1. Jenis-jenis sumber daya alam sebagai berikut. (1) Pasir vulkanik (2) Minyak bumi (3) Batu bara (4) Timah (5) Gas alam Sumber daya alam strategis ditunjukkan oleh angka... A. 1, 2, dan 3 B. 1, 2, dan 4 C. 1, 4, dan 5 D. 2, 3, dan 5 E. 3, 4, dan 5
C. Gas alam, minyak bumi, dan intan 3. Perhatikan sumber daya alam berikut! (1) Garam (2) Tembaga (3) Mutiara (4) Kayu (5) Ternak Sumber daya alam terestrial ditunjukkan oleh angka.. A. 1, 2, dan 3 B. 1, 2, dan 4 C. 1, 3, dan 5 D. 2, 4, dan 5 E. 3, 4, dan 5
B. Minyak bumi dan batu bara 5. Perhatikan jenis-jenis sumber daya alam berikut! (1) Batu apung (2) Minyak astiri (3) Pasir pantai (4) Ganggang laut (5) Mutiara Sumber daya alam biotik ditunjukkan oleh angka... dan salah satu contoh pemanfaatannya adalah... A. 1, 2, 3; sebagai bahan baku industri B. 1, 2, 4; sebagai sumber energi terbarukan C. 1, 3, 5; sebagai sumber ketahanan pangan D. 2, 4, 5; sebagai bahan baku obat dan kosmetik E. 3, 4, 5; sebagai sumber energi terbarukan
D. 2, 4, 5; sebagai bahan baku obat dan kosmetik 6. Pernyataan yang menunjukkan jenis sumber daya alam akuatik adalah... A. Pengembangan bibit tanaman stroberi untuk kegiatan agrowisata B. Pertumbuhan pusat industri di sekitar kawasan perkebunan teh C. Pengembangan industri minyak sawit di Riau D. Pemanfaatan batu bara untuk pembangkit listrik E. Penambangan pasir di sepanjang Sungai Gendol, Yogyakarta
E. Penambangan pasir di sepanjang Sungai Gendol, Yogyakarta
A. Emas, bauksit, dan platina 8. Sumber daya alam: (1) Kelapa sawit (2) Kedelai (3) Kapas (4) Cengkeh (5) Jagung Jenis sumber daya alam nabati sebagai sumber bahan pangan ditunjukkan oleh nomor... A. 1, 2, dan 3 B. 1, 2, dan 4 C. 1, 2, dan 5 D. 2, 3, dan 4 E. 3, 4, dan 5
D. Batu bara dan minyak bumi
Klasifikasi sumber daya alam yang tidak terbarukan dan termasuk bahan galian golongan B adalah .?
Kunci jawabannya adalah: C. emas, perak, dan bauksit . Menurut ensiklopedia, klasifikasi sumber daya alam yang tidak terbarukan dan termasuk bahan galian golongan b adalah .? emas, perak, dan bauksit . Lihat juga kunci jawaban pertanyaan berikut:
- nilai strategis/ekonomis bahan galian bagi penduduk dan Negara - genesa pembentukannya - penggunaan bahan galian untuk industry - pengaruhnya bagi masyarakat umum - kesempatan pengembangan usaha - sebaran pembangunan daerah
Merupakan bahan galian strategis untuk pertahanan dan keamanan Negara dan menjamin kestabilan ekonomi Negara. Pengelolaannya diatur Negara dan pihak swasta yang diberi kewenangan. Bahan galian ini juga masuk komoditas ekspor, contohnya adalah: - minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi dan gas alam - bitumen padat dan aspal - antrasit, batubara - uranium, radium, thorium - nikel, kobalt, timah, alumunium Golongan B (Bahan Galian Vital) Merupakan bahan galian yang mampu menghidupi hajat hidup orang banyak dan dikelola oleh swasta yang diizinkan Negara, contohnya adalah: - emas, perak, platina, air raksa, intan - besi, mangan, krom, wolfram - yodium, brom, khlir, belerang - kriolit, fluorspar dan barit - korundum, zircon, pasir kwarsa Golongan C (Bahan Galian Industri) Merupakan bahan galian yang digunakan untuk industry dan tidak ada di bahan galian A dan B, contohnya: - kapur, pasir, marmer - kaolin, granit, andesit, batu tulis, batuapung - asbes, grafit, magnesit, fospat, halit
DONASI VIA OVO Merasa blog ini bermanfaat?. Yuk kirim donasi terbaikmu untuk pengembangan blog www.gurugeografi.id. Terima kasih. duniatambang.co.id – Bumi banyak menyimpan kekayaan alam yang melimpah. Kekayaan alam yang melimpah di dalam kerak maupun perut bumi ini untuk menikmatinya harus dilakukan penambangan terlebih dahulu. Di Indonesia, penggolongan bahan galian diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Baca juga: Pertambangan: Orde Baru VS Reformasi Ditinjau dari Undang-Undang yang Berlaku Penggolongan bahan galian menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, bahan galian dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
UU Nomor 4 Tahun 2009 yang berlaku saat ini merupakan penyempurnaan UU No 11 tahun 1967. Pasal 34 UU Nomor 4 Tahun 2009 mengatur usaha pertambangan dikelompokkan menjadi pertambangan mineral dan pertambangan batubara. Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud terbagi menjadi beberapa golongan yaitu sebagai berikut.
Terdapat perbedaan mendasar penggolongan bahan galian berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1967 dan UU Nomor 4 Tahun 2009. UU Nomor 11 Tahun 1967 menekankan aspek politis yang dikaitkan dengan kepentingan ketahan dan pertahanan nasional. Sedangkan, pada UU Nomor 4 Tahun 2009, pengolongan bahan galian menekankan pada aspek teknis yaitu berdasarkan pada kelompok atau jenis bahan galian. (MS) |