Pembagian kekuasaan yang merupakan konsekuensi dari otonomi daerah yaitu kekuasaan

Jakarta -

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah.

Adapun berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, desentralisasi didefinisikan sebagai penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat, kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

Setiap daerah tentunya memiliki permasalahan yang tidak sama berbeda-beda. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah diperlukan sistem sesuai dengan permasalahannya masing-masing. Gambaran tersebutlah yang melahirkan otonomi daerah.

Secara umum, desentralisasi dapat diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan, kepada daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan.

Fungsi sistem desentralisasi adalah untuk meringankan beban pekerjaan yang ada di pemerintah pusat, sehingga pekerjaan dapat dialihkan kepada pemerintah daerah. Supaya dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan, tidak terjadi penumpukan kekuasaan pada salah satu pihak saja.

Tujuan desentralisasi adalah agar terwujudnya suatu pemerintahan yang demokratis, melalui pelayanan masyarakat yang efektif, efisien dan ekonomis.

Seperti dikutip dari modul PPKn yang disusun oleh Dr. Ida Rohayani, M. Pd., salah satu ciri dari negara kesatuan adalah kedaulatan negaranya tidak terbagi-bagi.

Pemerintah pusat memang mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian dari kekuasaannya kepada pemerintah daerah, namun, tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berada di tangan pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan.

Negara kesatuan mempunyai dua bentuk, yakni negara kesatuan yang menggunakan sistem sentralisasi, dan sistem desentralisasi. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, bisa kita lihat apabila seluruh urusan negaranya langsung dikendalikan dan diatur oleh pemerintah pusat, yang diikuti wilayah daerah.

Sementara itu, negara kesatuan dengan desentralisasi adalah pemerintahnya memberikan kewenangan kepada daerah, untuk mengatur suatu rumah tangganya sendiri atau daerah otonom, seperti dikutip dalam modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XII oleh R. Abdurrakhim Abubakar, S.Pd. dan Euis Laelasari, M.M.Pd.

Penerapan desentralisasi dalam negara kesatuan menandakan bahwa kedudukan pemerintah pusat adalah tetap, yakni sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Hal ditandai dengan daerah yang juga ikut bertanggung jawab, terhadap pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia atas Pembagian Daerahnya

Indonesia adalah negara kesatuan, atau dikenal dengan sebutan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1). Indonesia menganut asas desentralisasi, dengan sistem otonomi daerah.

Pemberian otonomi daerah di Indonesia sendiri, dilaksanakan atas dasar prinsip negara kesatuan. Pemilihan bentuk negara kesatuan tersebut, sangatlah sesuai dengan karakteristik yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri, karena Indonesia mempunyai beragam kekayaan yang bisa dilihat dari suku bangsa, agama, dan budayanya.

NKRI terbagi menjadi daerah provinsi, dimana daerah provinsi tersebut terdiri atas daerah kabupaten dan kota. Daerah kabupaten/kota terbagi lagi atas kecamatan yang terdiri dari kelurahan atau desa. Daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah termasuk wilayah yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.

Pemerintah daerah ditugaskan dan diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya, berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakatnya. Sesuai dalam UU No. 23 tahun 2014, pelaksanaan otonomi daerah harus didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional.

Menurut modul PPKN Kemdikbud Dr. AT. Sugeng Priyanto, M.Si., menulis ada beberapa urusan pemerintahan yang tidak diberikan kewenangan kepada daerah yaitu, pertahanan negara, urusan pemerintahan politik luar negeri, yustisi, agama, moneter dan fiskal nasional.

Urusan pemerintahan konkuren diserahkan ke daerah, sehingga menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Urusan pemerintahan umum merupakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan

Asas otonomi daerah terdiri atas asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.

  • Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom.
  • Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, atau kepada gubernur dan bupati/walikota untuk urusan pemerintahan umum.
  • Asas tugas pembantuan adalah penugasan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk sebagian urusan pemerintahan, dari pemerintah daerah provinsi, kepada kabupaten/kota yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Simak Video "Parlemen Ukraina Mengesahkan UU Anti-Oligarki"



(pal/pal)

tirto.id - Konsep pembagian kekuasaan negara di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yakni secara horizontal dan secara vertikal. Lantas, apa yang dimaksud dengan konsep pembagian kekuasaan secara vertikal dan bagaimana contohnya di Indonesia?

Kekuasaan berasal dari kata dasar “kuasa” yang artinya "mengurus" atau "memerintah". Merujuk istilah hukum, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekuasaan merupakan fungsi menciptakan dan memantapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak ketidakdamaian atau ketidakadilan.

Sosiolog Talcot Parsons dalam The Distribution of Power in American Society (1957) mendefiniskan kekuasaan sebagai kemampuan umum untuk menjamin pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang mengikat oleh unit-unit organisasi kolektif dalam suatu sistem.

Kewajiban-kewajiban itu, lanjut Parsons, diakui dengan acuan kepada pencapaian tujuan-tujuan kolektif, dan bila ada pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban tersebut dapat dikenai oleh sanksi tertentu.

Dengan demikian, “kekuasaan negara” berarti kewenangan negara untuk mengatur rakyatnya guna mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan dengan menjamin pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang mengikat oleh organisasi kolektif melalui sistem pemerintahan.

Pembagian kekuasaan yang merupakan konsekuensi dari otonomi daerah yaitu kekuasaan

Baca juga:

  • 6 Jenis Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia Secara Horizontal
  • Sejarah Majapahit: Struktur Pemerintahan & Pembagian Area Kerajaan
  • Apa Saja Macam-Macam Kekuasaan Negara?

Konsep Pembagian Kekuasaan

Menurut John Locke, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut:

  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang- undang.
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
  • Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Sementara Montesquieu menyatakan bahwa kekuasaan negara juga dapat dibagi atas tiga hal, yaitu:

  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  • Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Montesquieu berpendapat bahwa kekuasaan federatif dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, dan fungsi mengadili menjadi kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.

Fungsi negara yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan pembagian kekuasaan secara horizontal.

Sedangkan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah atau negara bagian merupakan pembagian kekuasaan secara vertikal. Otonomi daerah, misalnya, merupakan contoh pembagian kekuasaan secara vertikal yang diterapkan di Indonesia.

Baca juga:

  • Macam Teori Kekuasaan Negara Menurut John Locke & Montesquieu
  • Mengenal Apa Itu Trias Politica yang Diterapkan di Indonesia
  • Pengertian Otonomi Daerah: Dampak Negatif dan Positifnya

Pembagian Kekuasaan Vertikal di Indonesia

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).

Rika Marlina melalui tulisan berjudul "Pembagian Kekuasaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia" yang terhimpun di Jurnal Daulat Hukum (2018) menjelaskan, pada pemerintahan daerah juga berlangsung pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat.

Baca juga:

  • Pengertian Desentralisasi dan Otonomi Daerah dalam Konteks NKRI
  • Apa Saja Prinsip dan Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah?
  • Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945

Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.

Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya.

Sebagai pengecualian, ada beberapa urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter, dan fiskal.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Baca juga:

  • Mengenal Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NKRI Menurut UUD 1945
  • Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden RI Menurut UUD 1945
  • Isi Pasal 17 UUD 1945 Tentang Kementerian Negara RI dan Tugasnya

Berikut ini contoh tingkatan pembagian kekuasaan vertikal di Indonesia, mulai dari tingkat paling bawah hingga yang teratas:

  • Rukun Tetangga (RT)
  • Rukun Warga (RW)
  • Pedukuhan
  • Kelurahan
  • Kecamatan
  • Kabupaten/Kota
  • Provinsi
  • Kabinet/Kementerian
  • Presiden

Baca juga:

  • 31 Nama Lembaga Pemerintah Non Kementerian LPNK: Tugas & Fungsinya
  • Hakikat, Dimensi, Urgensi, & Isi Pancasila Sebagai Ideologi Negara
  • Sejarah Hasil Sidang PPKI Pertama: Tokoh, Kapan, dan Isi Rumusan

Baca juga artikel terkait KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA atau tulisan menarik lainnya Ahmad Efendi
(tirto.id - efd/isw)


Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Ahmad Efendi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates