Salah satu dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh media masa adalah apabila media masamenjadi

ANALISIS PENGETAHUAN TERHADAP PERNIKAHAN USIA DINI PADA PEREMPUAN DI KECAMATAN WONOSARI KABUPATEN BONDOWOSO ANALYSIS OF KNOWLEDGE AGAINST EARLY MARRIAGE ON WOMEN IN WONOSARI BONDOWOSO Intan Arimurti, Ira Nurmala Departemen Promosi Kesehatan dan ilmu Perilaku Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga, Surabaya Email : Abstract One of the problems that still exist in Indonesia was an early marriage. Early age marriage can be caused by y factors. The purpose of this study was to analyze the influence of wo knowledge doing the early age marriage in Wonosari Bondowoso.This research is descriptive research using qualitative approach, carried out in district of Wonosari Bondowoso. Researchers using a purposive ner to determine the subject that will be examined.based on the results and the discussion of the low level of knowledge about early age marriageon women was affected by parents, families and the environment. This, has effect on education, environment, mass media, experience and health. Based on the results of the study it can be concluded that, the lower level of wo knowledge about early age marriage,then the hgher tendency to marry at an early age. Keywords: Knowledge, Early Marriage Abstrak Salah satu permasalahan yang masih ada di Indonesia adalah pernikahan usia dini. Pernikahan usia dini dapat disebabkan oleh banyak faktor yang mempengaruhi. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis adanya pengaruh pengetahuan yang dimiliki perempuan melakukan pernikahan usia dini di Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yang dilakukan di Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. Peneliti menggunakan cara purposive untuk menentukan subjek yang akan diteliti. Berdasarkan hasil dan pembahasan rendahnya pengetahuan tentang pernikahan usia dini, pada perempuan dipengaruhi oleh orangtua, keluarga dan lingkungan. Hal ini berpengaruh terhadap pendidikan, lingkungan, media masa, pengala dan kesehatan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa semakin rendahnya pengetahuan perempuan tentang pernikahan usia dini maka kecenderungan menikah di usia dini semakin tinggi. Kata Kunci : Pengetahuan, Pernikahan Usia Dini PENDAHULUAN Menurut Undang-Undang Nomor 1 1974 pada pasal 1 disebutkan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan dikatakan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Untuk melakukan suatu pernikahan seseorang yang belum mencapai usia 21 harus mendapatkan izin dari kedua orangtua. Pernikahan dapat dilakukan dan diijinkan apabila laki-laki yang akan menikah mencapai usia 19 dan pada perempuan mencapai usia 16. United Nations Children s Fund (UNICEF) berpendapat pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum usia 18 (UNICEF, 2014). Sedangkan berdasarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) pernikahan yang sehat adalah pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki yang memiliki usia 25 dan perempuan yang memiliki usia 20 ahun. Hal ini berdasarkan kesiapan dan pentingnya sistem resproduksi dalam pernikahan (BKKBN, 2010). Berdasarkan data United Nations Development Economic and Social Affairs (UNDESA), disebutkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan kejadian pernikahan dini yang tergolong tinggi yaitu sebesar 34% dengan urutan ke 37 dari 158 negara di dunia, sedangkan pada urutan ASEAN, Indonesia menempati urutan ke dua setelah negara Kamboja (UNDESA, 2011). Menurut Riskesdas 2010, menjelaskan bahwa persentase perempuan yang berusia 10 sampai 59 didapatkan bahwa sebesar 41,9% paling banyak melakukan pernikahan pada perempuan usia 15 sampai 19, sedangkan pernikahan paling sedikit dilakukan oleh perempuan JURNAL PENELITIAN KESEHATAN 110

usia 35 ke atas dengan persentase 0,6%. Hal ini dapat dilihat dari Gambar 1.1 tentang persentase perempuan menikah pada usia 10 sampai 59 berdasarkan Riskesdas 2010. