Sebutkan contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam kehidupan sehari-hari di rumah

Hak dan kewajiban warga negara berbeda-beda untuk setiap anggota masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, setiap anggota masyarakat memiliki peran yang berbeda. Dari masing-masing peran tersebut anggota masyarakat tentu memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda pula.

Agar setiap anggota masyarakat memperoleh hak dan kewajibannya, pemerintah berupaya untuk melindunginya bagi setiap anggota masyarakat. Upaya untuk melindungi hak-hak dan kewajiban masyarakat tersebut dilakukan dengan membuat undang-undang dan berbagai peraturan.

Lalu apakah hak dan kewajiban warga negara? Hak adalah sesuatu yang kita terima. Lalu apa yang dimaksud dengan hak warga masyarakat? Hak-hak warga masyarakat adalah hak-hak apa saja yang dimiliki sebagai anggota masyarakat.

Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus atau wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Baca Juga:

Jadi, kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh warga masyarakat kepada negara. Contoh kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 antara lain: 1. Kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1). Artinya warga negara wajib mematuhi peraturan pemerintah seperti peraturan lalu lintas, membayar pajak, membayar iuran listrik, dan sebagainya. 2. Hak dan sekaligus kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara (pasal 27 ayat 3)

3. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2). Artinya setiap warga negara sekurang-kurangnya harus lulus pendidikan dasar.

Norma, Hak dan Kewajiban Anggota Masyarakat

Sebutkan contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam kehidupan sehari-hari di rumah

Berbicara tentang hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat, tentu tak lepas dengan norma. Masih ingatkah kamu, apa itu norma? Norma dapat diartikan sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan. Selain norma, nilai termasuk di dalam unsurunsur moral.

Norma-norma sosial yang tumbuh sebagai patokan dalam bertingkah laku manusia dalam kelompok,norma-norma yang dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Norma agama atau religi, yaitu norma yang bersumber dari Tuhan untuk umat-Nya 2. Norma kesusilaan atau moral, yaitu yang bersumber dari hati nurani manusia untuk mengajakan kebaikan dan menjahui keburukan 3. Norma Kesopanan atau adat, yaitu yang bersumber dari masyarakat atau dari lingkungan masyarakat yang bersangkutan

4. Norma hukum, yaitu norma yang dibuat masyarakat secara resmi yang pemerlakuannya dapat dipaksa

Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Pelanggaran terhadap norma akan mendapatkan sanksi dari masyarakat.

Karena adanya sanksi inilah maka anggota masyarakat merasa jera, atau paling tidak enggan melakukan pelanggaran. Jika keadaannya demikian maka dalam masyarakat akan terbentuk keteraturan sosial.

Baca Juga: 5 Hak Kita Terhadap Lingkungan, Begini Penjelasannya

Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan

Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang bersangkutan. Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada norma dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat.

Penanaman kebiasaan bersikap dan berbuat baik atau sebaliknya bersikap dan berbuat buruk, pada tahap awal pertumbuhannya, anak dapat sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekolah tempat ia belajar.

Nilai merupakan ukuran atau pedoman perbuatan manusia. Karena itu maka nilai diungkapkan dalam bentuk norma dan norma ini mengatur tingkah laku manusia.

Baca Juga: 3 Contoh Kepatuhan Warga Negara pada Hukum dan Peraturan yang Berlaku

Nilai adalah suatu penghargaan atau kualitas terhadap sesuatu atau hal, yang dapat dasar penentu tingkah laku seseorang, karena sesuatu atau hal itu menyenangkan (pleasant), memuaskan (satifying), menarik (interest), berguna (usefull), menguntungkan (profitable), atau merupakan suatu sistem keyakinan (belief).

Penilaian moral dari perbuatan manusia ini meliputi semua penghidupan, dalam hal ini hubungan manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat maupun terhadap alam. Perbuatan manusia dinilai secara moral bilamana perbuatan itu didasarkan pada kesadaran moral.

Berikut ini, rangkuman tentang hak dan kewajiban:

  • Hak dan kewajiban adalah hal yang melekat pada diri setiap orang.
  • Tanggung jawab adalah kesadaran manusia untuk melakukan sesuatu perbuatan dengan sebaik-baiknya.
  • Beberapa jenis tanggung jawab yaitu tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
  • Hak anak di lingkungan keluarga wajib dipenuhi orang tua. Anak juga berkewajiban berbakti kepada orang tua.
  • Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945.
  • Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan sesuai aturan dan norma yang berlaku.
  • Hak adalah segala sesuatu yang harus diterima dan dimiliki oleh semua warga masyarakat.
  • Hak dan kewajiban dapat dilaksanakan di rumah, di satuan pendidikan, dan di masyarakat.
  • Hidup tidak terasa nyaman apabila tidak adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.

tirto.id - Warga negara adalah warga dari suatu negara yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan, menurut penjelasan Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945/ Warga negara merupakan orang-orang yang menjadi bagian pada sebuah negara. Sebuah negara dapat terbentuk dengan keberadaan warga negara ini.

Mengutip modul Calon Guru PPPK yang termuat dalam situs SIMPKB, saat seseorang telah berstatus sebagai warga negara maka telah melekat pada dirinya hak dan kewajiban secara resiprokalitas.

Artinya, orang tersebut memiliki keterkaitan dalam hubungan timbal balik di dalam komunitasnya. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban pada negara, lalu sebaliknya, negara pun mempunyai hak dan kewajiban pada warga negaranya.

Kewajiban Warga Negara

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Dalam kewajiban terdapat beban bagi seseorang untuk melaksanakan atau membiarkan sesuatu, yang pada prinsipnya bisa dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.

Pada kewajiban warga negara terhadap negaranya, maka warga negara harus patuh terhadap perintah dan larangan yang telah dibuat negara demi kebaikan bersama. Negara memiliki hak untuk memaksa warga negara untuk menjalankan kewajiban warga negaranya itu.

Dalam buku PPKn Kelas XII (2020) yang diterbitkan Kemdikbud menyebutkan, ada lima kewajiban warga negara yang diatur dalam beberapa pasal di UUD 1945. Kewajiban tersebut adalah:

1. “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum pemerintahan setiap warga

negara berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." (Pasal 27 ayat (1))

2. “Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara." (Pasal 27 ayat (3))

3. “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara." (Pasal 28J ayat (1))

4. “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas

hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis." (Pasal 28J ayat (2))

5. "Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara." (pasal 30 ayat (1))

Mengutip buku PPKn: Indahnya Kebersamaan Kelas V (2018) yang diterbitkan Kemdikbud, setiap orang juga memiliki kewajiban dalam kehidupan sehari-hari dalam kaitannya sebagai warga negara. Beberapa contoh bentuk kewajiban warga negara tersebut adalah:

1. Kewajiban mematuhi norma atau aturan yang ada dalam masyarakat

2. Kewajiban menjaga keamanan lingkungan sekitar

3. Kewajiban menjaga kebersihan di lingkungan sekitar

4. Kewajiban bersikap ramah dan sopan terhadap orang lain

5. Kewajiban membayar pajak tepat waktu

Baca juga:

  • Pengertian Warga Negara Indonesia: Contoh Hak & Kewajiban di UUD 45
  • Cara dan Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia atau WNI

Baca juga artikel terkait WARGA NEGARA atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/dip)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates