Lihat Foto Show KOMPAS.com - Tahukah kamu sistem hukum di Indonesia yang sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dikutip dari Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum (2018) karya Soerjono Soekanto, Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan tentang pengertian hukum. Menurut Mochtar, hukum tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Melainkan meliputi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Konsekuensinya, segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan. Sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan hukum. Tugas warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Baca juga: Pengertian Hukum, Faktor Penting Pembuatan dan Istilah Terkait Hukum Praktik perlindungan dan penegakan hukum di IndonesiaPenegakan hukum tidak bisa dipisahkan dari badan peradilan (penegak hukum) dan hukumnya sendiri. Ketiganya menjadi pilar yang saling menopang dan tidak bisa dipisahkan. Hukum itu berguna bila ditegakkan oleh lembaga peradilan. Sebaliknya, penegakan hukum tidak akan bisa berjalan jika tidak ada hukum sebagai landasan bagi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum. Tidak ada yang lebih utama dari ketiga hal itu. Maka dari itu, ketiganya harus bekerja secara sinergis serta berjalan secara seimbang. Menurut Soerjono Soekanto, perlindungan hukum pada dasarnya perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkan hukum.
You're Reading a Free Preview
4 Poin pentingnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat itu penting. Terutama bagi masyarakat kalangan bawah yang tidak mampu membayar kuasa hukum atau semacamnya. Karena hampir sebagian besar kasus adalah kasus yang dituntutkan oleh orang individu berduit atau organisasi/lembaga yang berduit. Sedangkan yang dilaporkan adalah orang-orang kecil yang menyewa kuasa hukum saja tidak kuat. Tidak semua kasus pelaporan itu jujur dan adil bagi yang dilaporkan. Ada kalanya pelaporan tersebut demi kepentingan pribadi yang mengorbankan orang-orang lemah. Salah satunya kasus tentang seorang nenek yang mengambil kayu bakar yang diperkarakan hingga ranah hukum dan sempat menjadi heboh. Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum untuk orang terdiskriminasi itu juga penting. Hukum harus adil diberikan kepada yang lemah tak berduit. Bukan hanya untk mereka yang berani membayar dan semacamnya. Sebagai negara hukum, tentusaja pentingnya perlindangan dan penegakan hukum harus ditegakan oleh siapapun. Terutama untuk warga negara yang mendapatkan penyimpangan hukum, ketidaknyamanan dan ketidakadilan. Nah, pentingnya perlindungan dan penegakan hukum tersebut dapat di wujudkan dalam beberapa poin hal berikut ini. 4 Poin Pentingnya Perlindungan Dan Penegakan HukumPada dasarnya perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia telah di atur dalam hukum tertulis (UUD 1945) yaitu:
Terkait dengan menjawab pertanyaan apa pentingnya penegakan hukum, maka jawabannya sama dengan apa tujuan dari hukum itu dibuat? Berikut penjelasannya : Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai yang sejahtera dengan tanpa adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya seperti pembunuhan, penipuan dan lain sebagainya. Selain itu hukum perlu ditegakkan agar Indonesia dapat mencapai cita-citanya yaitu Menciptakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dimana cita-cita itu dapat tercapai ketika hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. Biar semakin jelas, berikut adalah penjelasan yang lebih mendetail lagi. 1. Tegaknya Supremasi HukumPernahkah kamu mendengar istilah supremasi hukum? Bagi kamu yang mengambil jurusan hukum pasti tahu. Bagi yang mengambil jurusan lain, belum tentu tahu. Supremasi hukum merupakan hukum yang memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur tindakan atau pergaulan seseorang dalam kehidupannya. Dengan kata lain bahwa semua tindakan warga negarai hingga pemerintah