Pengetahuan Umum Pada Artikel sebelumnya yang berjudul “Fungsi Sebenarnya Meterai dalam Perjanjian” telah menjelaskan fungsi dari suatu meterai dalam Perjanjian, dimana ada atau tidaknya meterai dalam sebuah perjanjian bukan merupakan suatu indikator yang menjadi ukuran keabsahan suatu perjanjian melainkan sebagai perwujudan dari kewajiban dan peran masyarakat untuk secara langsung dan bersama–sama turut dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional melalui pemungutan Bea Meterai walaupun dalam jumlah yang kecil. Undang-Undang tentang Bea Meterai telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU 10/2020”) yang mencabut Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 (“UU 13/1985”) dan berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021. Untuk mempermudah dalam memahami ketentuan penggunaan Bea Meterai terbaru khususnya terkait penggunaan meterai yang merupakan suatu hal yang sangat umum dalam melakukan suatu transaksi, berikut ini ringkasan pengaturan penggunaan meterai dalam UU 10/2020. Perubahan pertama dalam UU 10/2020 adalah Perluasan objek Bea Meterai terletak pada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek Bea Meterai, yang tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik. Perubahan selanjutnya adalah perubahan tarif Bea Meterai dalam dokumen wajib dibubuhi meterai yang sebelumnya dikenakan Rp. 3.000 dan Rp. 6.000 menjadi tarif tunggal sebesar Rp. 10.000. yang dimaksud dengan dokumen wajib dibubuhi meterai adalah Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dan Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata sebagai berikut:
Meterai yang dapat digunakan untuk membayar tarif bea meterai dapat berupa (i) meterai tempel yaitu meterai dengan ciri umum memuat gambar lambing negara Garuda Pancasila, frasa “Meterai Tempel” dan angka yang menunjukan minimal (ii) meterai elektronik yaitu meterai yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu atau (iii) meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya. Namun demikian, bagi dokumen dokumen sebagaimana disebut diatas yang belum melakukan pembayaran bea meterai (belum dibubuhi meterai) atau kurang bayar (dibubuhi meterai yang tidak sesuai) dapat melakukan pelunasan Bea Meterai yang terutang melalui prosedur “Pemeteraian Kemudian” dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak yang kemudian disahkan oleh Pejabat Pos dengan dikenakan sanksi administrative sebesar 100% dari Bea Meterai yang terutang. Dalam UU 10/2020, Meterai Rp. 6.000 dan Meterai Rp. 3.000 yang telah dicetak berdasarkan UU 13/1985 yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu sampai dengan tanggal 1 Januari 2022 dengan ketentuan nilai total Meterai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembiian ribu rupiah). Sehingga terdapat 3 opsi pembubuhan meterai berdasarkan UU 10/2020:
Ilustrasi materai Rp 6.000 JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa tak kenal dengan meterai atau yang sering diucapkan sebagai materai. Penggunaan materai seringkali ditemui ketika harus berurusan dengan dokumen penting, sebut saja dokumen perjanjian. Tujuan penempelan materai adalah memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen yang telah dibuat. Bea materai merupakan pajak yang dikenakan pada beberapa dokumen resmi dengan maksud untuk memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen. Untuk surat yang ditandatangi, materai yang digunakan biasanya adalah materai 6000. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan materai 3000. Lalu, apa perbedaan materai 6000 dan materai 3000? Baca juga: Apa Sebenarnya Fungsi Materai 6000? Dikutip dari DJP Kementerian Keuangan, penggunaan dan fungsi materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, bea materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu. Perbedaan penggunaan materai 6000 dan materai 3000 secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2000. Penggunaan materai 6000
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Take Home Pay PNS Bea Cukai Penggunaan materai 3000
Secara garis besar, fungsi materai 6000 digunakan untuk surat berharga dengan nominal di atas Rp 1.000.000. Sementara materai 3000 dipakai untuk surat berharga yang nominalnya sampai Rp 1.000.000. Ini membuat penggunaan materai 6000 lebih luas dibandingkan materai 3000. Sebenarnya, tak semua dokumen berharga harus dibubuhi materai. Dengan kata lain, dokumen tanpa materai bukan berarti dokumen tersebut dianggap tidak sah. Namun, dokumen tanpa materai tersebut tak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Baca juga: Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan? |