Mengapa pemerintah terlibat dalam penentuan harga barang publik jelaskan

PENDAHULUAN

Salah satu kewajiban aparatur negara yang juga mengikuti kewajiban negara dalam Menyelenggarakan Tugas Negara seperti yang diamanatkan UUD 1945, GBHN dan UU APBN (mardiasmo 2000) adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan jasa dan barang secara prima.

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, instansi milik pemerintah baik  BUMD dan BUMN akan memberikan tarif pelayanan publik yang diwujudkan dalam bentuk Retribusi, pajak dan pembebanan tarif Jasa langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik. Walau pun masyarakat telah dibebani dengan pajak yang dapat dipaksakan kepada pemerintah, dan pemerintah memberikan prestasi kepada masyarkat. Tidak semua perestasi yang diberikan oleh sektor publik kepada masyarakat yang telah dilayani secara gratis mengingat terdapat barang private yang manfaat barang dan jasa hanya dinikmati secara individu sperti air bersih, transportaasi public,energy dan listrik, perumahan rakyat fasilitas, fasilitas rekreasi, pendidikan dan sebagainya. Sehingga  dengan jelas bahwa penetapan harga publik tidak serta-merta bisa dilakukan begitu saja. Pertimbangan yang baik akan mampu menciptakan hal yang baik pula. Sementara ada banyak sekali pertimbangan yang dapat diterapkan dalam penetapan harga pada barang publik.

ALASAN PEMBEBANAN TARIF PADA BARANG PUBLIK

  1. Adanya barang private dan barang public

Dalam hal ini terdapat tiga jenis barang  menjadi kebutuhan masyarakat ;

  1. Barang Private, yaitu barang-barang kebutuhan masyarakat yang manfaat barang/jasa tersebut hanya dinikmati oleh yang membelinya, sedangkan yang tidak membelinya tidak dapat menikmati barang/jasa tersebut. Seperti makanan, listrik, dan telepon.
  2. Barang Publik, yaitu barang kebutuhan masyarakat yang manfaatnya dinikmati oleh seluruh masyarakat bersama-sama, seperti jasa polisi, pertahanan nasional.
  3. Barang campuran, yaitu barang yang memiliki sifat dari barang private dan barang public,. Hal ini dikarenakan barang/jasa yang dikonsumsi secara individual sering masyarakat secara umum juga membutuhkan barang/jas tersebut. Contohnya seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, air bersih dll. Barang-barang ini sering dibebut dengan merit good karena semua orang membutuhkannya akan tetapi tidak semua orang bisa mendapatkan barang dan jasa tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan barang tersebut pemerintah dapat menyediakannya secara langsung (direct public privision), memberikan subsidi, atau mengontrakkan ke pihak swasta. Sebagai contoh pendidikan, meskipun pemerintah bertanggungjawab untuk menyediakan pendidikan, namun bukan berarti barang tersebut sebagai pure public goodyang harus dibiayai semuanya dengan pajak dan dilaksanakan sendiri oleh pemerintah. Dapat saja sektor swasta terlibat dalam penyediaan pelayanan pendidikan tersebut.

Namun pada kenyataannya, terjadi kesulitan dalm membedakan barang public dengan barang private dengan barang public, yang disebabkan ;

  1. Batasan antara barang public dan barang privat sulit untuk ditentukan.
  2. Terdapat barang dan jasa yang merupakan barang/jasa public, tapi dalam penggunaannya tidak dapat dihindari keterlibatan beberapa elemen pembebanan langsung. Misalnya adalah biaya pelayanan medis, tarif obat-obatan, dan air. Pembebanan terhadap pemanfaatan barang tersebut memaksa orang untuk berhati-hati dalam mengkonsumsi sumber-sumber yang mahal atau langka.
  3. Terdapat kecenderungan untuk membebankan tarif  pelayanan daripada membebankan pajak karena pembebanan tarif lebih mudah pengumpulkannya. Jika digunakan pajak, maka akan terdapat kesulitan dalam menentukan besar pajak yang pantas dan cukup. Sedangkan jika digunakan pembebanan tarif pelayanan, orang harus membayar untuk memperoleh jasa yang diinginkannya, dan mungkin bersedia untuk membayar lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak. Terdapat argument yang menyatakan bahwa pembebanan pada dasarnya demokratis karena orang dapat memilih barang apa yang ingin mereka bayar dan apa yang tidak mereka inginkan, sehingga pola pengeluaran public dapat diarahkan menurut pilihan mereka.

