Sebelum mandi wajib Bolehkah buang air besar?

JatimNetwork.com - Saat melakukan mandi wajib, bagaimana hukumnya jika buang angin atau kentut, apakah sah? 

Saat mandi wajib ataupun mandi biasa, ada hal yang lumrah dilakukan, yaitu buang angin atau kentut dan buang air kecil, karena memang kamar mandi dibuat untuk itu. 

Namun yang jadi masalah, apakah dengan kentut atau buang air tersebut, keabsahan mandi wajib menjadi batal?

Baca Juga: Biodata Irish Hutasoit Lengkap Profil Pemeran Marsha di Love Story The Series SCTV: Agama, Umur, dan Akun IG

Berikut jawabannya, seperti yang dilansir dari artikel Muslim Terkini yang berjudul "Hukum Buang Air Kecil atau Kentut Saat Mandi Wajib, Jawaban dari Bimas Islam Kemenang". 

Mandi wajib merupakan kewajiban mensucikan diri bagi setiap muslim yang tengah dalam keadaan junub.

Adapun fungsi mandi junub itu sebagi medium untuk menghilangkan hadas besar yang ada dalam tubuh. Saat selesai mandi, seorang yang dalam keadaan hadas besar, suci kembali.

Baca Juga: Biodata Demmy Febriana Lengkap Profil Pemeran Emily di Love Story The Series SCTV: Agama, Umur, Hingga Akun IG

Nah dalam mandi wajib ada rukun yang harus dipenuhi agar mandi wajib menjadi sah.

Terkini

Hukum Kencing Ketika Mandi Wajib, Sahkah Mandinya? │ Bagi pasangan suami istri yang telah melakukan hubungan, wanita yang telah beres haidhnya ataupun laki-laki yang mimpi basah, maka dikenakan kewajiban untuk mandi wajib. Mereka tidak boleh mendekati masjid ataupun melakukan ibadah sepanjang dirinya belum melaksanakan mandi wajibnya tersebut.

Akan tetapi seringkali beberapa dari kita tidak kuat untuk menahan kencing selama proses mandi wajib dan akhirnya ia pun kencing. Muncul sebuah keragu-raguan, apakah mandi wajibnya sah ataukah tidak? Lantas bagaimana pula hukum kencing ketika mandi wajib?

Sebelum mandi wajib Bolehkah buang air besar?

Keluarnya kencing ataupun kentut menjadi salah satu pembatal wudhu ataupun shalat sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah Ta’ala.

“Atau kembali dari tempat buang air (kakus)” (QS Al Maidah 6)

Meski secara pemaknaan merujuk pada sesuatu yang keluar dari arah belakang, namun secara umum para ulama menyimpulkan bahwa ayat tersebut menerangkan tentang segala yang membatalkan wudhu dikarenakan sesuatu yang keluar dari depan atau belakang tubuh.

Dalam sebuah kesepakatan para ulama yang telah dinyatakan oleh Imam Nawawi Rahimahullah, dikatakan bahwa:

“Adapun buang air besar menjadi pembatal wudhu berdasarkan dalil dari Al Quran, Hadist dan Ijma. Adapun kencing dinyatakan sebagai pembatal wudhu berdasarkan Hadist yang begitu banyak, juga kata sepakat ulama (ijma) serta karena diqiyaskan dengan al-ghoith (buang air besar).” (Al Majmu)

Jadi hukum terkencing ketika mandi wajib tidaklah membatalkan mandi wajib karena ia bukanlah yang menjadi sebab seseorang harus mandi wajib. Begitu pun juga sama hukumnya terhadap buang angin saat melakukan mandi junub.

Namun jika ternyata rasa ingin kencing atau kentut itu terjadi ketika selesai mandi wajib lalu melakukan wudhu, kita hanya perlu mengulang wudhunya saja.

Hal-hal yang membatalkan mandi wajib hanyalah yang menyebabkan seseorang harus mandi wajib seperti keluarnya air mani bagi laki-laki ataupun keluarnya darah haidh meski hanya sedikit bagi para wanita. Oleh karena itu pastikan lebih dahulu semuanya sebelum melakukan mandi wajib agar jangan sampai mandi wajib yang kita lakukan justru tidak sah dan ibadah yang dikerjakan pun akan tidak sah juga.

