Salat fardhu yang dilarang untuk dikerjakan baik secara jamak dan qashar yaitu

tirto.id - Salat jamak qashar boleh dilaksanakan seorang muslim untuk memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan jauh.

Saat seorang muslim berada dalam perjalanan jauh (safar), maka dia memperoleh keringanan dari Allah subhanahu wa ta'ala dalam melaksanakan salatnya.

Dia tetap harus mendirikan salat wajib, namun di sebagian waktunya boleh dikerjakan dengan jamak, qashar, atau gabungan keduanya.

Dengan jamak, dia boleh mengerjakan dua waktu salat dalam satu waktu. Melalui qashar, dia diperkenankan meringkas rakaat salat yang empat empat rakaat menjadi dua rakaat.

Sementara jika memilih jamak qashar, maka dia mengumpulkan dua waktu salat yang dikerjakan dalam satu waktu dan meringkas jumlah rakaatnya untuk salat yang memiliki empat rakaat.

Dasar hukum pelaksanaan untuk mengqashar salat ada di dalam Al Quran pada surah An-Nisa ayat 101. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

Wa idzaa darabtum fil ardi falaisa 'alaikum junaahun an taqsuruu minas Salaati in khiftum ai yaftinakumul laziina kafaruuu; innal kaafiriina kaanuu lakum aduwwam mubiinaa

Artinya, “Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat."

Teruntuk qashar, dibolehkan untuk urusan sedang dalam perjalanan. Menurut laman NU, ada ketentuan tentang hukum melakukan qashar berdasarkan jaraknya.

1. Hukumnya boleh. Qashar boleh dilakukan saat melakukan perjalanan darat atau laut, baik memiliki tempat tinggal atau tidak.

Seorang muslim yang telah bepergian mencapai 16 farsakh atau 2 marhalah, atau setara 80,6 kilometer dan belum mencapai 3 marhalah atau 120,96 kilometer, boleh melakukan qashar.

2. Hukumnya lebih baik (afdhal) dilakukan. Apabila seseorang melakukan perjalanan mencapai 3 marhalah atau lebih, maka lebih baik dia melakukan qashar dalam salatnya.

3. Hukumnya wajib. Jika perjalanan itu menjadikan seseorang tidak memiliki cukup waktu untuk mendirikan salat, maka mengqashar salat menjadi wajib baginya.

Meski demikian, ada pula pendapat yang menganggap bahwa qashar tidak harus berdasarkan safar dengan jarak tertentu.

Dikutip situs Fatwa Tarjih, safar merupakan suatu kondisi yang biasa dianggap seseorang itu sedang melakukan safar. Hal ini sebagai keringanan dari Allah subhanahu wa ta'ala bagi para musafir.

Qashar hanya bisa dilakukan pada salat yang memiliki empat rakaat, yaitu salat zuhur, ashar, dan isya'. Dan, qashar tidak boleh dilakukaan pada salat subuh dan maghrib.

Shalat Jamak

Salat jamak atau mengumpulkan dua waktu salat, diperbolehkan saat seseorang memiliki kesulitan untuk mendirikan salat sesuai waktunya.

Tidak harus dalam posisi safar, muslim yang sedang sakit atau memiliki halangan lainnya yang sesuai syar'i diperkenankan untuk menjamak salat.

Rasulullah shalaallahu alaihi wassalam pernah melakukan jamak dari keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu anhu.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara salat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." (HR. Ahmad)

Salat jamak dapat dilakukan pada salat zuhur dengan ashar, atau maghrib dengan isya. Pelaksanaannya dapat dikerjakan dengan mengumpulkan salat di awal waktu (jamak taqdim) atau akhir waktu (jamak takhir).

Contoh jamak taqdim yaitu mengerjakan salat dhuhur dan ashar sekaligus, yang didirikan pada waktu salat dhuhur.

