Sistem Parlementer – Ciri, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Sistem Parlementer yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian ciri, jenis, kelebihan dan kekurangan, nah agar lebih dapat memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini. Show Pengertian Sistem ParlementerParlemen adalah sebuah badan legislatif, khususnya di negara-negara sistem pemerintahannya berdasarkan sistem Westminster dari Britania Raya. Nama ini berasal dari bahasa Perancis yaitu parlement. Badan legislatif yang disebut parlemen dilaksanakan oleh sebuah pemerintah dengan sistem parlementer di mana eksekutif secara konstitusional bertanggung jawab kepada parlemen. Sistem ini di sebut Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Inggris Dikenal sebagai induk dan pelopor sistem parlementer (the mother of parliaments), karena inggris yang pertama kali menciptakan sistem parlemen yang mampu bekerja (workable). Artinya suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melaui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state).
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan ParlementerBerikut ini terdapat beberapa ciri ciri sistem pemerintahan parlementer, terdiri atas:
Sistem Parlemen Satu Kamar Dan Dua KamarSistem Parlemen Terdiri dari Sistem Parlemen Satu Kamar (Unikameral) Dan Dua Kamar (bicameral) A. Sistem Satu Kamar (Unikameral)Adalah Sistem Pemerintahan yang terdiri dari satu kamar Parlemen Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, bahwa dalam unikameral yang berarti satu kamar. Berarti tidak mengenal juga pemisahan antara DPR dan senat atau majelis tinggi dan majelis rendah. Sistem unicameral banyak di anut di negara asia seperti Vietnam, Singapura, Laos , Libanon, Syiria, dan Kuwait. Pada umumnya sistem satu kamar ini diterapkan di negara-negara yang berukuran kecil, mereka rata-rata lebih menyukai untuk memilih satu kamar dari pada dua kamar, karena pertimbangan masalah keseimbangan kekuatan politik sangat kecil, dibanding kesulitan untuk memecahkan dalam suatu negara besar. Sistem unikameral juga banyak diterapkan di negara-negara kesatuan sosialis, karena sistem bikameral dipandang membawa kepada komplikasi-komplikasi, penundaan-penundaan dan biaya-biaya, dengan sedikit kompensasi yang menguntungkan. Timbulnya pemikiran terhadap parlemen sistem satu kamar didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokrasi, hal itu semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokrasi dan karenanya hanya merupakan duplikasi saja. Teori yang mendukung pandangan ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua, misalnya meninjau atau merevisi undang-undang, dapat dilakukan oleh komisi parlementer, sementara upaya menjaga konsititusi selanjutnya dapat dilakukan melalui konstitusi yang tertulis. Banyak negara yang kini mempunyai parlemen sistem satu kamar dulunya menganut dua kamar dan belakangan menghapus majelis tingginya.Salah satu alasannya ialah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya undang-undang. Contohnya adalah kasusu Landsting di Denmark (dihapuskan tahun 1953).Alasan lainnya Adalah karena majelis yang diangkat terbukti tidak efektif.Contohnya adalah kasus Dewan Legislatif di Selandia Baru (dihapuskan tahun 1951). Beberapa hal terkait dengan parlemen sistem satu kamar adalah sebagai berikut:
Beberapa pemerintahan subnasional yang menggunakan sistem legislatifsatu kamar antara lain adalah negara bagian Nebraska di Amerika Serikat, Queensland di Australia, semua provinsi dan/atau wilayah di Kanada, dan Bundeslander Jerman (Bavaria menghapus senatnya pada tahun 1999). Di Britania Raya, Parlemen Skotlandia, Dewan Irlandia Utara yang telah merampingkan juga menganut sistem satu kamar
