Landasan hukum terkait hak atas lingkungan yang baik dan sehat terdapat pada Pasal

Apa yang dimaksud dengan polarisasi asia tenggara dan faktor apa saja yang menyebabkannya?.

Iktibar yang boleh diambil daripada pembinaan seni bina tamadun rom.

Siapakah pemerintah Angkor yang berjaya meluaskan empayar hingga sempadan Annam? Pemerintah Angkor yang berjaya meluaskan empayar hingga sempadan Anna … m ialah Jayavarman VII. (Maaf kalau salah)​

Sebutkan bentuk kegiatan dakwah NU sebelum dan sesudah kembalinya ke khitthah 1926

Dalam sistem pertanian sultan Salahuddin menggunakan sistem perairan yg di namakan?

tokoh yang pada tanggal 13 desember 1949 meminta kembali ktn untuk menyelenggarakan perundingan dengan belanda adalah

Mengapa para murid tetap kuat iman terhadap ancaman paulus

ikhtibar yang boleh diperoleh daripada pencapaian seni bina Candi borobudur sebagai salah satu daripada warisan kerajaan Alam Melayu​

8. Hubung kaitkan pembentukan bandar dengan sistem pemerintahan yang membawa kepada kemajuan sesebuah tamadun. ​.

1. Strategi dakwah lembaga-lembaga seperti jami’at khair, al-irsyad, nu, dan muhammadiyah yang bergerak di bidang pembaharuan pendidikan adalah. 2. Sa … lah satu metode penyebaran agama islam di indonesia adalah dengan mengakomodir kebudayaan lokal seperti sastra dan pewayangan. Tujuan akulturasi diantaranya menarik masyarakat dalam memahami ajaran islam. Berdasarkan uraian tersebut, maka perkembangan islam di indonesia dipengaruhi oleh faktor…. ​.

DAFTAR PUSTAKA

Arinanto, Satya, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Jakarta: Pusat Studi HTN FH UI, 2005.

Asshiddiqie, Jimly, Green Constitution, Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Rajawali Press, 2009.

Bahar, Saafroedin dan Nannie Hudawati, eds, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) – Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945, Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998.

Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia: 1981.

Danusaputro, Munadjat. Hukum Lingkungan, Buku I Umum, Jakarta: Binacipta, 1985.

Genungten, Willem van, Human Rights Reference Handbook, Netherlands Ministry of Foreign Affairs, Human Rights, Good Governmence and Democratization Department, 1999.

Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djamiati, Argumentasi Hukum Yogyakarta: Gadjah Mada Unversity press, 2005.

Hardjowirogo, Marbangun, Hak-hak Manusia, Jakarta: Yayasan Idayu, 1981.

Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1984.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat dan Kepaniteraan MK RI, 2010.

Magnar, Kuntana, Hubungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dengan Presiden Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945: Pencarian Bentuk dan Isi, Disertasi, Universitas Padjadjaran Bandung, 2006.

Pujiarto, Harum, St., Hak Asasi Manusia di Indonesia Suatu Tinjauan Filosofis Berdasarkan Pancasila dan Permasalahannya Dalam Hukum Pidana, Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 1993.

Purbopranoto, Kuntjoro, Hak-hak Asasi Manusia dan Pancasila, Jakarta: Pradnya Paramita, 1969.

Rahardjo, Djoko, Pembahasan Makalah Prof. Mariam Budiardjo, berjudul “Konsep Barat dan Non-Barat Mengenai Hak Asasi Manusia” Seminar Sehari Hak Asasi Manusia oleh Perguruan Tinggi Hukum Militer, Jakarta, Juni 1994.

Rasjidi, Lili dan Liza Sonia Rasjidi, Monograf: Filsafat Ilmu, Metode Penelitian, Dan Karya Tulis Ilmiah Hukum, Bandung, 2009.

Sekretariat Jenderal MPR RI, Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1999-2002) Tahun Sidang 1999, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2008.

Sekretariat Jenderal MPR RI, Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1999-2002) Tahun Sidang 2000 Buku Dua, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2008.

Sekretariat Jenderal MPR RI, Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1999-2002) Tahun Sidang 2000 Buku Lima, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2008.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normative –Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.

Soepomo, Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1974.

Soemarwoto, Otto, Permasalahan Lingkungan HIdup, dalam Seminar Segi-segi Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta: Binacipta, 1977.