Wallahu A’lam

Makan sesudah Junub

Pertanyaan:

Sehabis mimpi basah kalau kita ingin makan apakah haram atau tidak?

Dari: Hadi

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ba’du,

Orang yang dalam kondisi junub, baik karena mimpi basah atau sebab lainnya, dibolehkan melakukan aktivitas apapun, kecuali perbuatan yang dipersyaratkan harus suci dari hadas besar, seperti: shalat, thawaf, berdiam di dalam masjid, atau menyentuh mushaf.

Selain itu boleh untuk dilakukan. Diantara dalilnya adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah dalam kondisi junub berpapasan dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di suatu jalan. Kemduian Abu Hurairah langsung menyelinap pergi dan mandi. Selesai mandi, Abu Hurairah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ditanya, mengapa tadi ketemu malah menghilang. Beliau menjawab, “Tadi saya junub, dan saya malu duduk bersama Anda, sementara saya tidak suci.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سبحان الله ، إن المسلم لا ينجس

“Subhaanallah, sesungguhnya seorang muslim tidak najis.” (HR. Bukhari 279 dan Muslim 371).

Ketika menjelaskan hadis ini, al-hafidz Ibnu Hajar mengatakan,

وفيه جواز تأخير الاغتسال عن أول وقت وجوبه ، … وعلى جواز تصرف الجنب في حوائجه

“Hadis ini dalil bolehnya mengakhirkan mandi junub dari awal waktunya,.. dan bolehnya orang yang junub melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya.” (Fathul Bari, 1:391).

Disyariatkan Wudhu

Bagi orang yang menunda mandi dan ingin beraktivitas ketika junub, dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Wudhu ini hukumnya tidak wajib, dan tidak bisa menghilangkan hadats besar, namun sifatnya sebatas meringankan hadats tersebut.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa beliau mengatakan,

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (HR. Muslim, no. 305)

Juga diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Umar bin Khatab pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah seseorang tidur dalam kondisi junub? Beliau menjawab,

نعم ، إذا توضأ أحدكم فليرقد وهو جنب

“Ya boleh, apabila kalian telah berwudhu, silahkan tidur dalam kondisi junub.” (HR. Bukhari 283 dan Muslim 306).

Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menegaskan bahwa makruh hukumnya seseorang tidur dalam kondisi junub sementara dia belum wudhu. (simak Majmu’ Fatawa, 21:343)

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Tata Cara Ruqyah Mandiri, Puasa Di Bulan Rajab Hukumnya, Daun Untuk Ruqyah, Konsep Taaruf, Kisah Nyata Istri Durhaka Terhadap Suami, Panduan Sholat Lengkap

Sebelum mandi wajib Bolehkah buang air besar?

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Hal hal apa saja yang membatalkan mandi wajib?

8 Hal yang Membatalkan Mandi Wajib, Harus Sesuai Urutan.
Tidak mematuhi urutan mandi wajib. ... .
2. Tidak memenuhi rukun mandi wajib. ... .
3. Tidak menggunakan air yang bersih. ... .
4. Ada bagian tubuh yang tidak terguyur air. ... .
Rambut dalam keadaan tidak terurai. ... .
6. Menggunakan bahan yang tidak bisa ditembus air di permukaan tubuh..

Apakah boleh shalat setelah buang air besar?

Dalam Shalat terdapat syarat sah dan syarat wajib Shalat, salah satunya harus suci dari hadats dan najis. Buang air kecil dan buang air besar merupakan hal-hal yang dapat membatalkan Shalat.

Bagaimana Cara mandi wajib Yang Baik dan Benar?

Berikut tata cara mandi wajib yang bisa diikuti..
Awali dengan membaca niat mandi wajib..
Cuci atau basuh kedua tangan sebanyak tiga kali..
Bersihkan kemaluan dan bagian tubuh lain yang dianggap kotor atau tersembunyi menggunakan tangan kiri. ... .
Kembali cuci kedua tangan, baik cukup dengan bilasan air atau dengan sabun..

Apakah boleh tidak berwudhu saat mandi wajib?

Sebab, dalam mandi junub, sesuai aturan dalam Islam, wajib disertai dengan wudhu. Bagi setiap muslim mandi janabah atau mandi junub menjadi kewajiban jika seseorang berada dalam keadaan memiliki hadas besar.