Orang yang menyembelih hewan qurban pada tanggal 14 Dzulhijjah maka

Jakarta -

Saat momen perayaan Idul Adha seperti ini, istilah hari tasyrik akrab terdengar di telinga kita. Nah para siswa, apa itu sebenarnya hari tasyrik?

Dilansir dari buku yang bertajuk Dahsyatnya Puasa Wajib & sunah Rekomendasi Rasulullah karya Amirulloh Syarbini dan Sumantri Jamhari, hari tasyrik adalah hari untuk makan, minum, dan mengingat Allah. Hari tasyrik tersebut jatuh setiap tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau tepatnya tiga hari setelah Idul Adha. Tidak heran bila hari tasyrik selalu disebut-sebut dalam momen Hari Raya Idul Adha.

Menurut kalender Masehi pada tahun 2021, tanggal 21-23 Juli 2021 merupakan hari tasyrik. Senada dengan definisi yang sudah disebutkan sebelumnya, Rasulullah Muhammad SAW melarang umatnya untuk berpuasa pada hari-hari tasyrik. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Nabisyah Al Hadzali, Rasulullah bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ

Artinya: "Hari-hari tasyrik adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Allah," (HR. Muslim).

Hari tasyrik juga disebut sebagai hari-hari penyempurna yang bersamaan dengan persyariatan takbir setelah sholat dan persyariatan kurban. Hal ini disebutkan dalam buku 5 Amalan Penyuci Hati karya Ali Akbar bin Aqil dan Abdullah.

Dalil Hari Tasyrik

Dalil lainnya dari Amr ibn 'Ash, ia meriwayatkan, "Bahwa hari-hari tasyrik merupakan hari ketika Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk berbuka dan melarang kita untuk puasa,"

Diceritakan pula dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Hudzafah untuk berkeliling Mina dan menyeru:

لَا تَصُومُوا هَذِهِ الْأَيَّامَ، فَإِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ، وَذِكْرِ اللَّهِ، عز وجل

Artinya: "Janganlah kalian puasa pada hari-hari ini (hari tasyrik) karena hari-hai itu merupakan hari-hari untuk makan, minum, dan dzikir kepada Allah Azza wa Jalla," (HR. Ahmad)

Meskipun terdapat larangan untuk berpuasa, Rasulullah membolehkan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban pada hari tasyrik. Hal ini sesuai dengan hadits dari Jubair bin Muth'im RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ

"Di setiap hari tasyrik adalah penyembelihan," (HR. Ahmad, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami').

Artinya, menyembelih hewan kurban pada hari tasyrik dinilai sebagai ibadah kurban (udhiyyah) atau sama seperti menyembeli pada Hari Raya Idul Adha. Sebagian dagingnya boleh dimakan dan disimpan, sebagian lainnya harus dibagikan kepada orang lain.

Lantas, apa saja amalan yang bisa dilakukan pada hari tasyrik?

Amalan Hari Tasyrik

Berikut ini beberapa amalan yang dapat dilakukan di hari tasyrik, di antaranya adalah:

1. Berzikir dengan bertakbir setelah sholat wajib;

2.. Memperbanyak doa sapu jagat

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Bacaan latin: Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina 'adzaban naar

Artinya: "Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka."

Nah para siswa, jangan salah menjawab ya kalau ada soal mengenai apa itu hari tasyrik?

Simak Video "Silaturahmi Senior Golkar Usai Peresmian Masjid Baru di Markas Partai"


[Gambas:Video 20detik]
(erd/erd)

Salah satu syarat sah ibadah kurban adalah disembelih di waktu yang tepat. Waktu yang telah disesuaikan oleh syartat Islam. Jadi, kapan waktu penyembelihan hewan kurban? Simak ulasan berikut ini!

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Dimulai Setelah Sholat Ied

Waktu adalah sesuatu yang sangat berharga, dan tidak dapat diulang kembali. Jadi kita perlu memperhatikan waktu saat melakukan aktivitas. Ketika kita masuk sekolah atau bekerja di kantor, ada waktu yang telah ditetapkan bersama, sesuai kesepakatan. Apabila terlambat, maka akan memperoleh sanksi dari pembuat aturan. Apabila terlalu cepat, maka tidak masuk dalam hitungan jam kerja kantor. Sama halnya dengan kapan waktu penyembelihan hewan kurban dilaksanakan. 

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5546).

