Melaksanakan ibadah haji yang kedua kalinya hukumnya

4 Hukum-Hukum Haji yang Perlu Dipahami 


Naik haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki 4 hukum. Pada dasarnya, tidak semua orang memahami keberadaan 4 hukum yang tertera di dalamnya. Sehingga, tidak sedikit yang keliru mengartikan 4 hukum-hukum haji yang sebenarnya cukup mudah untuk dipahami. 

Pemahaman akan keempatnya akan membawa Anda pada perjalanan ibadah yang lebih khusyuk. Mengetahui hukum berhaji berarti juga memahami hal apa saja yang menjadi landasan untuk melakukannya. Apa saja hukum haji yang diberlakukan sesuai anjuran para ulama? 


Hukum-Hukum Haji 

Sedikitnya terdapat 4 hukum haji yang bisa Anda pahami. Ketiga hukumnya bisa disesuaikan dengan kondisi calon haji mengingat tidak semua pihak terkena hukum wajib berhaji. Berikut uraian terkait keempat hukum tersebut : 

1. Wajib 

Hukum haji biasanya diperkenalkan pada usia dini, terutama hukum wajib untuk pergi berhaji. Hukum wajib ini berlaku hanya bagi mereka yang mengatasnamakan haji dalam nazarnya, dalam hal qadha hingga murtad. 

Wajib bagi mereka yang mengqhada hajinya biasanya berlaku pada kasus seseorang yang tidak melaksanakan wukuf. Bila rukun haji ini terlewat karena satu dan lain hal maka wajib hukumnya untuk mengqadha di lain waktu. Hukum ini berlaku bahkan untuk mereka yang sudah berhaji. 

Dalam hal seorang murtad, haji harus dilakukan saat seseorang keluar agama Islam lalu masuk lagi. Maka, wajib baginya untuk melaksanakan ibadah haji untuk mengembalikan keimanan dan keislaman yang telah hilang. 


2. Sunnah 

Hukum yang kedua yakni sunnah, dimana hukum berhaji ini berlaku bagi seorang muslim yang belum baligh. Pasalnya, seorang muslim yang belum baligh belum memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah apapun termasuk ibadah haji di usianya. 

Hukum sunah berlaku juga untuk seseorang yang telah melakukan haji sebelumnya. Seseorang dengan title haji atau hajah tidak lagi memiliki kewajiban berhaji, karena sudah menuntaskan apa yang diberatkan padanya. Maka, hukum wajib berhaji bisa dihilangkan pada ke dua kalangan tersebut. 

3. Makruh 

Hukum makruh atau lebih baik tidak dilakukan juga bisa berlaku untuk ibadah haji. Kalangan yang bisa saja dikenakan hukum makruh ini di antaranya wanita yang telah menikah dan pergi berhaji tanpa izin suami. 

Makruh juga bisa dilakukan bagi mereka yang telah melakukan haji beberapa kali dan ingin melakukannya lagi, namun situasi sekitarnya masih tidak merdeka. Bila Anda masih kebingungan pada hukum ini Anda bisa menanyakan pada ahlinya, seperti pada agen Namira Travel yang menyediakan layanan tanya jawab. Anda juga bisa menggunakan jas travel haji dari Namira. 

4. Haram 

Terakhir terdapat hukum haram yang artinya tidak boleh dilakukan dan bila dilakukan akan menimbulkan dosa. Sekalipun berhaji melibatkan itikad baik untuk menyempurnakan ibadah, ada serangkaian hal yang bisa membuat hukum haji menjadi haram. 

Hukum-hukum haji bersifat haram ditujukan pada seseorang yang pergi berhaji dengan maksud yang tidak baik. Maksud dari ‘tidak baik’ seperti halnya pada seseorang yang pergi berhaji untuk melancarkan misinya menjarah harta para calon haji lainnya. Atau juga pergi berhaji dengan maksud buruk ketika menginjak tanah suci. Kemungkinan maksud buruk inilah yang membuat hukum berhaji haram. Bagi siapapun yang memiliki maksud buruk mengatas namakan perjalanan haji maka ibadahnya tidak akan diterima. Pada dasarnya hukum haji adalah wajib bagi seorang muslim yang mampu baik secara finansial maupun fisik. Namun, di dalamnya terdapat pembagian hukum lagi yang harus dipahami bagi seorang muslim. Jangan sungkan untuk meminta pendapat ahli bila Anda masih kebingungan. 

