Mengapa pembedaan benda bergerak dengan tidak bergerak penting jelaskan

Author: Antonius Gunawan Dharmadji, S.H.

Burgelijk Wetoboek (BW) telah disusun sedemikan rupa hingga menjadi sebuah aturan kodifikasi yang runtut dan memiliki konsep hukum yang kuat disetiap pasalnya. Kodifikator telah membagi BW menjadi 4 (empat) buku dimulai dari buku I yang menagtur tentang orang, buku II mengatur tentang benda, buku III mengatur tentang perikatan, hingga buku IV mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa.

Sesuai urutan kodifikasi buku dalam BW tersebut diketahui bahwa para kodifikator menyusun BW seseuai dengan aktivitas hidup seorang manusia sebagai subjek hukum. Manusia sebagai kodratnya untuk tidak dapat hidup sendiri sehingga membentuk sebuah keluarga dalam ikatan perkawinan, karena itu buku I BW mengatur tentang orang dan perkawinan. Kemudian, orang (subjek hukum) dalam hidup memerlukan suatu alat atau harta benda karenanya diatur di dalam buku III BW. Begitupula buku III BW mengatur tentang perikatan dikarenakan untuk memperoleh segala harta benda dalam buku II BW diperlukan suatu sarana transaksi guna terjadinya peralihan hak milik. Hingga akhirnya, untuk mengakomodir apabila terjadi suatu sengketa maka diatur tentang pembuktian dan daluwarsa dalam buku IV BW.

“BW sangat kuat nuansa bisnisnya,” hal ini yang disampaikan oleh Isnaeni, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga dalam Webinar bertajuk Hukum Benda dalam Burgerlijk Wetboek pada Senin, (17/05/2021). Mengingat nuansa BW yang sangat kuat dengan bisnis membuat para kodifikator berhati-hati dalam merumuskan BW agar tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk dalam mengatur penggolongan benda di dalam BW.

Baca juga: Mengembangkan Profesi Advokat Dalam Menghadapi Persaingan Ekonomi Global

 Benda yang sangat beragam tidak terhitung jumlahnya membuat para kodifikator BW membagi benda dengan bermacam golongan. Menurut Isnaeni tidak kurang BW membagi penggolongan benda menjadi 10 bagian, yaitu:

  1. Benda berwujud dan benda tak berwujud (Pasal 503 BW);
  2. Benda bergerak dan benda tidak bergerak (Pasal 504 BW);
  3. Benda habis pakai dan benda tidak habis pakai (Pasal 505 BW);
  4. Benda yang sudah ada dan benda yang masih akan ada (Pasal 1131 BW);
  5. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi (Pasal 1160 jo. 1163 BW);
  6. Benda dalam perdagangan dan benda diluar perdagangan (Pasal 537 jo 1132 BW);
  7. Benda harta karun dan benda bukan harta karun (Pasal 587 BW);
  8. Benda menghasilkan dan benda tidak menghasilkan (Pasal 575 BW);
  9. Benda bertuan dan benda tidak bertuan (Pasal 519 BW);
  10. Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti (1694 BW).

Pembagian benda tersebut hanya dinormakan atau diatur dalam BW apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu memiliki nilai ekonomis dan hak miliknya dapat dialihkan. Pembagian benda sesuai dengan penggolongannya tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda-beda apabila dijadikan objek transaksi sesuai dengan jenis perikatan yang menjadi sarana transaksi tersebut.

Sebagai contoh terhadap penggolongan benda habis pakai dan benda tidak habis pakai membawa akibat hukum yang berbeda apabila dijadikan objek transaksi perjanjian pinjam-meminajm. Misalnya, A meminjam 1 liter minyak goreng (benda habis pakai) dari B, maka setelah 1 liter minyak goreng tersebut diserahkan kepada A, maka A menurut hukum akan menjadi pemilik (memiliki hak milik) atas 1 liter minyak goreng tersebut dan berhak untuk memakai, menjual, meminjamkan Kembali ke orang lain, sebagaimana hak yang dimiliki oleh pemegang hak milik (lihat Pasal 1754 jo. 1755 BW). Berbeda halnya X meminjamkan sebuah buku bersampul merah (benda tidak habis pakai) kepada Y, maka hak milik atas buku tersebut tidak beralih juga kepada Y, karena yang beralih hanya penguasaannya saja (1740 jo. 1741 BW).

Penggolongan benda bergerak dan benda tidak bergerak menjadi penggolongan yang paling sentral di dalam BW. Subekti, dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 61-62), membagi benda bergerak dan benda tidak bergerak menjadi 3 (tiga), pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya, dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang.

Manfaat pembedaan benda bergerak dan benda tidak bergerak akan terlihat dalam hal cara penyerahan benda tersebut, cara meletakkan jaminan di atas benda tersebut, dan beberapa hal lainnya. Selain itu, menurut Isnaeni pentingnya pembedaan tersebut berkaitan dengan 5 (lima) hal, yaitu:

1.Kedudukan berkuasa (bezit)

Benda bergerak berlaku prinisip 1977 BW, dimana barangsiapa menguasai benda bergerak akan dianggap sebagai pemiliknya. Prinsip ini tidak berlaku pada benda tidak bergerak.

