Sebutkan aparat penegak hukum di indonesia dan jelaskan pula tugas dan fungsinya

Aparat penegak hukum dalam pengertian luas merupakan institusi penegak hukum. Sedangkan dalam arti sempit, aparat penegak hukum adalah polisi, jaksa, dan hakim.

Dalam rumusan anggaran penegak hukum, lembaga penegak hukum antara lain Advokat, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Secara detail, Lembaga-lembaga tersebut dapat dikatakan sebagai penegak hukum bukan hanya karena memiliki kewenangan terkait proses Peradilan, tetapi juga karena memiliki kewenangan menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masing-masing.

« Back to Glossary Index

Dalam pembelajaran ilmu pendidikan kewarganegaraan, kita mengenal berbagai bentuk lembaga di Indonesia. Mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif. Untuk menjamin keadilan hukum yang berlaku di Indonesia. Di mana hukum dibuat dan disahkan oleh lembaga eksekutif dan legislatif, maka diperlukan pula lembaga yang memiliki kekuatan hukum sebagai penegak

Diharapkan dari adanya lembaga penegak hukum ini akan tercapai keadilan hukum sehingga tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Lalu siapakah lembaga yang memegang peranan penting tersebut ?

Lembaga Hukum Indonesia

Lembaga hukum berarti sebuah lembaga yang memiliki kekuatan hukum dan bertugas untuk menegakkan keadilan hukum di meja pengadilan. Ada beberapa lembaga penegak hukum. Perlu ditekankan lagi, menegakkan hukum berarti bersifat objektif dan tidak pandang bulu. Di mata hukum semua golongan masyarakat memiliki kedudukan sama. Berbeda dengan yang hanya menjalankan, karena berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Berikut adalah lembaga-lembaga hukum yang ada di Indonesia.

Kepolisian Negara RI

Salah satu Anggota Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan adalah Kepolisian. Lembaga yang pertama ini sudah sangat familiar dengan masyarakat. Keberadaannya bersinggungan langsung dengan masyarakat. Ada banyak unit yang berada dalam lembaga kepolisian RI. Misalkan saja unit cyber crime yang melindungi masyarakat dari kejahatan pelanggaran hukum di dunia maya dan SATLANTAS (Satuan Lalu Lintas) yang mengatur mengenai kehidupan lalu lintas di jalanan umum.

Fungsi dari kepolisian sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berarti keberadaannya telah dijamin pula oleh pemerintah. Menurut Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia : Menyebutkan bahwa “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

Kepolisian Negara RI biasanya juga membantu keberlangsungan lembaga-lembaga pemerintahan lain. Contohnya mengawal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal lain yang membutuhkan bantuan pengawalan hukum. Keberadaan kepolisian sudah merata mulai dari tingkat pusat hingga daerah-daerah.

Di daerah, ada satuan kepolisian yang biasa disebut Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Satuan ini biasanya menegasi hukum dan ketertiban masyarakat agar kehidupan dalam bermasyarakat di daerah tersebut tetap aman dan tentram. Yang sering diangkat oleh media massa adalah aksi Satpol PP yang seringkali menertibkan PKL (Pedagang Kaki Lima) liar serta para GePeng (Gelandangan dan Pengemis) yang merusak tata kota dan kenyamanan umum.

Mahkamah Konstitusi

MK atau Mahkamah Konstitusi menangani kasus-kasus hukum di atas meja peradilan. Lembaga ini sangat berperan dalam penegakan hukum. Alasannya sederhana saja, meja peradilan adalah ujung yang memutuskan suatu perkara akan ditindaklanjuti, terutama persengketaan yang memang belum ada yurisprudensinya.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi baru disahkan mulai tahun 2003 dengan menuangkan poin mengenai Mahkamah Konstitusi ke dalam undang-undang. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang disahkan di bulan Agustus tahun tersebut mengatur tentang Mahkamah Konstitusi. Untuk memahami siapa saja subjek dari Mahkamah Konstitusi, silahkan simak uraian berikut :

  • Hakim Konstitusi

Hakim yaitu orang yang memiliki wewenang menghakimi suatu perkara. Hakim di Mahkamah Konstitusi boleh menyandang jabatan selama dua periode, di mana setiap periodenya memiliki jangka waktu 5 tahun (Baca : Wewenang Mahkamah Konstitusi ). Ada 9 orang hakim konstitusi yang masing-masing terdiri dari :

