Jika imam salah atau lupa maka seorang makmum laki-laki perlu mengingatkan imam dengan cara

Jika imam salah atau lupa maka seorang makmum laki-laki perlu mengingatkan imam dengan cara

Imam Shalat adalah Seorang muslim yang ditugaskan untuk memimpin mengerjakan shalat baik shalat Wajib maupun shalat sunah yang dilakukan secara bersama – sama yang terdiri dari beberapa orang – orang Muslim baik perempuan maupun laki – laki yang sekurang – kurangnya atau minimal terdiri dari 2 (Dua) orang dan maksimal tidak terbatas. Hal tersebut bisa di katakan juga dengan shalat secara berjamaah, hanya saja posisinya menjadi seorang Imam. Seringkali ketika sedang berjama’ah seorang imam lupa salah satu rukun shalat, bacaan shalat maupun rakaat shalat. Suatu misal dalam jama’ah shalat isya’ imam hendak berdiri lagi melanjutkan raka’at kelima, padahal jumlah rakaat sebenarnya telah sempurna empat rakaat. Bagaimanakah cara mengingatkan imam yang lupa dan salah? 1. Jika imam lupa dalam bacaan atau ayat, cara mengingatkannya adalah dengan meneruskan bacaan atau ayat tersebut yang benar. Jika imam terus saja, maka makmum hendaknya tetap mengikuti imamnya.

2. Jika imam keliru dalam gerakannya maka hendaklah makmum mengingatkannya, caranya adalah dengan makmum mengucapkan tasbih (Subhanallaah) bagi makmum laki-laki dan bagi makmum wanita dengan menepukkan punggung telapak tangan kiri pada bagian dalam telapak tangan kanan.

Kedua cara tersebut, baik ucapan tasbih maupun tepuk tangan harus bisa terdengar oleh imam. Apabila kekeliruan itu adalah bacaannya, hendaklah makmum membenarkannya. 3. Apabila imam lupa dan meninggalkan rukun shalat seperti sujud dan ruku’, dan makmum telah mengingatkannya dengan tasbih, ia wajib segera melaksanakannya dan setelah itu melaksanakan sujud sahwi. 4. Khusus pada masalah imam lupa melaksanakan tashahhud awal, bila imam telah terlanjur berdiri tegak sempurna ketika makmum mengingatkannya, maka imam tidak perlu kembali duduk, namun melanjutkan shalat dan melakukan sujud sahwi. Namun bila imam belum berdiri tegak, misalnya masih dalam keadaan jongkok, ia harus kembali duduk dan melakukan sujud sahwi. Jadi hanya dalam masalah lupa meninggalkan amalan sunnah shalat, imam boleh melanjutkan salat dan tidak menggubris peringatan dari makmum.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang cara mengingatkan imam yang lupa atau salah. Mudah-mudahan kita jauhkan Allah Swt dari sifat salah dan lupa terlebih-lebih waktu melaksanakan shalat. Aamiin.

Sebagai umat Muslim kita WAJIB melaksanakan sholat karena sholat adalah tiang agama.

Hal ini disebutkan dalam hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Baihaqi “Shalat itu adalah tiang agama (Islam), maka barangsiapa mendirikannya maka sungguh ia telah mendirikan agama; dan barangsiapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah merubuhkan agama”

Selain itu shalat juga menjadi tolok ukur amal, yang berarti bahwa kualitas amal seseorang ditentukan oleh shalatnya. Hal ini seperti disebutkan dalam hadist Rasulullan yang diriwayatkan Abu Dawud dan Tirdzi, “hal pertama yang akan dihisab kelak di hari pembalasan adalah Shalat. Apabila baik Shalatnya, maka akan baik pula amal-amal lainnya. Dan apabila Shalatnya rusak, maka akan rusak pula amal-amal lainnya,”

Dan shalat yang terbaik dilaksanakan secara berjamaah karena pahalanya 27 derajat. Rasulullah bersabda,”Shalat seorang laki-laki dalam jamaah melebihi sahlatnya sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (HR. Muslim).

Dalam sholat jamaah ada Imam dan ada makmum.

