Jelaskan tata cara pembuatan Surat Izin Usaha perdagangan secara online

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen yang harus dimiliki oleh Anda yang menjalankan bisnis perdagangan. Surat ini merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan untuk dimiliki bagi perseorangan atau badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.

Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP wajib dimiliki oleh pedagang skala kecil hingga besar. Karena Surat Izin Usaha Perdagangan dikelompokkan ke dalam 3 jenis berdasarkan besarnya modal pendirian usaha.

Jelaskan tata cara pembuatan Surat Izin Usaha perdagangan secara online

  • SIUP Kecil. Untuk perusahaan dengan modal lebih kecil atau sama dengan Rp 200.000.000
  • SIUP Menengah. Untuk perusahaan dengan modal berkisar Rp 200.000.000 – 500.000.0000
  • SIUP Besar. Untuk perusahaan dengan modal di atas Rp 500.000.000.

Lokasi Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Anda bisa datangi Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kota atau kabupaten. Atau, Anda bisa datangi Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Di berbagai daerah, pengurusan SIUP juga bisa dilakukan di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T.

Syarat Administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan

Sebelum membuat SIUP, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan. Syarat dokumen untuk administrasi pengurusan surat dibedakan berdasarkan jenis dan bentuk usaha yang dijalankan. Yaitu:

Jelaskan tata cara pembuatan Surat Izin Usaha perdagangan secara online

1. Syarat SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT)

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan PT:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) – jika penanggung jawabnya seorang perempuan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonnantie)
  • Izin prinsip
  • Neraca perusahaan terbaru
  • Pasfoto direktur utama/penangung jawab/pemilik usaha 4×6 (2 lembar)
  • Materai Rp 10.000
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

2. Syarat SIUP untuk Perusahaan Perseorangan

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Perseorangan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat keterangan domisili atau SITU
  • Neraca perusahaan terbaru
  • Materai senilai Rp 10.000
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

3. Syarat SIUP untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

4. Syarat SIUP untuk Koperasi

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Koperasi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Neraca koperasi terbaru
  • Materai senilai Rp 10.000
  • Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

Jika tempat atau lokasi usaha Anda bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi Surat Izin Pemilik sebagai bukti pemilik usaha atau pemilik bangunan dan tanah tidak keberatan untuk dibuatkan SIUP. Surat ini ditanda tangani di atas materai dan dilampirkan bersama dokumen lainnya.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Setelah mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan, berikut ini tata cara pembuatan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.

  1. Datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat
  2. Jika tidak bisa datang sendiri, Anda bisa beri kuasa ke orang lain untuk mengurusnya
  3. Sertakan Surat Kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani jika SIUP diurus orang lain
  4. Ambil formulir pendaftaran dan surat permohonan yang sudah disediakan
  5. Isi formulir dengan lengkap dan benar
  6. Tanda tangani formulir di atas materai Rp 10.000 oleh pemilik/direktur utama/penanggung jawab
  7. Fotokopi dokumen yang sudah diisi sebanyak 2 rangkap
  8. Gabung formulir dengan berkas persyaratan administrasinya
  9. Bayar biaya pembuatan SIUP, tarifnya berbeda-beda di setiap kota dan kabupaten
  10. SIUP akan diproses dan memakan waktu kurang lebih 2 minggu.

Setelah SIUP Anda jadi, petugas Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan akan menghubungi Anda. Segera datang ke kantor setempat untuk mengambilnya.

Biaya Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan

Biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berbeda-beda di setiap kota dan kabupaten. Namun secara umum besar biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut:

SIUP Kecil dan Menengah

Untuk proses Normal 8 – 10 hari kerja biayanya adalah Rp 1.500.000. Sedangkan, untuk proses kilat 3 – 5 hari kerja biayanya adalah Rp 2.500.000.

SIUP Besar

Untuk proses Normal 8 – 10 hari kerja biayanya adalah Rp 2.500.000. Sedangkan, untuk proses kilat 3 – 5 hari kerja biayanya adalah Rp 4.000.000.

Demikianlah tata cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan, syarat administrasi yang dibutuhkan, dan besar biayanya. Setelah mendapat SIUP Anda bisa lebih tenang berdagang ke lintas kota, provinsi, dan negara. Anda juga bisa jualan online ke berbagai kantor dan instansi pemerintah melalui program e-Procurement Bhinneka.

Untuk Anda yang berprofesi sebagai pengusaha atau entrepreneur, setiap perorangan, lembaga, atau badan yang ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan, maka harus melakukan pendaftaran atas keberadaan kegiatan usaha Anda dan mendapatkan izin dalam menjalankan bisnis perdagangan. Izin untuk menjalan usaha perdagangan tersebut dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 

Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan baik skala kecil, menengah, hingga skala besar.

