Sebutkan 3 contoh ilmu yang hukum mempelajarinya fardhu Ain

Yuri Indri Yani, Hakmi Wahyudi, Mhd.Rafi'i Ma'arif Tarigan



Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya pembagian ilmu-ilmu yang terdapat dalam pendidikan agama islam seperti adanya ilmu yang fardu’ain dan fardu kifayah, sehingga dari hal ini juga berdampak pada sistem pendidikan yang ada di Indonesia seperti adanya Madrasah dan Sekolah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pembagian ilmu menurut pandangan Al-Ghazali dalam kitabnya yang berjudul Ihya’ ‘Ulum ad-Din, maka menurut penulis judul yang tepat dalam penelitian ini adalah “Pembagian Ilmu Menurut Al-Ghazali (Tela’ah Kitab Ihya’ ‘Ulum ad-Din)”.

Dilihat dari judul penelitian, maka karya ilmiah ini termasuk kedalam kategori penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan teknik pengumpulan data berdasarkan dokumentasi yaitu cara mengumpulkan data melalui peninggalan tertulis seperti tulisan, gambar, arsip, maupun buku-buku tentang pendapat toeri maupun dalil dan hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah penelitian.

Pembagian ilmu adalah hal yang sudah lama terjadi dalam dunia pendidikan Islam. Dimana banyak ahli atau pun ulama yang mengklasifikasikan ilmu tersebut berdasarkan sudut pandang yang berbeda-beda. Dalam Islam sendiri ilmu adalah dasar dalam beribadah sehingga mengetaui  pengertian, objek serta sumber ilmu sangat diperlukan dalam suatu pendidikan.

Dalam buku Ihya’ ‘Ulum ad-Din, Al-Ghazali membagi ilmu ke dalam dua jenis yakni ilmu yang fardhu’ain dan ilmu yang fardhu kifayah. Ilmu fardhu ‘ain adalah ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap manusia, sedangkan ilmu yang fardhu kifayah adalah ilmu yang apabila sudah ada seseoran atau sekelompok orang yang mempelajarinya maka kewajiban ini gugur pada masyarakat lainnya dalam suatu daerah tersebut.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kitab Ihya’ ‘Ulum ad-Din, Al-Ghazali mengklasifikasikan ilmu menjadi dua yakni ilmu yang fardu’ain dan ilmu fardu kifayah. Yang termasuk kedalam ilmu yang fardhu’ain adalah ilmu muamalah (aqidah, bebuat dan tidak berbuat) dan ilmu mukasyafah. Sedangkan ilmu yang termask kedalam ilmu fardhu kifayah adalah ilmu syari’ah dan ilmu yang bukan syari’ah (ilmu terpuji, ilmu tercela dan ilmu yang dibolehkan).



Hamdi, Ahmad Zainul. 2001. Epistemologi dalam Konstruksi Filsafat Al-Ghazali. Jumal Al-Tahrir

Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, jilid 1, terjemahan. Semarang: CV As-Syifa’

al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad. 1102. Ihya’ Ulum al-Din, juz I. Beirut: Badawi Thaba’ah

Baharuddin, dkk. 2011. Dikotomi Pendidikan Islam, Historisitas dan Implikasi pada Masyarakat Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya

Ali, Mohammad Daud. Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Raja Grafindo Parsada

Mestika, Zed. 2004. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Bogor Indonesia.

Arikunto, Suharishimi. 1991. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Al-Zarnuji. 1984. Ta’lim al-Muta’allim thariq al-ta’allum. Beirut: Daar Ibn Kathir.


DOI: http://dx.doi.org/10.24014/af.v19i2.11338

  • There are currently no refbacks.

Editorial Office Board

Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Jl. KH. Ahmad Dahlan, No. 94 Kode Pos : 28129.

Contact Person :

Khairunnas Jamal

0823 6130 7171

  

Sebutkan 3 contoh ilmu yang hukum mempelajarinya fardhu Ain
Sebutkan 3 contoh ilmu yang hukum mempelajarinya fardhu Ain
Sebutkan 3 contoh ilmu yang hukum mempelajarinya fardhu Ain
Sebutkan 3 contoh ilmu yang hukum mempelajarinya fardhu Ain
Sebutkan 3 contoh ilmu yang hukum mempelajarinya fardhu Ain
Sebutkan 3 contoh ilmu yang hukum mempelajarinya fardhu Ain

Sebutkan 3 contoh ilmu yang hukum mempelajarinya fardhu Ain
Sebutkan 3 contoh ilmu yang hukum mempelajarinya fardhu Ain

Sebutkan 3 contoh ilmu yang hukum mempelajarinya fardhu Ain
Sebutkan 3 contoh ilmu yang hukum mempelajarinya fardhu Ain

Sebutkan 3 contoh ilmu yang hukum mempelajarinya fardhu Ain


Sebutkan 3 contoh ilmu yang hukum mempelajarinya fardhu Ain

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. View My Stats

Jakarta -

Perintah menuntut ilmu bagi seorang muslim, sudah secara gamblang dijelaskan dalam Al Quran dan hadits. Hukumnya wajib bagi muslim laki-laki maupun perempuan sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadits:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيرِ الْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَ

Artinya: "Mencari ilmu adalah kewajiban setiap muslim, dan siapa yang menanamkan ilmu kepada yang tidak layak seperti yang meletakkan kalung permata, mutiara, dan emas di sekitar leher hewan." (HR Ibnu Majah).

