Koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat adalah koperasi

Liputan6.com, Jakarta Jenis-jenis koperasi bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang dibangun dengan asas kekeluargaan. Tiap jenis-jenis koperasi mampu membantu perekonomian masyarakat

Jenis-jenis koperasi bisa dibedakan menurut kepentingannya. Tujuan dibentuknya jenis-jenis koperasi membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Jenis-jenis koperasi ini memiliki peran dan fungsinya sendiri.

Jenis-jenis koperasi berisi perkumpulan orang secara sukarela untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. Berikut jenis-jenis koperasi, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (17/5/2021).

I. Pengertian Koperasi

Koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat adalah koperasi

Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya. Koperasi bisa dipahami sebagai perkumpulan orang secara sukarela untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Pasal 16 UU No 25 tahun 1992 menjelaskan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaaan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Berikut jenis-jenis koperasi menurut Pasal 16 UU No 25 tahun 1992:

Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat.

Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user). Dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang bergerak dalam penghimpunan simpanan dari anggota kemudian meminjamkannya kembali kepada anggota yang membutuhkan. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik (owner) dan nasabah (customers).

Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang dibentuk untuk membantu anggota dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Anggota berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota, koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen.

Koperasi Jasa

Koperasi Jasa merupakan koperasi di mana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa.

III. Jenis-jenis Koperasi berdasarkan jenis komoditi

 

Koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat adalah koperasi

Penggolongan ini didasarkan pada jenis barang dan jasa yangmenjadi obyek usaha koperasi. Berikut jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis komoditi:

Koperasi pertanian

Koperasi pertanian yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan komoditi pertanian tertentu.

Koperasi peternakan

Koperasi peternakan yaitu koperasi yang usahanya berhubungan dengan komoditi peternakan tertentu.

Koperasi industri dan kerajinan

Koperasi industri dan kerajinan yaitu koperasi yang melakukan usaha dalam bidang industri atau kerajinan tertentu.

Koperasi pertambangan

Koperasi pertambangan yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber alam tersebut.

Koperasi jasa

Koperasi jasa yaitu koperasi mengkhususkan kegiatannnya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu.

IV.  Jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis anggota

 

Koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat adalah koperasi

Berdasarkan anggotanya koperasi, jenis-jenis koperasi dibagi menjadi:

- Koperasi Karyawan (Kopkar)

- Koperasi Pedagang Pasar (Koppas)

- Koperasi Angkatan Darat (Primkopad)

- Koperasi Mahasiswa (Kopma)

- Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren)

- Koperasi Peranserta Panita (Koperwan)

- Koperasi Pramuka (Kopram)

- Koperasi Pegawai Pegeri (KPN)

- dan sebagainya.

V.  Jenis-jenis koperasi berdasarkan daerah kerja

 

Koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat adalah koperasi

Daerah kerja adalah luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau dalam melayani masyarakat. Jenis-jenis koperasi berdasarkan daerah kerja meliputi:

Koperasi Primer

Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang yang biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah tertentu.

Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder atau pusat koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer.

Koperasi Tersier

Koperasi tersier atau induk koperasi yang beranggotakan koperasi- koperasi sekunder dan berkedudukan di ibukota negara.

 

Koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat adalah koperasi

Prinsip dasar koperasi di Indonesia telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Prinsip dasar koperasi adalah:

1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela

2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis

3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut

4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing- 
     masing anggota

5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.

6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama.

Sumber : Liputan 6 (Anugerah Ayu Sendari / Reporter )  https://hot.liputan6.com/read/4559191/jenis-jenis-koperasi-di-indonesia-ketahui-kategorinya

Koperasi berasal dari kata ko/co dan operasi/operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Dalam jenisnya, koperasi dapat dibedakan menurut fungsi atau kebutuhan dari pembentukannya. Kira-kira, apa saja jenis koperasi berdasarkan kebutuhannya?

Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan koperasi sendiri adalah menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.

Sementara, menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Prinsip Dasar Koperasi

Prinsip dasar koperasi di Indonesia telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Prinsip itu meliputi:

  1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela
  2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis
  3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.
  5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.
  6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
  7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama.

Jenis-jenis Koperasi

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Baca juga: Dari Mana Saja Modal Koperasi Didapat?

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi  dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

Sehingga, menurut pasal 16 UU No 25 tahun 1992 menjelaskan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaaan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Berikut jenis-jenis koperasi berdasarkan kebutuhannya sesuai Pasal 16 UU No 25 tahun 1992, antara lain:

Koperasi dibentuk dan beranggotakan minimum 20 orang. Wilayah kerja koperasi terbatas oleh lingkungan tempat tinggal ataupun lingkungan kerja. Bidang usaha bisa beragam tergantung tujuan dan kepentingan koperasi itu.

Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Berdasarkan wilayah kerjanya, koperasi sekunder dibedakan lagi menjadi tiga, antara lain :

  • Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Wilayah kerjanya meliputi daerah tingkat II (tingkat kota dan kabupaten). Misalnya; Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud), dan Pusat Koperasi TNI Angkatan Darat (Puskopad).
  • Gabungan koperasi,yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat yang berbadan hukum. Wilayah kerjanya meliputi daerah tingkat I atau tingkat provinsi. Misalnya; Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).
  • Induk koperasi, yaitu koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. Wilayah kerjanya nasional. Misalnya ; Induk Koperasi Syariah, Induk Koperasi Jamu, dan Induk Koperasi Karyawan Jasa Marga.