Meskipun usaha tersebut hanya sebatas pedagang regional atau masuk kedalam usaha skala kecil, maka sebaiknya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), karena akan sangat berguna untuk perkembangan bisnis atau usaha di masa depan. 

Bagi Anda pelaku UKM disarankan baca juga tips ini : Cara Mengelola Bisnis UKM Agar Sukses


Jenis-Jenis SIUP dan Tempat Mengurusnya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikelompokkan menjadi tiga jenis berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian sebuah usaha, yaitu:

A. SIUP Besar

SIUP jenis ini diperuntukan bagi perusahaan atau badan usaha dengan modal lebih dari Rp500.000.000,00

B. SIUP Menengah

SIUP Menengah ini merupakan SIUP untuk perusahaan atau badan usaha dengan modal berkisar antara Rp200.000.000,00 – Rp500.000.000,00

C. SIUP Kecil

Bagi Anda yang merupakan perusahaan atau badan usaha dengan modal dan kekayaan bersih pemilik kurang dari atau sama dengan Rp 200.000.000,00

Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dapat dilakukan dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T) yang terdapat di beberapa daerah, sesuai dengan tempat usaha perdagangan didirikan.


Persyaratan Administrasi Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan

Sebelum mengurus pembuatan SIUP, Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi. Persyaratan administrasi untuk pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang dijalankan.

Administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan dibagi berdasarkan bentuk usaha, sebagai berikut:

a. Administrasi Bagi PT (Perseroan Terbatas)

Membutuhkan syarat berupa : Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penanggung jawabnya seorang perempuan, Fotokopi NPWP, Surat Keterangan Domisili atau SITU, Fotokopi Akta Pendirian PT yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM, Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM, Surat Izin Gangguan (HO), Izin Prinsip, Neraca perusahaan, Pas Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar), Materai Rp6.000, dan Izin teknis dari instansi terkait jika diminta.

b. Administrasi Bagi Koperasi

Membutuhkan syarat berupa: Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi, Fotokopi NPWP, Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang, Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas, Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda), Neraca koperasi, Materai senilai Rp6.000, foto Penanggung Jawab/Direktur Utama/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar), dan Izin lain yang terkait 

c. Administrasi Bagi Perusahaan Perseorangan

Membutuhkan syarat-syarat berupa Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan, Fotokopi NPWP, Surat keterangan domisili atau SITU, Neraca perusahaan, Materai senilai Rp6.000, Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar), dan Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.

d. Administrasi Bagi Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

Membutuhkan syarat seperti Fotocopy KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan, Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka, Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan, Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka, Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup Menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan HAM, Fotokopi STP-LKTP tahun buku yang terakhir, dan Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)


Langkah-Langkah Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Setelah berkas persyaratan administrasi sudah disiapkan, selanjutnya dapat dapat mengikuti langkah-langkah prosedur pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai berikut:

1. Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan setempat yang berwenang terhadap wilayah usaha.

2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani, pastikan telah dipasang materai Rp 6.000,00.

3. Membayar tarif pembuatan SIUP

4. Menunggu waktu untuk pengambilan SIUP, biasanya sekitar 2 minggu.

Selain dengan cara manual (offline) dengan mengunjungi kantor Dinas Perdagangan, saat ini Anda bisa melakukan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara online dengan mengunjungi situs website oss.go.id.

Itulah tahap-tahap untuk bagaimana memiliki atau membuat SIUP untuk usaha baru Anda. Kenali bisnis Anda seluruhnya, mulai dari memiliki surat izin, bagaimana menjalankannya, membuat sistem, permodalan, dan yang paling penting adalah mengurus keuangan bisnis Anda. Untuk pengelolaan keuangan sebaiknya dilakukan sejak awal-awal perusahaan berdiri, jika perusahaan Anda sudah berkembang baru setelah itu Anda mengurus pembukuannya, akan sangat merepotkan bukan? Anda dapat menggunakan software akuntansi untuk memulai mengelola keuangan atau pembukuan bisnis Anda.

Harmony adalah software akuntansi yang dapat Anda gunakan dengan mudah walaupun Anda tidak mempunyai background sebagai sorang akuntan. Anda dapat mencoba menggunakan Software Harmony untuk bisnis Anda, jangan khawatir Anda akan di pandu dalam memulainya, karena Harmony memiliki support sistem yang tersedia offline maupun online, Anda dapat mendaftar secara GRATIS 30 Hari, dengan klik coba gratis pada banner atau klik disini.