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) menyebutkan bahwa kasus penikahan usia dini di Indonesia telah mencapai 50 juta penduduk. Provinsi di Indonesia yang memiliki persentase usia tinggi yaitu Jawa Timur 39,43%, Kalitan Selatan 35,48%, Jambi 30,63%, dan Jawa Barat 36%. Persentase terbanyak berada pada Provinsi Jawa Timur (SDKI, 2007). Sumber : Riskesdas 2010 Gambar 1 Persentase Perempuan Usia 10-59 Tahun menurut Usia Menikah Pertama di Indonesia Tahun 2010 Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) menyebutkan bahwa kasus penikahan usia dini di Indonesia telah mencapai 50 juta penduduk. Provinsi di Indonesia yang memiliki persentase usia tinggi yaitu Jawa Timur 39,43%, Kalitan Selatan 35,48%, Jambi 30,63%, dan Jawa Barat 36%. Persentase terbanyak berada pada Provinsi Jawa Timur (SDKI, 2007). Berdasarkan Hasil Laporan Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia pada 2016, Provinsi Jawa Timur merupakan Provinsi dengan jumlah remaja yang pernah menikah yaitu sebesar 236,404 jiwa. Kabupaten atau Kota yang memiliki prevalensi tertinggi salah satunya yaitu Kabupaten Bondowoso dengan jumlah 35%. Data ini di dukung dengan Laporan Data Teknis KUA Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso 2015, terdapat 271 pernikahan yang telah terdaftar pada bulan Januari-Desember. Pernikahan terbanyak terjadi pada umur 10 sampai 19. Pernikahan usia dini masih banyak terjadi diberbagai daerah khususnya Indonesia. Banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya pernikahan usia dini, antara lain pendidikan, lingkungan, media masa, ekonomi, budaya setempat, serta pengetahuan yang dimiliki baik pada perempuan dan orangtua yang melakukan pernikahan usia dini. Pengetahuan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah segala sesuatu yang diketahui, dia hal ini berhubungan dengan kepandaian seseorang. Sedangkan pengetahuan menurut Notoatmodjo adalah hasil dari penginderaan usia, atau hasil pengamatan terhadap objek melalui indera yang dimiliki, seperti mata, hidung, telinga dan lainnya (Notoatmodjo, 2010). Serupa dengan pengertian yang disampaikan oleh Notoatmodjo, Mubarak berpendapat bahwa pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui berdasarkan pengala yang didapatkan oleh setiap usia (Mubarak, 2011). Terdapat enam tingkatan pengetahuan menurut Notoatmodjo, yaitu : 1.Tahu (know)diartikan sebagai pengingat terhadap memori yang telah ada setelah mengamati suatu objek. Hal ini dapat dilihat melalui pertanyaan-pertanyaan yang dapat ditanyakan untuk mengetahui apakah seseorang tersebut tahu atau tidak tahu terhadap suatu objek yang dibahas. 2.Memahami (comprehension)diartikanseseorang tidak hanya tahu dan dapat menyebutkan suatu objek, namun seseorang dikatakan paham apabila dapat menafsirkan secara benar tentang objek yang diketahui. 3.Aplikasi (application) diartikan setelah orang memahami objek yang dimaksud, seseorang tersebut dapat menggunakan prinsip yang diketahui pada situasi yang lain. 4.Analisis (analisys) diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk menjabarkan dan menghubungkan komponen terhadap objek yang diketahui. 5.Sintesis (synthesis) diartikan kemampuan seseorang untuk merangkum suatu hubungan secara logis dari pengethuan yang dimiliki. 6.Evaluasi (evaluation) artinya kemampuan seseorang untuk melakukan penilaian terhadap objek tertentu. Pada pengetahuan faktor yang mempengaruhi adalah pendidikan, lingkungan, sosial budaya dan ekonomi, media masa, serta adanya pengala. Faktor pengetahuan yang telah disebutkan di atas juga merupakan faktor yang banyak terjadi pada pernikahan usia dini seperti faktor ekonomi, budaya, pendidikan, media masa, lingkungan, dan pengetahuan itu sendiri. Pernikahan usia dini juga memiliki dampak yang dapat ditimbulkan pada kesehatan, baik pada dampak fisik, mental, psikologi dan sosial. Menurut Alfiyah pada penelitiannya 2010, disebutkan bahwa kecenderungan pernikahan usia dini yang akan terjadi dipengaruhi oleh tingkat pendidikan dan pengetahuan yang rendah yang dimiliki oleh orang yang melakukan pernikahan usia dini. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Nandang, dkk pada 2009 yang menyebutkan bahwa perempuan yang pengetahuan rendah lebih memiliki resiko tinggi untuk melakukan JURNAL PENELITIAN KESEHATAN 111

pernikahan usia dini daripada perempuan yang memiliki pengetahuan tinggi. Pengetahuan yang dimiliki oleh perempuan yang melakukan pernikahan usia dini juga berhubungan dengan pengetahuan yang miliki oleh orangtua. Pada pernikahan usia dini orangtua memiliki peranan yang besar terhadap kejadian pernikahan usia dini. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Juspin 2012, menyebutkan bahwa peranan orangtua terhadap pernikahan usia dini sangatlah besar peranannya dalam membuat suatu keputusan, hal ini juga tidak terlepas dari pengetahuan yang dimiliki orangtua itu sendiri. Fenomena pernikahan usia dini masih banyak pernikahan usia dini yang terjadi di Kecamatan Wonosari khususnya pada daerah pedesaan, sehingga penelitian ini perlu dilakukan dengan tujuan menganalisis adanya pengaruh pengetahuan yang dimiliki perempuan melakukan pernikahan usia dini di Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. METODE Penelitian ini merupakan penelitian deskripstif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif menurut Moelong 2004, merupakan penelitian yang digunakan sebagai pemaha dalam suatu fenomena yang dialami oleh subjek penelitian. Peneliti dalam penelitian ini menggunakan cara purposive untuk menentukan subjek yang akan diteliti. Cara penentuan infor dalam penelitian ini menggunakan data dari KUA Kecamatan Wonosari serta informasi yang diperoleh dari Kepala Desa setempat. Kecamatan Wonosari memiliki 12 Kelurahan atau Desa yang tersebar, peneliti menggunakan data yang didapat sebagai acuan untuk melihat jumlah terbanyak dan sedikit pada setiap kelurahan atau desa, kemudian peneliti mengambil 5 desa atau kelurahan yang ingin diteliti secara random, setelah itu peneliti mendatangi Kepala Desa pada setiap Desa yang menjadi tempat untuk penelitiannya kemudian mencari informasi sebanyak mungkin sebagai data pendukung serta meminta informasi perempuan yang melakukan pernikahan usia dini pada daerah tersebut, barulah kemudian perempuan yang ingin diwawancara harus sesuai degan kriteria inklusi yang ditentukan oleh peneliti. Kriteria inklusi yang ditetapkan oleh peneliti untuk menentukan infor yaitu bersedia diwawancara, usia menikah pertama dibawah 18, mampu memberikan informasi yang dibutuhkan oleh peneliti, saat penelitian infor bertempat tinggal di Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. Jumlah infor yang digunakan sebanyak 5 orang perempuan sebagai infor kunci yang melakukan pernikahan usia dini, dan infor pendukung sebanyak 5 orang tua perempuan yang melakukan pernikahan usia dini beserta 5 orang tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Wonosari meliputi bapak Camat, kepala KUA, dan Kepala Desa. Pengumpulan data diperoleh secara langsung dari lokasi penelitian dengan menggunakan indepth interview atau wawancara secara mendalam yang dilakukan kepada infor satu persatu. Teknik analisis data yang digunakan peneliti yaitu penarikan kesimpulan terhadap datadata yang telah diperoleh di lapangan baik pada pengolahan data primer dan sekunder. HASIL dan PEMBAHASAN Karakteristik Subjek Penelitian Data hasil penelitian diketahui jumlah umur pertama menikah dan pendidikan terakhir yang ditempuh oleh infor di Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso dengan total infor sebanayak 15 orang didapatkan. Tabel 1. Karakteristik perempuan yang melakukan pernikahan usia dini, berdasarkan kategori infor, usia, dan pendidikan terakhir Kate gori 1 2 3 4 5 Usia pertama menikah Usia saat ini 15 24 14 30 17 19 17 17 15 15 Sumber : Data primer penelitian Pendidik an Terakhir SMP SD SMP SMP SD dalam penelitian dipilih berdasarkan usia menikah pertama sebelum 18 yang dilaksanakan di Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. Tabel 1 menunjukkan infor yang diwawancarai secara mendalam berjumlah 5 orang dengan rentang usia 14 sampai 17. Sedangkan usia infor saat ini dimulai dari rentang usia 15 sampai 30. Pendidikan terakhir infor yaitu tamatan SD dan SMP. Berdasarkan wawancara mendalam dengan infor yang melakukan pernikahan dibawah usia 18 didapatkan alasan infor tidak melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi dikarenakan beberapa hal, yaitu pada JURNAL PENELITIAN KESEHATAN 112

infor 2, berpendapat bahwa infor pernah melanjutkan sekolah di madrasah setelah lulus SD yang setara dengan SMP, namun infor 2 tidak melanjutkan sampai tamat SMP dikarenakan orangtua yang memintanya untuk menikah. Pengakuan infor dikutip dalam percakapan sebagai berikut: Dulu saya sekolah di madrasah dek, yang setara dengan SMP, tapi waktu saya kenaikan kelas 2, orangtua meminta saya untuk pulang kerumah dan berhenti. Karena saya disuruh menikah dengan orangtua ( 2, 30 ) Hal ini sejalan dengan apa yang dirasakan oleh infor 4 yang pada awalnya pernah bersekolah SMA namun tidak melanjutkan sampai lulus. Pengakuan infor 4 dikutip dalam percakapan sebagai berikut : Saya sekolah kelas 2 SMA terus berhenti mbak, karena sudah ga terlalu niat juga untuk sekolah. Orangtua menyuruh saya menikah karena sudah sering keluar dengan pasangan saya. Saya juga setuju dengan pendapat orangtua mbak untuk menikah,... ( 4, 17 ). Dari beberapa pernyataan infor, dapat disimpulkan perempuan yang melakukan pernikahan usia dini tidak memiliki kekuatan untuk menolak keinginan orangtua untuk menikahkan anaknya daripada sekolah. Selain diri sendiri seharusnya orangtua memiliki peran dan dukungan yang besar untuk menyekolahkan anaknya agar mendapat