Biasanya dan kebanyakan barang private disediakan oleh pihak swasta sedangkan barang publik disediakan oleh pihak pemerintah dimana di biayai oleh pajak. Nmaun tidak menutup kemungkinan pemerintah menyerahkan penyediaan barang public kepada sektor swasta melalui regulasi, subsidi, atau sistem kontrak.

Ketika setiap individu bebas menentukan banyaknya barang dan jasa yang mereka ingin konsumsi , mekanisme harga memiliki perang penting dalam mengalokasikan sumber daya melalui :

  1. Pendistribusian permintaan, pihak yang mendapatkan manfaat paling banyak harus membayar lebih banyak pula.
  2. Pemberian insentif untuk menghindari pemborosan.
  3. Pemberian insentif pada suplier berkaitan dengan skala produksi.
  4. Penyediaan sumber daya padasupplier untuk mempertahankan dan meningkatkan persediaan jasa (supply of servise).

–  Untuk public goods, pemerintah lebih baik menetapkan harga di bawah harga normalnya (full price) atau bahkan tanpa dipungut biaya.

–   Mekanisme pembebanan tarif pelayanan merupakan satu cara menciptakan keadilan dalam distribusi pelayanan publik.

Ketika pelayanan tidak dinikmati oleh semua orang, pembebanan langsung kepada masyarakat yang menerima jasa tersebut dianggap “wajar” bila didasarkan prinsip bahwa yang tidak menikmati manfaat tidak perlu membayar. Jadi pembebanan hanya dikenakan kepada masyarakat  atau mereka yang diuntungkan kepada pelayanan tersebut. Pemerintah tidak boleh melakukan maksimisasi keuntungan bahkan lebih baik menetapkan harga di bawah full price, subsidi, bahkan tanpa dipungut biaya. Fee adalah biaya atas perijinan atau lisensi yang diberikan pemerintah.

Biaya perijinan/lisensi relatif kecil, umumnya berupa biaya administrasi dan pengaawasan, yang didasarkan pada:

  1. Kategori perijinan yang dilakukan.
  2. Ada tidaknya keuntungan yg diperoleh pemegang ijin/lisensi atas ijin/lisensi yang dimiliki.

PRINSIP DAN PRAKTEK PEMBEBANAN

Prinsip dan praktek pembebanan sebagian barang dan jasa yang disediakan pemerintah lebih sesuai dibiayai dengan pembebanan tarif. Semakin dekat suatu pelayanan terkait dengan barang privat, semakin sesuai barang tersebut dikenai tarif. namun batasan identifikasi barang privat dan public kadang sulit dan harus dilakukan dengan dasar tiap pelayanan.

Dalam praktiknya, pelayanan yang gratis secara nominal seringkali sulit dijumpai.Pelayanan gratis menyebabkan insentif rendah, sehingga terkadang kualitas pelayanan menjadi sangat rendah. Misalnya pemberian pelayanan kesehatan gratis biasanya kualitasnya kurang memuaskan.

Kesalahan penetapan tarif pelayanan publik merupakan penyebab utama defisit anggaran di negara berkembang (devas, 1989), pelayanan gratis mengakibatkan insentif yang rendah sehingga kualitas menjadi sangat rendah dan tidak memuaskan.

KEGUNAAN PEMBEBANAN DALAM PRAKTEK

Praktik pembebanan pelayanan publik berbeda-beda tiap negara, antara hjasa yang disediakan langsung oleh pemerintah dan yang disediakan oleh perusahaan milik negara, dan antar pemerintah pusat dan daerah. Charging for services merupakan alah satu sumber penerimaan bagi pemerintah daerah tertentu. Pemerintah memperoleh penerimaan dari beberapa sumber, antara lain :

  1. Pajak
  2. Pembebanan langsung pada masyarakat (Charging for services)
  3. Laba BUMN/BUMD
  4. Penjualan aset milik pemerintah
  5. Hutang
  6. Pembiayaan defisit anggaran (Mencetak Uang)

Data biaya kadang sulit diperoleh dan sulit diperbandingkan, terutama antara jasa yang disediakan langsung oleh pemerintah dan yang disediakan oleh perusahaan milik negara. Pada kasus perusahaan negara, hanya net defisit atau surplus yang muncul dalam rekening pemerintah.

