Salah satu prinsip demokrasi yang berlaku secara universal adalah demokrasi harus didukung

Jakarta -

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Secara umum, terdapat 10 prinsip Demokrasi Pancasila yang pernah diterapkan pemerintahan Indonesia.

Dalam sejarah sistem pemerintahan Indonesia, Demokrasi Pancasila lahir pada awal Orde Baru menggantikan Demokrasi Terpimpin yang dijalankan oleh kekuasaan Orde Lama, Soekarno. Sistem Demokrasi Pancasila ini dianut oleh pemerintahan Soeharto.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis oleh Aim Abdulkarim, sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila dilaksanakan menurut prinsip-prinsip yang terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945.

Setidaknya, terdapat tujuh sendi pokok pemerintahan dalam Demokrasi Terpimpin yang berlangsung pada 1966 hingga 1998 ini. Antara lain sebagai berikut:

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.2. Indonesia menganut sistem konstitusional.3. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah majelis.5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.6. Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.

7. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok Demokrasi Pancasila yaitu seringkali diartikan sebagai sistem permusyawaratan dalam pemerintahan yang merujuk pada rakyat. Dalam Pancasila, sistem ini didasarkan pada sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Sila ini dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima.

Dikutip dari buku 'Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI' oleh Hasim, berikut prinsip atau pilar Demokrasi Pancasila:

1. Berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menolak liberalisme dan sekularisme. Namun, demokrasi jenis ini menganut paham religius atau menolak atheisme.

2. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menjunjung tinggi HAM. Hal tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 26-34, pasal 28J hasil amandemen kedua oleh MPR, dan tercantum dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.

3. Berkedaulatan Rakyat

Sistem politik yang dianut dalam Demokrasi Pancasila berdasar pada kedaulatan rakyat. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

4. Didukung oleh Kecerdasan Warga Negara

Peran warga negara yang cerdas diperlukan dalam mendukung sistem demokrasi yang sehat. Peran tersebut merupakan bentuk partisipasi politik warga negara. Harapannya, produk dan hasil keputusan politik negara memiliki nilai positif dibandingkan apabila dengan warga negara yang berpendidikan rendah.

5. Menganut Sistem Pembagian Kekuasaan

Sistem pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia bertumpu pada kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan eksaminatif. Lembaga tersebut berfungsi sebagai landasan untuk mengelola negara yang demokratis, agar terhindar dari kekuasaan yang terpusat.

6. Menerapkan Prinsip Rule of Law

Demokrasi Pancasila juga menerapkan prinsip rule of law, yakni hukum sebagai panglima dalam sistem politik demokrasi jenis ini. Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

7. Menjamin Otonomi Daerah

Prinsip Demokrasi Pancasila selanjutnya adalah menjamin otonomi daerah. Dalam hal ini, otonomi daerah sebagai suatu keharusan. Maka, pada masa reformasi keluarlah UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Peraturan tersebut kemudian diperbarui dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

8. Berkeadilan Sosial

Pilar yang berlandaskan Pancasila lainnya adalah sistem politik yang dibangun hendaknya mampu menciptakan masyarakat yang modern dan berkeadilan. Sebagaimana menjadi amanat Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat.

9. Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat

Demokrasi Pancasila merupakan sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Sehingga, nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi tidak menjatuhkan usaha dalam mensejahterakan rakyat.

10. Sistem Peradilan yang Merdeka, Bebas, dan Tidak Memihak

Prinsip Demokrasi Pancasila memberikan sistem peradilan yang merdeka, bebas, dan tidak memihak. Untuk menjamin berjalannya sistem tersebut, maka dibentuklah kekuasaan yudikatif.

Simak Video "Momen Abu Bakar Ba'asyir Mengakui Pancasila Dasar Negara"



(kri/pay)


Page 2

Jakarta -

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Secara umum, terdapat 10 prinsip Demokrasi Pancasila yang pernah diterapkan pemerintahan Indonesia.

Dalam sejarah sistem pemerintahan Indonesia, Demokrasi Pancasila lahir pada awal Orde Baru menggantikan Demokrasi Terpimpin yang dijalankan oleh kekuasaan Orde Lama, Soekarno. Sistem Demokrasi Pancasila ini dianut oleh pemerintahan Soeharto.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis oleh Aim Abdulkarim, sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila dilaksanakan menurut prinsip-prinsip yang terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945.

Setidaknya, terdapat tujuh sendi pokok pemerintahan dalam Demokrasi Terpimpin yang berlangsung pada 1966 hingga 1998 ini. Antara lain sebagai berikut:

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.2. Indonesia menganut sistem konstitusional.3. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah majelis.5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.6. Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.

7. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok Demokrasi Pancasila yaitu seringkali diartikan sebagai sistem permusyawaratan dalam pemerintahan yang merujuk pada rakyat. Dalam Pancasila, sistem ini didasarkan pada sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Sila ini dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima.

