Show Faktor – Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja – (occupational accident) adalah sebuah kejadian atau peristiwa yang berasal dari, atau terjadi dalam, rangkaian pekerjaan yang berakibat cedera fatal (fatal occupational injury) dan cedera tidak fatal (non – occupational injury). Pengertian Kecelakaan KerjaMenurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kecelakaan Kerja adalah “kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui. Seringkali, kecelakaan kerja dipahami sebagai kejadian yang mendadak, terjadi diluar kendali seseorang dan tidak diharapkan/tidak disengaja. Faktor – Faktor Kecelakaan Kerja :– Faktor Teknisa.Tempat Kerja Tempat kerja harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja, seperti ukuran ruangan tempat kerja, penerangan, ventilasi udara, suhu tempat kerja, lantai dan kebersihan luangan, kelistrikan ruang, pewarnaan, gudang dan lain sebagainya.Jika tempat kerja tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi. b. Kondisi Peralatan c. Bahan-bahan dan peralatan yang bergerak Pemindahan barang-barang yang berat atau yang berbahaya (mudah meledak, pelumas, dan lainnya) dari satu tempat ke tempat yang lain sangat memungkinkan terjadi kecelakaan kerja. Untuk menghindari kecelakaan kerja tersebut, perlu dilakukan pemikiran dan perhitungan yang matang, baik metode memindahkannya, alat yang digunakan, jalur yang akan di lalui, siapa yang bisa memindahkan dan lain sebagainya. Untuk bahan dan peralatan yang berat diperlukan alat bantu seperti forklift. Orang yang akan mengoperasikan alat bantu ini harus mengerti benar cara menggunakan forklift, karena jika tidak, kemungkinan akan timbul kesalahan dan mengancam keselamatan lingkungan maupun tenaga kerja lainnya. d. Transportasi e. Tools (Alat) – Faktor Non-Teknisa. Ketidaktahuan b. Kemampuan yang kurang c. Ketrampilan yang kurang d. Bermain-main e. Bekerja tanpa peralatan keselamatan – Faktor Alama. Gempa bumi b. Banjir c. Tornado/Puting Beliung Tornado/puting beliung merupakan kolom udara yang berputar kencang yang membentuk hubungan antara awan cumulonimbus atau dalam kejadian langka dari dasar awan cumulus dengan permukaan tanah dan rata-rata memiliki kecepatan 117km/jam dengan jangkauan 75 m sampai beberapa kilometer sebelum menghilang. Berdasarkan teori domino effect penyebab kecelakaan kerja H.W. Heinrich, maka terdapat berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain : 1. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja:
2. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
3. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen :
Berikut merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :
KesimpulanBerhati-hati dalam bekerja merupakan faktor penting di dalam melakukan aktifitas pekerjaan,dalam hal kehati-hatian ini juga harus di lengkapi dengan pengetahuan dan kecakapan dalam mengelola keselamatan dan kesejatan kerja (K3),maka dari itu di harapkan untuk semua pekerja Indonesia wajib mendapatkan Sertifikasi kemampuan,selain dapat memberikan pengakuan akan skiil,sertifikasi juga di harapkan dapat meminimalisir Kecelakaan kerja itu sendiri. Untuk Informasi mengenai Pelatihan K3 Anda Langsung bisa menghubungi Tim Marketing Kami. Sumber : http://fresh-lookout.blogspot.com/2014/06/faktor-faktor-penyebab-kecelakaan-kerja.html |