Untuk jamak takhir misalnya, mengerjakan salat zuhur dan ashar yang dilaksanakan pada waktu salat ashar. Ini berlaku juga untuk jamak pada salat maghrib dan isya.

Shalat Jamak Qashar

Karena qashar berkaitan langsung dengan keringanan saat safar, maka jamak qashar berlaku pada mereka yang sedang melakukan perjalanan saja.

Seseorang dapat mengumpulkan dua salat pada satu waktu, sekaligus meringkas pada salat yang memiliki empat rakaat.

Jamak qashar tidak harus selalu satu paket untuk dikerjakan sewaktu safar. Orang yang safar boleh melaksanakan jamak saja, qashar saja, atau menggabungkan keduanya. Semua tergantung kondisi yang dialami seseorang dalam perjalanannya.

Baca juga:

  • Keutamaan Shalat Sunah Rawatib: Bisa Dibangunkan Rumah di Surga
  • Bacaan Niat & Tata Cara Jamak Sholat Dhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya

Baca juga artikel terkait SHALAT JAMAK QASHAR atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/tha)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Tidak semua orang diperbolehkan melakukan salat jamak, ada aturannya!

Dalam pelaksanaannya, Islam itu mudah dan memudahkan urusan umatnya. Salah satunya terlihat pada adanya aturan salat Jamak Qasar bagi orang yang sedang bepergian atau disebut safar/musafir.

Dalam Islam, hal tersebut adalah bagian dari rukhsah atau keringanan yang diberikan oleh Allah SWT.

Salat jamak adalah mengumpulkan dua salat dalam satu waktu, yakni salat Dzuhur dengan salat Ashar dan salat Maghrib dengan salat Isya. Sedangkan salat Qasar adalah memendekkan/meringkas jumlah rakaat.

Pada salat empat rakaat menjadi dua rakaat, yaitu salat Dzuhur, Ashar dan Isya.

Baca Juga: Niat Shalat Idul Adha dan Sunnah yang Bisa Dilakukan

Dalil Tentang Salat Jamak Qasar

Salat fardhu yang dilarang untuk dikerjakan baik secara jamak dan qashar yaitu

Foto: Orami Photo Stock

Dilansir Website Muhammadiyah ada beberapa dalil yang mendasari dibolehkannya salat Jamak Qasar baik dari Alquran maupun hadis. Untuk dalil salat Jamak yakni:

  • Hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA yang berkata: “Nabi SAW pernah menjamak antara salat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: ‘Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian?’. Dia menjawab: ‘Dia (Nabi SAW) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya’,” (HR Ahmad).
  • Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik yang berkata: “Bahwa Rasulullah SAW jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat Dzuhur ke waktu salat Ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua salat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau salat dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan,” (Muttafaq ‘Alaih).

Adapun dalil yang menerangkan tentang salat Qasar adalah:

  • Surat An-Nisaa’: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar salatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu,” (QS An-Nisaa’: 101).
  • Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA: “Bahwa Nabi SAW pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa,” (HR Ad-Daruquthni).
  • Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la bin Umayyah saat berkata: “Saya bertanya kepada ‘Umar Ibnul–Khaththab tentang (firman Allah): ‘Laisa ‘alaikum junahun an taqshuru minashsalati in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru’. Padahal sesungguhnya orang-orang dalam keadaan aman. Kemudian Umar berkata: ‘Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu. Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Beliau bersabda: ‘Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya’,” (HR Muslim).

Baca Juga: Saat Muncul Flek Coklat sebelum Haid Bolehkah Shalat?

