Lembaga yang bertanggung jawab dalam penyusunan anggaran belanja pembangunan adalah

PELAKSANAAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA

Lembaga yang bertanggung jawab dalam penyusunan anggaran belanja pembangunan adalah

Oleh : EMA YULIANA, SH, MH

Fungsional Tertentu Analis Pengelola Keuangan APBN

Ahli Muda Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar

  1. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara

Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan Pemerintahan, sebagian dari kekuasaan Presiden tersebut dikuasakan kepada :

  • Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan.

Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya berperan sebagai Chief of Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia. dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut :

a). menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;

b). menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN;

c). mengesahkan dokumen pelaksanaan Anggaran;

d). melakukan Perjanjian internasional di bidang keuangan;

e). melaksanakan Pemungutan Pendapatan Negara yang telah ditetapkan dengan Undang Undang;

f). melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara;

g). menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN;

f). melaksanakan tugas-tugas lain di bidang Pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Selanjutnya Menteri Kekuangan selaku pengelola sub bidang pengelolaan fiskal yang terdiri dari fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, Penganggaran, Administrasi Perpajakan, Administrasi Kepabeanan, Perbendaharaan, dan Pengawasan Keuangan.

  • Dikuasakan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Negara selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya.

Setiap Menteri/Pimpinan Lembaga pada hakekatnya adalah Chief of Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu Pemerintahan, yang mempunyai tugas sebagai berikut :

a). menyusun rancangan Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya;

b). menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran;

c). melaksanakan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya;

d). melaksanakan pemungutan Penerimaan Negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas Negara;

e). mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara /lembaga yang dipimpinnya;

f). mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya;

g). menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya;

h). melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

  1. Penyusunan APBN oleh Kementerian / Lembaga Negara

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disingkat APBN adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

John F. Due mengemukakan bahwa APBN adalah Suatu Pernyataan mengenai perkiraan pengeluaran dan penerimaan negara yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan atau yang akan datang, serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang benar-benar terjadi di masa lalu.

Sedangkan menurut M. Suparmoko, APBN adalah Suatu daftar atau pernyataan yang terinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun.

Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Rancangan APBN. Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Renja K/L dan RKA-K/L untuk Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya.

Renja K/L adalah Rencana Pembangunan Tahunan pada Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga tersebut untuk periode 1 (satu) tahun.

Dalam proses penyusunan Renja-K/L dilakukan pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan.

RKA-K/L adalah Rencana Kerja dan Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan Dokumen Rencana Keuangan Tahunan pada Kementerian/Lembaga tersebut yang disusun oleh Bagian Anggaran pada Kementerian/Lembaga tersebut.

Renja K/L dan RKA-K/L berupa:

  1. Rancangan Renja K/L;
  2. RKA-K/L Pagu Anggaran;
  3. RKA-K/L Alokasi Anggaran; dan atau
  4. RKA-K/L APBN Perubahan.

RKA-K/L disusun dengan mengacu pada pedoman umum RKA-K/L, yang meliputi:

  1. Pendekatan Sistem Penganggaran, yang terdiri atas:

1). penganggaran terpadu;

2). penganggaran berbasis Kinerja; dan

3). kerangka pengeluaran jangka menengah.

  1. Klasifikasi Anggaran, yang terdiri atas:

1). klasifikasi organisasi;

2). klasifikasi fungsi; dan

3). klasifikasi jenis belanja.

  1. Instrumen RKA-K/L, terdiri atas:

1). indikator Kinerja;

2). standar biaya; dan

3). evaluasi Kinerja.

RKA-K/L disusun untuk setiap Bagian Anggaran. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran yang dikuasainya.

RKA-K/L disusun berdasarkan:

  1. rancangan Renja K/L dan Pagu Anggaran K/L untuk menyusun RKA-K/L Pagu Anggaran;
  2. RKA-K/L Pagu Anggaran dan pagu Alokasi Anggaran K/L untuk menyusun RKA-K/L APBN, atau pagu perubahan APBN untuk menyusun RKA-K/L APBN Perubahan;
  3. Rencana Kerja Pemerintah hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN;
  4. hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN/Rancangan Undang-Undang mengenai APBN Perubahan;
  5. standar biaya;
  6. standar akuntansi pemerintah; dan
  7. kebijakan penganggaran Pemerintah Pusat.