sekalipun berjalan sesuai dengan hukum yang telah berlaku. Sayangnya tegaknya supremasi hukum ini tidak bisa berjalan sendiri. Butuh yang namannya aturan yang harus ditegakan. Tentu aturan itu sendiri tidak dapat ditegakan dengan sendiri. Butuh yang namanya aparat hukum, dan masyarakat itu sendiri yang menjadikan supremasi hukum bisa ditegakan. Bisa dikatakan, supremasi hukum hanya sebagai alat. Kita tahu bahwa alat apapun jika digunakan dengan baik akan menghasilkan sesuatu yang baik. Ketika kita menggunakan alat itu untuk hal negative, maka juga dapat menimbulkan hal yang negative. sepertihalnya pisau, jika pisau digunakan untuk mengiris bumbu masak, maka hasilnya masakan lezat. akan lain cerita jika pisau tersebut untuk pembunuhan juga akan bermpak malapetaka bagi pelakunya. 2. Tegaknya KeadlianIlustrasi keadilanPentingya perlindungan dan penegakan hukum yang kedua adalah demi tegaknya keadilan. Tegaknya keadilan ini demi mewujudkan keselarasan dan keadilan bagi warga Negara. Dimana setiap warga Negara Indonesia berhak menikmati kewajiban dan mewujudkan keadilan. Tampaknya mewujudkan keadilan itu sesuatu yang tidak mudah. Pada realitanya menegakan sebuah keadilan itu bukan perkara yang mudah. Butuh yang namannya melek hukum. salah satu faktor kenapa hukum tidak ditegakan dengan adil karena banyak yang tidak melek hukum. Sehingga orang-orang yang tidak melek hukum dimanfaatkan. Baca juga : Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata 3. Mewujudkan PerdamaianPentingnya perlindungan dan penegakan hukum tentu saja demi mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat. Seperti yang ditegaskan oleh Soerjono Soekanto, yang menyatakan bahwa perlindungan dan penegakan hukum tidak semata-mata hukum yang berlaku. Tetapi bergantung pada beberapa faktor. Diantarannya adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, faktor sarana dan fasilitas hukum dan faktor kebudayaan juga menjadi penentu. Sayangnya, kehadiran penegak hukum atau aturan hukum yang di dasarkan oleh Undang-undang masih diambil celahnya. Kemudian celah itu digunakan untuk melemahkan kasus atau untuk menyerang lawan. Sehingga bagi lawan yang tidak melek teknologi pun bisa terjerat hukuman lebih berat daripada hukuman yang sebenarnya. Itu sebabnya masyarakat penting sekali diberikan edukasi tentang aturan hukum. Tujuan memberikan edukasi hukum pada masyarakat, tentu saja agar masyarakat tidak mudah dimanfaatkan atau dijadikan pelampian oleh beberapa orang yang minim kemanusiaan. Setidaknya dengan edukasi masyarakat yang cukup, maka potensi dan pemanfaatan pada orang semakin kecil pula. Sehingga tujuan untuk mewujudkan perdamaian.
4. Faktor Penentu LainBersumber dari berbagai buku hukum, faktor yang mempengaruhi pentingnya perlindungan dan penegakan hukum tidak sebatas dengan aturan hukum yang telah disebutkan di atas. ternyata juga dipengaruhi oleh banyak faktor. Diantarannya dipengaruhi oleh hukum itu sendiri, penegakan hukum, peranan masyarakat, keberadaan sarana dan fasilitas yang ada. Seperti apa sih ulasan dari faktor penentu lain tersebut, berikut beberapa poin yang mempengaruhi.
Baca juga : 7 Buku Mahasiswa Hukum Yang Wajib Dimiliki Dari ulasan dan pemaparan tentang pentingnya perlindungan dan penegakan hukum di atas menunjukan bahwa penegakan hukum melibatkan banyak hal. Dimana penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri. Melainkan butuh support dari banyak pihak dan banyak elemen. Mulai dari undang-undang, hukum, masyarakat. Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum pun tidak sekedar mengandalkan satu atau dua orang. tetapi butuh keterlibatan seluruh masyarakat akan pentingnya melek akan hukum. Agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan aturan hukum untuk kepentingan pribadi ataupun organisasi. Semoga dengan ulasan tentang pentingnya perlindungan dan penegakan hukum ini ada manfaatnya. Rekomendasi Buku Materi Hukum Lainnya : |