Kenapa terjadi perdebatan perbedaan antara ulama tentang kewajiban hijab

Polemik dalam hukum penggunaan jilbab menjadi isu yang hangat di Indonesia belakangan ini. Kewajiban penggunaan jilbab bagi kaum muslimah menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat. Pendapat bahwa jilbab merupakan budaya arab juga kerap muncul dari pihak yang kontra dengan wajibnya hukum menggunakan jilbab.

Kata jilbab berasal dari bahasa Arab yang berarti penghalang, penutup dan pelindung, sarung, kemeja, kerudung/selendang. Sedangkan pengertian jilbab menurut istilah, al-Qurthubī mengatakan, jilbab adalah pakaian yang lebih besar dari kerudung yang dapat menutupi seluruh badan perempuan.

Dari pengertian menurut bahasa dan istilah yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa jilbab adalah pakaian perempuan Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan oleh agama untuk menutupnya, guna kemaslahatan perempuan dan masyarakat dimana ia berada.

Kontroversi penggunaan jilbab ini tidak lepas dari perbedaan sudut pandang dalam memahami batasan aurat yang harus ditutup oleh perempuan. Dalam Islam, batas aurat perempuan diatur berbeda-beda, perbedaannya tergantung dengan siapa wanita itu berhadapan.

Aurat perempuan ketika berhadapan dengan Allah SWT adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangannya. Ketika berhadapan dengan yang bukan mahramnya ulama sepakat bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Berbeda dengan ketika berhadapan dengan mahramnya, menurut Syafi’iyyah aurat perempuan adalah sama dengan laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Dalam Al-Qur’an perintah penggunaan jilbab termaktub pada QS.Al-Ahzab : 59

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا

Artinya :

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat di atas menggunakan kalimat berbentuk amr (perintah) yang menurut ilmu ushul fikih akan dapat memproduk wajib ‘ainī ta’abbudī, yaitu suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pribadi orang yang beragama Islam dengan tanpa tanya mengapa. Siapa yang melaksakan kewajiban itu akan mendapat pahala, karena ia telah melaksanan ibadah yang diwajibkan Allah Swt. dan siapa yang tidak melaksanakannya ia akan berdosa.

Menutup aurat menjadi wajib karena saddu al-dzarī’ah, yaitu menutup pintu ke dosa yang lebih besar. Oleh karena itu, para ulama telah sepakat mengatakan bahwa menutup aurat adalah wajib bagi setiap perempuan dan laki-laki Islam. Khusus bagi kaum perempuan, kewajiban ini akan terlaksana dengan memakai jilbab (busana muslimah). Jadi, memakai jilbab (busana muslimah) adalah wajib bagi setiap pribadi muslimah.

Sumber:

Disarikan dari buku Problematika Fikih Kontemporer, Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, MA (Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat), Gaung Persada Press, Jakarta, 2019.

Jika saya sebagai perempuan muslim di Jerman mempertimbangkan untuk mengenakan jilbab, pertanyaan yang muncul adalah apakah kewajiban berjilbab di dalam surat Al-Azhab ayat 59 masih sesuai dengan tujuan aslinya, yakni buat melindungi kaum perempuan dari nafsu syahwat laki-laki.

Jawaban saya adalah tidak.

Menutup aurat tubuh tidak lagi diperlukan di masyarakat Jerman kontemporer. Keberadaan penutup kepala itu malah menempatkan perempuan dalam posisi yang tidak diinginkan Tuhan: sebagai korban diskriminasi. Jilbab yang oleh norma masyarakat jaman dulu digunakan sebagai perlindungan atas "pelecehan" kini digantikan oleh sistem hukum yang ketat dan tidak pandang bulu. 

Negara melindungi perempuan dengan cara menghukum pelaku penyerangan atau pelecehan seksual. Perlindungan perempuan memang pada dasarnya mengutamakan keselamatan tubuh. Tapi berkaitan dengan integritas moral, setiap manusia bertanggungjawab atas dirinya sendiri dalam menjalankan kebebasan yang dijamin oleh negara hukum.

Tapi menutup aurat tidak serta merta membebaskan saya dari tanggungjawab ini. Saya tidak bisa bersembunyi di balik selembar kain. Negara hukum yang berbasis pada demokrasi menjamin hak dan menetapkan kewajiban. Di lingkungan semacam ini saya bisa beperilaku sopan dan terhormat, dengan atau tanpa jilbab.

