Show
Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan diatur dengan Undang-undang. UU 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dimaksudkan sebagai penghormatan dan penghargaan terhadap setiap warga negara yang memajukan dan memperjuangkan pembangunan bangsa dan negara demi kejayaan dan tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan oleh negara untuk menumbuhkan kebanggaan, keteladanan, kepatriotan, sikap kepahlawanan, dan semangat kejuangan di dalam masyarakat. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 18 Juni 2009. UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ke dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023 oleh Menkumham RI Andi Matalatta pada tanggal 18 Juni 2009 di Jakarta. UU 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ini mencabut 17 Undang-Undang tentang Pemberian tanda-tanda kehormatan, karena Undang-Undang tersebut berdasar pada Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebelum perubahan, sehingga sudah tidak sesuai dengan tuntutan reformasi dan sistem ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang yang dicabut tersebut adalah:
Mari kita simak kebijakan negara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan yang tidak sembarangan orang bisa mendapatkan Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan. Pertimbangan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah:
Kekuatan yuridis yang menjadi dasar hukum Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penjelasan UmumGelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah bentuk penghormatan dan penghargaan serta simbol pengakuan terhadap warga negara yang berjasa dan mendarmabaktikan hidupnya serta memberikan karya terbaiknya terhadap bangsa dan negara. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan merupakan pengakuan dan penghayatan terhadap momentum sejarah, peristiwa ataupun kejadian penting dalam sejarah hidup berbangsa dan bernegara, sekaligus menjadi bukti kebesaran bangsa dan merupakan cermin cita-cita perjuangan hidup bernegara. Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dimaksudkan sebagai penghormatan dan penghargaan terhadap setiap warga negara yang memajukan dan memperjuangkan pembangunan bangsa dan negara demi kejayaan dan tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan oleh negara untuk menumbuhkan kebanggaan, keteladanan, kepatriotan, sikap kepahlawanan, dan semangat kejuangan di dalam masyarakat. Pasal 15 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang’’. Pasal 15 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut secara tegas mengamanatkan pembentukan undang-undang yang mengatur kewenangan Presiden sebagai kepala negara untuk memberikan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Rumusan pasal tersebut mengamanatkan kepada Presiden agar dalam memberikan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan kepada WNI, kesatuan, institusi pemerintah, organisasi, ataupun WNA mempertimbangkan aspek kesejarahan, keselarasan, keserasian, keseimbangan, bobot perjuangan, karya, prestasi, visi ke depan, objektif, dan untuk mencegah kesan segala bentuk dikotomi. Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan oleh Presiden selama ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum mengenai Tanda-Tanda Kehormatan (Tambahan Lembaran Negara Nomor 1789), Undang-Undang Nomor 33 Prps Tahun 1964 tentang Penetapan, Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2685), serta 15 (lima belas) undang-undang lain. Semua produk perundang-undangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebelum perubahan, sehingga sudah tidak sesuai dengan tuntutan reformasi dan sistem ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, untuk menjaga tata tertib dan tujuan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka perlu dilakukan penyempurnaan undang-undang sesuai dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini dan masa yang akan datang. Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ini dimaksudkan sebagai unifikasi dan kodifikasi peraturan perundang- undangan yang saat ini terdiri atas: 17 (tujuh belas) undang-undang dan 1 (satu) Ketetapan MPRS No. XXIX/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera. Undang-Undang ini diharapkan dapat memperjelas konsepsi dan formulasi Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Kejelasan konsepsi tersebut diwujudkan dengan adanya syarat umum, syarat khusus, dan kriteria dalam pemberian penghormatan dan penghargaan. Selain itu, khusus untuk Tanda Jasa diwujudkan dalam bentuk Medali. Selanjutnya, sebagai manifestasi semangat reformasi yang karakteristiknya dicirikan dengan penghormatan tinggi atas hak asasi manusia dan penegakan demokrasi, maka ditambahkan 2 (dua) jenis bintang sipil, yaitu Bintang Kemanusiaan dan Bintang Penegak Demokrasi. Di samping itu, Undang- Undang ini juga mengatur unifikasi dan penguatan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, penguatan partisipasi masyarakat dan lembaga, serta penguatan legitimasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Seluruh upaya perbaikan ini adalah juga untuk lebih mempercepat pembangunan bangsa dan karakternya (nation and character building), serta pelestarian sebagai bangsa pejuang. Penghormatan dan penghargaan dalam bentuk lain yang diberikan oleh negara harus menyesuaikan pengaturannya dengan Undang-Undang ini. Oleh karena itu, sebutan gelar kehormatan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2826) tetap diakui namun perlu disesuaikan. Dengan terbentuknya Undang-Undang ini, pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan oleh Presiden sebagai kepala negara mempunyai landasan hukum yang lebih kuat dan kepastian hukum yang lebih terjamin. Seluruh pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dicantumkan dalam bagan tersendiri yang merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang ini. Isi UU Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda KehormatanBerikut adalah isi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (tidak seperti format aslinya): Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas:
Pasal 3Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan:
Derajat atau tingkat Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, kriteria, dan tata cara pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan:
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasal 21
Pasal 22Presiden dapat memberhentikan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
Pasal 23Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus memenuhi syarat: Pasal 25Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:
Pasal 26Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Bagian KeduaTata Cara PengajuanPasal 30
Bagian KetigaTata Cara VerifikasiPasal 31
Bagian KeempatTata Cara PemberianPasal 32
BAB VIHAK DAN KEWAJIBANBagian KesatuHakPasal 33
Bagian KeduaKewajibanPasal 34
BAB VIIPENCABUTAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATANPasal 35Presiden berhak mencabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang telah diberikan apabila penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, huruf e, dan huruf f. Pasal 36
BAB VIIIGELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN DARI NEGARA LAINPasal 37
BAB IXTANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN BAGI WNAPasal 38
BAB XKETENTUAN PERALIHANPasal 39
Pasal 40
Pasal 41Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini. BAB XIKETENTUAN LAIN-LAINPasal 42
BAB XIIKETENTUAN PENUTUPPasal 43Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 44Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 94 |