B. Sistem Parlemen Dua KamarSistem parlemen dua kamar adalah praktik pemerintahan yang menggunkan dua kamar legislatif atau perlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legislatif yang terdiri atas dua kamar. Di Britania Raya, sistem dua kamar ini di praktikkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (house of Lords) dan Majelis Rendah (House of Commons). di Amerika Serikat, sistem ini diterapkan melalui kehadiran senat dan Dewan perwakilan. Indonesia juga sistem yang aga mendekati dua kamar melalui kehadiran Majelis permusyawaratan Rakyat (DPR), meskipun dalam praktiknya sistem ini tidak sepenuhnya diberlakukan karena persidangan MPR tidak berlangsung sesering persidangan DPR.Adapun bentuk parlemen dengan sistem Dua Kamar, dapat dibedakan menjadi: Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Australia, India, Brazil, Swiss, dan Jerman, menggunakan sistem dua kamar mereka dengan struktur politik federal mereka. Di Amerika Serikat, Australia, dan Brazil misalnya, masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah kursi yang sama di majelis tinggi badan legislatif dengan tidak mempedulikan perbedaan jumlah penduduk antara masing-masing negara bagian. Hal ini direncanakan untuk memastikan bahwa negara-negara bagian yang lebih kecil tidak dibayang-banyangi oleh negara-negara bagian yang penduduknya lebih banyak.Dan kesepakatan untuk menjamin pengaturan ini di Amerika Serikat dikenal sebagai Kompromi Connecticut. Di Majelis rendah di masing-masing negara tadi, pengaturan ini tidak ditetapkan dan kursi dimenangkan semata-mata berdasarkan jumlah penduduk. Karena itu, sistem dua kamar adalah sebuah metode yang menggabungakan sistem kesetaraan demokrasi dengan sistem federalisme.Semua setara di majelis rendah, sedangkan semua negara bagian setara di majelis tinggi.
Di beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan dengan menyejajarkan unsur-unsur demokratis dan kebangsawanan. Contohnya adalah Majelis Tinggi (house of lourd) Britania raya yang terdiri dari sejumlah anggota hereditary peers. Majelis Tinggi ini merupakan sisa – sisa sistem kebangsawanan yang dulu pernah medominasi politik Britania Raya, sementara majelis lainnya, majelis rendah (house Commons), anggotanya sepenuhnya dipilih. Sejak beberapa tahun lalu sudah muncul berbagai urusan untuk memperbarui Majelis Tinggi dan sebagian telah berhasil. Misalnya, jumlah hereditary pees, berbeda dengan dengan life pees) telah dikurangi dari sekitar 700 orang menjadi 92 orang dan kekuasaan MajelisTinggi untuk menghadang undang-undang yang telah dikurangi. Contoh lain dari sistem dua kamar kebangsawanan ini adalah House of pess di Jepang, yang dihapuskan setelah perang dunia II. Jenis-Jenis Sistem ParlemenBerikut ini terdapat beberapa jenis-jenis sistem parlemen, terdiri atas: Suatu jenis republik yang menjalankan pemerintahan dengan sistem parlementer, yang dalam sistem ini eksekutif (pemerintah) memperoleh legitimasi dari dan bertanggung jawab pada legislatif (parlemen). Ada beberapa variasi republik parlementer. Sebagian besar memiliki perbedaan yang paling jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan memegang kekuasaan yang nyata, lebih seperti monarki konstitusional. Variasi lainnya adalah menyatukan peran kepala negara dan kepala pemerintahan, serupa dengan sistem presidensial, tetapi dengan ketergantungan pada kekuasaan parlemen.
