Kendala apa saja yang umum dihadapi dalam mengembangkan koperasi di indonesia?

Kendala apa saja yang umum dihadapi dalam mengembangkan koperasi di indonesia?
Salah Satu Koperasi yang Ada di Kalurahan Panggungharjo. EKA BIRAWAN

Koperasi pertama kali digagas oleh Muhammad Hatta pada era kemerdekaan. Atas gagasan tersebut, julukan Bapak Koperasi Indonesia tersemat pada dirinya. Dalam perekonomian Indonesia, koperasi dianggap telah sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan ekonomi yang berlandaskan asas tolong menolong.

Pembentukan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, memperbaiki taraf hidup anggota dan masyarakat sekitar, serta membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat adil dan makmur. Dalam taraf nasional, tujuannya meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia. Selain itu, koperasi berperan memberikan pinjaman dana kepada anggotanya sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia.

Koperasi memiliki peraturan paling baru yang tertera pada UU No. 17 Tahun 2012. Peraturan itu menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Namun, UU No. 17 Tahun 2012 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga UU Perkoperasian yang berlaku di Indonesia masih memakai aturan lama yaitu UU No. 25 Tahun 1992.

Banyak keuntungan yang didapat ketika menjadi anggota koperasi. Mereka berhak mendapatkan SHU berdasarkan besarnya modal yang ditanam dan keuntungan yang diraih koperasi. Pada koperasi konsumen dan produsen, anggota dapat menghemat pengeluaran sebab harga untuk anggota lebih murah. Sedangkan, untuk koperasi simpan pinjam, bunga yang dibebankan lebih rendah sehingga cicilan kredit lebih kecil.

Pandangan negatif masyarakat mengenai koperasi

Koperasi tidak luput dari intaian masalah, salah satunya adalah persepsi masyarakat terhadap koperasi yang katanya ketinggalan zaman, tidak update, dan terdengar sangat kuno. Hal ini dipengaruhi dari pemberitaan media mengenai koperasi yang mati suri, salah kelola atau rugi, masalah penipuan, pengurus yang tidak aktif atau menghilang, serta pemberitaan negatif lainnya.

Tidak bisa dipungkiri bahwa banyak permasalahan koperasi di Indonesia ini terkait karut-marut internal koperasi. Ketiadaan Rapat Anggota menunjukkan indikasi bahwa koperasi tersebut bermasalah. Selain itu, penipuan investasi berkedok koperasi, pemberian pinjaman kepada non anggota, tidak adanya rapat tahunan, serta laporan keuangan yang tidak sesuai standar inilah yang memperburuk wajah koperasi di masyarakat.

Peran media dibutuhkan untuk menumbuhkan pandangan positif masyarakat terhadap koperasi, misalnya program terbaru dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Program tersebut menghadirkan kisah tentang koperasi-koperasi yang telah maju dan berkembang, serta kisah orang-orang yang sukses berkat bergabung dengan koperasi.

Peran pemerintah juga penting dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, contohnya seperti mengadakan workshop koperasi secara rutin, memberikan program pelatihan bagi pengurus koperasi, menciptakan peraturan yang lebih ketat tentang operasional koperasi, serta menyediakan wadah bagi penggiat koperasi untuk sharing dan konsultasi secara rutin.

Dengan hal-hal tersebut, diharapkan pandangan masyarakat terhadap koperasi menjadi semakin baik sehingga ketertarikan masyarakat untuk ikut koperasi dapat ditingkatkan. Pandangan masyarakat ini menjadi penting sebab koperasi sudah sewajarnya dijalankan untuk, dari, dan oleh masyarakat.

Kesulitan Modal

Modal diperlukan untuk pendirian dan perjalanan Koperasi. Kurangnya modal membuat koperasi tidak dapat berjalan dengan baik, bahkan macet di tengah jalan. Anggota, pengurus, dan pengawas koperasi perlu berinovasi serta terus berusaha mencari modal. Misalnya, untuk mendapatkan modal bisa melalui dana hibah dari pemerintah, maupun akses perbankan. Langkah lainnya, yakni perlu juga memaksimalkan operasional koperasi dengan modal minimal.

