Show Hukum Positif Indonesia- Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, untuk itu pemerintah mewujudkan pelaksanaan hak asasi manusia di bidang kesehatan tersebut dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian KesehatanPengertian kesehatan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Berdasarkan pengertian sebagaimana tersebut di atas secara garis besar dapat disimpulkan bahwa keadaan sehat terdiri atas:
Sehingga diharapkan dengan keadaan sehat tersebut setiap orang hidup lebih produktif baik secara sosial maupun ekonomis. Tujuan Pembangunan KesehatanTujuan dari pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setingi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan, maka setiap individu mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban Individu di Bidang KesehatanSetiap individu mempunyai hak dan kewajiban di bidang kesehatan. Hak dan kewajiban individu di bidang kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hak IndividuHak individu di bidang kesehatan adalah sebagai berikut:
Kewajiban IndividuKewajiban individu di bidang kesehatan adalah sebagai berikut:
Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Kesehatan MasyarakatPemerintah mempunyai tanggung jawab dalam rangka menjamin terpenuhi hak dan terlaksananya kewajiban setiap individu dalam bidang kesehatan, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 14 – Pasal 20 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tanggung jawab pemerintah dimkasud adalah dalam hal sebagai berikut:
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab tersebut, pemerintah melakukannya berdasarkan asas perikemanusian, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama. (RenTo)(060720) Relatedpendapat Tentang PMR to long di Bantu ya kak mengapa penjabaran sila sila pancasila tidak boleh menyimpang dari nilai dasarnya? jelaskan! https://id-static.z-dn.net/files/dd9/95fd97bd8640f954696224536668b17f.jpgpertanyaan mencerdas 1 mencerdaskan kehidupan bangsa 2 mengantarkan rakyat In … bila simpulan nilai yang sesuai sila ke-3 sesuai gambar daniDani selalu bertanya kepada orang tuanya Ketika menemukan informasi baru tentang Indonesia dan khawatir jika informasi tersebut salah sikap Dani m … berilah kesimpulan nilai-nilai yang sesuai sila ke-3 sesuai gambar Jelaskan upaya masyarakat mewujudkan nilai nilai pancasila pada masa awal kemerdekaan, di lingkungan sekolah, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara Jelaskan upaya pemerintah mewujudkan nilai nilai pancasila pada masa awal kemerdekaan, dalam bidang pertahanan dan keamanan Jelaskan upaya pemerintah mewujudkan nilai nilai pancasila pada masa awal kemerdekaan, dalam bidang sosial dan budaya
Dalam teori tentang HAM, hanya negara yang dikenal sebagai satu satunya pihak yang mempunyai tanggung jawab atas perlindungan dan pemenuhan HAM (the human rights duty bearer). Hal ini diakui dalam hukum HAM internasional yang dapat diketahui dari semua jenis Konvensi HAM yang hanya mengakui negara sebagai pihak peserta yang mempunyai kewajiban kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap Konvensi. Hukum nasional Indonesia (Pasal 71 UU HAM) pun mengakui bahwa: “pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.” Selanjutnya pemerintah juga mempunyai kewajiban (pasal 72 UUHAM) untuk mengambil “…langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.” Dalam arena diskusi tentang HAM dikenal tiga kewajiban Negara untuk memenuhi hak asasi rakyatnya, baik untuk pemenuhan hak-hak sipil politik, maupun hak ekosob, Kewajiban-kewajiban tersebut adalah: Kewajiban negara untuk menghargai (respect), memenuhi (fullfill) dan melindungi (protect) hak asasi manusia.[17] Ketiga bentuk kewajiban ini mempunyai proporsi yang sama. Pemenuhan perlindungan hak asasi tergantung kepada pelaksanaan ketiga kewajiban-kewajiban tersebut.[18] Kewajiban untuk menghargai (to respect) mensyaratkan kepada negara termasuk semua organnya untuk menghindari langkah-langkah apapun yang mungkin dapat mempengaruhi penikmatan individu atas hak asasinya atau kemampuan untuk pemenuhan hak-hak atas usaha mereka sendiri.[19] Kewajiban untuk melindungi (to protect) juga mensyaratkan peran negara untuk melindungi hak-hak warga negara dari perbuatan pihak ketiga yang dapat menganggu pelaksanaan hak asasi.[20] Kewajiban ini sangat penting sifatnya, karena kewajiban ini memperluas doktrin pertanggungjawaban Negara. Negara tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan organnya, tapi Negara juga bertanggung jawab apabila Negara gagal dalam hal mencegah dan gagal melindungi warga negaranya dari perbuatan melawan hukum (abuses) yang dilakukan oleh pihak ketiga.[21] Kewajiban ini mensyaratkan Negara untuk mengesahkan aturan hukum yang mengatur tingkah laku dari individu/grup/organisasi yang mempunyai/mungkin mempunyai akibat bagi pemenuhan atau penikmatan hak asasi manusia.[22] Kewajiban untuk memenuhi (to fulfil) berarti bahwa merupakan kewajiban negara untuk mengambil langkah-langkah baik administratif, legislatif, hukum serta langkah-langkah praktis yang diperlukan untuk menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat.[23] Baca selanjutnya: Pengantar HAM (VII): Kesimpulan |