Jenis denda (dam) yang harus dia tunaikan adalah

Mengenal larangan ihram serta dam/dendanya

Mengenakan Ihram ketika Umroh menandakan bahwa manasik akan segera dimulai. Yang juga berarti kita harus menjadi lebih aware dengan larangan-larangan selama berihram. Karena larangan ihram yang kita langgar memiliki konsekuensi yang cukup membuat ibadah kita sedikit terganggu.

Melanggar salah satu larangan ihram mengharuskan kita untuk membayar dam atau denda yang berbeda. Tergantung larangan apa yang kita terabas. Dan hukum membayar dam ketika melanggar larangan ihram adalah wajib. Atau jika kita tidak menunaikannya, akibatnya bisa mengurangi pahala ibadah umrah kita. Atau di dalam kasus tertentu malah bisa membatalkan manasik kita.

Ihram dan niat adalah rukun dalam berumrah dan haji. Yang dimaksud dengan rukun adalah apabila kita tidak melakukannya maka umrah kita batal tanpa harus membayar dam. Jadi jika kita ingin melaksanakan ibadah umrah namun tidak berihram dan tidak juga berniat maka umrah kita batal. Namun jika kita sudah berniat untuk umrah namun lupa untuk berihram di miqat maka kita harus kembali ke miqat atau jika tidak harus membayar dam.

Baca juga :

Penting Diketahui! Pengertian Ihram dan Tata Cara Memakainya

Wajib Tahu!! Tips Agar Mudah Menghafal Letak Pintu Masjidil Haram

Bekal Ilmu Apa Saja Sebelum Pergi Umroh? Belajar Di Sekolah Umroh Yuk!

Pembagian dam atau denda

Sedangkan dam dibagi menjadi dua yaitu dam nusuk atau dam yang dikenakan bagi jamaah haji tamatu’ atau haji qiraan. Lalu ada dam isa’ah yaitu dam yang dikenakan pada orang yang melanggar ihram ketika umrah atau haji.

Nah, yang akan kita bahas sekarang adalah tentang dam isa’ah bagi jamaah umrah atau haji yang berihram. Dam ini dibagi menjadi tiga jenis denda yang dibayar sesuai kemampuan jamaah.

Denda yang pertama berupa sembelihan kambing yang harus dibagikan untuk kaum fakir di Haram. Yang kedua adalah memberikan 3 sha’ makanan untuk 6 fakir miskin Makkah. Dan yang ketiga adalah puasa selama 3 hari.

Larangan-larangan dalam ihram

Bagi seorang yang sedang dalam keadaan berihram, maka mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan beberapa hal. Seperti mencukur/mencabut rambut, memotong kuku, menutupi kepala dan mengenakan baju berjahit bagi laki-laki, mengenakan kaos tangan dan burqa’ atau cadar bagi wanita, menggunakan parfum di badan maupun di pakaian, berburu hewan, melakukan akad nikah, jima’ atau mencumbu istri, dan sebagainya.

Dan seorang muhrim bisa jadi melakukan larangan-larangan diatas karena beberapa hal. Pertama, jika dia melakukannya karena lupa, terpaksa, atau tidak sadar. Maka tidak ada konsekuensi apapun bagi dirinya sebagaimana pendapat Syaikh ‘Utsaimin dalam fatwanya.

Kedua, bagi yang melakukan larangan tersebut secara sengaja, namun karena adanya faktor yang membuat dia diperbolehkan untuk melakukannya. Maka dia tidak menanggung konsekuensi dosa, namun diwajibkan bagi dia dam.

Ketiga, bagi siapa yang melakukan larangan ihram diatas secara sengaja tanpa adanya udzur syar’i. Maka dia mendapatkan dosa dan harus membayar fidyah diantara tiga pilihan diatas. Namun pengecualian bagi yang melakukan akad nikah dan bagi yang ber-jima’ dengan pasangannya. Bagi pelaku akad nikah, tidak diwajibkan baginya dam apapun. Hanya perlu  bertaubat dan memohon ampunan Allah ta’ala.

