Pada bab V Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut. Show
Apa saja peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai CSR?Sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk yang bersifat sektoral, telah mengatur mengenai CSR tersebut. Berikut adalah beberapa regulasi tersebut: 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Konsep CSR yang terdapat dalam UU Perseroan Terbatas juga mencakup lingkungan. Apa yang dimaksud dengan CSR dalam Undang-Undang No 13 tahun 2011?Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin Setidaknya ada dua pasal yang menyinggung CSR dalam UU No. 13 Tahun 2011. Pertama, Pasal 36 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa salah satu sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin, adalah dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan. Apa yang dimaksud dengan peraturan CSR?Peraturan yang terkait dengan CSR adalah Semua peraturan yang terkait dengan Perusahaan. Apa yang terjadi jika badan usaha tidak melaksanakan CSR?Dan bagi badan usaha yang tidak melaksanakan CSR dalam pengertian kepatuhan pada hukum ( mandatory) maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. CSR diatur dalam UU no berapa?Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menyebut Corporate Social Responsibility (“CSR”) dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (“TJSL”). Apa yang dimaksud dengan CSR menurut undang-undang Perseorangan Terbatas No 40 tahun 2007 pasal 1 ayat 3?Pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) tampaknya menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai terjemahan dari istilah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk konteks perusahaan dalam masyarakat Indonesia, dan mengartikannya See also: Bumn Adalah Perusahaan Yang Modalnya Berasal Dari? Apa itu CSR menurut undang-undang?Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR merupakan salah satu hal yang diwajibkan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007 lalu. Kenapa di dalam UU PT diatur kewajiban CSR bagi perusahaan?Ketentuan mengenai CSR ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat (Penjelasan Pasal 74 ayat (1) UUPT). Sebutkan apa saja dasar hukum CSR di Indonesia?1. Landasan Hukum pelaksanaan CSR adalah UUPT, PP 47 Tahun 2012, UU Penanaman Modal, UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, UU Migas dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan Apa yang dimaksud dengan CSR Corporate Social Responsibility )? Tertulis dalam pasal berapa jelaskan?Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang- Undang Nomer 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Apa yang dimaksud CSR dan contohnya?Pengertian CSR (Corporate Sosial Responbility) Contoh program CSR yang dilakukan oleh perusahaan seperti memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, sumbangan untuk membangu desa yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat, sumbangan dana untuk pemeliharaan fasilitas umum. Apa saja bentuk kegiatan CSR?Jadi, secara umum jenis CSR yang dilaksanakan perusahaan Indonesia antara lain:
See also: Pt Gamma Buana Persada Bergerak Dibidang Apa? Program CSR apa saja?Mengenal 6 Jenis Praktik Corporate Social Responsibility (CSR) Apa itu CSR dan manfaatnya?CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan hal yang penting bagi perusahaan dan organisasi bisnis. CSR adalah bentuk komitmen dan tindakan memenuhi tanggung jawab terhadap masyarakat sosial sekitar dan lingkungan yang dilakukan perusahaan. Apakah CSR merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan jelaskan?Saat di minta tanggapan Achmad Jumades, SH selaku Ketua LBH Asoka Keadilan Sultra Kabupaten Kolaka mengatakan Bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kewajiban perusahaan dan bukan kebaikan dari perusahaan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mana termuat Apakah CSR wajib bagi perusahaan?Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana mereka untuk memenuhi tanggung jawab sosial tersebut. Adapun besaran dana CSR, apabila merujuk pada Peraturan UU PT dan PP 47/2012, adalah tidak spesifik atau sesuai kebijakan perusahaan. Apakah CSR tanggung jawab sosial perusahaan merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan?Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sebagai bentuk komitmen dunia usaha untuk menjalankan aktivitas bisnis berdasarkan nilai etis dengan tujuan memberikan perhatian dan kontribusi secara seimbang baik kepada pihak internal perusahaan maupun kepada masyarakat dan pemangku
Tanyakan pada para pendiri perusahaan, mengapa mereka mendirikan perusahaan, kebanyakan jawabannya adalah untuk mencari keuntungan atau profit. Pada perusahaan yang profit-oriented tentunya tujuannya tersebut akan tercermin dalam caranya menjalankan kegiatannya. Tidak ada yang menyalahkan dan tidak ilegal bagi suatu perusahaan untuk menjalankan usahanya dengan bertujuan meraup keuntungan. Namun demikian, suatu perusahaan tetap memiliki apa yang dinamakan sebagai corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan, yang juga harus tercermin dalam kegiatan perusahaan tersebut. CSR sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) ialah sebagai berikut: Pasal 1 Angka 3 UUPT Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dimaksud dalam UUPT adalah CSR bagi perusahaan atau perseroan tertentu yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam (SDA). Dalam hal ini, maka perusahaan tersebut wajib melaksanakan CSR (Pasal 74 ayat (1) UUPT). Kemudian diatur bahwa: Pasal 74 ayat (2) UUPT Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Ketentuan mengenai CSR ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat (Penjelasan Pasal 74 ayat (1) UUPT). Dengan demikian, meninjau dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang diatur dalam UUPT, CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan khusus yang bidang usahanya adalah mengelola atau berkaitan dengan SDA, yang untuk itu harus menganggarkan dan memperhitungkan pelaksanaan CSR sebagai biaya perusahaan. Hal ini dikhususkan bagi perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan SDA karena erat kaitannya dengan hak konstitusional masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (Putusan Mahkamah Konstitusi 53/PUU-VI/2008). Meskipun secara sempit dapat dilihat bahwa CSR hanya untuk perusahaan yang bidang usahanya mengelola atau berkaitan dengan SDA, sebenarnya pengertian CSR dapat dilihat secara lebih luas. Adanya CSR ini berlandaskan pada prinsip bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP TJSL). Berarti bahwa secara umum, perseroan sebagai subjek hukum memang memiliki tanggung jawab atas sosial dan lingkungan, namun secara khusus diatur bagi perseroan bidang usaha mengelola atau berkaitan dengan SDA, kewajiban untuk melaksanakan CSR, karena bersinggungan dengan konstitusi. Adapun peraturan perundang-undangan lainnya yang memuat kewajiban CSR yaitu: A. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15 Setiap penanam modal berkewajiban: […] b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; B. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 68 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
C. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 11 ayat (3) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketantuan pokok yaitu: […] p. pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat Pasal 40 ayat (5) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat. Terdapat beberapa cara suatu perusahaan dapat melaksanakan CSR, di antaranya:
|