Lika Liku Perdebatan Jilbab di Jerman

Masuknya pekerja asing dari Turki

1961: Republik Federal dan Turki mencapai perjanjian perekrutan tenaga kerja. Jutaan orang Turki datang ke Jerman sebagai pekerja tamu dalam beberapa dekade setelahnya - kebanyakan dari mereka tetap tinggal. Ini juga memperkenalkan masyarakat Jerman pada jilbab sebagai ciri busana Muslim perempuan.

Lika Liku Perdebatan Jilbab di Jerman

Kehidupan yang bermartabat bagi umat Islam

2002: Dalam Piagam Islam, Dewan Pusat Muslim di Jerman berkomitmen pada konstitusi sementara dan pada saat bersamaan menuntut kehidupan yang bermartabat bagi umat Islam di Republik Federal Jerman. Hal ini termasuk dalam mengenakan jilbab.

Lika Liku Perdebatan Jilbab di Jerman

Tiada alasan untuk memecat seseorang karena jilbab

2003: Mahkamah Konstitusi Federal menjunjung tinggi putusan Pengadilan Perburuhan Federal di Erfurt tahun 2002, yang mengatakan tidak ada alasan cukup untuk memecat seseorang karena mengenakan jilbab karena alasan agama di sebuah tempat kerja non-pemerintah.

Lika Liku Perdebatan Jilbab di Jerman

Guru Muslim tak boleh dilarang kenakan jilbab ketika mengajar

2003: Dalam kasus Fereshta Ludin, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa seorang guru Muslim perempuan tidak dapat dilarang mengenakan jilbab selama jam pelajaran tanpa aturan hukum tertentu. Hal ini menempatkan tanggung jawab pada parlemen negara untuk membuat undang-undang tentang masalah ini. Perdebatan ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi Federal.

Lika Liku Perdebatan Jilbab di Jerman

Pengadilan HAM Eropa Bahas masalah jilbab untuk pertama kalinya

2004: Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa membahas masalah jilbab untuk pertama kalinya dan menjunjung larangan yang diberlakukan oleh lembaga pelatihan Turki. Para hakim di Strasbourg menolak pengaduan bahwa undang-undang itu melanggar hak atas kebebasan beragama dan hak atas kebebasan berekspresi.

Lika Liku Perdebatan Jilbab di Jerman

Larangan penggunaan topi sebagai pernyataan agama

2011: Pengadilan Perburuhan Federal di Erfurt mengatur bahwa penggunaan topi di sekolah dapat dianggap sebagai pernyataan agama dan karenanya dapat dilarang. Pengadilan melanjutkan dengan mengatakan bahwa penutup kepala "jelas dipakai sebagai pengganti jilbab".

Lika Liku Perdebatan Jilbab di Jerman

Larangan di Bayern dicabut

2015: Mahkamah Konstitusi Federal menolak larangan jilbab panjang bagi guru Muslim perempuan di sekolah umum. Larangan hanya mungkin, katanya, jika pemakaian penutup kepala Muslim menimbulkan risiko konkret yang menyebabkan gangguan di sekolah.

Lika Liku Perdebatan Jilbab di Jerman

Pegawai magang menang di pengadilan dalam perkara jilbab

2016: Pengadilan Administratif di Augsburg menetapkan bahwa larangan jilbab bagi seorang mahasiswa jurusan hukum saat magang di kantor hukum di Bayern adalah melanggar hukum dan mengatakan bahwa hal itu merupakan campur tangan dalam kebebasan beragama dan pendidikan tanpa dasar hukum.

Lika Liku Perdebatan Jilbab di Jerman

Kebebasan beragama di Jerman

Kebebasan beragama adalah hak fundamental di Jerman. Berdasarkan hukum Eropa, kebebasan beragama dijamin oleh Piagam Hak Fundamental Uni Eropa. Setiap warga/penduduk Jerman memiliki hak untuk beragama dan menjalankan agamanya tanpa persyaratan atasu dibatasi. Dan tidak seorangpun dipaksa untuk menjalankan atau mengamalkan ibadah keagamaan. Editor: ap/vlz (qantara)

Aksesori Pakaian dari Era Al-Quran?

Berkaca pada argumen tersebut, setiap orang seharusnya bisa meninggalkan kewajiban berjilbab di dalam Al-Quran yang sesungguhnya diturunkan untuk kaum perempuan di masyarakat kesukuan Arab zaman dahulu.

Khimâr adalah jenis penutup kepala yang dulu lazim dikenakan perempuan. Al-Quran tidak melarang atau mewajibkan penggunaan penutup kepala tersebut. Allah S.W.T hanya sekali menyebut istilah Khimâr dalam Al-Quran, yakni surat An-Nur ayat 31. Dan surat itu diturunkan dalam konteks ajakan untuk memperbaiki perilaku moral. Jadi Al-Quran tidak memberikan penekanan pada kewajiban berjilbab. Terlebih jika Allah S.W.T mewajibkan perempuan menutup kepala, bukankah Dia akan mengatakannya secara jelas dan gamblang?