Adapun syarat menjadi imam adalah sebagaimana hadist yaitu

“Yang berhak menjadi imam shalat untuk suatu kaum adalah yang paling pandai dalam membaca al-Quran.

Jika mereka setara dalam bacaan al-Quran, (yang menjadi imam adalah) yang paling mengerti tentang sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Apabila mereka setingkat dalam pengetahuan tentang sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, (yang menjadi imam adalah) yang paling pertama melakukan hijrah.

Jika mereka sama dalam amalan hijrah, (yang menjadi imam adalah) yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat yang lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat yang lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya. (HR. Muslim no. 673 dari Abu Masud al-Anshari radhiyallahu anhu).

Walopun sudah ada kriteria seperti di atas bukan berarti imam tidak akan melakukan kesalahan atau lupa.

Sebagaimana pepatah bahwa manusia adalah tempat salah dan lupa, maka bisa saja imam melakukan kesalahan atau lupa seperti lupa bacaan atau lupa gerakan sholat.

Kali ini ITSTIME.ID merangkum tentang tata cara bagi makmum untuk membenarkan imam dalam hal bacaan maupun gerakan sholat (Sumber web di bawah artikel)

Berikut ini cara membenarkan imam saat imam lupa gerakan yaitu :

1. Untuk makmum laki-laki

Yang harus dilakukan bagi makmum laki-laki untuk mengingatkan imam yang lupa adalah dengan mengucapkan kalimat tasbih (subhanallah).

Jika seorang imam (jemaah laki-laki) lupa dalam salat, maka makmum cukuplah bertasbih dengan niat zikir.

2. Untuk makmum perempuan

Bagi makmum perempuan, yang harus dilakukan untuk mengingatkan imam yang lupa adalah dengan cara menepukkan telapak tangan kanan kebagian atas tangan kiri. Dengan catatan, tepukan tangan tersebut cukup menghasilkan suara yang bisa didengarkan oleh si imam salat.

Hadist dari kedua hal di atas adalah

إِذَا نَابَكُمْ شَيْءٌ فِي الصَّلَاةِ فَلْيُسَبِّحِ الرِّجَالُ، وَلْيُصَفِّحِ النِّسَاءُ

Artinya: “Jika kalian mengalami sesuatu -dalam shalat- maka hendaknya bagi orang laki-laki untuk bertasbih dan bagi orang perempuan untuk bertepuk tangan. (HR. Abu Dawud no. 941 dan an-Nasa’i no.793.

Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa gerakan atau ucapan lain di dalam salat bisa saja membatalkan salat. Oleh sebab itu, membaca tasbih harus diniati zikir (mengingat Allah) dan menepukkan tangan tidak boleh dengan niat bermain-main.

Membenarkan keluputan imam disyariatkan secara mutlak. Hal ini hukumnya wajib apabila berakibat pada sah atau tidaknya shalat. Seperti jika kesalahan terjadi pada surat Al-fatihah. Atau apabila kesalahan tersebut merubah makna sebuah ayat.

Ketika imam terlupa sebuah ayat dalam bacaan Jahriyah maka membenarkannya dengan cara mengingatkan ayat tersebut.

Khusus perkara dalam membenarkan atau mengingatkan bacaan imam yang lupa atau salah harus mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut :

1) Hendaknya seorang yang tepat dibelakang imam adalah orang yang berilmu dan memiliki hafalan alqur’an. Sehingga bisa membenarkan kesalahan imam. Jika tidak, maka yang berhak membenarkan adalah poin no 2

2) Yang berhak membenarkan bacaan imam adalah yang terdekat dengannya.

3) Tidak dibenarkan bagi para makmum untuk rame-rame membenarkan bacaan imam karena hal itu hanya akan menimbulkan kerancauan dan bercampur aduknya suara sehingga tidak terdengar dengan jelas. Akan tetapi cukup satu orang yang terdekat dengan imam.

4) Hendaknya tidak terburu-buru untuk membenarkan bacaan imam. Karena munkin saja imam akan segera membenarkan bacaannya terlebih jika ia adalah seorang hafidz alqur’an.

5) Hendaknya dengan suara yang terdengar, tenang dan jelas.

6) Dan yang paling terpenting hendaknya dengan niat yang ikhlas, bukan karena riya’ atau semisalnya.

