PENDAHULUAN Salah satu kewajiban aparatur negara yang juga mengikuti kewajiban negara dalam Menyelenggarakan Tugas Negara seperti yang diamanatkan UUD 1945, GBHN dan UU APBN (mardiasmo 2000) adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan jasa dan barang secara prima. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, instansi milik pemerintah baik BUMD dan BUMN akan memberikan tarif pelayanan publik yang diwujudkan dalam bentuk Retribusi, pajak dan pembebanan tarif Jasa langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik. Walau pun masyarakat telah dibebani dengan pajak yang dapat dipaksakan kepada pemerintah, dan pemerintah memberikan prestasi kepada masyarkat. Tidak semua perestasi yang diberikan oleh sektor publik kepada masyarakat yang telah dilayani secara gratis mengingat terdapat barang private yang manfaat barang dan jasa hanya dinikmati secara individu sperti air bersih, transportaasi public,energy dan listrik, perumahan rakyat fasilitas, fasilitas rekreasi, pendidikan dan sebagainya. Sehingga dengan jelas bahwa penetapan harga publik tidak serta-merta bisa dilakukan begitu saja. Pertimbangan yang baik akan mampu menciptakan hal yang baik pula. Sementara ada banyak sekali pertimbangan yang dapat diterapkan dalam penetapan harga pada barang publik. ALASAN PEMBEBANAN TARIF PADA BARANG PUBLIK
Dalam hal ini terdapat tiga jenis barang menjadi kebutuhan masyarakat ;
Namun pada kenyataannya, terjadi kesulitan dalm membedakan barang public dengan barang private dengan barang public, yang disebabkan ;
Biasanya dan kebanyakan barang private disediakan oleh pihak swasta sedangkan barang publik disediakan oleh pihak pemerintah dimana di biayai oleh pajak. Nmaun tidak menutup kemungkinan pemerintah menyerahkan penyediaan barang public kepada sektor swasta melalui regulasi, subsidi, atau sistem kontrak. Ketika setiap individu bebas menentukan banyaknya barang dan jasa yang mereka ingin konsumsi , mekanisme harga memiliki perang penting dalam mengalokasikan sumber daya melalui :
– Untuk public goods, pemerintah lebih baik menetapkan harga di bawah harga normalnya (full price) atau bahkan tanpa dipungut biaya. – Mekanisme pembebanan tarif pelayanan merupakan satu cara menciptakan keadilan dalam distribusi pelayanan publik. Ketika pelayanan tidak dinikmati oleh semua orang, pembebanan langsung kepada masyarakat yang menerima jasa tersebut dianggap “wajar” bila didasarkan prinsip bahwa yang tidak menikmati manfaat tidak perlu membayar. Jadi pembebanan hanya dikenakan kepada masyarakat atau mereka yang diuntungkan kepada pelayanan tersebut. Pemerintah tidak boleh melakukan maksimisasi keuntungan bahkan lebih baik menetapkan harga di bawah full price, subsidi, bahkan tanpa dipungut biaya. Fee adalah biaya atas perijinan atau lisensi yang diberikan pemerintah. Biaya perijinan/lisensi relatif kecil, umumnya berupa biaya administrasi dan pengaawasan, yang didasarkan pada:
PRINSIP DAN PRAKTEK PEMBEBANAN Prinsip dan praktek pembebanan sebagian barang dan jasa yang disediakan pemerintah lebih sesuai dibiayai dengan pembebanan tarif. Semakin dekat suatu pelayanan terkait dengan barang privat, semakin sesuai barang tersebut dikenai tarif. namun batasan identifikasi barang privat dan public kadang sulit dan harus dilakukan dengan dasar tiap pelayanan. Dalam praktiknya, pelayanan yang gratis secara nominal seringkali sulit dijumpai.Pelayanan gratis menyebabkan insentif rendah, sehingga terkadang kualitas pelayanan menjadi sangat rendah. Misalnya pemberian pelayanan kesehatan gratis biasanya kualitasnya kurang memuaskan. Kesalahan penetapan tarif pelayanan publik merupakan penyebab utama defisit anggaran di negara berkembang (devas, 1989), pelayanan gratis mengakibatkan insentif yang rendah sehingga kualitas menjadi sangat rendah dan tidak memuaskan. KEGUNAAN PEMBEBANAN DALAM PRAKTEK Praktik pembebanan pelayanan publik berbeda-beda tiap negara, antara hjasa yang disediakan langsung oleh pemerintah dan yang disediakan oleh perusahaan milik negara, dan antar pemerintah pusat dan daerah. Charging for services merupakan alah satu sumber penerimaan bagi pemerintah daerah tertentu. Pemerintah memperoleh penerimaan dari beberapa sumber, antara lain :
Data biaya kadang sulit diperoleh dan sulit diperbandingkan, terutama antara jasa yang disediakan langsung oleh pemerintah dan yang disediakan oleh perusahaan milik negara. Pada kasus perusahaan negara, hanya net defisit atau surplus yang muncul dalam rekening pemerintah. Pada umumnya kita mengharapkan bahwa penyedia barang publik seperti pertahanan, kesehatan publik dan jasa kepolisian seharusnya diberikan secara gratis, dalam arti dibiayai dari pajak. Sementara itu, penyediaan barang privat yaitu jasa untuk mkepentingan individu seperti listrik, telepon, transportasi umum ditarik sebesar harga pemulihan biaya totalnya (full cost recovery price). Untuk barang campuran (mixed/merit good), seperti pendidikan menengah, penyembuhan kesehatan, sanitasi disediakan melalui pajak dan sebagian dari tarif. PENETAPAN HARGA PELAYANAN Jika pemerintah tidak membebankan biaya pelayanan kepada konsumennya, maka pemerintah harus memutuskan berapa beban yang pantas dan wajar atau dengan kata lain berapa harga pelayanan yang akan ditetapkan? Aturan yang biasa dipakai adalah bahwa beban (Charge) dihitung sebesar total biaya untuk menyediakan pelayanan tersebut (Full cost recovery). Akan tetapi untuk menghitung biaya total tersebut terdapat beberapa kesulitan, karena :
Ahli ekonomi umumnya menganjurkan untuk menggunakan marginal costs pricing, yaitu tarif yang dipungut seharusnya sama dengan biaya untuk melayani konsumen tambahan (costs of serving the marginal consumer). Harga tersebut adalah harga yang juga berlaku dalam pasar persaingan untuk pelayanan tersebut. Marginal costs pricing mengacu pada harga pasar yang paling efisien (economically efficient price), karena pada tingkat harga tersebut (ceteris paribus) akan memaksimalkan manfaat ekonomi dan penggunaan sumber daya yang terbaik. Masyarakat akan memperoleh peningkatan output dari barang atau jasa sampai titik dimana marginal costssama dengan harga. Penetapan harga pelayanan publik dengan menggunakan marginal cost pricing, setidaknya harus memperhitungkan :
Akan tetapi, marginal cost pricing tidak memperhitungkan pure historic capital cost atau pure overhead cost, yang tidak terkait sama sekali dengan penggunaan jasa. Contoh kasus klasik dari historical cost adalah seperti jembatan penyebrangan.Marginal cost pricing menganjurkan tidak ada biaya yang ditarik atas jasa penyebrangan karena marginal cost yang ada nol. Memungut biaya penyebrangan sehingga menimbulkan kapasitas menganggur atas jembatan tersebut, ini akan mengurangitotal economic benefit. Sebaliknya, marginal cost untuk menyediakan rumah tidak sama dengan nol, karena sejak ditempati kapasitas ruang yang sudah digunakan, sehingga marginal cost-nya sama dengan biaya untuk menyediakan rumah pengganti dan biaya pemeliharaan.Contoh : penyediaan air, marginal cost-nya misalnya :
KOMPLEKSITAS STRATEGI HARGA
TAKSIRAN BIAYA Penentuan harga dengan teknik apapun yang digunakan pada dasarnya adalah mendasarkan pada usaha penaksiran biaya secara akurat. Hal ini melibatkan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
Pelayanan menyebabkan unit kerja harus memiliki data biaya yang akurat agar dapat mengestimasi marginal cost, sehingga dapat ditetapkan harga pelayanan yang tepat. Prinsip biaya memberikan dasar yang bermanfaat untuk penentuan harga di sektor publik. Marginal cost pricing bukan merupakan satu-satunya dasar untuk penetapan harga di sektor publik. Digunakan MC pricing atau tidak, yang jelas harus ada kebijakan yang jelas mengenai harga pelayanan yang mampu menunjukkan biaya secara akurat dan mampu mengidentifikasi skala subsidi publik. DAFTAR PUSTAKA http://aquocha.blogspot.com/2010/12/penentuan-harga-pelayanan-sektor-publik.html http://riskaseilya.wordpress.com/2012/01/22/120122-akt-sektor-publik-penentuan-harga-pelayanan-publik/. M.Rizal,M.Si & Armin Rahmansyah, SE , SE di kutip di ; http://larispa.or.id Pos ini dipublikasikan di Tak Berkategori. Tandai permalink. |