Dikutip dari buku 'Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI' oleh Hasim, berikut prinsip atau pilar Demokrasi Pancasila:

1. Berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menolak liberalisme dan sekularisme. Namun, demokrasi jenis ini menganut paham religius atau menolak atheisme.

2. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menjunjung tinggi HAM. Hal tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 26-34, pasal 28J hasil amandemen kedua oleh MPR, dan tercantum dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.

3. Berkedaulatan Rakyat

Sistem politik yang dianut dalam Demokrasi Pancasila berdasar pada kedaulatan rakyat. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

4. Didukung oleh Kecerdasan Warga Negara

Peran warga negara yang cerdas diperlukan dalam mendukung sistem demokrasi yang sehat. Peran tersebut merupakan bentuk partisipasi politik warga negara. Harapannya, produk dan hasil keputusan politik negara memiliki nilai positif dibandingkan apabila dengan warga negara yang berpendidikan rendah.

5. Menganut Sistem Pembagian Kekuasaan

Sistem pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia bertumpu pada kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan eksaminatif. Lembaga tersebut berfungsi sebagai landasan untuk mengelola negara yang demokratis, agar terhindar dari kekuasaan yang terpusat.

6. Menerapkan Prinsip Rule of Law

Demokrasi Pancasila juga menerapkan prinsip rule of law, yakni hukum sebagai panglima dalam sistem politik demokrasi jenis ini. Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

7. Menjamin Otonomi Daerah

Prinsip Demokrasi Pancasila selanjutnya adalah menjamin otonomi daerah. Dalam hal ini, otonomi daerah sebagai suatu keharusan. Maka, pada masa reformasi keluarlah UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Peraturan tersebut kemudian diperbarui dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

8. Berkeadilan Sosial

Pilar yang berlandaskan Pancasila lainnya adalah sistem politik yang dibangun hendaknya mampu menciptakan masyarakat yang modern dan berkeadilan. Sebagaimana menjadi amanat Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat.

9. Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat

Demokrasi Pancasila merupakan sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Sehingga, nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi tidak menjatuhkan usaha dalam mensejahterakan rakyat.

10. Sistem Peradilan yang Merdeka, Bebas, dan Tidak Memihak

Prinsip Demokrasi Pancasila memberikan sistem peradilan yang merdeka, bebas, dan tidak memihak. Untuk menjamin berjalannya sistem tersebut, maka dibentuklah kekuasaan yudikatif.

Simak Video "Momen Abu Bakar Ba'asyir Mengakui Pancasila Dasar Negara"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/pay)

Salah satu prinsip demokrasi yang berlaku secara universal adalah demokrasi harus didukung

Salah satu prinsip demokrasi yang berlaku secara universal adalah demokrasi harus didukung
Lihat Foto

ANTARA FOTO/M N Kanwa

Petugas KPPS yang mengenakan baju trasisional pemain kuda lumping membantu warga memasukkan kertas suara di TPS 21 Kelurahan Tanjung Piayu, Sungai Beduk, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (17/4/2019). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk antusiasme warga dalam memeriahkan pesta demokrasi serta untuk menarik minat masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. ANTARA FOTO/M N Kanwa/aww.

KOMPAS.com - Sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah lebih baik.

Dalam proses tersebut rakyat berperan penting menentukan atau memutuskan berbagai hal menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik tetapi keduanya tidak sama.

Sebagai suatu konsep, demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang juga mencakup seperangkat praktik yang terbentuk melalui sejarah panjang.

Singkatnya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan.

Artinya kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat.

Sehingga kebebasan yang dimiliki rakyat dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain.

Baca juga: Demokrasi: Pengertian, Sejarah Singkat dan Jenis

Prinsip-prinsip demokrasi

Demokrasi sebagai sistem politik saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Negara-negara yang menganut demokrasi memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain.

Henry Bertram Mayo dalam An Introduction to Democratic Theory (1960), mengungkapkan prinsip-prinsip demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis.

Berikut ini prinsip-prinsip demokrasi tersebut:

  1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
  3. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
  4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
  5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
  6. Menjamin tegaknya keadilan.

Menurut Alamudi dalam Ilmu Kewarganegaraan (2006) karya Sri Wuryan dan Syaifullah, suatu negara disebut berbudaya demokrasi bila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut:

  1. Kedaulatan rakyat
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
  3. Kekuasaan mayoritas
  4. Hak-hak minoritas
  5. Jaminan hak-hak asasi manusia
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur
  7. Persamaan di depan hukum
  8. Proses hukum yang wajar
  9. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional
  10. Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat

Baca juga: Perbedaan Demokrasi Langsung dan Tidak Langsung

Prinsip-prinsip demokrasi tersebut merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis.

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, sebuah pemerintahan yang demokratis dapat ditegakkan.

Sebaliknya tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk pemerintah yang demokrastis akan sulit ditegakkan.

Trias Politica

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif).

Pembagian tersebut diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.

Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.