Khusus untuk wanita yang membenarkan bacaan imam harus diperhatikan sebelumnya bahwa wanita boleh membenarkan bacaan imam ketika

1. tidak ada makmum laki-laki yang membenarkan

2. dengan suara yang biasa, tidak mendayu-dayu

Sumber :

1. https://akurat.co

2. https://muslimah.or.id/10115-adab-mengoreksi-bacaan-jahr-imam.html

3. https://academic.uii.ac.id

4. https://konsultasisyariah.com/36117-hukum-makmum-perempuan-membenarkan-bacaan-imam-shalat.html

Jika imam salah atau lupa maka seorang makmum laki-laki perlu mengingatkan imam dengan cara

Bagaimana cara mengingatkan imam dalam shalat misalnya, imamnya kelebihan rakaat hingga rakaat kelima dalam shalat Zhuhur?

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat

Hadits #222

Cara Mengingatkan Imam dalam Shalat

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { اَلتَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ , وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

زَادَ مُسْلِمٌ { فِي اَلصَّلَاةِ } .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mengucapkan tasbih itu bagi laki-laki dan menepuk tangan itu bagi perempuan.” (Muttafaqun ‘alaih. Imam Muslim menambahkan “di dalam shalat”) [HR. Bukhari, no. 1203 dan Muslim, no. 422]

Faedah hadits

  1. Ini menjadi dalil jika seseorang mengingatkan imam, mengingatkan orang yang sedang lewat, atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat, hendaklah mengucapkan tasbih (subhanallah) bagi laki-laki, sedangkan wanita mengingatkannya dengan tashfiq (menepuk tangan).
  2. Bentuk tashfiq adalah: (a) bagian dalam telapak tangan menepuk bagian punggung tangan lainnya, (b) bagian punggung telapak tangan menepuk bagian dalam telapak tangan lainnya, (c) bagian dalam telapak tangan menepuk bagian dalam telapak tangan lainnya. Cara tashfiq ini bebas memilih tata cara yang mana karena syariat tidak membatasi pada cara tertentu.
  3. Jika imam yang diingatkan—misalnya—sekali diingatkan langsung tanggap dengan ucapan tasbih, hal itu tidak perlu diulangi lagi. Namun, kalau yang ditegur belum tanggap, ia bisa diingatkan berulang kali.
  4. Kenapa wanita tidak disyariatkan mengeraskan suara ketika menegur imam? Karena wanita diperintahkan untuk merendahkan suara dalam shalat secara mutlak agar tidak timbul godaan. Oleh karena itu, wanita dilarang mengeraskan suara saat membaca Al-Qur’an, bertalbiyah, dan ibadah lainnya. Begitu pula wanita sebaiknya tidak mengeraskan suara ketika hadir lelaki bukan mahram (ajanib).
  5. Kalau yang diingatkan adalah imam wanita dan yang menghadiri shalat adalah wanita, maka mengingatkannya bisa dengan tashfiq (sebagaimana keumuman hadits), bisa pula dengan ucapan tasbih. Namun, yang tampak secara eksplisit (zhahir) adalah wanita mengingatkan dengan tashfiq (menepuk tangan) ketika ada jamaah laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, jika jamaah perempuan saja, boleh dengan tasbih ketika mengingatkan.
  6. Hukum tashfiq (tepuk tangan): (a) hanya menjadi kekhususan wanita karena dalam riwayat ada yang menyebutkan “at-tashfiq minan nisaa’” (tepuk tangan itu hanya boleh pada wanita); (b) tepuk tangan dalam berbagai pesta dan saat melihat momen menakjubkan tidak perlu dilakukan (karena tasyabbuh atau meniru kebiasaan orang musyrik), yang tepat saat melihat hal menakjubkan adalah dengan ucapan “masya Allah”, “Allahu Akbar”, atau ucapan semisalnya.

Semoga menjadi ilmu yang manfaat.

Baca Juga:

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Sabtu siang, 28 Dzulhijjah 1442 H, 7 Agustus 2021

@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Jika imam salah atau lupa maka seorang makmum laki-laki perlu mengingatkan imam dengan cara

Artikel yang Terkait