Sungguh melelahkan bukan, bila kita diharuskan bekerja berjam-jam di dalam dan di luar kantor sehari-hari, bahkan ada yang sampai kerja lembur. Dalam upaya melindungi para pekerja, sebenarnya pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan mengenai jam kerja. Bagaimana UU mengatur mengenai jam kerja? Mari kita tela’ah bersama. Show
APA KATA UNDANG-UNDANG MENGENAI JAM KERJA?Jam Kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020. Serta pasal 21 sampai dengan 25 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan Pemerintah ini muncul untuk melengkapi perubahan aturan perburuhan paska terbitnya UU Cipta Kerja. BERAPA LAMA SEBENARNYA JAM KERJA KITA DALAM SEHARI?Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telah disebutkan diatas yaitu:
Ketentuan waktu kerja diatas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur. Akan tetapi ada sektor usaha ataupun beberapa pekerjaan tertentu dimana ketentuan jam kerja di atas tidak berlaku. APAKAH 8 JAM KERJA SUDAH TERMASUK JAM ISTIRAHAT?Waktu istirahat tidak termasuk ke dalam jam kerja. Pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah pekerja melakukan pekerjaan terus menerus selama 4 jam dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja APAKAH SAAT MELAKSANAKAN IBADAH DIHITUNG JAM KERJA?Mengacu pada Pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 yang membedakan waktu kerja dengan waktu istirahat, sekaligus menegaskan waktu kerja adalah waktu yang digunakan (hanya) untuk melakukan pekerjaan, maka dapat disimpulkan waktu melaksanakan ibadah tidak termasuk dalam waktu kerja. Pelaksanaan ibadah di beberapa perusahaan biasanya menggunakan waktu istirahat yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja. Meski demikian harus diingat bahwa melaksanakan ibadah merupakan hak pekerja. Pasal 80 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. APAKAH JAM KERJA SELAMA 40 JAM/MINGGU BERLAKU UNTUK SEMUA SEKTOR USAHA ATAU JENIS PEKERJAAN?Tidak. Ketentuan waktu kerja selama 40 jam/minggu (sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13/2003 dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Lebih lanjut pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 menyebut perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat menerapkan waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan tersebut. SEKTOR USAHA ATAU PEKERJAAN APA SAJA DIMANA KETENTUAN JAM KERJA NORMAL TIDAK BERLAKU?Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 menyebut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dapat menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan normal, yakni perusahaan yang mempunyai karakteristik:
Sementara ayat (3) dan penjelasannya menyebut perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dapat menerapkan waktu kerja lebih dari ketentuan normal, antara lain usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu, sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sektor agribisnis hortikultura, dan sektor perikanan pada daerah operasi tertentu. Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja lebih dari waktu kerja normal, disebut juga dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Pasal 3 ayat (1), menyebut pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud yaitu:
APAKAH ADA MAKSIMAL BERAPA LAMA JAM KERJA BAGI SEKTOR USAHA ATAU JENIS PEKERJAAN DI ATAS?Ada. Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja lebih dari ketentuan normal, memiliki aturan khusus waktu kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri. 3 sektor usaha yang telah diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan, seperti:
DAPATKAH PEKERJA BEKERJA LEBIH DARI 40 JAM KERJA DALAM SEMINGGU?Ya. Pasal 27 (1) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 menyebut pengusaha dapat mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja 40 jam dalam seminggu, dengan kewajiban membayar Upah Kerja Lembur APAKAH PERUSAHAAN DAPAT MEMPEKERJAKAN PEKERJANYA SELAMA 12 JAM PER HARI DENGAN KOMPENSASI DIGANTI DENGAN HARI LIBUR DI HARI BERIKUTNYA?Berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 diatur maksimal jam kerja per hari adalah 7 jam untuk 6 hari kerja dan 8 jam untuk 5 hari kerja. Jika perusahaan mempekerjakan pekerjanya hingga 12 jam sehari dan jam kerja normal adalah 8 jam sehari , maka perusahaan wajib membayar 4 jam upah Kerja Lembur (pasal 27 ayat (1). Harus menjadi perhatian pula bahwa kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu (pasal 26 ayat (1) APAKAH PERUSAHAAN DAPAT MEMPEKERJAKAN PEKERJANYA SETIAP HARI TANPA HARI LIBUR MINGGUAN, AKAN TETAPI TETAP 40 JAM PER MINGGU? BAGAIMANA HUKUMNYA?Tidak. Pasal 22 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 mewajibkan Pengusaha untuk memberikan waktu istirahat mingguan kepada pekerja. Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu. APAKAH UPAH DAN/ATAU TUNJANGAN MAKAN SAYA DAPAT DIPOTONG APABILA SAYA HANYA MASUK SETENGAH HARI?Pengertian tunjangan makan pekerja adalah pemberian sejumlah uang dari perusahaan kepada pekerja untuk kebutuhan makan selama jam kerja berlangsung. Apabila anda hanya masuk setengah hari, anda bisa saja dianggap tidak berhak menerima tunjangan yang sifatnya dibutuhkan selama jam kerja berlangsung. Namun demikian pemotongan ini harus diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan. Di dalamnya dapat dibuat syarat pemotongan, besarnya pemotongan, maupun mekanisme pemotongannya. APAKAH UPAH DAN/ATAU MAKAN SAYA DAPAT DIPOTONG APABILA SAYA TERLAMBAT SAMPAI DI KANTOR?Perusahaan dapat melakukan pemotongan upah jika pekerja terlambat hadir di tempat kerja, dengan syarat, sepanjang telah diatur dalam perjanjian tertulis, yakni perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan. Di dalamnya dapat dibuat syarat pemotongan, besarnya pemotongan, maupun mekanisme pemotongannya. PERUSAHAAN SERING MENGADAKAN UPACARA DAN SENAM PAGI YANG WAJIB DIIKUTI OLEH PEKERJA AKAN TETAPI KEGIATAN TERSEBUT TIDAK DIHITUNG DALAM JAM KERJA, BAGAIMANA HUKUMNYA?Di dalam peraturan perundang-undangan tidak dijelaskan mengenai upacara/senam termasuk dalam jam kerja. Ketentuan seperti ini dapat diatur dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama. BOLEHKAH PERUSAHAAN MEMPEKERJAKAN PEKERJA HANYA 4 JAM SEHARI?Boleh. Waktu kerja inilah yang dimaksud oleh pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 sebagai sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dapat menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan normal, yakni perusahaan yang mempunyai karakteristik penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari. Berdasarkan aturan tersebut tidak disebutkan waktu kerja minimal dalam melakukan pekerjaan. Hal ini dikembalikan lagi kepada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. BAGAIMANA PENGATURAN JAM KERJA SELAMA PANDEMI COVID-19?Untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meningkat, Pemerintah telah membuat kebijakan antara lain dengan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah daerah. Kondisi ini telah mempengaruhi beberapa aspek di bidang ketenagakerjaan, terutama yang terkait dengan penyesuaian terhadap pelaksanaan hubungan kerja. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2021, Menteri Ketenagakerjaan RI menandatangani Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan hubungan kerja di perusahaan selama masa pandemi Covid19, terutama bagi perusahaan yang terdampak Covid-19. 3 bagian besar yang diatur dalam pedoman ini, ialah:
Mengenai pelaksanaan sistem kerja selama Pandemi Covid-19, pengaturannya demikian:
Sejalan dengan pedoman ini, daerah yang mengalami pembatasan ketat dan mengatur dengan rinci jam kerja selama pandemi Covid 19 adalah wilayah Jabodetabek. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah ini menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek. Surat Edaran ini berisi:
SELAMA WORK FROM HOME JAM KERJA BERTAMBAH AKAN TETAPI TIDAK DIBERIKAN UPAH LEMBUR? APAKAH MENYALAHI ATURAN?Sebagaimana diketahui, pelaksanaan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah dilakukan guna mencegah risiko penularan infeksi COVID-19. Meski ada penyesuaian, pengaturan mengenai jam kerja tetap sesuai dengan aturan Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021, yakni:
Jika melebihi dari aturan tersebut maka perusahaan wajib membayar upah lembur kepada pekerja sesuai dengan UU yang berlaku. Baca Juga: Istirahat Kerja Waktu Kerja Lembur Upah Lembur Sumber:
|