Larangan memakai cincin di jari tengah untuk wanita

Jakarta -

Cincin adalah perhiasan yang bisa digunakan wanita untuk melengkapi penampilan. Tak hanya sebatas perhiasan, cincin juga memiliki arti simbolik yang kuat.

Begitu pula dengan peletakannya. Oleh karena itu, penting bagimu mengetahui makna di balik pemakaian cincin di setiap jari. Hal ini karena meletakkan cincin di masing-masing jari punya makna tersendiri, seperti dilansir dari laman Asia Times berikut ini.

Ibu Jari

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemakaian cincin di ibu jari menunjukkan kamu adalah orang yang ambisius. Namun, ibu jari juga bisa diartikan sebagai simbol dari kebebasan. Dengan memakai cincin di ibu jari artinya kamu tidak sedang berada dalam sebuah hubungan romantis. Cocok banget dipakai oleh kamu yang masih jomblo dan ingin memberikan kode ke gebetan.

Jari Telunjuk

Tidak jarang wanita memiliki cincin kembar dengan sahabat. Biasanya cincin ini dikenakan kompak pada jari telunjuk. Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab pemakaian cincin di jari telunjuk dapat menggambarkan persahabatan. Namun jika ada yang memberi cincin untuk lawan jenis, tapi dipakai di telunjuk, maka itu merupakan cara halus untuk memberitahukan kamu hanya dianggapnya sebatas teman saja.

Jari Tengah

Cincin di jari tengah menunjukkan karakter seseorang gigih dan fokus mengejar kesuksesan. Biasanya mereka adalah sosok yang tidak mudah menyerah akan sesuatu hal, terutama terkait karier dan pekerjaan. Di samping itu, mengenakan cincin di jari tengah juga bisa menjadi jimat keberuntungan, misalnya saat akan menghadapi tes atau ujian.

Jari Manis

Jari manis merupakan posisi paling umum untuk mengenakan cincin. Utamanya cincin nikah dan cincin tunangan. Sebab jari manis sering dianggap sebagai simbol dari bentuk rasa cinta dan kasih sayang. Pasangan biasanya memakai cincin di jari manis untuk menunjukkan komitmen mereka. Namun, mereka dengan kepribadian romantis pun suka menggunakan cincin di jari manis, meski belum menikah.

Jari Kelingking

Cincin di kelingking kanan melambangkan keinginan yang tercapai. Sedangkan cincin di kelingking kiri berarti kesempatan dan perubahan. Jika kamu ingin mengucapkan selamat tinggal pada suatu hal di dalam hidup, ini adalah cara yang baik untuk mengingatkan diri agar tidak ragu membuka peluang dan awal yang baru.

Itulah tadi makna tersembunyi di balik peletakan cincin pada jari. Buat kamu yang mau mulai memakai perhiasan seperti cincin, maka koleksi Dewlight dari Frank & Co patut dipertimbangkan.

Dengan desain klasik dan menawan yang terinspirasi dari embun pagi, perhiasan berlian wanita ini memberikan kesan tampilan yang elegan. Selain cincin, koleksi perhiasan emas berlian ini juga memiliki pilihan kalung dan anting dengan desain yang cantik.

Larangan memakai cincin di jari tengah untuk wanita
Frank & co. Foto: Frank & co.

Saat ini Dew Light hadir dengan tiga series, yakni Twilight Dew, Morning Dew dan Midnight Dew dengan ciri khas tersendiri. Dew Light juga sudah tersedia di toko-toko berlian Frank & co. seluruh Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi Frank & co. dan follow Instagram @franknco_id.

(ega/ega)

cincin perhiasan frank & co.


Larangan memakai cincin di jari tengah untuk wanita

Memakai Cincin di Jari Tengah & Telunjuk

Apa ada larangan pake akik di jari tengah? Aku denger ada hadisnya. Mohon pencerahannya tad…

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Anda bisa perhatikan hadis berikut,

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ ‏‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏‏أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ ، قَالَ :‏ ” ‏فَأَوْمَأَ ‏‏إِلَى الْوُسْطَى ، وَالَّتِي تَلِيهَا

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku memakai cincin di dua jari: ini dan ini. Beliau memegang jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim 5614)

Dari hadis ini, an-Nawawi menetapkan judul,

باب النهي عن التختم في الوسطى والتي تليها

Bab, larangan memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya.

Dalam Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi mengatakan,

وَيُكْرَه لِلرَّجُلِ جَعْله فِي الْوُسْطَى وَاَلَّتِي تَلِيهَا لِهَذَا الْحَدِيث , وَهِيَ كَرَاهَة تَنْزِيه

Makruh bagi lelaki memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya, karena hadis ini. Dan ini larangannya makruh. (Syarh Shahih Muslim, 14/71).

Maksud Jari Setelahnya?

Kita simak keterangan al-Qurthubi,

ولو تختم في البنصر لم يكن ممنوعا ، وإنما الذي نهي عنه في حديث علي – رضي الله عنه – الوسطى والتي تليها من جهة الإبهام ، وهي التي تسمى المسبحة ، والسبابة

Jika ada orang yang memakai cincin di jari manis, tentu tidak terlarang. Yang dilarang dalam hadis Ali Radhiyallahu ‘anhu, adalah memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya ke arah jempol, yaitu  jari telunjuk. (al-Mufhim Syarh Shahih Muslim, 5/414).