Jenis denda (dam) yang harus dia tunaikan adalah

Info Paket Umroh Klik Disini

Konsekuensi berjima’ (hubungan suami istri) saat umrah/haji

Sedangkan bagi pelaku jima’ dengan pasangannya secara sengaja, maka apabila dia berihram untuk haji, batallah hajinya. Namun dia harus tetap melanjutkan ibadah hajinya dan harus membayar dam. Jika dia ber-jima’ sebelum melakukan tahalul awal, maka dia dikenai fidyah mughaladah yaitu denda yang berat berupa unta. Akan tetapi jika dia ber-jima’ setelah tahalul awal (sudah lempar jamarat dan cukur rambut) maka baginya denda kambing.

Untuk para muhrim ibadah umrah, bagi yang melakukan jima’ sebelum thawaf dan sa’i, maka umrahnya batal. Namun dia tetap melanjutkan ibadah umrahnya sampai selesai, kemudian menggantinya dengan umrah lain. Dan dia harus membayar denda kambing lalu membagikannya untuk fakir miskin di Haram.

Akan tetapi jika dia melakukan jima’ setelah thawaf dan sa’i namun belum ber-tahalul maka umrahnya tidaklah rusak. Namun dia harus membayar denda. Karena tahalul bukan bagian dari rukun umrah. Sedangkan bagi yang bercumbu dengan pasangannya dan belum sampai ber-jima’ maka baginya denda. Wallahu ta’ala a’lam wa ‘ilmuhu ahkam.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai larangan-larangan ihram dan apa saja dendanya. Jadi ketika sudah berniat umrah dan sudah berihram, sahabat Rihaal kudu pada hati-hati, yaa!

19,747 total views, 6 views today

Komentar

Cari tahu di sini tentang tata cara membayar dam

Ada sederet peraturan yang perlu ditaati selama proses ibadah berlangsung untuk menghindari dam saat ibadah haji dan umroh.

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang dilaksanakan setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa.

Rukun Islam ini wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat, yaitu mampu dari segi finansial, fisik, dan mental.

Kegiatan tersebut dilaksanakan setahun sekali pada bulan Dzulhijjah, atau yang dikenal dengan istilah musim haji.

Berbeda dengan haji, ibadah umroh yang bisa dilaksanakan kapan pun, waktunya pun bisa Moms tentukan sendiri.

Baik haji atau umroh, keduanya bukan hanya menjalankan kewajiban agama saja, tetapi juga harus bertanggung jawab atas nama negara masing-masing.

Dengan kata lain, setiap orang membawa martabat serta nama baik bangsanya saat menjalankan ibadah.

Lantas, apa itu dam? Lalu, bagaimana tata cara pembayarannya?

Baca juga: Serba-Serbi Umroh, Ibadah Sunnah yang Dikenal sebagai Haji Kecil

Apa yang Dimaksud dengan Dam?

Jenis denda (dam) yang harus dia tunaikan adalah

Foto: Orami Photo Stock

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dam berarti denda yang dibayarkan karena melanggar ketentuan yg berkenaan dengan ibadah haji atau umrah.

Dalam bahasa, dam berarti darah. Sedangkan dalam syari’ah, dan berarti mengalirkan darah (menyembelih) hewan ternak.

Hewan ternak yang disembelih pun disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, seperti unta, sapi, atau kambing.

Dam juga diberlakukan sebagai denda karena beberapa perkara berikut ini:

  • Meninggalkan hal yang diperintahkan secara sengaja.
  • Melakukan hal yang dilarang dalam ihram.
  • Mengalami kendala saat perjalanan menuju Mekah karena sakit keras, dan lain-lain.

Sejumlah denda tersebut diberikan ketika seseorang tidak bisa melanjutkan proses ibadah haji atau umrah.

Dam tidak melulu dilakukan dengan menyembelih hewan ternak.

Denda juga dapat dilakukan dengan membayar fidyah dengan berpuasa memberi makan fakir miskin, dan bersedekah.

Baca juga: Perbedaan Ibadah Haji dan Umroh, Bukan Sekadar Beda Istilah!

Bagaimana Tata Cara Pembayaran Dam?

Jenis denda (dam) yang harus dia tunaikan adalah

Foto: Orami Photo Stock

Setelah mengetahui maksud sebenarnya dari dam, sekarang Moms perlu mengetahui bagaimana tata cara pembayarannya.

Berikut ini 4 kategori dam beserta tata cara pembayarannya masing-masing:

1. Tartib dan Taqdir

Denda yang pertama dilakukan dengan menyembelih kambing. Namun, jika tidak mampu, denda dapat digantikan dengan berpuasa 10 hari.