Kemudian RKA-K/L yang telah tersusun diteliti oleh Sekretariat Utama Biro Perencanaan pada Kementerian atau Lembaga pengusul. Penelitian RKA-K/L oleh Unit Perencanaan Kementerian/Lembaga Pengusul dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah kaidah perencanaan penganggaran.

Hasil penelitian RKA-K/L oleh unit Perencanaan kemudian disampaikan kepada APIP Kementerian/Lembaga pengusul untuk direviu. Setelah direviu oleh APIP, RKA-K/L tersebut kemudian disampaikan kepada unit eselon I yang memiliki alokasi Anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab Program untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian apabila diperlukan dan disampaikan kembali kepada Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga Pengusul RKA-K/L.Penelitian RKA-K/L oleh Biro Perencanaan K/L dapat dilakukan bersamaan dengan reviu RKA-K/L oleh APIP K/L.

RKA-K/L yang telah melalui verifikasi oleh Biro Perencanaan dan APIP K/L kemudian dihimpun dan ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran K/L Pengusul yang selanjutnya disampaikan dalam bentuk arsip data komputer kepada Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk dilakukan penelaahan dalam forum penelaahan antara Kementerian/Lembaga, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Penyampaian arsip data komputer RKA-K/L dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar RKA-K/L yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk;
  2. Daftar rincian Pagu Anggaran K/L per satuan kerja atau eselon I; dan
  3. Rencana kerja dan anggaran satuan kerja.

Direktorat Jenderal Anggaran mengunggah arsip data komputer RKA-K/L kedalam aplikasi sistem perbendaharaan dan anggaran negara untuk dilakukan validasi.

apabila pada proses validasi terdapat data yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah sistem perbendaharaan dan anggaran negara, RKA-K/L dikembalikan kepada Kementerian/Lembaga pengusul untuk dilakukan perbaikan.

Hasil penelaahan RKA-K/L oleh Direktorat Jenderal Anggaran dituangkan dalam catatan hasil penelaahan dan ditandatangani oleh Pejabat Eselon II dari Kementerian/Lembaga, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

RKA-K/L pagu anggaran hasil penelaahan selanjutnya dihimpun menjadi himpunan RKA-K/L yang digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN beserta nota keuangannya.

Rancangan Undang-Undang mengenai APBN, nota keuangan, dan himpunan RKA-K/ L disampaikan oleh Pemerintah melalui Kementerian keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat minggu kedua bulan Agustus untuk dilakukan pembahasan.

Berdasarkan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat melalui sidang Paripurna DPR maka ditetapkan Undang-Undang mengenai APBN.

Berdasarkan Undang-Undang APBN maka disusun Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN ditetapkan Alokasi Anggaran K/L yang menjadi dasar untuk penyesuaian RKA-K/L oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.

RKA-K/L alokasi anggaran yang telah mendapat persetujuan DPR menjadi bahan penyusunan Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga atau disebut DHP RKA-K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

Setelah ditetapkannya Peraturan Presiden tentang rincian APBN maka Pengguna Anggaran pada Kementerian/Lembaga menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang disingkat DIPA yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan Kegiatan sebagai pelaksanaan APBN.

DIPA terdiri atas Dipa Induk dan DIPA Petikan. DIPA Induk adalah akumulasi dari DIPA per satuan kerja yang disusun oleh Pengguna Anggaran menurut unit eselon I Kementerian/Lembaga yang memiliki alokasi anggaran (portofolio).

DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan Kegiatan satuan kerja.

DIPA Induk yang telah disahkan dituangkan ke dalam DIPA Petikan untuk masing masing satuan kerja. tanggung jawab terhadap kebenaran alokasi yang tertuang dalam DIPA Induk sepenuhnya berada pada Pengguna Anggaran. DIPA Induk berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan.

DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk yang memuat nama Program, unit organisasi, dan Kementerian/Lembaga. DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan atau otentifikasi. DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan Kegiatan satuan kerja dan pencairan dana atau pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.

Sumber :

  1. Dasar-dasar Praktek Penyusunan APBN di Indonesia Edisi II (Kemenkeu, Dirjen Anggaran, Dirjen Penyusunan APBN);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/Pmk.02/2019 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.ARTIKEL-1