2.Penyerahan (levering)

Penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijke levering), karena dengan sendirinya penyerahan nyata tersebut adalah sekaligus penyerahan yuridis (juridische levering). Penyerahan benda tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta (penyerahan secara yuridis) yang bersangkutan antara lain melakukan register.

3.Daluwarsa (verjaring)

Daluwarsa menurut Pasal 1977 BW terhadap benda bergerak adalah nol tahun, karena itu sejak seseorang menguasai suatu benda bergerak, pada saat itu atau detik itu juga ia dianggap sebagai pemiliknya. Sedangkan terhadap benda bergerak bisa berkisar dengan rentan 20 sampai 30 tahun (Pasal 1963 jo. 1969 BW).

4.Pembebanan Jaminan (bezwaring)

Pembebanan terhadap benda bergerak berdasarkan Pasal 1150 BW harus dilakukan dengan gadai, sedangkan pembebanan terhadap benda tidak bergerak menurut Pasal 1162 BW harus dilakukan dengan hipotik.

5.Sita (beslag)

Sesuai dengan hukum apabila debitur tidak mampu melunasi hutangnya maka benda yang harus dijual lelang terlebih dahulu adalah benda bergerak, sementara itu jika hasil penjualan benda bergerak tersebut belum mampu membayar seluruh hutangnya barulah sita atas benda tidak begerak dapat dilelang.

Berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa setiap benda memiliki karakteristik yang berbeda yang memiliki akibat hukum yang berbeda juga ketika dihadapkan pada suatu jenis transaksi. Pembagian benda bergerak dan benda tidak bergerak yang menjadi paling utama dalam pembagian benda terlihat banyak sekali perbedaan yang perlu diperhatikan dalam melakukan perbuatan hukum.

Baca juga: Merangkai Legal Opinion dan Legal Due Diligence

Apabila penggolongan benda menurut BW dibandingkan dengan hukum adat, yang hanya membagi benda berdasakan benda berupa tanah dan bukan tanah, terlihat bahwa pengaturan penggolongan benda dalam BW jauh lebih rinci. Tanpa bermaksud “mendewakan BW,” dari segi ilmiah secara abstraksi terlihat bahwa para kodifikator jauh berpikir secara abstraksi lebih luas dan menghasilkan konsep hukum yang kuat.

Pembagian benda menurut BW meskipun terlihat sangat kompleks, namun tidak dapat disimpulkan bahwa penggolongan dalam BW itu sempurna. Kenapa tidak dapat dikatakan sempurna? Menurut Isnaeni, hal ini tidak lain karena BW merupakan ciptaan manusia yang marwahnya tidaklah sempurna. Lebih lanjut Isnaeni menyampaikan bukti lain adalah bahwa meskipun BW telah membagi benda berdasarkan 10 (sepuluh) golongan, ternyata saat ini masyarakat memerlukan penggolongan benda baru, yaitu benda terdaftar dan benda tidak terdaftar yang belum diatur dalam BW.

Demikian penjelasan singkat terkait penggolongan benda menurut Burgerlijk Wetboek (BW), semoga dapat menambah wawasan kita bersama khususnya dalam hukum benda.

Tag: Berita , Artikel , Advokat 

Pentingnya pembagian benda atas benda bergerak dan benda tidak bergerak terkait dengan hal berikut : 1) Kedudukan berkuasa (bezit) 2) Penyerahan (levering) 3) Daluarsa/lewatnya waktu (verjaring) 4) Pembebanan/jaminan (bezwaring)

ceritakan kembali asal mula tasik raja,tolong jawab ya soalnya besok di kumpul pelissss​

1. Bagaimana pendapat anda mengenai peran remaja terhadap bangsa? 2. Apakah anda sudah tergolong remaja yang berperan? Jika iya, berikan contoh peran … mu terhadap sekitar!3. Menurut anda, perlukah remaja melakukan hal yang berperan bagi kondisi bangsa? 4. Menurut anda, apa saja peran yang bisa anda lakukan untuk menunjukkan bahwa anda adalah remaja yang berperan?5. Apakah anda hidup dalam lingkungan remaja yang sadar akan pentingnya peran terhadap bangsa? Dan seberapa penting peranan remaja untuk bangsa (Sangat penting, Penting, atau Tidak Penting)?​

Media iklan yang dilakukan bila perusahaan x setuju untuk menampilkan sebuah banner perusahaan y dengan imbalan perusahaan juga mau menampilkan iklan … perusahaan x disebut

Kenapa negara bagian di amerika serikat tidak mendirikan negaranya sendiri?

Jenis logo yang menerapkan model desain menyerupai kertas lipat sering disebut sebagai...

Jelaskan dan sebutkan menurut pemahaman kamu mengenai pengertian dan apa saja perbedaan antara usaha makro dan usaha mikro

Jelaskan apakah revolusi 5.0 sudah ada atau sudah dikembangkan

Contoh pembaharuan yang allah lakukan pada manusia…

Tuliskan contoh ringkasan ceramah singkat dan sebisa nya saja!​

Apakah semua bahan baku industri sebaiknya berasal dari dalam negeri?