Dalam koperasi simpan pinjam, wajib hukumnya mempertimbangkan besarnya simpanan wajib dan simpanan pokok agar tidak membebani anggotanya. Dana simpanan yang besar memang akan menambah modal koperasi yang lebih besar, namun hal ini juga dapat mengurangi minat masyarakat untuk mendaftar menjadi anggota koperasi.

Pandemi Covid-19 saat ini, memberikan dampak yang cukup besar terhadap modal koperasi. Anggota koperasi yang bergerak di bidang UMKM tidak dapat mengembalikan pinjaman kepada koperasi sehingga menimbukan risiko gagal bayar. Lain sisi, likuiditas koperasi menjadi terganggu karena adanya penarikan dana dari anggota yang tidak diimbangi dengan pemasukan dari pembayaran pinjaman anggota.

Problematika tersebut jika tidak ditangani dengan baik, akan berdampak besar pada kepercayaan anggota terhadap koperasi. Akibatnya, penarikan uang secara besar-besaran serta masalah hukum tak terhindarkan sehingga koperasi bisa saja merugi dan terpaksa gulung tikar.

Administrasi dan Manajerial

Dalam hal administrasi, di masa lalu laporan koperasi dapat dilakukan secara manual. Sumber daya manusia tanpa keahlian khusus pun dapat melakukannya, namun saat ini, koperasi dituntut untuk terus mengikuti perkembangan zaman. Laporan dibuat secara komputerisasi agar dapat diakses secara langsung oleh pihak internal maupun eksternal. Bahkan, beberapa koperasi memanfaatkan aplikasi agar para anggotanya dapat melihat sendiri jumlah tabungan dan atau pinjaman yang masih harus dibayarkannya.

Modernisasi dan komputerisasi data keuangan koperasi ini diharapkan dapat mempermudah pekerjaan pengurus dalam mengelola dan mengembangkan koperasi. Digitalisasi memberikan pancaran yang lebih fleksibel dan terbarukan, juga menjauhkan koperasi dari kata tua dan kuno sehingga diharapkan dapat mendorong ketertarikan generasi muda.

Administrasi dan manajerial yang buruk akan menyebabkan terkendalanya penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Beberapa faktor yang mempengaruhinya, yakni pengurus yang tidak memahami cara pembukuan dan pelaporan keuangan, tidak memahami manajemen usaha, serta masalah struktur kepengurusan yang menyebabkan administrasi dan pencatatan keuangan menjadi berhenti (tidak dibukukan).

Diperlukan peran pemerintah dalam pendampingan dan peran aktif pengurus koperasi untuk meningkatkan kompetensinya sehingga dapat melakukan tugas kepengurusan dengan lebih baik lagi. Koperasi yang telah rutin menyelenggarakan RAT menunjukkan bahwa koperasi tersebut telah dikelola dengan baik.

Sumber Daya Manusia

Persoalan sumber daya manusia bukan saja tentang pengurus, namun juga anggota. Pada pengurus, sumber daya manusia yang mumpuni diperlukan untuk mengelola keuangan koperasi, juga ide-ide kreatif agar koperasi yang dijalankan dapat semakin berkembang dan mendapatkan anggota yang lebih banyak. Tetapi perlu diingat, banyak anggota tidak menjamin bahwa koperasi tersebut makmur.

Pengurus yang kompeten diperlukan. Namun tidak terlalu pintar, apalagi ‘nguminteri’ (sok pandai) anggota koperasi yang lain. Dalam beberapa kasus, koperasi tidak berkembang karena pengurus mengantongi sendiri uang koperasi dan mengubah laporan keuangannya. Pada kasus lain, pengurus koperasi menawarkan uang koperasi yang ada di tangannya untuk dipinjamkan ke anggota. Kemudian, berujung tidak segera dikembalikan.

Selain SDM pengurusnya, SDM anggota juga perlu dipertimbangkan. Terkadang, ketika pengurus mengusulkan pembaruan teknologi koperasi, misal dengan aplikasi, anggota juga perlu menyesuaikan diri. Beberapa anggota kadang tidak mampu mengikutinya dengan dalih tidak bisa menggunakan ponsel pintar, memori sudah terlalu penuh, tidak mempunyai kuota atau pulsa, dan malas untuk mempelajarinya.