Dalam konteks sosial zaman Nabi Muhammad S.A.W, Khimâr adalah aksesoris pakaian. Tujuan penutup kepala yang diamini secara luas dalam sejarah manusia, antara lain untuk melindungi diri dari badai pasir, sengatan matahari atau bahkan pengaruh iblis, dalam sudut pandang rasional sudah ketinggalan zaman dan sebab itu kehilangan validitasnya. Daya imajinasi manusia sudah banyak berubah.

Masyarakat Jerman di abad ke21 misalnya tidak lagi melihat rambut perempuan bernilai erotis tinggi. Rambut perempuan yang terbuka dan terurai tidak  memicu hasrat seksual dan perilaku yang tidak senonoh, mungkin dengan pengecualian kaum fetish. Jika misalnya seorang perempuan berjalan kaki di pusat kota, tidak seorangpun akan meliriknya hanya karena rambut yang terbuka. Berkat pencapaian negara hukum yang bebas dan demokratis dan berkat kesadaran gender yang tumbuh di Jerman, tidak seorang perempuan pun membutuhkan penutup kepala untuk bisa hidup terhormat. Jilbab pun menjadi sia-sia. 

Misogini di Kalangan Ulama

Pemahaman ortodoks tentang kewajiban berjilbab yang digunakan saat ini terutama berbasis pada interpretasi ulama yang hidup beberapa generasi setelah Nabi Muhammad S.A.W. Siapapun berhak mengikuti, tapi ajaran mereka bukan hal yang keramat.

Sebagaimana manusia, semua ulama bisa keliru.

Lingkaran konservatif dan fundamentalis selalu menekankan bahwa perilaku kita harus mengikuti Al-Quran dan Rasul. Mereka beranggapan Islam yang murni adalah Islam yang hidup pada zaman Nabi Muhammad. Tapi realitanya pandangan mereka didasarkan pada ajaran ulama-ulama yang hidup 600 tahun setelah Rasul, seperti Ibnu Qudâma (1147-1223), Ibnu Taymîya (1263-1328), atau muridnya Ibnu Qayyim al-Jawzîya (1292-1350).

Mengacu pada struktur sosial patriarki pada zaman itu, tidak mengejutkan bahwa tafsir al-Quran dan Hadith ihwal hubungan antara dua gender selalu merugikan kaum perempuan, meski fatwa-fatwa tersebut bertentangan dengan nafas Al-Quran yang ingin mengangkat harkat dan martabat perempuan. Tendensi ini tidak mengejutkan jika kita menyimak maraknya Misogini di kalangan ulama dalam sejarah Islam.

Tempat Dimana Niqab atau Burqa Dilarang

Belanda

Menyusul Perancis dan Belgia, di penghujung November 2016, parlemen Belanda menyetujui larangan pemakaian burqa dan niqab di beberapa tempat umum, termasuk di transportasi publik. Alasannya untuk jaminan keamanan publik. Aturan itu masih membutuhkan persetujuan dari senat.

Tempat Dimana Niqab atau Burqa Dilarang

Perancis

Perancis adalah negara Eropa pertama yang melarang pemakaian burqa di tempat umum. Aturan ini perlahan dimulai tahun 2004, dengan pengawasan ketat atas simbol keagamaan di sekolah yang dikelola negara. Tapi April 2011, pemerintah melarang sepenuhnya pemakaian cadar di wilayah publik. Denda bagi pemakainya 150 €, sementara siapa pun yang memaksa perempuan menutupi wajah bisa didenda € 30.000.

Tempat Dimana Niqab atau Burqa Dilarang

Belgia

Belgia mengikuti jejak Perancis dengan memperkenalkan larangan pemakaian cadar pada tahun 2011. Aturannya melarang seseorang mengenakan pakaian yang mengaburkan wajah mereka di tempat umum. Perempuan yang tertangkap mengenakannya dapat dipenjara hingga tujuh hari atau dipaksa untuk membayar denda sekitar € 1.300.

Tempat Dimana Niqab atau Burqa Dilarang

Italia

Italia tidak memiliki larangan nasional atas pemakaian niqab atau burqa. Tetapi pada tahun 2010, kota Novara memberlakukan pembatasan itu- meskipun saat ini belum ada ketetapan sistem denda mengenainya. Di beberapa bagian Italia, pemerintah setempat telah melarang 'burqini'.