  1. 3 orang pilihan dari Mahkamah Agung (MA)
  2. 3 orang pilihan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. 3 orang pilihan dari Presiden
  • Ketua Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi adalah seseorang yang menjadi kepala dalam institusi MK. Seorang Kepala MK dipilih oleh para hakim konstitusi untuk jabatan 3 tahun lamanya

Mahkamah Agung

MA yang mempunyai  memiliki hirarki kedudukan tinggi dalam system peradilan di Indonesia. MA akan mengadili perkara-perkara tingkat kasasi. Tugas dan fungsi MA juga bermacam-macam.Menurut Undang-Undang. Sementara itu, Ada beberapa tingkat peradilan seperti berikut :

  1. Tingkat pertama : diadili oleh Pengadilan Negeri
  2. Tingkat kedua : diadili oleh Pengadilan Tinggi
  3. Tingkat kasasi : diadili oleh Mahkamah Agung

Ruang lingkup Mahkamah Agung meliputi berbagai lingkup peradilan. Mulai dari lingkup peradilan umum hingga militer. Dikarenakan kewenangannya yang melingkupi wilayah kasasi, Mahkamah Agung juga berhak memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai penjatuhan grasi dan rehabilitasi. Adapun alur susunan dalam tubuh Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :

  • Calon Hakim Agung : Para calon Hakim Agung adalah kandidat hasil usulan Komisi Yudisial (KY) kepada DPR. Akan tetapi pengesahannya dilakukan oleh Presiden
  • Hakim Agung : berisikan maksimal 60 orang anggota yang dapat diambil berdasarkan karir kehakiman atau profesionalitas akademik.
  • Ketua Mahkamah Agung : Ketua Mahkamah Agung hanya berjumlah satu orang dari sekian anggota Hakim Agung. Di samping itu, jabatan sebagai ketua dapat juga diusulkan oleh Presiden langsung yang diambil dari kalangan professional.

Pengadilan Militer

Ada beberapa tingkat di Pengadilan Militer. Sejatinya, pengadilan militer adalah representasi kekuatan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata. Pembentukannya telah dipertimbangkan berdasarkan keamanan Negara. Lingkungan peradilan militer juga diklasifikasikan berdasarkan tingkat, sebagaimana berikut :

  1. Peradilan Militer tingkat A berada di kota tempat KODAM
  2. Peradilan Militer tingkat B berada di kota tempat KOREM

Sementara itu, peradilan militer yang berjenjang memiliki hirarki sebagaimana berikut :

Pengadilan Militer Tinggi

Terdakwa dari pengadilan ini adalah para prajurit dengan pangkat di atas mayor. Ada 5 orang yang menjadi hakim dalam peradilan ini.

  • 1 orang ketua
  • 2 orang anggota
  • 1 orang oditur militer tinggi (oditur memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama dengan kejaksaan di bidang penuntutan)
  • 1 orang panitera

Pengadilan Militer Utama

Di sini, perkara-perkara yang telah dihasilkan dari pengadilan militer tinggi dan dimintakan banding akan dilakukan. Singkatnya, pengadilan yang berada di bawah MA ini merupakan lanjutan dari Pengadilan Tinggi Militer. Kedudukannya pun berada di ibukota Negara Indonesia. Susunan anggota sebagai berikut :

  • 1 orang ketua (pangkat minimal Brigjen atau Marsekal dan Laksamana Pertama)
  • 2 orang anggota (pangkat minimal Kolonel)
  • 1 orang panitera (pangkat Mayor – Kolonel)

Sebenarnya masih banyak jenis peradilan lain yang sesuai dengan ruang lingkup masing-masing. Pakemnya adalah tingkat kedudukan lembaga peradilan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Misalkan saja pengadilan agama yang berkedudukan untuk lingkungan agama di kota atau kabupaten, sedangkan pengadilan tinggi agama berkedudukan di provinsi.

Sumber : https://guruppkn.com/lembaga-penegak-hukum

Artikel Sebelumnya : http://manajemen.uma.ac.id/2021/10/tujuan-upacara-bendera-beserta-manfaatnya-yang-perlu-diketahui/

Sebutkan apa saja aparat penegak hukum?

Dalam arti sempit, aparat penegak hukum di Indonesia adalah polisi, jaksa, dan hakim. Kemudian, dalam arti luas, aparat penegak hukum adalah institusi penegak hukum.

Apa saja tugas aparat penegak hukum?

Melakukan penuntutan;Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; ...