Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum, Universitas Musamus Merauke, Mulyadi Tajuddin saat di wawancarai reporter RMOL Papua memberikan tanggapannya terkait permasalahan hukum yang saat ini masih banyak belum dimengerti oleh Masyarakat, Senin (8/6). Show
Baca JugaSalah satu pasal yang dirujuk oleh Muyadi adalah pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau perbuatan lain maupun perlakuan tak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Dirinya mengatakan bahwa pada dasarnya perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam pasal 335 KUHP tetapi seiring memasuki era demokrasi terjadi banyak bayak pasal-pasal yang dalam KUHP yang mengalami perubahan karena dianggap sebagai pasal karet. Salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah pasal 335 KUHP yang saat semenjak tahun 2013 yang salah satu frasa di dalanya sudah tidak berlaku lagi saat dikeluarkan putusan Mahkaman Konstitusi (MK) Nomor 1/PUU-XI/2013. “Pada dasarnya memang perbuatan tidak menyenangkan di atur dalam pasal 335 KUHP tetapi sering perkembangan era demokrasi dimana telah banyak pasal-pasal yang dalam KUHP yang dimana pasal-pasal ini adalah peninggalan kolonial Belanda dan pasal-pasal ini dianggap sebagai pasal-pasal yang karet,” Ucapnya Selanjutnya dirinya mengatakan bahwa pasal ini dikatakan sebagai pasal karet karena dianggap memiliki tafsiran yang sangat abstrak dalam hal ini kandungan dalam kata frasa tidak menyenangkan. “Dikatakan pasal karet karena pasal ini mempunyai tafsiran yang sangat abstrak dimana dalam unsur pasal 335 itu terkandung frasa terkait tentang perbuatan tidak menyenangkan,” Katanya. Selanjutnya kata Mulyadi, suatu kekeliruan jika sampai saat ini masih ada laporan atau pengaduan perbuatan tindak pidana tidak menyenangkan yang menggunakan pasal 335 KUHP. “Apabila sampai saat ini masih ada pelaporan atau pengaduan yang menggunakan pasal 335 khususnya frasa perbuatan tidak menyenangkan dan penyidik tetap memproses itu maka itu sangat keliru sekali. "Karena, implikasi dari diputuskan MK terkait pasal 335 itu menandakan bahwa frasa perbuatan tidak meyenangkan sudah tidak berlaku hingga saat ini lagi.” Pungkasnya
Baca JugaPasal 335(1) Dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– : 1e. barangsiapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang ta’ menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain : (K.U.H.P. 37, 52, 89, 164 s, 170, 173, 175, 211 s, 285, 289, 300, 332, 336, 365, 368, 414, 421, 438 s, 459 s). 2e. barangsiapa memaksa orang lain dengan ancaman penistaan lisan atau penistaan tulisan supaya ia melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa. (K.U.H.P. 37, 183, 310, 369). (2) Dalam hal yang diterangkan pada 2e, maka kejahatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang yang dikenakan kejahatan itu. Demikian isi dari Pasal 335 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257. Sumber : Pasal 335 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)Ditemukan 249 dataPutus : 04-01-2017 — Upload : 07-02-2017 Putusan PN PALOPO Nomor 373/PID.B/2016/PN.PLP Tanggal 4 Januari 2017 — Yustinus T. Tandi Ayu, SP. ; Margareta Sarampang ; Putus : 05-01-2016 — Upload : 09-12-2016 Putusan PN BLITAR Nomor 468/Pid.B/2015/PN Blt Tanggal 5 Januari 2016 — HARI SISWANTO Bin (Alm) JUMIRAN
Register : 08-10-2013 — Putus : 04-12-2013 — Upload : 22-01-2014 Putusan PN BEKASI Nomor 1305/Pid.B/2013/PN.BKS Tanggal 4 Desember 2013 — SOETRIMO Bin Alm TODIKROMO KALIMIN
Register : 09-02-2018 — Putus : 21-03-2018 — Upload : 12-06-2019 Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 47/Pid.B/2018/PN Sgm Tanggal 21 Maret 2018 — Penuntut Umum:
