Perbedaan Kantor Imigrasi Kelas 1 dan 2

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dibentuk serta melaksanakan tugas pokok dan fungsinya mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Imigrasi. Tugas Pokok Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi adalah melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jendral Imigrasi di wilayah kerja meliputi kota dan kabupaten Bekasi.

Untuk menjalankan tugas pokok, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
  2. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
  3. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
  4. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
  5. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
  6. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
  7. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
  8. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
  9. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.

Informasi Pelayanan

Perbedaan Kantor Imigrasi Kelas 1 dan 2

Perbedaan Kantor Imigrasi Kelas 1 dan 2

KOMPAS.com - Paspor adalah syarat mutlak untuk traveling ke luar negeri. Paspor akan diperiksa dari bandara keberangkatan dan kedatangan. Usai diperiksa, paspor akan dicap sebagai tanda masuk dan keluar.

Baca juga: Cara Buat Paspor Elektronik Secara Online, Berikut Panduannya

Seiring dengan berlanjutnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 3-9 Agustus 2021, penghentian pelayanan secara tatap muka di kantor imigrasi turut diperpanjang.

Penghentian sementara pelayanan keimigrasian tatap muka juga berimplikasi pada Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Sementara ini, kuota antrean paspor online ditiadakan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Layanan Paspor Tatap Muka dan Online Tutup

Namun, ada baiknya kenali terlebih dahulu bedanya paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor. Jika saatnya sudah bisa mengurus paspor dan traveling ke luar negeri kembali, kamu sudah bisa menetapkan pilihan. 

Jadi, apa bedanya paspor non-elektronik atau paspor biasa dengan paspor elektronik? Jenis paspor manakah yang harus dipilih?

Tempat pengurusan e-paspor terbatas

Jika kamu memilih paspor biasa, pengurusannya bisa dilakukan di semua kantor imigrasi. Kamu bisa pergi ke kantor imigrasi kelas satu dan dua.

Perbedaan Kantor Imigrasi Kelas 1 dan 2
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Tampak paspor elektronik yang diperlihatkan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (23/11/2016). Ada tanda-tanda kecil yang membedakan antara paspor biasa dengan paspor elektronik, termasuk dengan ketebalan paspor yang berbeda.

Sementara untuk paspor elektronik, kamu hanya bisa pergi ke beberapa kantor imigrasi. Sampai per Juni 2021, baru ada 35 kantor imigrasi yang dapat melayani pengurusan e-paspor.

Beberapa tempat itu misalnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, dan lainnya.

KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA E-paspor.Kelengkapan data e-paspor lebih lengkap

Dari segi kelengkapan data, e-paspor terbilang lebih lengkap dan akurat. E-paspor memiliki data biometrik yang mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang tersimpan dalam chip dan bisa dikenali lewat pemindaian.

Data biometrik dalam e-paspor sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

Baca juga: Baca juga: 2 Keuntungan Punya Paspor Elektronik

Sistem yang sama telah digunakan di dalam paspor berbagai negara lainnya seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya.

Chip yang tertanam di e-paspor membuat paspor sangat sulit dipalsukan, sehingga terjamin keamanannya dibandingkan pemegang paspor non-elektronik.

Para pemegang e-paspor lebih mudah mendapatkan penyetujuan visa kunjungan lantaran mudah diverifikasi oleh negara yang didatangi.

Baca juga: Paspor Jepang Tetap Paling Kuat 2021, Bagaimana dengan Indonesia?

Pemegang e-paspor dari Jakarta dan Bali tak perlu lagi mengantre di pintu pemeriksaan imigrasi. Kamu bisa langsung menuju autogate untuk memindai e-paspor sebelum masuk ke boarding gate.

"Chip-nya itu bisa dipakai untuk antrean autogate di bandara Soekarno Hatta, jadi tanpa perlu mengantre di konter-konter imigrasi, pemegang paspor hanya scan saja di mesin," kata Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra ketika ditemui Kompas.com dalam sebuah wawancara pra-pandemi, Kamis (27/2/2020).

KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA Mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016). Biaya pembuatan paspor

Biaya pembuatan e-paspor 48 halaman sebesar Rp 650.000. Sementara itu paspor biasa 48 halaman biayanya sebesar 350.000.

Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Kini Urus Paspor Bisa Secara Kolektif, Seperti Apa?

Biaya pembuatan e-paspor jatuhnya lebih mahal dibanding paspor biasa. Perbedaan biaya pembuatan itu karena adanya sistem chip di e-paspor. Penyimpanan e-paspor juga harus lebih seksama agar paspor tetap bisa digunakan.

Bisa Bebas Visa ke Jepang

Kesempatan untuk mendapatkan bebas visa bagi pemegang e-paspor juga terbuka lebar. Salah satu negara yang menawarkan fasilitas bebas visa bagi WNI pemegang e-paspor adalah Jepang.

Namun, pemegang paspor elektronik wajib melaporkan ke Kedutaan Besar Jepang untuk membuat registrasi kedatangan.

"Jadi hanya laporan saja ke kedutaan, terkait ke Jepang tujuannya apa. Jadi tetap harus registrasi, tapi tanpa mengajukan visa," jelas Sigit Adikya Putra ketika ditemui Kompas.com dalam sebuah wawancara pre-pandemi, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Bisakah Orang Indonesia Melancong ke Jepang Sekarang Ini?

Namun, sejak 28 Desember 2020, Jepang masih menutup pintunya bagi wisatawan internasional.

Berdasarkan informasi terbaru per 6 Juli 2021, hanya WNA Pemegang Certificate of Eligibility (CoE) dengan status Spouse or Child of Japanese National dapat mengajukan aplikasi visa di JVAC atau Kantor Perwakilan Pemerintah Jepang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Kantor Imigrasi Kelas 2 untuk apa?

Melakukan Pemberian Dokumen Perjalanan (Paspor R.I.) Melakukan pemberian perizinan di bidang lintas batas, izin masuk keluar dan fasilitas Keimigrasian. Melakukan Penentuan Status Keimigrasian bagi Orang Asing yang berada di Indonesia.

Apa bedanya imigrasi kelas 1 dan 2?

Pebedaan dari kelas Kantor Imigrasi ialah perbedaan beban kerja dan juga lokasi Kantor Imigrasi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus terletak di Ibukota atau provinsi, Kantor Imigrasi Kelas II terletak di Kabupaten atau Kota dan Kantor Imigrasi Kelas III terletak di daerah-daerah tertentu.

Apa itu Kantor Imigrasi kelas 1 TPI?

Kantor Imigrasi Kelas I Kupang adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur mempunyai peranan penting dan strategis terutama dalam tugas dan fungsinya sebagai Instansi yang melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang ...

Pelayanan apa saja yang ada di Kantor Imigrasi?

Melayani:.
Pelayanan Pembuatan Paspor Baru;.
Pelayanan Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku / Rusak / Hilang;.
Paspor Biasa dan Paspor Elektronik (E-Passport);.
Pelayanan Prioritas walk in untuk Lansia dan Disabilitas tanpa antrian online;.
Pelayanan Perubahan Data / Penambahan Nama Paspor;.