Pada umumnya kita mengharapkan bahwa penyedia barang publik seperti pertahanan, kesehatan publik dan jasa kepolisian seharusnya diberikan secara gratis, dalam arti dibiayai dari pajak. Sementara itu, penyediaan barang privat yaitu jasa untuk mkepentingan individu seperti listrik, telepon, transportasi umum ditarik sebesar harga pemulihan biaya totalnya (full cost recovery price). Untuk barang campuran (mixed/merit good), seperti pendidikan menengah, penyembuhan kesehatan, sanitasi disediakan melalui pajak dan sebagian dari tarif.

PENETAPAN HARGA PELAYANAN

Jika pemerintah tidak membebankan biaya pelayanan kepada konsumennya, maka pemerintah harus memutuskan berapa beban yang pantas dan wajar atau dengan kata lain berapa harga pelayanan yang akan ditetapkan? Aturan yang biasa dipakai adalah bahwa beban (Charge) dihitung sebesar total biaya untuk menyediakan pelayanan tersebut (Full cost recovery). Akan tetapi untuk menghitung biaya total tersebut terdapat beberapa kesulitan, karena :

  1. Kita tidak tahu secara tepat berapa biaya total (full cost) untuk menyediakan suatu pelayanan. Oleh karena itu, kita perlu memperhitungkan semua biaya sehingga dapat mengindentifikasi biaya secara tepat untuk setiap jenis pelayanan. Amun tidak boleh terjadi pencampuradukan biaya untuk pelayanan yang berbeda atau harus ada prinsip different costs for different purposes. Biaya overhead harus dibebankan secara proporsional terhadap berbagai pelayanan. Selain itu juga harus diidentifikasi adanya biaya-biaya tersembunyi (hidden costs) dalam penyediaan pelayanan publik. Hidden costs juga terkait dengan biaya birokrasi (costs of bureaucracy).
  2. Sangat sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi.Karena jumlah biaya untuk melayani satu orang dengan orang lain berbeda-beda, maka diperlukan pembedaan pembebanan tarif pelayanan, sebagai contoh diperlukan biaya tambahan untuk pengumpulan sampah dari lokasi rumah yang sulit dijangkau atau memiliki jarak yang jauh. Jika hal ini dilakukan maka akan terlihat tidak adil, meskipun untuk hal tertentu. Misalnya : bus kota, jarak jauh maupun dekat dikenai tarif sama. Namun yang jelas, pada prinsipnya pembebanan harus merefleksikan biaya total (full cost) untuk menyediakan pelayanan tersebut.
  3. Pembebanan tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk membayar. Jika orang miskintidak mampu membayar suatu pelayanan yang sebenarnya vital, maka mereka harus disubsidi. Mungkin perlu dibuat diskriminasi harga atau diskriminasi produk untuk menghindari subsidi.
  4. Biaya apa saja yang harus diperhitungkan : apakah hanya biaya operasi langsung (currnt operation costs), atau perlu juga diperhitungkan biaya modal (capital costs). Aturan umumnya adalah bahwa kita harus memasukkan bukan saja biaya operasi dan pemeliharaan, akan tetapi juga biaya penggantian barang modal yang sudah usang (kadaluwarsa), dan biaya penambahan kapasitas. Prinsip tersebut disebut marginal costs pricing.

Ahli ekonomi umumnya menganjurkan untuk menggunakan marginal costs pricing, yaitu tarif yang dipungut seharusnya sama dengan biaya untuk melayani konsumen tambahan (costs of serving the marginal consumer). Harga tersebut adalah harga yang juga berlaku dalam pasar persaingan untuk pelayanan tersebut. Marginal costs pricing mengacu pada harga pasar yang paling efisien (economically efficient price), karena pada tingkat harga tersebut (ceteris paribus) akan memaksimalkan manfaat ekonomi dan penggunaan sumber daya yang terbaik. Masyarakat akan memperoleh peningkatan output dari barang atau jasa sampai titik dimana marginal costssama dengan harga.

Penetapan harga pelayanan publik dengan menggunakan marginal cost pricing, setidaknya harus memperhitungkan :

  1. Operasi biaya variabel (variable operating cost)
  2. Semi variable overhead costseperti biaya modal atas aktiva yang digunakan untuk memberikan pelayanan.
  3. Biaya penggantian atas aset modal yang digunakan dalan penyediaan pelayanan
  4. Biaya penambahan aset modal yang digunakan untuk memenuhi tambahan permintaan.