Hukum, Jenis, dan Aturan Salat Jamak

Salat fardhu yang dilarang untuk dikerjakan baik secara jamak dan qashar yaitu

Foto: Orami Photo Stock

Sebenarnya, ada perbedaan antara jamak dengan qashar. Mengingat banyak orang yang menganggap bahwa jamak identik dengan qashar, padahal hakikatnya adalah itu adalah dua hal yang berbeda. Salah satunya jika dilihat dari hukum

Hukum Qasar terkait dengan safar atau melakukan perjalanan. Jadi, ketika bepergian, maka disyariatkan untuk mengqasar salatnya. Hanya saja, ulama berbeda pendapat tentang hukum qasar ketika safar. Ada yang mengatakan wajib, ada yang sunnah muakkad, dan ada juga yang berpendapat mubah.

Meski begitu, semua ulama sepakat bahwa orang yang boleh meng-qasar salat adalah musafir. Salah satu dalilnya berasal dari hadis dari Ibnu Abbas yang mengatakan: “Sesungguhnya, Allah mewajibkan salat melalui lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; untuk musafir: 2 rakaat, untuk mukim: 4 rakaat, dan salat khauf (ketika perang) dengan 1 rakaat,” (HR Muslim).

Hal-hal yang berkaitan dengan hukum Qasar yakni:

  • Hanya untuk salat yang jumlahnya 4 rakaat, yaitu: Duhur, Asar, dan Isya.
  • Jika musafir bermakmum pada orang yang mukim, maka dia mengikuti imam sampai selesai dan tidak boleh qashar.
  • Tidak perlu melaksanakan salat ba’diyah.

Untuk hukum salat Jamak asalnya adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Namun, jika ada sebab lain yang mengakibatkan seseorang harus melaksanakan salat Jamak, maka hal tersebut diperbolehkan.

Batasannya adalah selama ada sebab yang mengakibat seseorang kesulitan untuk melaksanakan salat sesuai waktunya, maka dia diperbolehkan untuk menjamak salatnya. Di antara penyebabnya adalah safar. Dengan demikian, orang yang safar diperbolehkan melaksanakan salat Jamak Qashar.

Namun, tidak semua orang diperbolehkan untuk melakukan salat Jamak. Hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan keringanan ini, di antaranya:

  • Melakukan perjalanan (safar).
  • Orang yang sakit parah sehingga tidak memungkinkan berdiri atau duduk. Bahkan kondisinya sangat lemah untuk digerakkan.
  • Ada udzur yang mendesak. Misalnya saja hendak melakukan operasi atau pemeriksaan yang tidak mungkin ditinggalkan.
  • Jamaah haji yang hendak ke Muzdalifah. Dalam hadist dari Abi Ayyub al-Anshari Ra yang berkata: “Bahwa Rasulullah SAW menjama` Maghrib dan Isya` di Muzdalifah pada haji wada`,” (HR Bukhari).
  • Saat Hujan. Dari Nafi` maula Ibnu Umar berkata: ”Abdullah bin Umar bila para umaro menjama` antara maghrib dan isya` karena hujan, beliau ikut menjama` bersama mereka,” (HR Ibnu Abi Syaibah).

Ada dua jenis salat Jamak, yakni Salat Jamak Taqdim dan Jamak Takhir. Salat Jamak Taqdim yaitu meringkas atau mengerjakan 2 salat fardhu sekaligus di waktu salat yang pertama. Yakni:

  • Salat Dzuhur dan Ashar, dikerjakan saat waktu Dzuhur.
  • Salat Maghrib dan Isya’, dikerjakan saat waktu Maghrib.

Salat Jamak Takhir yaitu meringkas atau mengerjakan 2 salat fardhu sekaligus di waktu salat yang terakhir. Yakni:

  • Salat Dzuhur dan Ashar, dikerjakan saat waktu Ashar.
  • Salat Maghrib dan Isya’, dikerjakan saat waktu Isya’.

Baca Juga: 5 Tips Mengajarkan Anak Salat Lima Waktu

Tata Cara Salat Jamak

Salat fardhu yang dilarang untuk dikerjakan baik secara jamak dan qashar yaitu

Foto: Orami Photo Stock

Indonesian Journal of Islam and Public Health mencatat, hasil penelitian dari 5 jurnal yang telah direview disimpulkan bahwa jika gerakan salat seperti rukuk dan sujud dilakukan dengan baik atau serius dan tidak terburu-buru, ini dapat membantu mengembalikan elastisitas otot-otot tulang belakang.