pendidikan yang layak dan baikan di masa depan. Tabel 2. Karakteristik orang tua perempuan yang melakukan pernikahan usia dini, berdasarkan kategori infor, usia, dan pendidikan terakhir Kategori Usia saat ini Pendidika n Terakhir Orangtua 71 SMP infor 1 Orangtua 85 - infor 2 Kategori Usia saat ini Pendidika n Terakhir Orangtua 44 SMP infor 3 Orangtua infor 4 39 SD Orangtua infor 5 - SD Sumber : Data primer penelitian Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa terdapat 5 orang tua yang di wawancarai secara mendalam. Kelima orang tua tersebut memiliki pendidikan terakhir tamatan SD dan SMP, namun terdapat 1 orang tua yaitu orang tua infor 2 yang tidak memiliki riwayat pendidikan sekolah normal, berdasarkan informasi, orang tua pernah bersekoah namun berhenti dan tidak sampai lulus. Berikut pernyataan yang diungkapkan oleh orangtua infor 2 sebagai berikut : Za dulu sekolah mahan nduk, pernah sekolah SD tapi kelas 3 berhenti, bantu orang tua di rumah (Orangtua 2, 85 ) Berbeda dengan orang tua infor 5 yang tidak mengetahui pasti usia saat ini. Orangtua infor 5 mengaku bahwa meg tidak tahu semenjak kecil kelahiran beliau secara pasti. Berikut kutipan pernyataan orangtua infor 5 : Saya tidak tahu nduk berapa umur saya sekarang, di KTP umur hanya dikira-kira, za dulu orangtua kan tidak mengerti hal seperti ini, jadi dari dulu orangtua saya meg tidak memberi tahu secara jelas saya lahir di berapa. Kalau nduk tanya saya umur berapa sekarang, nduk kirakira saja ya saya umur berapa (Orangtua 5) Orang tua infor 5 juga berpendapat mengapa tidak melanjutkan sekolah karena pada za dulu orangtua menyuruhnya menikah karena sudah dianggap dewasa. Berikut kutipan pernyataan orangtua infor 5 : Kalau za dulu kan meg jarang yang sekolah nduk, saya dulu berhenti sekolah ya karena orangtua tidak punya biaya untuk menyekolahkan jadinya saya tidak melanjutkan sekolah, tempatnya juga jauh nduk sekolah disini, nduk tau sendiri jalan menuju ke sini saja susah dan jauh (Orangtua 5) Pernyataan diatas merupakan beberapa pendapat orangtua terkait karakteristik usia dan pendidikan yang mereka miliki. Menurut mereka pada za dahulu untuk mendapat pendidikan tinggi sangatlah susah, didukung dengan faktor ekonomi dan orangtua serta letak sekolah yang jauh di daerah pedesan. Pengaruh Pengetahuan terhadap pernikahan usia dini Pengetahuan seseorang erat kaitannya dengan pendidikan yang dimiliki orang tersebut. dalam penelitian ini baik perempuan maupun orangtua yang melakukan pernikahan usia dini, rata-rata memiliki pendidikan SD dan SMP. Pengetahuan infor tentang peraturan pernikahan usia dini baik pengertian berdasarkan Undang-Undang, serta batasan umur, didapat JURNAL PENELITIAN KESEHATAN 113

bahwa dari lima infor yang ditanya terkait hal tersebut semua menjawab tidak tahu tentang adanya Undang-Undang yang mengatur penikahan usia dini. Keseluruhan infor juga masih banyak yang tidak mengerti batasan umur yang diperbolehkan menikah, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Keseluruhan infor yang berjumlah sepuluh orang, terdapat beberapa jawaban infor yang menjawab terkait dengan batasan umur yang di perbolehkan, namun infor tidak dapat menyebutkan dengan benar dan rinci tentang usia yang diperbolehkan untuk menikah bagi lakilaki dan perempuan. Berdasarkan hasil wawancara mendalam dengan infor 1 beserta orangtuanya, jawaban dari infor 1 yang hanya mengira-ngira batasan umur yang baik untuk menikah tanpa menyebutkan secara rinci baik untuk laki laki ataupun perempuan. Sedangkan jawaban dari orangtua infor 1 ketika ditanya tentang batasan usia menikah pertama, orangtua infor menjawab dengan rincin umur yang baik dan diperbolehkan menikah bagi laki-laki maupun perempuan. Berikut kutipan percakapan infor 1 dan orangtua infor 1 ketika ditanya tentang batasan umur menikah menurut Undang-Undang yang didapat ketika melakukan wawancara mendalam : Kalau umur yang baik saya kurang tahu dek, waktu itu saya masih 15, itu ga diizinkan menikah, ya mungkin sekitar segitu ya dek ( 1, 24 ) Tahu ndok, kalau cewek umur 17, kalau cowok umur 20. (Orangtua 1, 71 ) Jawaban diatas menggambarkan bahwa pengetahuan perempuan yang melakukan pernikahan usia dini terhadap pengetahuan terkait batasan usia menikah pertama jelas dapat tergambarkan bahwa perempuan tersebut kurang mengetahui hal tersebut. Sedangkan pada orangtua infor 1 pengetahuan tentang Batasan usia dapat tergolong baik walaupun jawabannya masih kurang teapt apabila dibandingkan dengan batasan usia menikah pertama yang ada pada Undang- Undang. Pengetahuan dalam penelitian ini juga