Salah satu sifat pokok kedaulatan adalah abadi artinya bahwa kekuasaan itu

Salah satu sifat pokok kedaulatan adalah abadi artinya bahwa kekuasaan itu

Salah satu sifat pokok kedaulatan adalah abadi artinya bahwa kekuasaan itu
Lihat Foto

DOK RAMAYULIS PILIANG

Presiden RI, Joko Widodo menegaskan bahwa kedaulatan tidak bisa lagi ditawar-tawar. Seperti Natuna, merupakan wilayah Indonesia.

KOMPAS.com - Istilah kedaulatan sering dijumpai dalam pembahasan tentang negara. Tahukah kamu apa pengertian kedaulatan?

Pengertian kedaulatan

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, daulat berasal dari Bahasa Arab daulah atau daulat yang berarti kekuasaan. Berdaulat artinya mempunyai kekuasaan.

Dikutip dari Pengantar Hukum Internasional (2002) karya Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, dalam Bahasa Inggris kedaulatan disebut sovereignty yang berasal dari bahasa Latin superanus yang artinya teratas.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), daulat adalah kekuasaan, pemerintahan. Berdaulat adalah mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara atau daerah.

Menurut KBBI, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.

Kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi ada pada negara. Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi ada pada rakyat atau bisa diartikan demokrasi.

CF Strong dalam Konstitusi-konstitusi Politik Modern (2011) menyatakan kedaulatan berarti superioritas yang dalam konteks kenegaraan mengisyaratkan adanya kekuasaan untuk membuat hukum.

Menurut Kamus Filsafat (2013) karya Simon Blackburn kedaulatan adalah ototritas tertinggi yang tidak tunduk pada otoritas lainnya.

Baca juga: Pengertian Konstitusi

Jenis kedaulatan

Dikutip dari Ilmu Negara (2014) karya Hotma P. Sibuca, kedaulatan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi mempunyai beberapa segi yakni:

  1. Kedaulatan dari segi internal dan eksternal
  2. Kedaulatan dari segi hukum dan politik

Berikut ini penjelasannya:

JAKARTA - Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin cukup beragam. Perlu diketahui, kedaulatan pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin (1530-1596), dalam bukunya “six Livres de république”.

Kedaulatan sendiri berarti kekuasaan tertinggi pada suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan negara lain. Indonesia merupakan negara kedaulatan sesuai pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 1 ayat 2.

Seperti sudah disinggung sebelumnya, kedaulatan memiliki sifat. Terdapat 4 sifat kedaulatan yang diungkap oleh Jean Bodin. Tak hanya itu, kedaulatan juga terdapat beberapa jenis.

Lantas, sifat dan jenis apa saja yang dimiliki kedaulatan? Untuk lebih jelasnya, pahami ulasan berikut ini.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Kedaulatan? Ini Pemahamannya

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum didalam suatu Negara yang memiliki sifat-sifat, diantaranya :

1. Permanen 

Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.

2. Asli

Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Kedaulatan NKRI Harga Mati

3. Bulat

Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

4. Tidak Terbatas

Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.

Dari keempat sifat itu, bisa dipahami jika kedaulatan tidak mengizinkan adanya saingan. Kedaulatan tidak mengenal batas, karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu lengkap, sempurna, karena tidak ada manusia dan organisasi yang diperkecualikan dari kekuasaan yang berdaulat.

Ada dua jenis kedaulatan, yakni:

a.Kedaulatan ke dalam (intern) yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.

Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah.

b. Kedaulatan ke luar (ekstern) yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.

Kedaulatan ke Iuar merupakan kedaulatan yang berkaitan dengan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu negara yang sepatutnya juga dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep kedaulatan ke luar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya.

Demikianlah sifat dan jenis kedaulatan yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!

  • #jenis kedaulatan
  • #arti kedaulatan
  • #kedaulatan
  • #sifat kedaulatan

Salah satu sifat pokok kedaulatan adalah abadi artinya bahwa kekuasaan itu

Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at cp.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Salah satu sifat pokok kedaulatan adalah abadi artinya bahwa kekuasaan itu

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. tidak dibagi-bagi
  2. berlangsung terus menerus
  3. kekuasaan itu tidak dari kekuasaan lain
  4. pemberian dari negara yang menjajah
Klik Untuk Melihat Jawaban

Kuis Dhafi Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

tirto.id - Kedaulatan merupakan suatu cita-cita yang ingin dicapai oleh setiap negara. Kedaulatan telah menjadi perbincangan sejak dahulu karena berkenaan dengan sumber kekuasaan negara. Dari mana sumber kekuasaan negara, sehingga mampu mengatur rakyatnya.

Seorang pemikir kenegaraan asal Yunani, Plato menyebutkan bahwa sumber kekuasaan menurutnya adalah filsafat atau ilmu pengetahuan.

Pemikiran tersebut didasari pada anggapan bahwa ilmu pengetahuan yang dapat membimbing seseorang yang memegang pemerintahan dengan benar dan kembali pada keadaan yang sempurna secara ideal.

Lantas apa pengertian dari kedaulatan?.

Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas IX, kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yaitu “daulah" yang berarti kekuasaan tertinggi.

Sementara itu, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.

Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan sebagai kekuasaan yang mutlak, abadi, dan tidak terbatas dari negara.

Seorang ahli tata negara dari Prancis, Jean Bodin menyampaikan bahwa kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu:

- Asli, yang berarti kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi

- Permanen, kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah telah berganti

- Tunggal, berarti kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain

- Tidak terbatas, berarti kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

Pada modul PPKN paket B setara SMP/MTs kelas IX, menjelaskan bahwa dalam menjalankan kedaulatan negara, Plato membedakan kekuasaan negara menjadi dua yaitu “pathein" dan “bia".

Pathein berarti kekuasaan negara untuk mengatur urusan dalam negeri secara persuasi atau juga disebut dengan kedaulatan ke dalam.

Sementara bia berarti paksaan atau kekerasan, yang berarti kekuasaan negara untuk urusan luar negeri, dan dikenal dengan kedaulatan ke luar. Berikut adalah pengertian kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.

Kedaulatan ke Dalam

Memiliki arti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun serta mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam, baik di darat, laut, maupun udara, yang bertujuan untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Kedaulatan ke Luar

Memiliki arti bahwa kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain.

Misalnya adalah pelaksanaan kedaulatan ke luar, antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, serta lainnya.

Infografik SC Kedaulatan Negara. tirto.id/Fuad

Baca juga:

  • Mengenal Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NKRI Menurut UUD 1945
  • Apa Saja Jenis & Teori Kedaulatan Menurut Para Ahli Tata Negara

Baca juga artikel terkait KEDAULATAN NEGARA atau tulisan menarik lainnya Endah Murniaseh
(tirto.id - end/adr)


Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Endah Murniaseh

Subscribe for updates Unsubscribe from updates