Materi Dakwah yang mempelajari tentang hubungan manusia dengan manusia disebut

Materi Dakwah yang mempelajari tentang hubungan manusia dengan manusia disebut
Idul Fitri di berbagai belahan dunia. ©Reuters

Merdeka.com - Agama Islam mengajarkan begitu banyak hal mengenai kehidupan dan kematian melalui Alquran. Salah satunya yakni mengenai kehidupan dan hubungan antar manusia di muka bumi. Manusia diciptakan untuk saling berinteraksi dan membutuhkan satu sama lain. Sebagaimana dalam firman Allah yang berbunyi,

“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal.” (Q.S. Al Hujurat: 13).

Aturan mengenai interaksi sesama manusia ini lah yang kemudian disebut sebagai muamalah. Muamalah adalah contoh syariat Islam untuk memberikan rasa aman dan damai saat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan orang lain.

Ada banyak jenis dari muamalah yang seringkali dilakukan oleh banyak orang. Lantas, sebenarnya apa muamalah itu? Simak ulasan selengkapnya mengenai muamalah, jenis, hingga tujuannya yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.

2 dari 5 halaman

Muamalah adalah salah satu konsep ajaran yang dikenalkan untuk mengatur kehidupan manusia. Dalam syariat agama Islam, muamalah adalah suatu kegiatan yang mengatur tentang tata cara hidup sesama manusia untuk mencukupi kebutuhan dan ibadah sehari-hari.

Dalam menjalani kehidupan, manusia secara tidak langsung diperintahkan Allah SWT untuk saling tolong-menolong. Istilah dan aturan ini tak lain berkaca dari sebuah firman yang berbunyi sebagai berikut,

“Dan tolong-menolognlah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Q.S Al Maidah: 2).

Secara bahasa, muamalah adalah saling berbuat. Artinya, manusia saling melakukan hal satu sama lain agar tercipta hubungan yang harmonis dan rukun. Sementara itu dalam etimologi, muamalah adalah istilah yang sama halnya dengan al-mufa’ala atau saling berbuat.

3 dari 5 halaman

Seiring berjalannya waktu, manusia senantiasa akan melakukan berbagai macam aktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidup. Untuk itu, manusia pasti akan membutuhkan pertolongan orang lain. Aagar tak terjadi perselisihan lantaran hal tersebut, maka hal ini diatur sedemikian rupa sesuai syariat Islam.

Materi Dakwah yang mempelajari tentang hubungan manusia dengan manusia disebut
©2021 AFP/ABDUL MAJEED

Adapun jenis-jenis dari muamalah adalah sebagai berikut,

1. Jual Beli

Jenis muamalah yang pertama adalah kegiatan jual beli. Hakikatnya, manusia tidak akan pernah bisa lepas dengan aktivitas jual beli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurut syariat, kegiatan jual beli harus berlandaskan syarat seperti berakal sehat, transaksi sendiri, telah mencapai baligh, dan lain-lain.

2. Syirakh

Muamalah juga mengajarkan suatu istilah yang disebut dengan syirakh atau perjanjian kerjasama dari dua pihak untuk mendapatkan keuntungan satu sama lain. Hukumnya, syirakh merupakan proses percampuran dari beberapa bagian menjadi satu dan menghilangkan pembatas.

Syaratnya yakni barang halal, objek berupa pekerjaan serta modal, dan pelaku harus memiliki kecakapan yang cukup untuk mengelola keuangan dari kedua belah pihak. Di akhir kerjasama, pembagian keuntungan pun juga harus disesuaikan dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

4 dari 5 halaman

Jenis muamalah yang berikutnya yakni terdapat istilah utang piutang. Kegiatan ini merupakan penyerahan harta dan benda kepada orang yang terpercaya dengan catatan akan dikembalikan sesuai dengan kesepakatan. Biasanya, perjanjian mengenai utang piutang mencakup waktu hingga jumlah yang harus dikembalikan oleh pihak bersangkutan.

Dalam istilah utang piutang, ada hal yang harus dihindari yakni riba. Riba merupakan tindakan menggelembungkan bunga atau pinjaman. Dalam syariat Islam, riba adalah suatu hal yang tidak dianjurkan untuk dilakukan dalam kegiatan antar sesama manusia.

4. Sewa

Selain itu, ada istilah dalam muamalah yang lainnya yakni mengenai sewa menyewa barang atau harta. Syarat sahnya kegiatan sewa menyewa adalah barang atau harta yang disewakan menjadi sepenuhnya milik penyewa dalam kurun waktu tertentu, pihak bersangkutan harus berakal sehat, serta terdapat manfaat yang jelas.

5. Murabahah

Jenis muamalah yang terakhir adalah murabahah. Dalam syariat Islam, istilah murabahah diartikan sebagai transaksi atau pembayaran angsuran sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Kegiatan tersebut diketahui secara langsung oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pihak di dalamnya wajib mengetahui secara jelas mengenai ketentuan saat mendapatkan keuntungan atau harga pokok pembelian.