berpengaruh terhadap lingkungan disekitar. Rendahnya pengetahuan di lingkungan masyarakat Kecamatan Wonosari terhadap pernikahan usia dini menyebabkan fenomena ataupun perilaku menikah usia dini yang dilakukan didaerah pedesaan tidak menjadi suatu permasalahan. Dari 5 infor kunci, mereka berpendapat bahwa lingkungan pada tempat tinggal mereka terhadap pernikahan usia dini, semua infor menjawab bahwa tidak ada masalah dengan pernikahan yang dilakukan oleh perempuan yang menikah dibawah usia 18. Aksestabilitas di daerah pedesaan juga membuat perempuan menjadi kurang updateterhadap informasi ataupun berita yang sedang banyak dibahas di Indonesia maupun dunia. Pada infor kunci, hanya terdapat 2 infor yang memiliki handphone, namun handphone yang dimiliki tidak dapat terhubung dengan internet. Media elektronik seperti televisi, semua infor memiliki televisi, namun tontonan yang paling diminati pada masyarakat pedesaan bukanlah berita, namun tayangan sinetron. Pengala dari orang disekitar atau lingkungan terhadap kejadian pernikahan usia dini yang menyebutkan bahwa dari 5 infor kunci 2 menjawab melakukan pernikahan usia dini karena alasan pengala yang didapat dari orangtua dan keluarga, 2 menjawab bahwa karena rasa cinta terhadap calon suami, dan 1 infor menjawab karena adanya paksaan dari orangtua. Pengala yang dirasakan oleh orangtua memiliki peranan besar sehingga membuat orangtua berani menikahkan anaknya pada usia yang masih sangat dini. Hal ini membuat pengetahuan tentang dampak yang dapat timbul dari pernikahan usia dini juga menjadi sangat rendah. Dampak yang dirasakan setelah perempuan melakukan pernikahan usia dini anatar lain : adanya sikap tertekan yang dirasakan oleh perempuan setelah menikah, terdapat pemikiran-pemikiran yang memaksakan perempuan yang melakukan pernikahan usia dini menjadi lebih dewasa sebelum waktunya, emosi yang masih tidak stabil, komunikasi dengan lingkungan yang terbatas, serta pada masalah kesehatan yang dirasakan yaitu terdapat 3 infor yang telah memiliki anak, berdasarkan hasil wawancara didapatkan masalah normal yang sering dialami pada ibu hamil seperti bengkaknya kaki pada saat kehamilan, rasa mual yang sering muncul, serta mudah lelah. Pengetahuan rendah yang dimiliki oleh infor tidak menjadikan infor menutup telinga akan program yang diadakan oleh pemerintah berupa program Keluarga Berencana (KB). Dari 5 infor PEMBAHASAN Pengaruh Pengetahuan dengan Pendidikan Pernikahan usia dini bagi individu yang ingin melakukannya haruslah memiliki kesiapan baik secara fisik, psikologi, mental dan sosial. Selain itu individu juga harus memiliki kesiapan secara emosi dalam menyikapi setiap tanggapan masyarakat baik itu negatif maupun postif, serta kesiapan dalam menghadapi setiap permasalahan yang akan ada dan timbul pada saat berrumah tangga dari permasalahan kecil sampai dengan permasalahan yang besar. Pernikahan usia dini bagi individu yang JURNAL PENELITIAN KESEHATAN 114

melakukannya baik laki-laki maupun perempuan juga harus memiliki pemikiran yang matang dalam membuat dan menentukan suatu keputusan dalam menghadapi dan memecahkan suatu permasalahan. Pada penelitian ini, untuk menentukan suatu keputusan yang akan diambil baik atau buruk, individu haruslah memiliki pengetahuan yang berhubungan dengan pendidikan individu itu sendiri. Penelitian ini membahas tentang pengaruh pendidikan dengan kejadian pernikahan usia dini baik pada perempuan yang melakukan pernikahan usia dini maupun orangtua dari perempuan yang melakukan pernikahan usia dini. Pendidikan yang dimiliki oleh perempuan yang melakukan pernikahan usia dini di Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso tergolong rendah. Terlihat dari lima infor yang melakukan pernikahan usia dini, tidak ada satupun yang melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, berdasarkan hasil wawancara dengan infor terdapat 3 infor yang pernah melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi namun perempuan tersebut lebih memilih untuk berhenti dan tidak melanjutkan sampai selesai atau lulus. Berdasarkan keterangan infor, alasan infor tidak melanjutkan pendidikannya atau sekolah dikarenakan adanya paksaan, maupun desakan orangtua untuk segera menikah. Kemudian alasan ekonomi juga menjadikan infor untuk tidak melanjutkan sekolah dan lebih memilih untuk menikah. Kemauan dari diri sendiri yang rendah untuk sekolah juga menjadikan alasan untuk perempuan mau segera dinikahkan. Pengetahuan yang dimiliki berpengaruh terhadap rendahnya pendidikan yang juga dimiliki oleh perempuan dan orangtua yang melakukan pernikahan