Register : 02-04-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 29-08-2019 Putusan PN WATANSOPENG Nomor 3/Pid.C/2019/PN Wns Tanggal 2 April 2019 — Penyidik
Atas Kuasa PU:
Register : 28-03-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 21-08-2019 Putusan PN KRAKSAAN Nomor 137/Pid.Sus/2019/PN Krs Tanggal 7 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Register : 09-01-2018 — Putus : 09-01-2018 — Upload : 08-05-2018 Putusan PN WATANSOPENG Nomor 1/Pid.C/2018/PN Wns Tanggal 9 Januari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Register : 20-03-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 08-05-2018 Putusan PN WATANSOPENG Nomor 4/Pid.C/2018/PN Wns Tanggal 20 Maret 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Putus : 03-06-2014 — Upload : 30-03-2015 Putusan PN UNAAHA Nomor 47/Pid.B/2014/PN.Unh Tanggal 3 Juni 2014 — PIDANA - RIAN RIFAID alias RIAN Bin TAMRIN
Putus : 21-10-2013 — Upload : 22-10-2014 Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1488 K/ Pdt/ 2013 Tanggal 21 Oktober 2013 — ABDURACHMAN BUTITI vs RUSLAND BAWO, dk
Putus : 29-01-2014 — Upload : 23-10-2014 Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 334 K/Pdt/2013 Tanggal 29 Januari 2014 — RODOLF W. KAMBEY VS NELTJE KAMBEY, Dk
Register : 18-05-2015 — Putus : 29-06-2015 — Upload : 29-07-2015 Putusan PN PATI Nomor 79/Pid.B/2015/PN Pti Tanggal 29 Juni 2015 — - M.ROSIDIN bin MAT ALI
Putus : 07-06-2011 — Upload : 21-07-2013 Putusan PN SENGKANG Nomor 60/PID.B/2011/PN.SKG Tanggal 7 Juni 2011 — Baso Arham Alias Aso Bin Dg. Pawawo
Putus : 26-05-2014 — Upload : 01-10-2015 Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3025 K/Pdt/2012 Tanggal 26 Mei 2014 — I. YOPPY RAWUNG, DK VS JAMY GERUNG, DK
Register : 28-08-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-10-2018 Putusan PN BANYUWANGI Nomor 605/Pid.B/2018/PN Byw Tanggal 17 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
Register : 29-12-2017 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 10-06-2019 Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2874 K/PID.SUS/2017 Tanggal 15 Mei 2018 — Togar Lubis S.H., M.H. Alias Togar
Putus : 08-02-2017 — Upload : 01-03-2017 Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 308/Pid.B/2016/PN Sgm Tanggal 8 Februari 2017 — Abdul Rahim Dg. Lengu Bin Hamin Dg. Rani
Register : 15-10-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 27-12-2018 Putusan PN TAKALAR Nomor 136/Pid.B/2018/PN Tka Tanggal 17 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Putus : 23-07-2013 — Upload : 12-08-2014 Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 440 K/Pdt/2013 Tanggal 23 Juli 2013 — LINTJE RUMAGIT ; JOHANA STANS MAMONTO, dkk
Putus : 23-07-2013 — Upload : 12-08-2014 Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 440 K/Pdt/2013 Tanggal 23 Juli 2013 — LINTJE RUMAGIT ; JOHANA STANS MAMONTO, dkk
Mengganggu kenyamanan kena pasal berapa?Perbuatan pengancaman diancam dengan Pasal 369 KUHP.
Perlakuan tidak menyenangkan pasal berapa?Seseorang dapat dikenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan seperti yang tercantum dalam Pasal 335 ayat (1) KUHAP sesuai dengan pertimbangan subjektif penyidik.
Apakah pasal 335 ayat 1 bisa ditahan?4. Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Apakah perbuatan tidak menyenangkan bisa dilaporkan?Tindakan tidak menyenangkan yang terjadi pada Anda ternyata bisa dilaporkan pada Polisi. Hanya saja perlu ada pasal perbuatan yang tidak menyenangkan dimana menjadi dasar hukum mengenai aturan tersebut.
|