Tempat Dimana Niqab atau Burqa Dilarang

Spanyol

Beberapa distrik di Katalonia, Spanyol memiliki hukum terhadap burqa dan niqab. Pada tahun 2013, Mahkamah Agung membatalkan larangan di beberapa negara bagian, dengan alasan bahwa hal itu "membatasi kebebasan beragama". Tapi beberapa wilayah lain tetap memberlakukannya, berdasar ketetapan Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia ECHR yang menyatakan pelarangan jilbab tidak melanggar HAM.

Tempat Dimana Niqab atau Burqa Dilarang

Bulgaria

Menyusul negara-negara lainnya di Eropa kini di Bulgaria, burka pun tak diperkenankan dikenakan di tempat umum- seperti gedung pemerintah dan lokasi wisata- dengan alasan keamanan. Tapi warga boleh memakainya untuk alasan pekerjaan maupun kesehatan.

Tempat Dimana Niqab atau Burqa Dilarang

Chad

Sejak dua serangan bom bunuh diri pada bulan Juni 2015, pemerintah melarang pemakaian niqab dan burqa di Chad. Perdana menteri Chad, Kalzeube Pahimi Deubet menyebutnya 'kamuflase' dan mengatakan semua burqa yang terlihat dijual akan dibakar. Sedangkan mereka yang kedapatan mengenakannya bisa ditangkap dan dihukum penjara..

Tempat Dimana Niqab atau Burqa Dilarang

Kamerun

Sebulan setelah Chad, Kameren mengikuti jejaknya dengan melarang pemakaian burqa, menyusul aksi bom bunuh diri yang oleh orang-orang yang mengenakannya. Larangan itu ditetapkan di lima provinsi di negara itu

Tempat Dimana Niqab atau Burqa Dilarang

Niger

Jilbab dilarang di Diffa, kawasan yang terteror oleh aksi kelompok Boko Haram. Presiden Niger juga tengah menyarankan agar jilbab pun dilarang.

Tempat Dimana Niqab atau Burqa Dilarang

Kongo-Brazzaville

Jilbab dengan penutup wajah penuh telah dilarang di tempat umum sejak tahun 2015 untuk mencegah serangan terorisme.

Tempat Dimana Niqab atau Burqa Dilarang

Swiss

Meskipun aturannya baru berlaku di wilayah Tessin, undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016. Siapapun yang tertangkap mengenakan cadar dapat didenda sampai 9200 €.

Tempat Dimana Niqab atau Burqa Dilarang

Mesir

Parlemen Mesir menggodok undang-undang larangan pemakaian cadar di tempat umum dan lembaga pemerintah. Aturan ini dibahas setelah Universitas Kairo melarang staf akademik mengenakan niqab di kelas suapaya lebih mudah berkomunikasi dengan para mahasiswanya.

Bukan Simbol Politik

Pertautan antara rasa malu dan jilbab sama sekali tidak jelas seperti yang dirasakan banyak orang. Surat An-Nur ayat 31 menyerukan laki-laki dan perempuan untuk berperilaku terhormat. Namun tafsir Al-Quran yang digunakan hingga kini hanya menekankan pada perilaku perempuan saja.

Sebab itu perintah Al-Quran untuk berpakaian tertutup menjadi kewajiban beragama yang bisa ditunaikan dengan mengenakan pakaian sopan. Dari sudut pandang perempuan muslim, setiap bagian tubuh yang bisa memicu hasrat seksual harus ditutup dengan pakaian yang normal. Tapi apa arti "sopan" atau "pantas" dalam tata cara berpakaian disesuaikan dengan cara berpikir setiap perempuan dewasa, karena saat ini tidak ada perintah kongkrit berdasarkan Al-Quran dan Hadith.

Praktik yang dominan, di mana generasi tua pria, terdidik atau tidak, menentukan cara berpakaian perempuan tidak memiliki dasar teologis atau sosiologis. Serupa dengan penilaian jilbab sebagai simbol keislaman sejati atau elemen penyatu di kalangan masyarakat Muslim tidak pula berakar di dalam Islam. Sebagai tambahan, anggapan jilbab sebagai simbol politik yang sering sekali memicu perdebatan di masyarakat barat, menggambarkan penilaian berlebih terhadap sepotong pakaian yang tidak memiliki dasar sejarah.

Lamya Kaddor

© Goethe-Institut/Qantara

Lamya Kaddor adalah cendikiawan Islam Jerman yang kini mengajar di Universitas Münster. Ia banyak menulis tentang isu-isu kaum perempuan dalam Islam dan kaitannya dengan masyarakat modern.