Diperlukan peran aktif dari berbagai pihak demi kesuksesan dan kemakmuran koperasi. Kemakmuran koperasi bukan terletak pada kuantitas anggotanya saja. Namun perlu memperhatikan kualitas anggotanya, agar dapat berpartisipasi secara aktif kepada koperasi.

Rendahnya Pemahaman Generasi Muda pada Koperasi

Selain persoalan sumber daya manusia, banyak generasi muda yang kurang paham pada koperasi. Koperasi dianggap telah ketinggalan zaman dan lebih cocok untuk oang-orang tua. Hal ini membuat peremajaan koperasi menjadi hal yang sulit. Koperasi dipaksa berjalan dengan pengurus yang mempunyai keterbatasan sumber daya manusia, namun generasi muda yang seharusnya mampu memegang dan mengarahkan koperasi menuju modernitas malah tidak tertarik terjun di dalamnya.

Pemerintah perlu mengambil peran utama dalam mendidik generasi muda supaya lebih memahami tentang koperasi. Koperasi perlu dimasukkan dalam kurikulum dan mata pelajaran wajib bagi para siswa sehingga koperasi menjadi lebih familiar dan tidak ketinggalan zaman bagi anak muda.

Kredit Macet

Pada koperasi simpan pinjam, kredit macet menunjukkan bahwa persetujuan pengembalian pinjaman mengalami risiko kegagalan atau bahkan tidak kembali. Kredit macet merupakan risiko umum yang dihadapi oleh lembaga yang meminjamkan uang, tidak menutup kemungkinan nasib buruk itu menimpa koperasi simpan pinjam.

Ada beberapa faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi adanya kredit macet. Penyebab faktor internal, yakni sumber daya manusia yang kurang kompeten, lemahnya sistem informasi, pengawasan, dan administrasi kredit.

Selain itu, adanya campur tangan dalam keputusan kredit, ketidakmampuan dalam manajemen, suku bunga pinjaman, jangka waktu pinjaman, stabilitas penjualan, serta komitmen anggota koperasi pada perjanjian yang disepakati kedua belah pihak, turut menambah penyebab macetnya kredit dari sisi internal.

Menilik dari sisi eksternal, kredit macet disebabkan oleh adanya kegagalan yang menimpa nasabah atau koperasi, adanya itikad tidak baik dari pihak nasabah, adanya pinjaman kredit tanpa sepengetahuan pihak keluarga atau kerabat, serta adanya penyalahgunaan kredit oleh nasabah.

Permasalahan kredit macet nampaknya mudah menghantui koperasi di desa. Mereka umumnya sangat toleran terhadap anggota. Kredit yang terjadi sering kali tanpa agunan, tanpa limit, dan munculnya rasa ewuh pakewuh (tidak enak hati) ketika akan menagih.

Barangkali beberapa koperasi di desa ingin menerapkan agunan pada pinjaman. Jika tidak sanggup membayar, maka akan dilakukan penyitaan terhadap barang jaminan. Namun, cap ‘jahat’ akan melekat pada koperasi yang melakukan hal ini. Koperasi mempunyai prinsip kekeluargaan, mengapa menerapkan pemaksaan?

Beberapa koperasi sudah menerapkan limit pinjaman dan tanda tangan dari keluarga atau kerabat saat mengajukan pinjaman. Selain itu, telah dilakukan survei sebelum memutuskan pemberian pinjaman kepada nasabah. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan pihak koperasi bahwa pinjaman tersebut digunakan dengan semestinya dan benar-benar dapat dikembalikan.

Demikian permasalahan-permasalahan koperasi yang sering ditemukan di Indonesia. Koperasi menjadi salah satu harapan kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda saat ini. Dengan adanya koperasi yang sehat, masyarakat dapat mempertahankan perekonomiannya dengan lebih baik lagi. Hubungan timbal balik antara koperasi dengan anggotanya menjadi kunci keberlangsungan koperasi.