Pemerintah Indonesia sendiri telah mengatur penyelenggaraan keselamatan kesehatan kerja ini dalam

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disebut K3 merupakan adalah sebuah kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman bagi pekerja, perusahaan, dan masyarakat di lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja juga adalah suatu usaha untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kecelakaan kerja.

Mengapa Diperlukan Adanya Pendidikan K3?

Menurut H. W. Heinrich, 88% penyebab kecelakaan kerja adalah perilaku yang tidak aman, 10% disebabkan oleh kondisi lingkungan yang tidak aman, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan pelatihan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.

Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan memiliki kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.

Undang-Undang yang Mengatur K3

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  2. Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
    Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  3. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
    Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
    • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
    • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
    • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

Sanksi

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengatur penyelenggaraan keselamatan kesehatan kerja ini dalam

Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati peraturan berlaku seperti tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja. Sanksi tercatat di Undang-undang dengan rincian ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Maka dari itu, untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, semua perusahaan atau jenis tempat kerja yang sudah tercantum pada UU no. 1 tahun 1970 wajib menerapkan dan mementingkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menyejahterakan dan memberikan kondisi yang aman bagi pekerja, perusahaan, dan masyarakat di sekitar tempat kerja.

Tags :

2 kewajiban dan hak orang tua pada kegiatan membuat puding

ala al arpotensi alam yang enak tetapi juga kaya harus menemukan jenis kearifan lokal yang akan budaya serta tradisi Pemada Indonesia dapat menjadi pe … mbeda di tiap destinasi sehingga mampu menjadi pengalaman yang otenek dan unik untuk menarik para an si wisatawan Scape 3 X2004 diakses 20 Agustus disimpulkan bahwa.... Pemuda, berdasarkan berita tersebut dapat Jika dikaitkan dengan bunyi ikrar Sumpah pemuda Indonesia berperan penting dalam mewujudkan keharmonisan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika b. pemuda memiliki peran mengelola kekayaan alam dan potensi wisata alam Indonesia sebagai wujud rasa satu kesatuan tanah air ludonesia c pemuda Indonesia harus mengedepankan rasa satu kesatuan bahasa melalui upaya mempromosikan potensi wisata alam Indonesia d. pemuda sebagai generasi penerus bangsa harus mempromosikan keberagaman Indonesia menjadi daya tarik wisatawan menjadi wujud satu kesatuan bangsa​

11. Sebelum Kongres Pemuda diakhiri, W.R. Supratman diberi kesempatan untuk memperdengarkan lagu "Indonesia Raya". Akan tetapi, lagu tersebut hanya di … kumandangkan secara instrumental.... a. kongres harus dilaksanakan secara khidmat b. terdapat kata "merdeka" dalam lirik tersebut lagu "Indonesia Raya" belum ditetapkan sebagai lagu nasional d. lirik lagu akan dikumandangkan saat proklamasi kemerdekaan C. S​

Adanya revisi UU ite nampak sekelompok warga melakukan aksi penolakan. Aksi penolakan warga tersebut merupakan sikap politik

Faktor2 apa daja yang di perlukan sebuah bangsa dalam membangun masyarakat sipil?

Bagaimana hubungan antara kegiatan lahir dan batin siswa yang terjadi pada kegiatan pendidikan di sekolah!

1 .Bagaimana cara bermain berburu hewan? 2.Sebutkan tempat bermain yang sering kamu lakukan bersama teman! 3.Sebutkan contoh sikap baik terhadap teman … yg memiliki permainan kesukaan yang berbeda!

Reva dikenal sebagai seorang gadis yang polos, baik hati dan selalu melakukan sesuatu dengan penuh pertimbangan dan ketelitian, tapi sejak Reva memili … ki sebuah ponsel, perilaku Reva berubah drastis, seharian hanya dengan ponsel, kemana-mana dengan ponsel, yang pada akibatnya Reva sering pulang malam dan sering bergaul dengan teman-teman yang pada awalnya dia hindari. Reva berkecimpung dengan dunia malam yang glamour hingga terjerumus pada penggunaan obat terlarang......

Perilaku bangsa Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut merupakan penjelasan fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai

Sebutkan peristiwa yang terjadi pada masa awal kemerdekaan dalam penerapan Pancasila di Indonesia

Kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja sangat diperlukan, Resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja.Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Tentu tidak ada pekerja yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja, Namun resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Oleh sebab itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg atau K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja.

 Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?

Keselamatan dan Kesehatan kerja merupakan sebuah situasi dalam pekerjaan yang sehat dan aman itu pekerjaan yang di jalani, perusahaan dan juga bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.

Keselamatan dan kesehatan kerja juga adalah suatu usaha untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidk diinginkan yang mengakibatkan kecelakaan kerja.

Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.

  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja