2) Inventarisasi ekosistem gambut untuk memperkuat pendataan ekosistem gambut

(3) Rehabilitasi ekosistem gambut di kawasan kelola perusahaan dan kawasan kelola masyarakat

Restorasi Landskap Hutan; Restorasi di lapangan dilakukan pada daerah tangkapan air (Daerah Aliran Sungai/DAS). Sejak 2017 berdasarkan peraturan menteri keuangan, dana bagi hasil dari Dana Reboisasi(DR) yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupatem dapat digunakan tidak saja untuk penghijauan dan rehabilitasi lahan, tetapi juga untuk mendukung program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.Selain rehabilitasi hutan dan lahan pada daerah DAS, kegiatan restorasi juga dilakukan di areal perusahaan hutan alam (IUPHHK-HA), perusahaan restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) dan hutan tanaman industri (IUPHHK-HT)

Restorasi ekosistem juga dilakkan pada areal konservasi mengingat dari lahan kritis sebanyak 24,3 juta ha, sekitar 2 juta ha berada di kawasan konservasi. Kegiatan restorasi juga didukung (kolaborasi) dengan berbagai lembaga pembangunan/lingkungan nasional dan internasional. 

Pelibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan


Kegiatan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan meliputi:


(1) Pemberian akses kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial melalui program hutan kemasyarakatan, hutan desa, kemitraan, hutan tanaman rakyat, hutan desa dan hutan adat. Pemerintah telah mengeluarkan peta indikatif areal perhutanan sosial. Sampai Juni 2018 luas perhutanan sosial mencapai 1,7 juta hektar, dikelola sekitar 384 ribu keluarga.


(2) Pengakuan Hutan Adat; Hutan adat berada didalam wilayah masyarakat adat (masyarakat hukum adat). Pada 30 Desember 2018 Presiden Jokowi memberikan pengakuan kepada 9 wilayah hutan adat, dan pada Juni 2018 meningkat menjadi 26 pengakuan hutan adat, termasuk yang telah ditetapkan statusnya sebanya 21 hutan adat.


(3) Perlindungan Hutan melibatkan Partisipasi Mayarakat, melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) untuk mendukung fungsi lindung hutan dan mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat melalui bebagai kegiatan ekonomi pada kawasan hutan lindung.


Paradigam Baru Pengelolaaan Kawasan Konservasi


Pengelolaan kawasan konservasi sangat menarik perhatian dunia. Pengelolaan konservasi termasuk taman nasional, situs warisan dunia, cagar alam, suaka alam dan suaka margasatwa, taman buru, dan taman hutan raya. Pengelolaan kawasan konservasi paradigma baru meliputi:


(1) Pengelolaan kawasan konservasi berbasis resort untuk penjangkauan wilayah pengelolaan yang lebih baik


(2) Pengelolaan tumbuhan dan satwa yang memberi perhatian kepada endanger species. Pemerintah telah membuat pemetaan (road map) target pengelolaan species.


(3) Pengelolaan kawasan konservasi berbasis masyarakat dengan melibatkan masyarakat sekitar kawasan konservasi, untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.


(4) Penerapan zona tradisional dalam kemitraan dengan masyarakat, dimana masyarakat diberikan akses untuk memanfaatkan hasil hutan non kayu pada kawasan tradisional taman nasional untuk kesejahteraan masyarakat.


(5) Komitmen internasional untuk konservasi keanekaragaman, seperti Konvensi keanekaragaman hayati (CBD) dengan menerbitkan the Indonesian Biodiversity Action Plan (IBSAP) untuk melindungi keanegkaragaman hayati, UNESCO Man and Biosphere Program dengan mengembangkan cagar biosfer, the World Heritage Convention dengan menjaga situs-situs yang memiliki nilai-nilai tinggi, CITESdengan melindungi species yang terancam punah, dan konvensi Ramsar dengan kebijakan melindungi wilayah basah (wetlands)

Kontribusi Ekonomi Nasional dan Sektor Swasta

Kontribusi ekonomi dari pengelolaan hutan mendapatkan perhatian yang sangat serius, dimana:

(1) Pengelolaan Hutan Produksi, untuk menghasilkan produksi ekonomi yang menggabungkan pendekatan produksi lestari pada hutan produksi alam, hutan produksi tanaman dan kegiatan restorasi ekosistem. Pengelolaan hutan alam dan hutan tanaman diarahkan untuk produksi kayu, sedangkan restorasi ekosistem untuk kegiatan restorasi hutan yang berkontribusi kepada ekonomi dan upaya mitigasi perubahan iklim. Selain itu, pengelolaan hutan produksi tanaman mulai dilakukan dengan pendekatan perhutanan sosial melalui program hutan kemasyarakatan, kemitraan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, termasuk pelibatanmasyarakat adat.


(2) Kontribusi sumberdaya hutan terhadap penerimaan nasional; Tahun 2015 kontribusi penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan sejumlah USD 300,8 juta.


(3) Penerimaan bukan pajak dari kayu, non kayu dan penggunaan kawasan hutan; PNBP dari tahun 2011-2017 berasal dari Dana Reboisasi, Provisi Sumberdaya Hutan, Iuran izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Iuran Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Denda Pelanggaran dan Ganti Rugi Nilai Tegakan, sebesar USD 1.754 miliar.


(4) Penerimaan nasional lainnya; PNBP dari ekspor satwa dan tumbuhan yang dilakukan secara legal dari tahun 2014-2017 terus meningkat, dengan target PNBP tahun 2017 sebesar USD 376.845, dengan realisasisebesar USD 1.81 juta.

Sertifikasi hutan dan hasil hutanuntuk pengelolaan hutan lestariterus diperkuat, meliputi:

(1) Penegakan Hukum Kehutanan dan Lisensi Perdagangan di Indonesia, perubahan dari stigma ekploitasi ke apresiasi; Sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) dilakukan untuk menjamin legalitas kayu yang berasal dari Indonesia, dimana kredibilitas SVLK mendapat pengakuan dari Uni Eropa melalui kesepakatan Forest Law Enforcement, Governance and Trade–Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) antara Uni Eropa dengan Indonesia.


(2) Sertifikasi pengelolaan hutan lestari dan legalitas kayu; SVLK memuat tiga prinsip; good governance, representative dan credibility.


Perubahan pengelolaan dari berbasiskan kayu ke pengelolaan hutan; dari yang berpatokan satu produk berupa kayu menjadi berpatokan pendekatan menyeluruh (holistik), lebih dari hanya sekadar kayu.


Penutup


Terjadi perubahan besar paraadigma pengelolaan hutan Indonesia menuju perspektif sustainability dengan keseimbangan sosial, lingkungan dan ekonomi yang memberikan perhatian kepada masyarakat. Indonesia memiliki komitmen kuat menuju tercapainya Sustainable Development Goal (SDG) melalui kegiatan korektif (corrective actions) yang memperhatikan kebutuhan ekonomi lebih dari 250 juta jiwa penduduk berdasarkan pengelolaan hutan lestari.