Sumber Gambar : https://pixabay.com/id/photos/arafat-waqfa-pilgrim-s-panduan-4402168/

Brilio.net - Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji wajib dilakukan bagi umat muslim yang mampu. Mampu ini memiliki arti mampu secara fisik, mental dan juga finansial.

BACA JUGA :
Tata cara haji dan umroh, mudah dipahami

Al hajju asy-hurum ma'lumaat, fa man farada fiihinnal-hajja fa laa rafasa wa laa fusuqa wa laa jidaala fil-hajj, wa maa taf'alu min khairiy ya'lam-hullaah, wa tazawwadu fa inna khairaz-zaadit-taqwaa wattaquni yaa ulil-albaab

Melaksanakan ibadah haji yang kedua kalinya hukumnya

BACA JUGA :
Cara mendaftar haji reguler dan haji plus beserta syaratnya

"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal."

Dalam tafsir ayat tersebut, waktu pelaksanaan ibadah haji ialah bulan-bulan yang dimaklumi, mulai Syawal dan berakhir pada sepuluh hari (pertama) Zulhijah.

Karena ibadah haji adalah rukun Islam, maka setiap umat muslim yang mengingkari keberadaan ibadah ini sama saja dengan mengingkari agama Islam. Seperti firman Allah dalam Alquran surat Ali Imran ayat 97 yang berbunyi sebagai berikut:

Fiihi aayaatum bayyinaatum maqaamu ibraahm, wa man dakhalahu kaana aaminaa, wa lillaahi 'alan-naasi hijjul-baiti manistataa'a ilaihi sabiilaa, wa mang kafara fa innallaaha ganiyyun 'anil-'aalamiin

Artinya:

"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Hukum ibadah haji.

foto: freepik

Melakukan ibadah haji pada dasarnya memiliki hukum fardhu 'ain bagi setiap umat muslim, minimal mengerjakannya sekali seumur hidup. Kewajiban ini berlaku terhitung sejak seseorang dianggap telah memenuhi syarat wajib haji, yaitu beragama Islam, sudah baligh, berakal, merdeka, dan berkemampuan atau istitha'ah.

Meskipun demikian, melakukan ibadah haji terbagi menjadi 4 hukum yaitu sebagai berikut:

1. Wajib.

Seorang muslim yang memenuhi syarat dan belum pernah pergi haji sejak baligh, maka wajib baginya untuk melaksanakan ibadah haji pertama kali. Kewajiban haji ini berlaku bagi yang sudah baligh, mampu, dan memenuhi syarat wajib haji.

Hukum wajib ini juga berlaku untuk haji karena nazar, qadha, atau murtad dan kembali lagi masuk Islam.

2. Sunah.

Ibadah haji yang hukumnya sunah adalah haji yang dikerjaan untuk kedua kalinya oleh seorang muslim, atau ibadah haji yang dikerjakan oleh anak yang belum baligh tapi sudah mumayyiz.

Sebab perintah untuk mengerjakan ibadah haji pada dasarnya hanya sekali saja seumur hidup, sebagaimana disebutkan di dalam hadits berikut ini:

"Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalianibadah haji, maka berangkatlah menunaikan ibadah haji."

Seseorang bertanya, "Apakah tiap tahun ya Rasulullah?"

Rasulullah pun diam, sampai orang itu bertanya lagi hingga tiga kali. Akhirnya Rasulullah menjawab, "Seandainya Aku bilang 'ya', pastilah kalian tidak mampu." (HR.Muslim)

3. Makruh.

Ibadah haji yang hukumnya makruh adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seorang muslim yang melakukan ibadah haji berulang-ulang dengan menghabiskan banyak biaya, sementara orang-orang di sekelilingnya mati kelaparan. Selain itu, wanita yang pergi haji tanpa izin suaminya juga bersifat makruh.

Hal ini menjadi makruh karena orang tersebut lebih mementingkan ibadah yang hanya untuk dirinya sendiri padahal hukumnya sunah. Sementara memberi makan orang yang lapar di sekelilingnya hukumnya wajib.

Sementara wanita yang pergi haji tanpa izin suami dianggap makruh karena ia termasuk istri yang tidak taat kepada suami.

4. Haram.

Terdapat pula ibadah haji yang hukumnya haram dalam mengerjakannya. Penyebab ibadah haji menjadi haram dilakukan yaitu bila seorang muslim menunaikan ibadah haji dengan menggunakan harta yang haram.

Adapun beberapa konsekuensi yang harus diterima apabila naik haji dengan uang haram yaitu tidak mendapat ampunan dari Allah, tidak akan mendapatkan surga, doanya tidak akan diterima Allah, dan akan dimasukkan ke dalam neraka.

Seperti pada firman Allah dalam Alquran surat An Nisa ayat 56 yang berbunyi sebagai berikut:

Innallaziina kafaru bi'aayaatinaa saufa nusliihim naaraa, kullamaa nadijat juluduhum baddalnaahum juludan gairahaa liyazuqul-'azaab, innallaaha kaana 'aziizan hakiimaa

Artinya:

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Sahabat Umrotix, berhaji merupakan rukun Islam kelima. Dalam ketentuannya, ibadah haji harus dilaksanakan jika mampu. Para ulama sepanjang zaman pun sepakat ibadah haji hukumnya fardu ain bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat wajib, yakni Islam, balig, berakal, merdeka, dan berkemampuan.


Minimal ibadah haji dilaksanakan sekali seumur hidup. Bila salah satu syarat wajib tidak terpenuhi, maka hukumnya tidak wajib.

Meski bersifat fardu ain, dalam ilmu fiqih yang terangkum pada Ensiklopedia Fikih Indonesia 6: Haji dan Umrah, Bab 3 tentang Hukum-hukum Haji, Ahmad Sarwat menjelaskan, ada empat hukum haji yang perlu diketahui umat Islam, yakni:

1. Wajib

Wajib di sini bukan hanya terbatas untuk yang berhaji pertama kali, tetapi juga karena adanya nazar, qadha atau karena murtad dan kembali lagi masuk Islam.

Seorang yang cukup syarat dan belum pernah berhaji sejak balig, maka dia wajib untuk pertama kalinya melaksanakan ibadah haji. Ulama mengistilahkan haji ini sebagai haji Islam. Maksudnya ibadah haji yang diwajibkan dalam rukun Islam.


Terkait nazar, seorang muslim yang telah berhaji, namun ia kemudian bernazar akan pergi haji jika doanya terkabul, maka wajib baginya melaksanakan kembali ibadah haji. Kendati haji kedua dan seterusnya bagi yang bersangkutan hukumnya sunah, namun jika sudah bernazar maka menjadi wajib baginya kembali melaksanakan rukun Islam kelima ini.

Sementara wajib dalam hal qadha dimaksudnya, jika seorang jemaah haji tidak melaksanakan wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah karena satu hal lain, maka diwajibkan mengulang kembali hajinya tahun berikutnya meski ia pernah berhaji sebelumnya.

Adapun terkait murtad, dalam pandangan Mazhab Al-Malikiyah, seorang yang sudah pernah mengerjakan ibadah haji, kemudian murtad dari Islam, bila ia kembali masuk Islam maka wajib baginya berhaji lagi. Alasannya, karena kekafiran telah menghapus amal-amal yang pernah dikerjakannya, termasuk haji.

Namun Mazhab Al-Syafi'iyah memandang orang yang murtad dan kembali masuk Islam, haji yang pernah dikerjakannya tidak terhapus, sehingga tidak perlu mengulang lagi.

2. Sunah
Ibadah haji yang sunah adalah yang dikerjakan untuk kedua kali atau yang dikerjakan anak yang belum balig namun sudah mumayyiz. Sebab perintah mengerjakan haji hanya sekali saja seumur hidup.

3. Makruh
Misalnya haji yang dilakukan berulang-ulang dengan menghabiskan banyak biaya, sementara orang-orang di sekelilingnya kelaparan. Demikian pula dengan wanita yang berhaji tanpa izin suaminya.

4. Haram
Hukum haji haram jika biaya pelaksanaan ibadah ini didapat dari jalan yang tidak benar, misal hasil merampok, menipu, mencuri, membungakan uang, korupsi, suap dan lainnya.

Namun meski dalam ilmu fikih hukumnya haram, bila ibadah haji yang dikerjakannya lengkap dan semua syarat dan rukunnya terpenuhi, ibadah hajinya tetap sah dan secara hukum menjalankan ibadah hajinya gugur.

Mau daftar agen mitra Umrotix?, Kunjungi https://umrotix.com/join

Dipost oleh : Rohaya
Pada tanggal : 16 Jul 2020