Hal ini juga bisa didapatkan saat mengerjakan salat Jamak. Sebab saat bepergian dan dapat mengerjakan salat dengan tidak terburu-buru dan khusyu, akan mendapatkan manfaat kesehatan juga. Untuk mendapatkan kekhusyukan, maka harus juga diperhatikan tata cara pelaksanaannya yakni:

Saat melaksanakannya, kedua salat dilakukan secara berurutan tanpa diselingin aktivitas apapun. Jadi setelah salam, langsung berdiri lagi untuk melakukan salat kedua. Tidak perlu dzikir, mengobrol, makan atau lainnya.

Untuk niat salat Jamak Taqdim Dzuhur dan ashar yang dilakukan saat waktu Dzuhur adalah:

“Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa,”. Artinya: “Aku sengaja salat fardu dhuhur 4 rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala.”

Setelah selesai salat Dzuhur, langsung dilanjutkan dengan salat Ashar dengan bacaan niat:

“Ushollii fardlozh ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al dzuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa.” Artinya: “Aku berniat salat ashar 4 rakaat dijama’ dengan dhuhur, fardhu karena Allah Ta’aala.”

Niat salat Jamak Taqdim Maghrib dan Isya’ yang dilakukan saat waktu Maghrib yakni:

“Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka’aatin majmuu’an ma’al ‘isyaa’i jam’a taqdiimin adaa-an lillaahi ta’aalaa.” Artinya: “Aku sengaja solat fardu maghrib 3 rakaat yang dijama’ dengan Isya, dengan jama’ taqdim, fardu karena Allah Ta’aala.”

Setelah selesai salat Maghrib, langsung dilanjut dengan melaksanakan salat Isya’ dengan bacaan niat:

“Ushollii fardlozh ‘isyaa’i arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al maghiribi jam’a taqdiimin adaa-an lillaahi ta’aalaa.” Artinya: “Aku berniat salat Isya empat rakaat dijamak dengan Magrib, dengan jama’ taqdim, fardhu karena Allah Ta’aala.”

Niat solat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar yakni:

“Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.” Artinya: “Aku sengaja salat fardu dhuhur 4 rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala.”

Setelah selesai salat dzuhur, langsung dilanjut salat ashar dengan bacaan niat:

“Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa." Artinya: “Aku sengaja salat fardu Ashar 4 rakaat yang dijama’ dengan Dzuhur, fardu karena Allah Ta’aala.”

Niat salat Jamak takhir Maghrib dan Isya’ yakni:

“Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka’aatin majmuu’an ma’al ‘isyaa’i Jam’a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta’aalaa.” Artinya: “Aku sengaja salat fardu maghrib 3 rakaat yang dijama’ dengan isyak, dengan jama’ takhir, fardu karena Allah Ta’aala.”

Setelah selesai salat Maghrib, langsung dilanjut salat Isya’ dengan bacaan niat:

“Ushollii fardlozh ‘isyaa’i arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al magribi Jam’a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta’aalaa.” Artinya: “Aku berniat salat isya’ empat rakaat yang dijama’ dengan magrib, dengan jama’ takhir, fardhu karena Allah Ta’aala.”

Demikian penjelasan mengenai salat Jamak yang bisa dilakukan salah satunya saat bepergian.

  • https://konsultasisyariah.com/3894-tentang-menjamak-qashar-shalat.html
  • https://jurnal.umj.ac.id/index.php/IJIPH/article/view/8913
  • https://muhammadiyah.or.id/penggunaan-shalat-jamak-qasar-bagi-musafir/
  • https://dalamislam.com/shalat/cara-shalat-jamak