Permenaker no 37 tahun 2016 tentang k3 bejana tekanan dan tangki timbun

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

PeraturanPedia.id – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu mengatur keselamatan dan kesehatan kerja bejana tekanan dan tangki timbun;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah, perkembangan peraturan perundang-undangan, perkembangan teknologi, dan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja bejana tekanan dan tangki timbun, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.0l/MEN/1982 tentang Bejana Tekanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun;

DETAIL PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 37 TAHUN 2016

Entitas Kementerian Ketenagakerjaan
Jenis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 37 Tahun 2016
Tahun 2016
Tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
Tanggal Ditetapkan 23 Desember 2016
Tanggal Diundangkan 27 Desember 2016
Berlaku Tanggal
Sumber BN.2016/NO.1988, PERATURAN.GO.ID

Silahkan download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Definisi: BN = Berita Negara

TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email , terima kasih.

Pengunjung yang terhormat, terima kasih telah masuk ke halaman download kami:

Permenaker no 37 tahun 2016 tentang k3 bejana tekanan dan tangki timbun

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 37 Tahun 2016
Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun

Silahkan isi alamat email Anda pada form berikut untuk mendapatkan link download yang akan kami kirim ke email tersebut secara otomatis.

Judul: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
Tipe Dokumen: Peraturan Menteri
Kategori: Norma,Standar, Pedoman, Kriteria (NSPK) K3 terkait Bidang Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
Bahasa: Indonesia
Singkatan Bentuk: Permenaker
Nomor Peraturan: 37
Tahun Terbit: 2016
Bidang Hukum: Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tanggal Penetapan: 27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan: 27 Desember 2016
Sumber: BNRI Tahun.2016 Nomor.1988
T.E.U Pengarang: -
Keterangan Status:Mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER.01/MEN/1982 tentang Bejana Tekanan
Uji Materiil:-

LnRiLWZpZWxke21hcmdpbi1ib3R0b206MC43NmVtfS50Yi1maWVsZC0tbGVmdHt0ZXh0LWFsaWduOmxlZnR9LnRiLWZpZWxkLS1jZW50ZXJ7dGV4dC1hbGlnbjpjZW50ZXJ9LnRiLWZpZWxkLS1yaWdodHt0ZXh0LWFsaWduOnJpZ2h0fS50Yi1maWVsZF9fc2t5cGVfcHJldmlld3twYWRkaW5nOjEwcHggMjBweDtib3JkZXItcmFkaXVzOjNweDtjb2xvcjojZmZmO2JhY2tncm91bmQ6IzAwYWZlZTtkaXNwbGF5OmlubGluZS1ibG9ja311bC5nbGlkZV9fc2xpZGVze21hcmdpbjowfQ==

LnRiLWhlYWRpbmcuaGFzLWJhY2tncm91bmR7cGFkZGluZzowfQ==

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun

Konsiderans Menimbang:

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email . Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan

Permenaker No 37 Tahun 2016 – Regulasi terbaru yang dikeluarkan Oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia ini mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.

Peraturan Menteri ini mengganti Permenakertrans No.Per 01/MEN/1982 dan Surat Edaran Menakertrans No.SE.06/MEN/1990.

Bejana Tekanan adalah bejana selain pesawat uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun baru

Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu.

Tujuan dari pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan kerja Bejana Tekanan dan tangki timbunan adalah :

  1. Melindungi tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja dari potensi bahaya pada bejana tekanan dan tangki timbun.
  2. Menjamin dan memastikan bejana tekana  dan tangki timbun aman untuk mencegah terjadinya peledakan, kebocoran, dan kebakaran.
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.

Pelaksanaan syarat-syarat K3 Bejana Tekanan atau Tangki Timbun  meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, penyimpanan, dan pemeriksaan serta pengujian.

Yang Termasuk Bejana Tekanan Menurut Permenaker No 37 Tahun 2016, diantranya:

  1. Bejana penyimpanan gas, campuran gas;
  2. Bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan;
  3. Bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan;
  4. Bejana proses; dan
  5. Pesawat pendingin.

Bejana Tekanan di atas mempunyai tekanan lebih dari 1 kg/cm² {satu kilogram per sentimeter persegi) dan volume lebih dari 2,25 (dua koma dua puluh lima) liter.

Sedangkan untuk tangki timbun meliputi:

  1. Tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar yang memiliki volume paling sedikit 200 (dua ratus) liter.
  2. Tangki penimbun cairan bahan berbahaya; dan
  3. Tangki penimbun cairan yang memiliki volume paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) liter dan/atau temperatur lebih dari 99 °C (sembilan puluh sembilan derajat celcius).

Untuk mengetahui lebih jelas persyaratan K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dapat dilihat pada Permenaker No 37 Tahun 2016 Tentang K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun

Saya adalah Pekerja di Salah Satu Perusahaan Pertambangan Batubara. Saya Lahir Di Salah Satu Daerah Di Kotabumi (Lampung Utara).