Sunggono, Bambang dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung: Mandar Maju, 1994.

Yamin, Muhammad, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid Pertama, Jakarta: Yayasan Prapanca, 1959.


Page 2

DOI: https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i2

Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Walaupun demikian, disamping mempunyai hak, menurut Pasal 6 Ayat (1) UUPLH: ”setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup”.

Dan pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) menegaskan: “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” (sama dengan UUPLH). Hal tersebut dipertegas dan dikuatkan, dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” .

Pengertian “Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat” , mengandung makna lingkungan yang dapat memungkinkan manusia berkembang secara optimal, secara selaras, serasi, dan seimbang. Adanya jaminan semacam ini memberi kemungkinan bagi setiap orang untuk menuntut kepada pemerintah agar ”kebaikan dan kesehatan lingkungannya perlu diperhatikan dan ditingkatkan terus dan oleh karenanya pula adalah merupakan kewajiban bagi negara untuk selalu menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warganya dan secara terus menerus melakukan usaha-usaha perbaikan dan penyehatan lingkungan hidup.

Sayangnya, selama ini sebagian besar pasti dapat merasakan, bahwa Hak atas lingkungan hidup hanyalah sebuah pepesan kosong. Hampir di seluruh kota, termasuk Ibukota Jakarta tidak memiliki luasan ruang terbuka hijau (RTH) yang ideal, sebagai penunjang kualitas lingkungan kota yang baik dan sehat.

Kemudian ketiadaan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Terjadinya banjir setiap tahun di Ibukota dan berbagai daerah lain di Indonesia. Terjadinya bencanan longsor. Serta berbagai bentuk Hak Atas Lingkungan yang terkesan, tidak pernah dipedulikan oleh Keparat pemerintah.

Heinhard Steiger c.s, sebagaimana dikutip oleh Koesnadi menyatakan, bahwa apa yang dinamakan hak-hak subyektif (subjective rights) adalah bentuk yang paling luas dari perlindungan seseorang. Hak tersebut memberikan kepada yang mempunyainya suatu tuntutan yang sah guna meminta kepentingannya akan suatu lingkungan hidup yang baik dan sehat itu dihormati, suatu tuntutan yang dapat didukung oleh suatu prosedur hukum, dengan perlindungan hukum oleh pengadilan dan perangkat-perangkat lainnya. Steiger menyatakan bahwa hak/ gugat tersebut mempunyai dua fungsi yang berbeda, yaitu:

1. The function of defence (Abwehrfunktion) is the ringht of individual to defend himself againts an interference with his environment which is to his disadvantage;
2. The function of performance (Leistungsfunktion) is the right of the individual to demand the performance of an act in order to preserve, to restore or to improve his environment.

Fungsi yang pertama, yaitu yang dikaitkan pada hak membela diri terhadap gangguan dari luar yang menimbulkan kerugian pada lingkungannya, dan fungsi yang kedua yang dikaitkan pada hak menuntut dilakukannya suatu tindakan agar lingkungannya dapat dilestarikan, dipulihkan, atau diperbaiki. Seperti yang telah ditampung dalam Pasal 34 UUPLH .

Atau dengan kata lain menurut Rangkuti, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat perlu dimengerti secara yuridis dan diwujudkan melalui saluran sarana hukum, sebagai upaya perlindungan hukum bagi warga masyarakat di bidang lingkungan hidup. Oleh karena itu menurutnya, masalah yang penting adalah, bagaimana hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang tertera dalam UUPLH dapat diterapkan. Hal ini sebagian besar tergantung pada penguasa dan untuk itu diperlukan peraturan yang lebih jelas.

Perlindungan hak asasi ini, misalnya dapat dilaksanakan dalam bentuk hak untuk mengambil bagian dalam prosedur hukum administrasi, seperti peran serta (inspraak, public hearing) atau hak banding (beroep) terhadap penetapan administratif (keputusan tata usaha negara) .

Kesimpulannya, apabila masyarakat sudah dapat memahami hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka sesuai dengan hukum serta prinsip ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan anda seharusnya menuntut terpenuhinya hak tersebut. Masyarakat dapat menuntut pemerintah, gubernur, bupati, bahkan Presiden sekalipun.

Tetapi sayangnya, Hukum kita bisa dibeli…jadi jangan berharap banyak deh.