Presiden merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif artinya

Presiden merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif artinya

Presiden merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif artinya
Lihat Foto

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra

Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. Kawasan ini disebut sebagai model yang dibangun Soekarno dalam mengadopsi ruh keindonesian, khususnya dari betawi, terkait prinsip halaman dengan tanaman dan ruang air yang lebih luas dibandingkan bangunan.

KOMPAS.com- Istilah lembaga negara diketahui dalam Ketetapan MPR No. III/MPr/1978 yang menyebutkan istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. 

Dalam Ketetapan MPR tersebut, yang dimaksud Lembaga Tertinggi Negara adalah:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Sedangkan yang dimaksud Lembaga Tinggi Negara sesuai urut-urutan dalam Undang-undang Dasar 1945 (sebelum amendemen), adalah:

  1. Presiden
  2. Dewan Pertimbangan Agung
  3. Dewan Perwakilan Rakyat
  4. Badan Pemeriksa Keuangan
  5. Mahkamah Agung

Setelah amendemen UUD 1945, lembaga-lembaga negara di Indonesia terdiri dari:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  4. Lembaga kepresidenan
  5. Mahkamah Agung (MA)
  6. Mahkamah Konstitusi (MK)
  7. Komisi Yudisial (KY)
  8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya

Sebenarnya bagaimana komposisi lembaga-lembaga negara di Indonesia?

Lembaga negara di Indonesia

Dalam Ensiklopedia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2018), penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga-lembaga negara dibedakan menjadi 5 kelompok, yaitu:

  1. Lembaga legislatif
  2. Lembaga eksekutif
  3. Lembaga yudikatif
  4. Lembaga eksaminatif
  5. Lembaga negara independen

Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga negara di Indonesia tersebut:

Lembaga legislatif

Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang. Lembaga legislatif terdiri dari:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga legislatif di Indonesia:

Berdasarkan UUD 1945, kewenangan Presiden telah diatur dan ditentukan dalam BAB III UUD 1945. Bab ini menyatakan bahwa Presiden diberi kekuasaan untuk memerintah negara. Bab ini berisi 17 pasal yang kemudian mengatur berbagai aspek tentang Presiden dan lembaga kepresidenan. Berikut tugas dan wewenang presiden.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas Utama Presiden

Dalam lembaga eksekutif, tugas utama presiden adalah melaksanakan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh badan legislatif. Selain itu, presiden juga harus mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri. Maka dari itu, presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dalam kancah internasional, presiden juga melakukan perjanjian Internasional, mengangkat duta negara, dan menerima duta negara lain atas persetujuan serta pertimbangan DPR. Presiden juga tidak bertanggung jawab kepada DPR dan MPR melainkan kepada rakyatnya.

Presiden juga melakukan tugas legislatif seperti membentuk undang-undang dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Sedangkan dalam pelaksanaan tugas yudisial berupa hak Presiden sebagai kepala negara.

  1. Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara
  • Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia di Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angakatan Udara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 10.
  • Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11 ayat 1.
  • Presiden memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 13 ayat 1.
  • Presiden mengatur tugas dan wewenang presiden serta fungsinya. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 12.
  • Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 1.
  • Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 2.
  • Presiden memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 15.
  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 16.
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 17 ayat 2.

Kekuasaan Presiden dalam Bidang Eksekutif (Kepala Pemerintahan)

Dalam bidang eksekutif, Presiden Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi menurut Undang-Undang Dasar 1945 di Pasal 4 ayat 1. Pada pasal tersebut, presiden diberikan wewenang untuk mengatur proses pemerintahan berdasarkan batasan yang berada pada UUD 1945. Berikut tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan.

  • Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 2 ayat 4.
  • Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat 1.
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat 2.
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan para menteri berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 17 ayat 2.
  • Presiden meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23F ayat 1.
  • Presiden memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung yang pencalonannya diusulkan oleh komisi yudisial dan DPR, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24A ayat 3.
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan DPR, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24B ayat 3.
  • Presiden menetapkan anggota hakim konstitusi di MK yang diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C ayat 3.

Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif

Nah, selain sebagai bagian dari lembaga eksekutif, Presiden juga memiliki tugas dan kewenangan di bidang legislatif. Berikut kekuasaan presiden sebagai lembaga legislatif.


Page 2

Presiden merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif artinya

4 Teori Masuknya Islam ke Indonesia

Jumat, 5 Agustus 2022 | 21:19 WIB

Presiden merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif artinya

Pengertian dan Akibat Mikroplastik

Rabu, 3 Agustus 2022 | 21:43 WIB


Page 3

Berdasarkan UUD 1945, kewenangan Presiden telah diatur dan ditentukan dalam BAB III UUD 1945. Bab ini menyatakan bahwa Presiden diberi kekuasaan untuk memerintah negara. Bab ini berisi 17 pasal yang kemudian mengatur berbagai aspek tentang Presiden dan lembaga kepresidenan. Berikut tugas dan wewenang presiden.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas Utama Presiden

Dalam lembaga eksekutif, tugas utama presiden adalah melaksanakan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh badan legislatif. Selain itu, presiden juga harus mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri. Maka dari itu, presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dalam kancah internasional, presiden juga melakukan perjanjian Internasional, mengangkat duta negara, dan menerima duta negara lain atas persetujuan serta pertimbangan DPR. Presiden juga tidak bertanggung jawab kepada DPR dan MPR melainkan kepada rakyatnya.

Presiden juga melakukan tugas legislatif seperti membentuk undang-undang dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Sedangkan dalam pelaksanaan tugas yudisial berupa hak Presiden sebagai kepala negara.

  1. Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara
  • Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia di Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angakatan Udara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 10.
  • Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11 ayat 1.
  • Presiden memilih dan memutuskan pengangkatan duta dan konsul berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 13 ayat 1.
  • Presiden mengatur tugas dan wewenang presiden serta fungsinya. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 12.
  • Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 1.
  • Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 2.
  • Presiden memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 15.
  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 16.
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 17 ayat 2.

Kekuasaan Presiden dalam Bidang Eksekutif (Kepala Pemerintahan)

Dalam bidang eksekutif, Presiden Republik Indonesia adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi menurut Undang-Undang Dasar 1945 di Pasal 4 ayat 1. Pada pasal tersebut, presiden diberikan wewenang untuk mengatur proses pemerintahan berdasarkan batasan yang berada pada UUD 1945. Berikut tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan.

  • Presiden mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 2 ayat 4.
  • Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat 1.
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat 2.
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan para menteri berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 17 ayat 2.
  • Presiden meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23F ayat 1.
  • Presiden memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim Agung yang pencalonannya diusulkan oleh komisi yudisial dan DPR, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24A ayat 3.
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial dengan persetujuan DPR, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24B ayat 3.
  • Presiden menetapkan anggota hakim konstitusi di MK yang diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C ayat 3.

Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif

Nah, selain sebagai bagian dari lembaga eksekutif, Presiden juga memiliki tugas dan kewenangan di bidang legislatif. Berikut kekuasaan presiden sebagai lembaga legislatif.

Sumber: Tirto.id, Gramedia Blog