Sekitar 3 hari dalam puasa tersebut dilakukan selama ibadah haji dan 7 sisanya dilakukan saat sudah berada di kampung halaman.

Jika memiliki kondisi medis tertentu yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, dapat digantikan dengan membayar 1 mud per hari.

1 mud setara dengan 675 gram atau 0.7 liter. Jika bingung, Moms bisa menggantikan seharga makanan pokok yang dikonsumsi.

Dam yang pertama dilakukan oleh jamaah haji yang melakukan pelanggaran ringan. Beberapa pelanggaran tersebut termasuk:

  • Tidak mengucapkan niat saat melakukan ihram.
  • Tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan.
  • Tidak bermalam di Mina tanpa alasan.
  • Tidak melaksanakan thawaf wada.
  • Tidak melontar jumrah.

2. Tartib dan Ta’dil

Denda yang kedua dilakukan saat sepasang suami istri melakukan hubungan intim sebelum tahallul awal dalam ibadah haji.

Denda juga diberlakukan pada sepasang suami istri yang melakukan hubungan intim sebelum seluruh rangkaian umroh selesai.

Dam dilakukan dengan menyembelih seekor unta. Jika tidak mampu, denda dapat digantikan dengan seekor kerbau atau sapi.

Jika masih belum mampu, denda dapat digantikan dengan menyembelih 7 ekor kambing.

Ketika tidak memiliki finansial yang cukup, denda dapat diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli, dikalikan dengan harga seekor unta.

Denda harus segera dibayar sejak melakukan pelanggaran dan harus menyelesaikan rangkaian ibadah yang masih tersisa.

Jika tidak, Moms berkewajiban untuk mengulang ibadah karena dianggap tidak sah.

Seorang muhrim yang gagal melaksanakan ibadah haji karena hal tertentu juga diwajibkan menyembelih seekor kambing dan menggunting rambut.

Jika tidak mampu menjalaninya, denda dapat diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai harga kambing.

Jika nilai tersebut masih terlalu tinggi, dapat digantikan dengan berpuasa sebanyak hitungan mud yang dibeli seharga seekor kambing.

Denda ini terbilang fleksibel, karena dapat dilaksanakan di tempat atau setelah kembali ke kampung halaman.

3. Takhyir dan Ta’dil

Denda selanjutnya dilakukan saat membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Haram atau Halal setelah melakukan ihram.

Denda juga diberlakukan pada muhrim yang menebang atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Mekah, kecuali pohon yang sudah kering atau mati.

Denda dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut ini:

  • Menyembelih binatang yang sebanding dengan buruan.
  • Pembagian makanan pada fakir miskin Mekah, sebanding dengan harga buruan.
  • Berpuasa sejumlah bilangan mud setara dengan binatang yang diburu. 1 mud sendiri senilai 675 gram atau 0.7 liter = 1 hari.

4. Takhyir dan Taqdir

Denda terakhir dilakukan akibat membuang, mencabut, atau menggunting rambut dari anggota tubuh.

Selain itu, denda ini juga diberlakukan pada orang yang memakai pakaian yang berjahit, topi, mengecat atau memotong kuku, dan memakai wewangian.

Denda keempat ini dapat dilakukan dengan memilih salah satu di antara:

  • Menyembelih seekor kambing.
  • Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, yaitu sebanyak 2 mud setiap orang.
  • Berpuasa selama 3 hari.

Seseorang yang melakukan perkosaan, berciuman, atau berhubungan intim setelah tahallul awal, termasuk ke dalam pelanggaran keempat.

Sementara, denda yang dilakukan adalah menyembelih seekor unta, bersedekah seharga seekor unta, atau berpuasa sebanyak hitungan mud seharga seekor unta.

Baca juga: 9+ Hikmah Ibadah Haji yang Menenangkan Hati, Masya Allah!

Itulah penjelasan terkait dengan dam dan tata cara pembayaran yang pelu Moms pahami sebelum berangkat.

Dengan memahami tata cara ibadah yang benar, semoga ibadah haji dan umroh dapat berjalan dengan lancar.

  • https://www.madaninews.id/7769/4-kategori-dam-haji-beserta-jenis-pelanggarannya.html
  • http://digilib.uinsgd.ac.id/6639/1/Iis%20Waliah%20%281153010048%29.pdf