Pembukaan uud negara republik indonesia tahun 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada

Pembukaan uud negara republik indonesia tahun 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada

Pembukaan uud negara republik indonesia tahun 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada
Lihat Foto

Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta

Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Selain itu, terdapat hukum dasar yang tak tertulis.

Hukum dasar yang tak tertulis tersebut adalah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

Dalam buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, UUD 1945 bukanlah merupakan hukum yang tertinggi.

Sedangkan Pembukaan pada hakikatnya terpisah dengan UUD 1945 dan merupakan pokok kaidah negara yang fudamental, sedangkan intinya adalah Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 secara prinsip berhubungan erat dengan proklamasi maupun Pancasila. Dalam pembukaan tercantum permasalahan yang sangat berhubungan dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI.

Cita-cita tersebut yaitu suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, ikut dalam melasanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia

Pembukaan UUD 1945 memuat asas-asas dan dasar proklamasi kemerdekaan yang hakikatnya menyatu dan tidak terpisahkan.

Nilai-nilai universal indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Lihat Foto Arsip Nasional Republik Indonesia Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila. Arti Pembukaan UUD 1945

Cita-cita bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat dan negara yang meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, di mana setiap warga negara hidup atas dasar saling menghargai dan saling menghormati.

Hal tersebut menjadi landasan dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia dan pada akhirnya proklamasi Kemerdekaan RI melahirkan Pancasila sebagai titik kulminasi tekad bangsa Indonesia untuk merdeka.

Sebagai pokok kaidah negara yang fudamental, Pembukaan UUD 1945 memiliki arti sebagai berikut:

  1. Sumber hukum dari Undang-Undang Dasar 1945 karena Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk.
  2. Menurut teori hukum, yang meletakkan dasar negata adalah PPKI. PPKI menjadi pembentuk negara yang pertama kali pada 17 Agustus 1945.
  3. Pembentuk negara (PPKI) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sedangkan pemerintah dan MPR hanya merupakan alat pelengkap negara yang kedudukannya lebih rendah dari pembentuk negara.
  4. Secara hukum, semua produk hukum hanya bisa diubah atau dihapus oleh ketentuan yang lebih tinggi kedudukannya. Sehingga Pembukaan UUD 1945 hanya dapat diubah oleh pembentuk negara yang pada saat ini sudah tidak ada lagi.

Baca juga: UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Pembukaan uud negara republik indonesia tahun 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada

Pembukaan uud negara republik indonesia tahun 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada
Lihat Foto

Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta

Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah hukum dasar tertinggi yang berlaku di Indonesia yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.

Pada pembukaan terdiri atas empat alinea yang merupakan pokok kaidah fundamental atau norma dasar.

Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang berada di seluruh dunia.

Nilai-nilai tersebut mampu menampung dinamika masyarakat sehingga akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama Indonesia masih setia terhadap proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca juga: Makna dalam Pembukaan UUD 1945

Bagaimana kedudukan Pembukaan UUD 1945 di Indonesia?

Dalam buku Spiritualisme Pancasila (2018) karya Fokky Fuad Wasitaatmadja, pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangata bangsa Indonesia.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 merupakan satu rangkaian utuh dengan proklamasi kemerdekaan.

Maka Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah. Jika pembukaan diubah, berati mengubah hakikat negara Indonesia yang sudah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Pokok-pokok pikiran

Dalam Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok kaidah negara fundamental yang menerangkan hakikat negara Indonesia.

Berikut pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945:

  • Negara persatuan, negara mengatasi segala paham golongan dan perorangan, negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Negara hendak mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara menganut paham negara kesejahteraan.
  • Negara yang berkedaulatan rakyat. Negara Indonesia adalah negara demokrasi.
  • Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Negara melindungi kehidupan beragama, bukan negara ateis.

Baca juga: Sejarah Perumusan UUD 1945

Indonesia sebagai suatu negara, sejak dikumandangkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan disahkan UUD pada 18 Agustus 1945.

Indonesia telah meletakkan pandangan hidup bangsanya sebagaimana dapat dilihat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Pada alinea keempat menegaskan tentang fungsi dan tujuan negara Indonesia, bentuk negara, dan dasar falsafah negara Indonesia.

Berikut bunyi alinea keempat:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Baca juga: Sejarah Penetapan UUD 1945

Pernyataan yang terkandung di dalam alenia keempat UUD 1945 memberikan arti bahwa fungsi, tujuan, dan bentuk negara Indonesia dilandaskan kepada makna filosofis yang terkandung di dalam kalimat sesudah kata-kata "dengan berdasar kepada".

Kedudukan UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis. Selain hukum dasar yang tertulis, ada hukum dasar yang bersifat tidak tertulis yang biasa disebut dengan nama konvensi.

Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara.

Tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.

Dalam kedudukannya, UUD 1945 berfungsi sebagai:

Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia

UUD 1945 bersifat mengikat terhadap pemerintah, setiap lembaga negara maupun warga negara dan penduduk Indonesia.

UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi, artinya setiap produk hukum harus berlandaskan UUD 1945 dan sebagai alat kontrol, yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan UUD 1945. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada?

  1. Pancasila
  2. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
  3. Cita-cita bangsa Indonesia
  4. Pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: D. Pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dilansir dari Ensiklopedia, pembukaan uud negara republik indonesia tahun 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Pancasila adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Cita-cita bangsa Indonesia adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah D. Pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.