Ilustrasi kecelakaan motor GridMotor.id - Apa yang terjadi, jika kita menemukan korban lalu lintas, tergeletak di jalan? Kebanyakan dari kita pasti, segera menolong korban seperti menggotongnya ke tempat yang lebih aman. Tapi tahukan kalian, kalau menolong korban kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang? Patut kita ketahui, karena jika tindakan kita salah, bisa-bisa ancaman penjara mengancam sob! Baca Juga : Kampanye Safety Riding Harus Seperti Multi Level Marketing, Keren Nih Betul, undang-undang mengatur soal menolong korban lalu lintas, dengan ancaman 3 bulan penjara buat pelanggarnya. Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan. Begini bunyi pasal tersebut; Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566. Jangan salah, dalam penggunaanya pasal 531 KUHP ini juga diberikan catatan.
TRIBUNPALU.COM - Apa yang terjadi, jika kita menemukan korban lalu lintas, tergeletak di jalan? Kebanyakan dari kita pasti, segera menolong korban seperti menggotongnya ke tempat yang lebih aman. Tapi tahukan kalian, kalau menolong korban kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang? Patut kita ketahui, karena jika tindakan kita salah, bisa-bisa ancaman penjara mengancam sob! Betul, undang-undang mengatur soal menolong korban lalu lintas, dengan ancaman 3 bulan penjara buat pelanggarnya. Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan. • Bantuan Subsidi Upah Karyawan Swasta Gelombang 3 Siap Disalurkan, Ini Cara Cek Daftar Penerima • Jerinx SID Walk Out di Sidang Hari Ini, Ngotot Ingin Sidang Tatap Muka, Ini Kronologinya Begini bunyi pasal tersebut; Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566. Jangan salah, dalam penggunaanya pasal 531 KUHP ini juga diberikan catatan. Apabila seseorang akan memberikan pertolongan, ada baiknya dirinya menyadari bahwa tindakan tersebut, tidak membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. Halaman selanjutnya arrow_forward Sumber: Motor Plus
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Kecelakaan pikap terguling di Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (25/11/2018) (Vincensia Enggar Larasati - ) GridOto.com - Kecelakaan lalu lintas kerap terjadi, seperti kejadian nahas yang menimpa para santri pikap terguling di Cipondoh, Minggu, (25/11/2018). Kecelakaan tersebut terjadi dan banyak korban tergeletak di aspal. Bercermin dari kejadian diatas, sesekali ketika terjadi kecelakaan, sebagian besar dari kita akan dengan cekatan menolong korbannya. Namun, apakah semua sudah paham apabila menolong korban kecelakaan diatur dalam undang-undang? (BACA JUGA : Ini Faktor Terbesar Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia) Bukan perkara sepele ya, hal ini sudah diatur secara jelas dalam undang-undang dengan ancaman 3 bulan penjara. Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan. Begini bunyi pasal tersebut; Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566.
dear, masyarakat sadar hukum. tulisan kali ini adalah tentang peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 304-309 tentang Meninnggalkan Orang yang Perlu Ditolong. kenapa hal ini yang perlu di bahas? karena sebagian dari kita merasa bahwa ada hal-hal yang kita rasa tidak perlu kita lakukan padahal perlu kita lakukan. misalnya, tetangga sebelah rumah atau yang dekat dengan rumah memerlukan pertolongan atau uluran tangan kita, tetapi karena kita merasa diri kita saja perlu ditolong karena sengsara, bagaimana mau menolong orang lain. hal itu sama sekali salah. sebab jika kita dengan sengaja membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara maka kita sudah dapat dikenakan pasal 304 KUHP. bunyi pasalnya yaitu "Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." so, jadilah orang yang lebih peduli terhadap sesama. jika kita belum bisa melakukan hal-hal besar, cukup dengan melakukan hal-hal yang kita bisa walaupun nilainya kecil, tapi akan berarti dimata orang yang kita tolong, dan besar sekali nilainya di mata Tuhan. Page 2
dear, masyarakat sadar hukum. tulisan kali ini adalah tentang peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 304-309 tentang Meninnggalkan Orang yang Perlu Ditolong. kenapa hal ini yang perlu di bahas? karena sebagian dari kita merasa bahwa ada hal-hal yang kita rasa tidak perlu kita lakukan padahal perlu kita lakukan. misalnya, tetangga sebelah rumah atau yang dekat dengan rumah memerlukan pertolongan atau uluran tangan kita, tetapi karena kita merasa diri kita saja perlu ditolong karena sengsara, bagaimana mau menolong orang lain. hal itu sama sekali salah. sebab jika kita dengan sengaja membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara maka kita sudah dapat dikenakan pasal 304 KUHP. bunyi pasalnya yaitu "Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." so, jadilah orang yang lebih peduli terhadap sesama. jika kita belum bisa melakukan hal-hal besar, cukup dengan melakukan hal-hal yang kita bisa walaupun nilainya kecil, tapi akan berarti dimata orang yang kita tolong, dan besar sekali nilainya di mata Tuhan. Page 3
dear, masyarakat sadar hukum. tulisan kali ini adalah tentang peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 304-309 tentang Meninnggalkan Orang yang Perlu Ditolong. kenapa hal ini yang perlu di bahas? karena sebagian dari kita merasa bahwa ada hal-hal yang kita rasa tidak perlu kita lakukan padahal perlu kita lakukan. misalnya, tetangga sebelah rumah atau yang dekat dengan rumah memerlukan pertolongan atau uluran tangan kita, tetapi karena kita merasa diri kita saja perlu ditolong karena sengsara, bagaimana mau menolong orang lain. hal itu sama sekali salah. sebab jika kita dengan sengaja membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara maka kita sudah dapat dikenakan pasal 304 KUHP. bunyi pasalnya yaitu "Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." so, jadilah orang yang lebih peduli terhadap sesama. jika kita belum bisa melakukan hal-hal besar, cukup dengan melakukan hal-hal yang kita bisa walaupun nilainya kecil, tapi akan berarti dimata orang yang kita tolong, dan besar sekali nilainya di mata Tuhan. Page 4
dear, masyarakat sadar hukum. tulisan kali ini adalah tentang peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 304-309 tentang Meninnggalkan Orang yang Perlu Ditolong. kenapa hal ini yang perlu di bahas? karena sebagian dari kita merasa bahwa ada hal-hal yang kita rasa tidak perlu kita lakukan padahal perlu kita lakukan. misalnya, tetangga sebelah rumah atau yang dekat dengan rumah memerlukan pertolongan atau uluran tangan kita, tetapi karena kita merasa diri kita saja perlu ditolong karena sengsara, bagaimana mau menolong orang lain. hal itu sama sekali salah. sebab jika kita dengan sengaja membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara maka kita sudah dapat dikenakan pasal 304 KUHP. bunyi pasalnya yaitu "Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." so, jadilah orang yang lebih peduli terhadap sesama. jika kita belum bisa melakukan hal-hal besar, cukup dengan melakukan hal-hal yang kita bisa walaupun nilainya kecil, tapi akan berarti dimata orang yang kita tolong, dan besar sekali nilainya di mata Tuhan. |