Akan tetapi, marginal cost pricing tidak memperhitungkan pure historic capital cost atau pure overhead cost, yang tidak terkait sama sekali dengan penggunaan jasa. Contoh kasus klasik dari historical cost adalah seperti jembatan penyebrangan.Marginal cost pricing menganjurkan tidak ada biaya yang ditarik atas jasa penyebrangan karena marginal cost yang ada nol. Memungut biaya penyebrangan sehingga menimbulkan kapasitas menganggur atas jembatan tersebut, ini akan mengurangitotal economic benefit.

Sebaliknya, marginal cost untuk menyediakan rumah tidak sama dengan nol, karena sejak ditempati kapasitas ruang yang sudah digunakan, sehingga marginal cost-nya sama dengan biaya untuk menyediakan rumah pengganti dan biaya pemeliharaan.Contoh : penyediaan air, marginal cost-nya misalnya :

  1. Tambahan air yang dikonsumsi
  2. Tambahan jarak yang diambil
  3. Pemasangan pipa besar untuk industri

KOMPLEKSITAS STRATEGI HARGA

  1. Two-part tariffs : banyak kepentingan public (seperti listrik) dipungut dengan two-part tariffs, yaitu fixed chargeuntuk menutupi biaya overhead atau biaya infrastruktur dan variable charge yang didasarkan atas besarnya konsumsi.
  2. Peak-load tariffs: pelayanan publik dipungut berdasarkan tarif tertinggi. Permasalahannya adalah beban tertinggi, membutuhkan tambahan kapasitas  yang disediakan, tarif tertinggi untuk periode puncak yang harus menggambarkan higher marginal cost (seperti telepon dan transportasi umum).
  3. Diskriminasi harga. Hal ini adalah salah satu cara untuk mengakomodasikan pertimbangan keadilan (equity) melalui kebijakan penetapan harga. Jika kelompok dengan pendapatan berbeda dapat diasumsikan memiliki pola permintaan yang berbeda, pelayanan yang diberikan kepada kelompok dengan pendapatan tinggi. Hal tersebut tergantung dari kemampuan mencegah orang kaya menggunakan pelayanan yang dimaksudkan untuk orang miskin.
  4. Full cost recovery. Harga pelayanan didasarkan pada biaya penuh atau biaya total untuk menghasilkan pelayanan. Penetapan harga berdasarkan biaya penuh atas pelayanan publik perlu mempertimbangkan keadilan (equity) dan kemampuan publik untuk membayar.
  5. Harga diatas marginal cost. Dalam beberapa kasus, sengaja ditetapkan harga diatasmarginal cost, seperti tarif parker mobil, adanya beberapa biaya perijinan ataulicence fee.

TAKSIRAN BIAYA

Penentuan harga dengan teknik apapun yang digunakan pada dasarnya adalah mendasarkan pada usaha penaksiran biaya secara akurat. Hal ini melibatkan beberapa pertimbangan sebagai berikut :

  1. Opportunity costuntuk staf, perlengkapan, dll.
  2. Opportunity cost of capital
  3. Accounting priceuntuk input ketika harga pasar tidak menunjukkan value to society (opportunity cost)
  4. Pooling, ketika biaya berbeda-beda antara setiap individu
  5. Cadangan inflasi

Pelayanan menyebabkan unit kerja harus memiliki data biaya yang akurat agar dapat mengestimasi marginal cost, sehingga dapat ditetapkan harga pelayanan yang tepat. Prinsip biaya memberikan dasar yang bermanfaat untuk penentuan harga di sektor publik. Marginal cost pricing bukan merupakan satu-satunya dasar untuk penetapan harga di sektor publik. Digunakan MC pricing atau tidak, yang jelas harus ada kebijakan yang jelas mengenai harga pelayanan yang mampu menunjukkan biaya secara akurat dan mampu mengidentifikasi skala subsidi publik.

DAFTAR PUSTAKA

http://aquocha.blogspot.com/2010/12/penentuan-harga-pelayanan-sektor-publik.html

http://riskaseilya.wordpress.com/2012/01/22/120122-akt-sektor-publik-penentuan-harga-pelayanan-publik/.

M.Rizal,M.Si & Armin Rahmansyah, SE , SE  di kutip di ; http://larispa.or.id

Pos ini dipublikasikan di Tak Berkategori. Tandai permalink.