Ilmu dalam pandangan Islam dianggap sebagai sebuah kebutuhan untuk mengetahui kebenaran dan ditempatkan pada posisi yang tinggi. Bahkan hadits Imam Bukhari pernah mengatakan:

العلم قبل القول و العمل

"Berilmulah sebelum kamu berbicara, beramal, atau beraktivitas." (HR Imam Bukhari).

Mengutip dari Abdul Hamid M Djamil, Lc dalam buku bertajuk 'Agar Menuntut Ilmu Jadi Mudah', disebutkan bahwa para ulama membagi lagi kategori wajib dalam menuntut ilmu menjadi dua, yaitu wajib 'ain dan wajib kifayah. Berikut ini penjelasan mengenai wajib 'ain dan wajib kifayah.

Hukum Menuntut Ilmu:

1. Wajib 'Ain

Wajib 'ain ini artinya kewajiban menuntut ilmu ditujukan pada setiap individu. Hal ini berarti tidak akan gugur kewajibannya bagi tiap individu bila tidak dilaksanakan.

Terdapat tiga ilmu yang dimaksud dalam hukum ini. Berikut ini ilmu-ilmu yang harus dipelajari dan bernilai dosa jika ditinggalkan, yaitu:

-Ilmu tauhid atau ilmu yang membahas tentang eksistensi ketuhanan, kenabian, dan alam ghaib;-Ilmu fikih, yaitu ilmu yang mengupas tata cara beribadah;

-Ilmu tasawuf atau ilmu yang menjelaskan cara menjaga amal ibadah agar tidak sirna.

2. Wajib Kifayah

Sementara itu maksud dari wajib kifayah adalah sebuah perintah wajib yang ditujukan kepada sebuah kelompok bukan individu. Artinya, kewajiban dari sebuah kelompok tersebut dianggap gugur bila salah satu dari kelompok tersebut mengerjakannya.

Atau bisa dikatakan dengan perintah menuntut ilmu yang wajib kifayah dipelajari oleh seluruh umat muslim akan gugur. Bila sebagian dari umat muslim telah mempelajarinya.

Ilmu yang dimaksud dalam hukum wajib kifayah adalah ilmu yang berfungsi untuk kesejahteraan manusia. Misalnya ilmu hadits, ilmu tafsir, ilmu bahasa Arab, ilmu usul fikih, ilmu hitung, ilmu kedokteran, ilmu kontraktor, ilmu biologi, ilmu pertanian, dan sebagainya.

Intinya semua ilmu tersebut berfungsi untuk kepentingan masyarakat luas. Nah, itulah penjelasan mengenai hukum menuntut ilmu dalam pandangan Islam, semoga bermanfaat ya sahabat hikmah!

(nwy/nwy)

Jakarta -

Fardhu kifayah dan fardhu 'ain memiliki arti yang berbeda. Keduanya adalah pembagian ibadah dan amal.

Menurut buku 'Akhlaqul Karimah' oleh Hamka, Fardhu kifayah adalah tugas kewajiban bersama. Sebelum ada yang memulai mengambil inisiatif semuanya bertanggung jawab. Tegasnya, masyarakat berdosa jika tidak seorang juga pun yang memulai mengambil inisiatif untuk mengerjakan amalan tersebut.

Contoh tentang fardhu kifayah antara lain mengurus jenazah. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

Artinya: "Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth." Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dua qiroth?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas menjawab, "Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar." (HR. Bukhari dan Muslim )


Seluruh kegiatan masyarakat untuk mencapai yang lebih sempurna adalah fardhu kifayah. Setiap orang yang memulai pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat seperti dalam hadits "Man Sanna Sunnatan Hasanatan" yaitu orang yang menggariskan satu jalan rencana baru yang baik. Kata hadits, orang itu mendapat pahala karena inisiatifnya dan dia pun mendapat pula tambahan pahala dari setiap orang yang mengikuti jejaknya.

Dikutip dalam situs Muhammadiyah. or.id, fardhu kifayah menjadi kewajiban yang dituntut kepada sekelompok umat, maka jika kewajiban tersebut tidak ditunaikan maka mereka atau sebagian dari mereka atau tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakan, maka berdosa semua mukallaf dalam kelompok tersebut.

Namun di antara perbuatan yang dihukumi dengan fardhu kifayah ini ada perbuatan-perbuatan tertentu yang hanya dapat dilaksanakan oleh kalangan terbatas yaitu perbuatan-perbuatan yang memerlukan keahlian khusus seperti perbuatan dalam bidang fatwa, medis, SAR, perbuatan yang memerlukan dana besar dan lain sebagainya.

Sedangkan fardhu 'ain merupakan ibadah dan amal yang harus dikerjakan sendiri. Seperti sholat, puasa, zakat dan haji. Demikian juga dengan memberi nafkah istri, menyekolahkan anak dan menuntut ilmu.

Tentang sholat dan puasa, Rasulullah SAW bersabda:

"Bertakwalah kepada Tuhanmu (Allah), tegakkan shalat lima waktumu, berpuasalah di bulanmu (ramadan), tunaikanlah zakat harta-hartamu, dan taatilah para pemimpinmu, niscaya kalian semua akan masuk ke dalam surga Tuhanmu." (HR. Tirmidzi (616), dan Abu Dawud (1955))

Sehingga fardhu 'ain wajib dilakukan oleh setiap muslim dan fardhu kifayah cukup satu atau beberapa orang yang melakukan.

(lus/erd)