Foto Terlarang Seronoknya Perempuan Iran

Meniru artis barat

Kerudung dikenakan menutupi rambutnya yang dipirang, sementara chador dikenakan menyelimuti pakain gaya barat. Perempuan Iran ini bersiap keluar rumah. Kecantikan di Iran menyelaraskan tradisi dan modernitas. Ini terpapar dalam jepretan fotografer Samaneh Khosravi. Banyak perempuan Iran meniru tampilan aktris Hollywood yang mereka amati via internet atau televisi satelit.

Foto Terlarang Seronoknya Perempuan Iran

Melonggarkan aturan

Sejak Revolusi Islam pada tahun 1979, perempuan di Iran harus menutupi rambut dan tubuhnya di muka publik. Perempuan muda melonggarkan aturan itu, misalnya memakai jilbab, namun sebagian rambut dapat terlihat. Tampak dalam foto, kelompok perempuan muda yang sedang berjalan bersama di Tochal, sebuah gunung di utara Teheran.

Foto Terlarang Seronoknya Perempuan Iran

Wajah boleh terlihat

Kaum agamis di Iran menafsirkan aturan ketat tata cara berpakaian, dimana perempuan harus berhijab. Menutup wajah tak diwajibkan. Dahulu, dari tahun 1936 sampai 1941, raja Reza Shah Pahlevi melarang perempuan mengenakan jilbab di depan umum.

Foto Terlarang Seronoknya Perempuan Iran

Jaket Marilyn Monroe

Banyak orang Iran berbelanja lewat internet - ketika mencari model-model unik seperti jaket Marilyn Monroe ini. Khosravi mengatakan: "Desainer muda mempublikasikan pakaian mereka dengan mudah di Facebook atau Instagram dan menjualnya dari rumah."

Foto Terlarang Seronoknya Perempuan Iran

Operasi hidung laku di Iran

Perempuan Iran banyak mengeluarkan uang untuk penampilan mereka. Operasi plastik booming. Setiap tahun, dilakukan 60.000-70.000 operasi hidung di Iran - lebih tinggi jumlahnya dibanding negara-negara lain di dunia. Fotografer Samaneh Khosravi menemani pemudi Iran yang hidungnya dioperasi, katanya: "Dia sangat senang dengan hasilnya."

Foto Terlarang Seronoknya Perempuan Iran

Tiap tahun angkanya naik

Dari statistik ditemukan, angka operasi hidung di Iran setiap tahun meningkat. Tampak seorang gadis muda masih dengan perban di hidung berjalan-jalan di Taman Kota Mashhad, melihat-lihat kerajinan tangan,

Foto Terlarang Seronoknya Perempuan Iran

Menggabungkan tradisi dengan modernitas

"Kecantikan model Barat memainkan peran yang sama pentingnya dengan tradisi," ujar Khosravi. Fashion di Iran dipengaruhi oleh gabungan tradisi dan modernitas ini.

Foto Terlarang Seronoknya Perempuan Iran

Perawatan kecantikan di rumah

Bahkan layanan kecantikan bisa dilakukan di rumah. Dalam foto tampak seorang penata rambut mencabuti rambut-rambut halus pelanggannya dan mewarnai rambut mereka. "Semakin banyak perempuan yang ingin mengecat rambut menjadi pirang," kata fotografer Khosravi.

Foto Terlarang Seronoknya Perempuan Iran

Hobi menikur-pedikur

Samaneh Khosravi juga mengunjungi salon kecantikan besar di Iran. Di sana, perempuan bisa lebih bebas, karena laki-laki tidak diperbolehkan masuk ke salon ini. Banyak perempuan Iran menganggap perawatan kecantikan kuku sebagai hal penting, kata fotografer itu.

Foto Terlarang Seronoknya Perempuan Iran

Tak selalu hitam

Khosravi menampilkan gambar yang menepis anggapan klise tentang busana perempuan Iran. "Banyak perempuan dengan taat menutup diri, tapi tetap mengenakan warna-warna cerah. Beberapa kalangan berpikir bahwa mereka selalu berjalan dengan hijab hitam.

Foto Terlarang Seronoknya Perempuan Iran

Jaga kesehatan lewat olahraga

Gadis-gadis muda Iran tampak berolahraga di sebuah lapangan olahraga di Teheran. Kecantikan juga diselaraskan dengan kebugaran.

Foto Terlarang Seronoknya Perempuan Iran

Merayakan kultus kecantikan

Terutama di kota-kota besar, kultus kecantikan dirayakan. "Generasi muda telah berhasil menemukan keselasaran ideal antara modernitas dan tradisi," kata Khosravi. Meskipun demikian, mereka tetap menghormati batasan-batasan sosial.