Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Berdasarkan UU PPh Pasal 1, Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek Pajak berdasarkan Pasal 2 UU PPh meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan Bentuk Usaha Tetap, di mana perlakuan perpajakan bagi Bentuk Usaha Tetap dipersamakan dengan subjek pajak badan. Subjek Pajak terbagi menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek Pajak yang menerima ataupun memeroleh penghasilan disebut dengan Wajib Pajak selama Subjek Pajak tersebut telah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Atas penghasilan Wajib Pajak dalam tahun pajak tersebut dapat dikenakan pajak. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan yang dapat dikenakan pajak bersifat final diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, sedangkan penghasilan yang berhubungan dengan non objek pajak diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Dalam perhitungan PPh khususnya bagi wajib pajak badan, dasar perhitungan untuk menentukan besaran Pajak Penghasilan terutang disebut Penghasilan Kena Pajak yang dapat dikurangi biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh dan biaya yang tidak boleh menjadi pengurang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Tabel 1. Tarif Pajak bagi Wajib Pajak Badan
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada 2019 PT Z telah melakukan pembukuan dengan penjualan bruto Rp30 miliar dan PKP sebesar Rp3 miliar. Tarif perhitungan pajak PT Z di tahun 2019 menggunakan ketentuan UU PPh Pasal 31E dengan rincian sebagai berikut,
Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) merupakan salah satu metode yang dapat digunakan untuk menentukan penghasilan neto wajib pajak dalam satu tahun pajak untuk digunakan sebagai dasar perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Metode ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan tepatnya pada pasal 14 serta dijelaskan secara khusus di dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 yang ditetapkan tanggal 10 April 2015. Di dalam PER-17/PJ/2015 yang terdiri dari 9 Pasal dan 4 Lampiran menjelaskan secara rinci tentang mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Tabel 2. Lampiran PER-17/PJ/2015 dan Penggunaannya
Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Dalam penggunaannya, tidak semua wajib pajak dapat menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Terdapat beberapa syarat yang wajib terpenuhi untuk wajib pajak yang ingin menggunakan metode ini dalam menghitung penghasilan netonya. Pertama Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam kurun waktu 1 tahun yang kurang dari Rp4,8 miliar wajib menyelenggarakan pencatatan. Jika peredaran brutonya lebih dari Rp4,8 miliar, maka wajib pajak tersebut wajib untuk menyelenggarakan pembukuan dan tidak dapat memanfaatkan fasilitas Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Syarat yang kedua wajib pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. |