usia dini. Perempuan yang melakukan pernikahan usia dini cenderung memiliki status pendidikan yang rendah baik dalam keluarga maupun lingkungan tempat tinggalnya. Hal ini berpengaruh terhadap kejadian pernikahan usia dini yang dilakukan oleh perempuan di Kecamatan Wonosari. Pengaruh Pengetahuan dengan Lingkungan Pernikahan usia dini banyak dilakukan oleh perempuan yang bertempat tinggal di daerah pedesaa. Hal ini juga berhubungan dengan adanya pengetahuan yang ada pada lingkungan tentang pernikahan usia dini. Berdasarkan hasil yang didapat pada wawancara bersama infor, respon lingkungan di Kecamatan Wonosari terhadap pernikahan usia dini yaitu tidak menjadikan fenomena pernikahan usia dini sebagai hal yang dilarang. Hal ini disebabkan karena perilaku tersebut telah menjadi suatu kebiasaan yang sudah ada sejak dahulu dan turun-temurun. Pengetahuan yang rendah juga menjadikan masyarakat terus-menerus mengikuti kebudayaan yang ada pada lingkungannya tanpa melihat dampak yang akan diarasakan oleh perempuan yang melakukan pernikahan usia dini baik pada lingkungan itu sendiri maupun kesehatan. Pengaruh Pengetahuan dengan Media Masa Pengetahuan tentang pernikahan usia dini juga dapat diperoleh dari media masa yang mudah dijumpai pada saat ini. Media masamenjadi salah satu kurangnya pengetahuan yang dimiliki oleh perempuan yang melakukan pernikahan usia dini. Media elektronik yang paling banyak digunakan untuk mendapatkan informasi satu-satunya di masyarakat di Kecamatan Wonosari adalah televisi. Dari ke lima infor yang di wawancarai, semua memiliki televisi. Namun televisi yang seharusnya digunakan untuk mendapatkan informasi menjadi kurang berpengaruh karena terbatasnya saluran televisi yang dimiliki oleh infor. Hal ini didukung dengan letak rumah infor yang rata-rata berada di daerah pedesaan. Kurangnya minat masyarakat untuk menonton atau mendengarkan berita di televisi membuat informasi yang mereka dapat menjadi kurang. Masyarakat mefaatkan televisi sebagai sarana hiburan setelah pekerjaan ataupun kesibukan selesai dilakukan. Saluran televisi yang paling banyak ditonton oleh masyarakat adalah sinetron. Alat komunikasi handphone merupakan alat yang paling mudah digunakan dan dimiliki oleh banyak orang, namun kenyataannya infor banyak yang tidak memiliki handphone. Hal ini dikarenakan pekerjaan yang dimiliki oleh infor sebagai ibu rumah tangga serta pekerjaan suami yang didominasi oleh petani membuat perekonomian infor tergolong rendah. Handphone yang dimiliki inforpun tidak dapat disambungkan dengan internet, sehingga untuk mendapatkan informasi tentang pernikahan usia dini infor sulit untuk mendapatkannya. Hal ini juga menyebabkan salah satu pengetahuan yang dimiliki oleh infor menjadi terbatas bahkan rendah. Sehingga apabila pengetahuan yang dimiliki rendah maka perilaku pernikahan usia dini juga akan masih ada di daerah pedesaan khususnya di Kecamatan Wonosari. Pengaruh Pengetahuan dengan Pengala Pengetahuan dalam pernikahan usia dini pada perempuan juga didapat dari adanya pengala baik pada riwayat orangtua, keluarga maupun lingkungan yang pernah melakukan pernikahan usia dini. Pada penelitian ini infor kunci yakin bahwa pengala yang didapat dari melihat dan mendengarkan cerita dari orangtua, keluarga maupun keluarga yang juga melakukan pernikahan usia dini membuat perempuan yakin bahwa pernikahan usia dini memiliki dampak yang baik terhadap masa depan mereka. Berdasarkan JURNAL PENELITIAN KESEHATAN 115

hasil wawancara dengan perempuan yang melakukan pernikahan usia dini di Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, dari lima infor kunci terdapat dua infor yang mengaku melakukan pernikahan usia dini karena melihat pengala dari te dan keluarga yang telah melakukan pernikahan usia dini, mereka beranggapan bahwa setelah menikah te maupun keluarganya menjadi lebih bahagia dan tentram dalam menjalani kehidupan. Hal ini menjadikan infor mau untuk segera menikah. Hal ini berbeda dengan dua infor lain yang berpendapat bahwa pernikahan usia dini dilakukan berdasarkan atas kemauan orangtua. Pengala yang dialami orangtua tentang pernikahan usia dini membuat dua infor ini diarahkan oleh orangtua untuk segera menikah. Sedangkan satu infor lainnya berpendapat bahwa tidak semua pengala yang didpatkannya mendapatkan hal yang baik, terdapat pula pengala maupun cerita buruk yang didapatkan. Satu infor ini berpendapat bahwa pengala tentang pernikahan usia dini baik pada orangtua, keluarga, maupun lingkungan disekitarnya tidak membuat infor ini memiliki pemikiran yang sama tentang pernikahan usia dini. Ia