An-Nawawi juga memberikan keterangan bahwa penyebutan telunjuk, ada di riwayat selain Muslim. an-Nawawi mengatakan,

وَرُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ فِي غَيْرِ مُسْلِمٍ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

Hadis ini juga diriwayatkan di selain Shahih Muslim, dengan menyebutkan telunjuk dan jari tengah. (Syarh Shahih Muslim, 14/71)

Jari yang Tepat

Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, menceritakan,

كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى

Cincin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di jari ini. Lalu Anas memegang kelingking tangan kirinya. (HR. Muslim 5610).

An-Nawawi menegaskan,

وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ السُّنَّةَ جَعْلُ خَاتَمِ الرَّجُلِ فِي الْخِنْصَرِ وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَإِنَّهَا تَتَّخِذُ خَوَاتِيمَ فِي أَصَابِعَ

Kaum muslimin sepakat bahwa yang sesuai sunah, lelaki memasang cincinnya di kelingkig. Sementara wanita boleh memakai cincinnya jari manapun. (Syarh Shahih Muslim, 14/71)

Baca juga artikel: Hadis Palsu Seputar Batu Akik

Demikian, Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

🔍 Keluar Madzi Saat Puasa, Hari Sabtu Dalam Islam, Jumlah Surat Dan Ayat Dalam Al Quran, Doa Mencari Jodoh Menurut Islam, Gambar Tangkorak, Pahala Puasa Daud, Hadits Tentang Basmalah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Wr. Wb.

Ustadz, maaf saya mau tanya. Apakah ada larangan memakai cinci pada jari tertentu?

Jawaban:

Wa’alaikum salam Wr. Wb.

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah Saw, keluarga dan seluruh sahabatnya.

Memakai perhiasan bagi laki-laki hukumnya haram, sebab berhias adalah kebiasaan para wanita. Sedangkan Rasulullah SAW melarang laki-laki menyerupai wanita. Berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘nhuma dia berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, “Lelaki yang memakai kalung untuk perhiasan hukumnya haram. Karena ini bagian dari ciri wanita. Sehingga lelaki ini meniru wanita. Sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang meniru wanita.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11 – Bab al-Aniyah).

Apalagi jika perhiasan itu terbuat dari emas, maka lebih diharamkan lagi berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لإِنَاثِ أُمَّتِى وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para lelaki.” (HR. an-Nasai 5148 dan Ahmad 4/392 dan dishahihkan al-Albani)

Adapun cincin yang bukan dari emas, maka laki-laki boleh memakainya. Sebab Rasulullah SAW juga memakai cincin yang terbuat dari perak. Berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik RA, beliau menceritakan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ ، وَنَقَشَ فِيهِ ، مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . وَقَالَ « إِنِّى اتَّخَذْتُ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ ، وَنَقَشْتُ فِيهِ ، مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . فَلاَ يَنْقُشَنَّ أَحَدٌ عَلَى نَقْشِهِ »

“Bahwa Rasulullah n membuat cincin dari perak, dan diukir: Muhammad Rasulullah. Kemudian Beliau bersabda, “Sesungguhnya aku membuat cincin dari perak, dan aku ukir Muhammad Rasulullah. Karena itu, jangan ada seorangpun yang mengukir dengan tulisan seperti ini.” (HR. Bukhari 5877).

Memakai cincin boleh dimana saja baik yang kanan maupun yang kiri, hanya saja para ulama berselisih pendapat manakah di antara keduanya yang afdhal. Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 66.

Namun, yang paling baik dan sesuai Sunnah adalah memakai cincin seperti Rasulullah, yaitu di jari kelingking sebelah kiri. Berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095).

Terkait dengan pertanyaan anda di atas apakah ada larangan memakai cincin pada jari tertentu?

Sesungguhnya untuk wanita tidak ada larangan memakai cincin di jari mana saja, hanya saja berbeda dengan laki-laki meskipun mereka boleh memakainya, namun ada larangan memakai nya di jari telunjuk dan jari tengah. Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata:

نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا.

 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095).

Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah.

Imam An-Nawawi berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa yang sunnah adalah laki-laki memakai cincin dijari kelingkingnya. Adapun kalangan wanita boleh memakai cincin di jari mana saja. Ada yang menyatakan bahwa hikmah disunnahkannya memakai cincin di jari kelingking adalah karena tidak akan menganggu pekerjaan-pekerjaan tangan lantaran letaknya dipinggir. Dimakruhkan memakai cincin dijari tengah berdasarkan petunjuk hadits yang telah dikemukakan di atas.” (An-Nawawi, syarah Muslim 14/71).

Kesimpulannya, jari tangan yang terbaik untuk memakai cincin bagi laki-laki adalah jari kelingking pada tangan kiri. Adapun jari yang terlarang (makruh) dipakaikan cincin adalah jari tengah dan jari telunjuk. Adapun untuk wanita, bebas memakai cincin di jari mana saja. Wallahu a’lam bish shawab.