Rasulullah telah menjelaskan, bahwa apabila kita menyembelih hewan kurban sebelum melakukan shalat ied terlebih dahulu, maka nilainya tidak dihitung sebagai ibadah kurban. Melainkan hanya proses penyembelihan biasa. Oleh sebab itu, diwajibkan untuk sholat ied terlebih dahulu, sebelum menyembelih hewan kurban.

“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperoleh sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).

Sholat ied dilaksanakan pada pagi hari, dilengkapi dengan khutbah yang wajib didengarkan. Setelah Sholat ied, dianjurkan untuk makan terlebih dahulu sebelum memulai proses penyembelihan hewan kurban. Saat proses penyembelihan hewan kurban, diwajibkan untuk membaca basmalah terlebih dahulu.

Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berkhutbah dan bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960.)

Tanggal-tanggal Diperbolehkan Menyembelih Hewan Kurban

Perusahaan memiliki aturan memutuskan tanggal masuk kerja, adalah tanggal yang dilewati hari Senin sampai Jumat, di luar hari itu tidak dihitung sebagai hari kerja. Islam juga telah memiliki aturan untuk menentukan tanggal-tanggal yang berlaku, untuk melakukan penyembelihan hewan kurban.

Ketentuan tanggal ini telah ditetapkan dalam syariat Islam, bahwa hari-hari penembelihan berlangsung selama empat hari. Yaitu hari IdulAdha, yakni tanggal 10 Dzulhijjah, dan tiga hari setelahnya. Menurut Ibnul Qayyim, hari-hari tersebut adalah Hari Tasyrik. Hari diharamkannya berpuasa. Hari di mana umat muslim dapat menikmati berkah daging kurban yang baru disembelih. 

Disunahkan Menyembelih Maksimal Pada Matahari Terbenam

Dalam perintah Allah di Al-Qur’an, Allah menjelaskan bahwa telah menciptakan waktu siang dan malam untuk manusia. Bahwa manusia sebaiknya bekarja pada saat matahari hadir, dan beristirahat ketika matahari telah terbenam. 

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karuniaNya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan.” (QS Ar Ruum ayat 23)

Waktu penyembelihan hewan kurban disarankan pada saat matahari telah terbit, hingga maksimal sampai matahari terbenam. Walaupun tidak ada dalil yang melarang menyembelih di malam hari, namun saat melakukan proses penyembelihan hewan kurban akan lebih mudah dilakukan saat ada matahari. Ketika malam, suasana gelap, dan sulit untuk mengarahkan hewan kurban jatuh ke tanah. Dikhawatirkan terjadi kecelakaan saat proses penyembelihan, apabila dilakukan pada malam hari.

Melakukan penyembelihan pada saat ada matahari juga dapat disaksikan oleh banyak orang. Seperti yang telah difirmankan oleh Allah dalam Quran Surat Al-Hajj ayat 28 yang berbunyi, “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Batas Akhir Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Pengumpulan skripsi memiliki batas akhir. Perolehan target penjualan, memiliki batas akhir waktu. Saat sekolah pun memiliki waktu untuk selesai. Begitupun dengan pelaksanaan kurban, memiliki batas akhir.

Batas akhir waktu penyembelihan hewan kurban adalah pada tanggal 13 Dzulhijjah saat matahari terbenam. Setelah melewati waktu tersebut, maka tidak akan dihitung sebagai ibadah kurban. Melainkan penyembelihan biasa. Jadi jika Sahabat memiliki hewan kurban yang cukup banyak untuk disembelih, pastikan telah memperhitungkan seberapa banyak kemampuan SDM dan waktu yang dimiliki untuk menyembelih semua hewan kurban yang ada.

Berkurban Bersama Dompet Dhuafa

Dalam waktu singkat, hanya empat hari, Dompet Dhuafa memiliki tim yang tersebar untuk melakukan penyembelihan. Pengaturan waktu penyembelihan hewan kurban yang dikelola dengan baik, membuat Dompet Dhuafa telah menjalankan amanah menebar daging kurban ke seluruh penjuru Nusantara dengan waktu yang tepat. 

Hewan kurban yang dikelola oleh Mitra Dompet Dhuafa telah melalui proses penyaringan quality control, yang dilakukan oleh Tim Tebar Hewan Kurban (THK) secara independen. Memastikan hewan kurban yang disembelih memiliki kualitas yang baik. Agar daging yang berkualitas dapat sampai ke tangan saudara saudari kita yang membutuhkan. Sahabat dapat ikut kurban online dengan klik link berikut ini.

Orang yang menyembelih hewan qurban pada tanggal 14 Dzulhijjah maka