berpendapat bahwa pernikahan usia dini merupakan suatu penyesalan, hal ini dikarenakan setelah menikah kehidupan yang didapat tidak seindah cerita ataupun apa yang ia lihat pada orang lain. Pengaruh Pengetahuan dengan Kesehatan Dampak bagi kesehatan yang dapat dirasakan pada perempuan yang melakukan pernikahan usia dini yang dilakukan di Kecamatan Wonosari Kabupuaten Bondowoso. Berdasarkan lima infor yang diwawancari oleh peneliti terdapat tiga infor telah memiliki anak dan dua infor belum memiliki anak. Hal ini dikarenakan terdapat infor yang memilih untuk menunda memiliki anak dengan alasan tahu dampak yang akan diarasakan bagi kesehatannya serta adanya nasihat dari orangtua untuk menunda memiliki anak sebelum berusia 20. Dampak Kesehatan yang dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Dampak Kesehatan secara fisik yang di rasakan yaitu dewasa sebelum waktunya. Adanya tanggung jawab dan kewajiban menjadi seorang istri membuat infor yang menikah pada usia 14 sampai 17 tidak dapat menolak kemauan suami untuk berhubungan seksual. Hal ini dirasakan oleh salah satu infor yang harus mengurus suami dan belajar masak. Pada umur yang masih muda, yaitu 14 seharusnya anak masih dapat bermain dan belajar bersama te-tenya. 2. Dampak Biologis yang dirasakan oleh infor kunci yaitu pada infor yang memiliki anak di usia masih muda, ketika melahirkan seorang anak, infor tidak dapat memberikan Air Susu Ibu (ASI) dikarenakan tidak terdapat ASI yang dapat diproduksi. Berdasarkan hasil wawancara dengan infor dampak biologis yang dirasakan pada infor yang sudah memiliki anak yaitu gejala-gejala normal yang biasa atau sering dirasakan oleh ibu hamil pada umumnya seperti kaki bengkak pada saat kehamilan, tidak memilki nafsu makan, mudah mual dan lainnya. Dampak biologis ini juga tidak hanya dirasakan oleh infor kunci namun anak yang dilahirkannya juga dapat merasakan dampaknya. Berdasarkan hasil dari wawancara yang dilakukan oleh peneliti terdapat anak dari salah satu infor yang mengalami gangguan pada anggota badannya yaitu tidak dapat berbicara karena anak tersebut tidak dapat mendengar, dengan umur yang sudah 6 hal ini membuat infor mejadi khawatir. Berdasarkan keterangan dari infor, menurut dokter syaraf terdapat gangguan pada sistem pendengarannya, sehingga membutuhkan alat untuk membantu anak tersebut mendengar dan berbicara. Hal ini berbeda dengan yang dialami oleh anak dari salah satu infor yang lain. Berdasarkan keterangan yang dijelaskan oleh infor, anaknya mengalami keterlambatan untuk berfikir dan berkomunikasi dengan orang, daya tangkap yang dimiliki oleh anaknya sangatlah lama, sehingga dalam berkomunikasi sedikit lama. 3. Dampak psikologi yaitu mudah terjadi perceraian dan pertengkaran pada rumah tangga, hal ini di akui oleh lima infor kunci pada saat awal pernikahan sering terjadi pertengkaran yang membawa dampak baik dan buruk. Dampak baik yang dirasakan yaitu dari adanyan perselisihan semakin membuat infor dan suami semakin dewasa dalam menghadapi permasalahan, apabila bisa menghadapi masalaha tersebut. Namun apabila infor dan suami tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut hal ini menjadikan rumah tangga dapat berujung pada perceraian. Hal ini seperti yang dialami oleh infor 2 yang mengalami perceraian dalam rumah tangganya, hal ini terjadi karena kurangnya sikap saling pengertian antar pasangan membuat infor memilih untuk bercerai. Berbeda hal nya dengan infor 3 yang menjelaskan bahwa ketika ada pertengkaran, infor dan suami memiliki cara sendiri untuk menyelesaikannya, yaitu dengan cara keluar rumah dan menyelesaikan diluar rumah, agar orangtua dan keluarga tidak khawatir dengan pertengkaran yang mereka alami, infor 3 memiliki kesepakatan bahwa setiap JURNAL PENELITIAN KESEHATAN 116

permasalahan harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut. 4. Dampak Mental yang dirasakan yaitu lebih pendiam setelah menikah, karena merasa tertekan akibat keterpaksaan menikah di usia dini. Hal ini dialami oleh infor 2 yang bertahan hingga usia pernikahan 6. selama pernikahan infor merasa tertekan karena banyaknya aturan yang di berikan oleh mertua serta tidak adanya perlindungan dari suami membuat infor 2 merasa tertekan dalam pernikahannya. Hal ini berbeda dengan yang dirasakan infor 3, yang merasa tertekan karena sifat cemburu dan aturan suami yang melarang untuk keluar bersama te-te seusianya, sehingga infor 3 merasa kurang nya dan terbatas untuk berte. 