5 dari 5 halaman

Tujuan muamalah tak lain untuk menciptakan hubungan yang rukun dan harmonis sesama manusia saat melakukan aktivitasnya di dunia. Sesuai perintah Allah SWT, manusia hendaknya selalu berbuat kebaikan dan berbagi kepada sesama manusia.

Materi Dakwah yang mempelajari tentang hubungan manusia dengan manusia disebut
©2021 AFP/Asif HASSAN

Hubungan yang harmonis antar manusia tersebut merupakan salah satu bentuk ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Selama menjalin hubungan yang baik antar sesama, manusia dianjurkan untuk senantiasa menjauhi segala larangannya dan tetap berada di jalan kebenaran. Meski tak dipungkiri, terdapat banyak godaan saat berinteraksi dengan orang lain untuk mencukupi kebutuhan hidup.

[mta]

Materi Dakwah yang mempelajari tentang hubungan manusia dengan manusia disebut
Ilustrasi menolong orang. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, manusia akan selalu membutuhkan pertolongan dari manusia lainnya. Hal ini karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Dalam syariat Islam, hubungan antar manusia dengan manusia disebut sebagai muamalah.

Melansir dari repository.uin-suska.ac.id, pengertian muamalah dalam Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Sedangkan, yang termasuk dalam kegiatan muamalah di antaranya ialah jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dan lain sebagainya.

Sederhananya, muamalah diartikan sebagai hubungan antar manusia dengan manusia untuk saling membantu agar tercipta masyarakat yang harmonis. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Alquran surah Al-Maidah ayat 2, yang artinya:

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maidah: 2)

2 dari 4 halaman

Materi Dakwah yang mempelajari tentang hubungan manusia dengan manusia disebut

©2019 Merdeka.com/Free Images

Seperti yang sudah diketahui, hubungan baik antar manusia perlu dijaga agar tercipta masyarakat yang rukun dan harmonis saat menjalani kehidupan sehari-hari. Dalam syariat Islam, hubungan antar manusia ini disebut sebagai muamalah atau dalam bahasa Arab memiliki arti saling berbuat.

Pengertian muamalah menurut istilah syariat Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan sesama umat manusia. Adapun muamalah secara etimologi memiliki makna yang sama dengan al-mufa’ala yaitu saling berbuat, yang berarti hubungan kepentingan antar seseorang dengan orang lain.

Jenis-jenis Muamalah

Umat Islam dalam melakukan kegiatan sehari-hari selalu berpegang teguh pada norma-norma ilahiyah, begitu juga dalam muamalah. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi hak masing-masing pihak dalam bermuamalah. Melansir dari repository.uin-suska.ac.id, muamalah dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut:

Syirakh

Dalam ilmu muamalah, syirah merupakan suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerjasama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, syirakh juga bisa dimaknai mencampurkan dua bagian menjadi satu, sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lainnya.

Adapun rukun syirakh di antaranya barang harus halal, objek akad harus pekerjaan dan modal, dan pihak pelaku akad harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta.

Jual Beli

Dalam hukum Islam, kegiatan ekonomi memiliki arti suatu kegiatan atau kesepakatan dalam menukar barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya. Adapun beberapa syarat saat proses jual beli di antaranya berakal sehat, transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri, dan penjual maupun pembeli harus punya akal, baligh, dan lain sebagainya.

3 dari 4 halaman

Materi Dakwah yang mempelajari tentang hubungan manusia dengan manusia disebut
©2012 Merdeka.com

Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak. Baik dari ketentuan margin keuntungan atau harga pokok pembelian.

Sewa Menyewa

Sewa menyewa atau dalam Islam disebut akad ijarah merupakan suatu imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan, seperti kendaraan, tenaga, tempat tinggal, dan pikiran.

Adapun beberapa syaratnya ialah barang yang disewakan menjadi hak sepenuhnya dari pihak pemberi sewa, kedua belah pihak harus berakal sehat, dan manfaat barang yang disewakan harus diketahui jelas oleh penyewa.

Hutang Piutang

Hutang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada orang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Beberapa rukun hutang piutang di antaranya harus ada barang atau harta, adanya ijab qabul, dan adanya pemberi hutang atau penghutang. Salah satu hal yang harus dihindari ialah menjahui riba.

Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Riba secara bahasa memiliki arti ziyadah atau tambahan. Adapun pengertian riba menurut Syekh Abu Yahya Al-Anshary didefinisikan sebagai berikut, yang artinya:

"Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja." (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).

4 dari 4 halaman

Tujuan muamalah adalah terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia, sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram. Adapun hubungan ini berupa jalinan pergaulan, saling menolong dalam kebaikan dalam upaya menjalankan ketaatannya kepada Allah SWT.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Allah memerintahkan hamba-Nya untuk saling membantu dalam perbuatan baik dan melarang untuk saling mendukung dalam berbuat kejahatan, kebathilan, dan kedholiman. Oleh karena itu, setiap manusia dianjurkan untuk selalu menjaga hubungan baik dengan manusia lainnya.

[jen]