Kpu makassar buku panduan kpps

Tata Cara PemilihanKeterangan Denah Pemberian Suara di TPS :

  1. Pemilih masuk ke lokasi TPS melalui pintu masuk. Pemilih mendaftarkan diri di meja KPPS dengan  menunjukkan surat pemberitahuan (formulir Model C6-KWK.KPU).
  2. Pemilih menunggu giliran untuk dipanggil di tempat duduk pemilih.
  3. Pemilih dipanggil ketua KPPS dengan menyerahkan formulir Model C6- KWK.KPU dan menunjukkan Kartu Pemilih kepada anggota KPPS, kemudian diberi satu lembar surat suara oleh Ketua KPPS dalam keadaan terbuka (tidak dilipat).
  4. Pemilih memberikan suara di bilik suara yang diatur oleh KPPS. Bila surat suara rusak atau keliru dicoblos dapat meminta ganti sebanyak satu kali.
  5. Pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara
  6. Pemilih sebelum keluar ditandai dengan tinta khusus pada salah satu jari tangannya oleh anggota KPPS.
  7. Pemilih selesai memberikan suara dan meninggalkan lokasi TPS melalui pintu keluar.

Sumber: Buku Panduan KPPS PEMILUKADA (2010:31)

Tinggalkan sebuah Komentar so far
Tinggalkan komentar

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ri mengumumkan bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan honorarium bagi badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Kenaikan ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Senin (8/8/2022).

"Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah lewat Menteri Keuangan yang telah menyetujui usulan KPU untuk kenaikan honor," ia menambahkan.

Baca juga: Sederet Terobosan KPU untuk Pemilu 2024: Sederhanakan Surat Suara hingga Naikkan Honor KPPS

Berikut rincian honorarium badan ad hoc untuk 2024:

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

  • Ketua: Rp 2,5 juta
  • Anggota: Rp 2,2 juta
  • Sekretaris: Rp 1,85 juta
  • Pelaksana: Rp 1,3 juta

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)

  • Ketua: Rp 1,5 juta
  • Anggota: Rp 1,3 juta
  • Sekretaris: Rp 1,15 juta
  • Pelaksana: Rp 1,05 juta
  • Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

  • Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
  • Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
  • Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)

4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)

  • Ketua: Rp 8,4 juta
  • Anggota: Rp 8 juta
  • Sekretaris: Rp 7 juta
  • Pelaksana: Rp 6,5 juta
  • Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta

5. KPPS Luar Negeri

  • Ketua: Rp 6,5 juta
  • Sekretaris: Rp 6 juta
  • Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan batas usia maksimum petugas kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS) 55 tahun.

Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, ketika sedikitnya 894 petugas KPPS tutup usia diduga karena kelelahan akibat beban kerja berlebih dan faktor penyakit penyerta, hal ini lebih baik karena ketika itu tidak ada batas usia petugas KPPS.

Namun, dibandingkan Pilkada Serentak 2020, batas usia maksimum ini naik dari sebelumnya 50 tahun.

Penetapan usia maksimum KPPS ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang diteken pada 3 November.

Baca juga: KPU Sebut Belum Penuhi Syarat, PKN Akui Verifikasi Faktual Tak Mudah

"Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara pemilu atau pemilihan," tulis Pasal 35 ayat (2) beleid tersebut.

Sebelumnya, dalam uji publik rancangan PKPU ini, usul batas usia maksimum KPPS 55 tahun sempat menuai sorotan.

Dalam kesempatan itu, KPU RI mengaku bahwa penetapan batas usia 55 tahun mengacu pada rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mempertimbangkan fase usia produktif dan tingkat harapan hidup penduduk Indonesia yang diklaim terus membaik.

Baca juga: Usul Penyeragaman Jabatan KPU Daerah Mulai 2023 Dianggap Pemborosan dan Tak Solutif

Tak selaras dengan rencana awal

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pernah memastikan bahwa tragedi kematian banyak petugas ad hoc pada Pemilu 2019 menjadi evaluasi dalam rekrutmen calon petugas menjelang Pemilu 2024.

Hasyim memastikan bahwa KPU akan melakukan penapisan kesehatan lebih ketat ketika merekrut petugas ad hoc untuk Pemilu 2024.

Hal ini berdasarkan temuan sejumlah lembaga soal tragedi kematian para petugas pemilu pada Pemilu 2019 lalu.

"UGM, Kemenkes, IDI, mereka masing-masing melakukan studi tentang itu. Temuan fisiknya, rata-rata yang meninggal itu umurnya di atas 50 tahun. Rata-rata yang meninggal punya komorbid. Kalau kita cek hasil peneliitan 3 lembaga itu, komorbid itu paling besar tekanan darah tinggi, sama diabetes," ungkap Hasyim dalam program GASPOL Kompas.com, Selasa (22/3/2022), ketika itu belum ditetapkan sebagai ketua KPU RI.

Baca juga: Aneh, Uang Kompensasi Rp 150 M untuk Komisioner KPU Daerah yang Diberhentikan Lebih Awal

Menurutnya, rekrutmen yang lebih ketat ini sudah dicoba pada Pilkada 2020 dan kemungkinan besar bakal direplikasi pada Pemilu 2024.

"Sebisa mungkin di bawah 50 tahun, harus sehat," sebut Hasyim.

"Itu menjadi catatan kritis, bahwa yang namanya peristiwa kematian kan semuanya sudah ada takdirnya, tapi kita kan harus berusaha mencegah agar tidak terjadi korban meninggal," lanjutnya.

Pemilu 2024 nanti diprediksi akan jadi masa yang sangat sibuk bagi para petugas ad hoc KPU, meliputi Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS.

Seperti Pemilu 2019, pemungutan suara akan dilakukan serentak untuk memilih calon eksekutif dan legislatif pada Pemilu 2024.

Baca juga: KPU: Semua Parpol yang Diverifikasi Faktual Belum Penuhi Syarat

"Beban kerja teman-teman itu berat, terutama KPPS. Biasanya kan pemilu tidak serentak," aku Hasyim.

Hasyim membeberkan bahwa KPPS harus bekerja nonstop sejak menerima logistik pemilu, membuka TPS, memulai pemungutan suara, hingga melakukan penghitungan suara.

Penghitungan suara jadi pekerjaan yang dianggap sangat berat, karena durasi kerjanya tak dapat diprediksi. Setiap suara harus dihitung dengan jeli.

"Karena sistem pemilu kita kan proporsional, daftar calon terbuka, berisi surat suara, nama partai, dan calon," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apa saja tugas tugas KPPS?

Tugas KPPS.
mengumumkan DPT di TPS;.
menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;.
menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;.

KPPS itu singkatan dari apa?

9. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. 10.

Apa saja perlengkapan pemungutan suara?

Pasal 4 Perlengkapan Pemungutan Suara yang diadakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat untuk mencoblos pilihan; dan g. TPS.

Berapa Lama perlengkapan pemungutan suara harus diterima oleh KPPS?

(1) KPPS memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan dukungan perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.