5. Dampak Sosial yang dapat dirasakan yaitu terbatasnya ruang lingkup yang dirasakan infor untuk bergaul dan berkomunikasi dengan lingkungannya menjadi berkurang, hal ini seperti yang dirasakan infor 3, yaitu terbatasnya komunikasi deangan te dan lingkungan disekitarnya. Sehingga hal ini juga menjadikan hilangnya masa remaja yang dialami oleh infor 3. Penjelasan infor terhadap dampak pernikahan usia dini yang dirasakan masih banyak yang kurang mengetahui baik pada orangtua dan masyarakat sehingga hal tersebut tanpa disadari dapat memberikan pengaruh pada perempuan yang menikah di usia dini. KESIMPULAN Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian yang dilakukan pada perempuan yang memiliki riwayat menikah pertama berusia dibawah 18 di Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pengetahuan rendah yang dimiliki oleh perempuan terhadap pernikahan usia dini berpengaruh terhadap adanya pendidikan yang dimiliki oleh perempuan, rendahnya pengetahuan pada lingkungan terhadap pernikahan usia dini, media masa yang dimilik sebagai akses mencari informasi, pengala pada orangtua, keluarga maupun lingkungan terhadap pernikahan usia dini, dan pengetahuan yang rendah terhap dampak kesehatan yang akan dirasakan setelah menikah diusia dini SARAN Berdasarkan kesimpulan diatas, saran yang dapat disampaikan yaitu : 1. Bagi Masyarakat a. Harus adanya kesadaran dari masyarakat atau lingkungan tentang peningkatan wawasan dan informasi tentang pernikahan usia dini, dan pengaruh yang dapat dirasakan untuk kehidupan kedepannya. 2. Bagi Tenaga Kesehatan a. Adanya peran aktif dari tenaga kesehatan untuk memberikan penyuluhan kepada remaja khususnya remaja perempuan tentang pentingnya pengetahuan tentang pernikahan usia dini berdasarkan usia yang disarankan peraturan Undang-Undang dan usia yang baik bagi kesehatan reproduksi. 3. Bagi Remaja Perempuan a. Perempuan dapat terus menambah wawasan dan pengetahuan tentang pernikahan usia dini, mengikuti kegiatan yang positif dan berfaat sebagai sarana pemaha untuk diri sendiri dan mampu memilih te bergaul secara benar agar tidak terjerumus pada pengambilan keputusan yang salah untuk menikah usia dini. DAFTAR PUSTAKA Alfiyah. 2010. Sebab-sebab pernikahan dini. http//alfiyah23.student.umm.ac.id [10 juli 2017 pukul 15:36 WIB] BKKBN. 2012. Organ Reproduksi Belum Matang Ini Akibatnya Pernikahan Dini. Jakarta : http://ceria.bkkbn.go.id/index.php/2013-12- 13-08-30-23/artikel/item/48-organreproduksi-belum-matang-ini-akibatnyapernikahan-dini.--12. [Diakses pada tanggal 9 Juli 2017 pukul 11:17 WIB] BKKBN. 2010. Pendewasaan Usia Perkawinan dan Hak-hak Reproduksi bagi Remaja Indonesia. Jakarta : http://cerita.bkkbn.go.id BPS, Bappenas, 2016, Laporan Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia 2016, Jakarta : BPS, Bappenas. Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. 2010. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010. Jakarta : Kementerian Kesehatan Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Bondowoso. 2015. Laporan Data Teknis KUA Kecamatan Wonosari. Bondowoso Landung, J., et al., 2009. Studi Kasus Kebiasaan Pernikahan Usia Dini Pada Masyarakat Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Tana Toraja. Jurnal MKMI, Vol. 5. No. 4. Maleong, L. J., 2003. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, Hal. 3. JURNAL PENELITIAN KESEHATAN 117

Mubarak, I, W., 2012. Promosi Kesehatan Untuk Kebidanan. Salemba Medika. Jakarta. Nandang M., Ijun R. 2007. Faktor-faktor yang berhubungan dengan Usia Menikah Muda pada Wanita Dewasa Muda di Kelurahan Mekarsari Kota Bandung. Jurnal Kesehatan Kartika STIKES A. Yani. Notoatmodjo, S., 2010. Metode Ilmu Pengetahuan. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta. Pemerintah Republik Indonesia. 1974. Undang- Undang RI Nomor 1 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Pemerintah RI Setiawan, E., 2014. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online-Definisi Kata Interaktif. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI)., 2007. Data Pernikahan Dini Di Indonesia. Jakarta : Depkes RI. United Nations Childern s Fund. 2014. Ending child marriaeg Progress andprospects. Publikasi online.http://www.data.unicef.org/corecode/ uploads/document6/uploaded_pdfs/corecode /Child-Marriage-Brochure-HR_164.pdf. [25 Agustus 2014] United Nations, Department of Economic and Social Affairs, Population Division, Population Facts -2011/1. Yanti, E., Kebidanan, F.K.D., 2012. Gambaran Pengetahuan Remaja Putri Tentang Resiko Perkawinan Dini Dalam Kehamilan Di Kelurahan Tanjung Gusta Lingkungan Ii Kecamatan Medan Helvetia Tahun 2012. Skripsi. Universitas Prima Indonesia Medan. JURNAL PENELITIAN KESEHATAN 118