Untuk kasus pertama yang disebutkan di atas, secara khusus, bentuk penataan eksekutif berbeda dari kebanyakan republik parlementer dan semipresidensial yang memisahkan kepala negara (biasanya dijalankan oleh “presiden”) dari kepala pemerintahan (biasanya dijalankan oleh “perdana menteri”, “premier”, atau “kanselir”). Kepala pemerintahan bergantung pada kepercayaan parlemen dan memiliki masa jabatan fleksibel, sementara kepala negara kurang bergantung pada parlemen dan menjalankan jabatan dengan mayoritas kekuasaan eksekutif.Ada beberapa variasi republik parlementer. Sebagian besar memiliki perbedaan yang paling jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan memegang kekuasaan yang nyata, lebih seperti monarki konstitusional. Variasi lainnya adalah menyatukan peran kepala negara dan kepala pemerintahan, serupa dengan sistem presidensial, tetapi dengan ketergantungan pada kekuasaan parlemen. Kontras dengan republik sistem presidensial atau semipresidensial, kepala negara biasanya tidak memiliki kekuasaan eksekutif seluas presiden eksekutif, karena banyak dari kekuasaan tersebut diberikan pada kepala pemerintahan (biasanya disebut perdana menteri). Namun, pada republik parlementer yang kedudukan kepala negaranya bergantung pada parlemen, kepala pemerintahan dan kepala negara dapat disatukan (seperti di Botswana, Kepulauan Marshall, Nauru, Afrika Selatan, dan Suriname), tetapi sang presiden umumnya tetap dipilih seperti perdana menteri yang kebanyakan dipilih berdasarkan sistem Westminster. Ini berarti presiden biasanya adalah pemimpin partai atau koalisi partai terbesar di parlemen. Dalam beberapa kasus, presiden dapat secara legal memiliki kekuasaan eksekutif, yang diberikan pada mereka, untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari (seperti di Austria), tetapi dengan konvensi mereka tidak menggunakan kekuasaan ini atau hanya menggunakan kekuasaan ini untuk memberikan efek pada saran parlemen atau kepala pemerintahan. Oleh karena itu, beberapa republik parlementer dapat terlihat mengikuti sistem semipresidensial, tetapi dijalankan dengan sistem parlementer. Merupakan salah satu sistem demokrasi yang menitik beratkan kedudukan badan legislatif sebagai lembaga tertinggi daripada badan eksekutif. Negara dengan menganut sistem demokrasi yang demikian merupakan negara yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri dimana seorang Perdana menteri dan jajaran menteri dalam kabinetnya akan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer posisi kepala negara akan ditempati oleh seorang Presiden. Di Indonesia demokrasi parlementer berlangsung dalam sistem pemerintahanparlementer semenjak UUD 1945 periode pertama, konstitusi RIS, dan UUDS 1950 diberlakukan. Ciri-Ciri Demokrasi Parlementer
Adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pad kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi par menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan ParlementerSistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik.Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki perbedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial.Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini. Lebih jelasnya Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sebagai berikut : A. Kelebihan Sistem Pemerintahan ParlementerTerdiri atas:
B. Kekurangan Sistem Pemerintahan ParlementerTerdiri atas:
Sistem Parlementer Di IndonesiaSebuah negara dikatakan menganut sistem pemerintahan parlementer jika lembaga eksekutif diawasi secara langsung dari badan legislatif. Jadi pengertian sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan sebagai lembaga legislatif. Indonesia Perna melaksanakan Sistem Parlemen Pada Pemerintahan Periode 1949-1950. Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer semu.
Negara Yang Menggunakan Sistem ParlemenBerikut ini terdapat beberapa negara yang menggunakan sistem parlemen, terdiri atas: A . InggrisTerdiri atas:
B. PrancisTerdiri atas:
C. IndiaTerdiri atas:
D. Pakistan (parlementer kabinet)Terdiri atas:
E. KanadaKanada diakui secara resmi oleh inggris melalui perlemennya sebagai sebuah Negara yang sederajat dengan inggris dalam persemakmuran. Kekuasaan konstitusional penuh diserahkan dari inggris ratu Elizabeth II pada tahun 1982. Dibawah ini terdapat bagan bentuk pemerintahan Negara Kanada : Badan pemerintahan utama :
F. JepangTerdiri atas:
G. BelandaTerdiri atas:
Daftar isi: Demikianlah pembahasan mengenai Sistem Parlementer – Ciri, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂 |