Jelaskan sistem pemerintahan indonesia pada periode 1949-1950

Negara RIS bukanlah bentuk negara yang diinginkan oleh semua orang Indonesia, tetapi sebuah strategi politik Belanda yang membagi kesatuan bangsa. Karena itu, dalam mewujudkan tuntutan untuk kembali ke negara kesatuan, satu demi satu negara bergabung ke dalam Republik Indonesia. Penggabungan kembali Negara Indonesia memang dimungkinkan oleh pasal 44 Konstitusi RIS 1949 yang kemudian dibentuk dalam Undang-Undang Darurat No. 11,Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan Wilayah Republik Indonesia Serikat, Lembaran Negara Nomor 16, Tahun 1950 mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 1950. Sebagai hasil dari penggabungan ini, negara federal hanya memiliki tiga negara, yaitu:

  1. Negara Republik Indonesia
  2. Negara Indonesia Timur, dan
  3. Negara Sumatera Timur

Kemudian, negara Republik Indonesia dan RIS (mewakili negara Indonesia Timur dan Sumatera Timur) mengadakan musyawarah untuk mendirikan kembali negara kesatuan Repubiik Indonesia. Pada tanggal 19 Mei 1950 tercapai kesepakatan antara RIS dan Republik Indonesia yang diatur dalam piagam perjanjian RIS-RI untuk membentuk negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus , 1945. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu Perdana Menteri RIS Drs. Moh. Hatta sebagai pemegang mandat kedua negara, dan pemerintah Indonesia diwakili oleh Abdul Hakim.

Hasil pekerjaan panitia bersama ini disampaikan kepada pemerintah RIS dan kepada pemerintah Rl pada tanggal 30 juni 1950. Dengan Karya panitia itu oleh kedua pemerintah dijadikan rancangan Undang-Udang Dasar Sementara Rl, dan diajukan kepada DPR dan Senat dan Badan Pekerja KNIP yang tanpa menggunakan hak amandemennya telah menerima rancangan tersebut yang akhirnya menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, sistem pemerintahan yang diadopsi adalah sistem pemerintahan parlementer. Sebagai bukti otentik, artikel yang mencerminkan sistem pemerintahan parlementer dapat dilihat, pasal 83 menyatakan bahwa:

  • Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat;
  • Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah; baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

Selanjutnya, Pasal 84; presiden memiliki hak untuk membubarkan DPR dan pemerintah mengadakan pemilihan DPR baru, sebagai imbalannya kabinet (menteri) dibubarkan oleh DPR jika DPR mengatakan tidak percaya pada kebijakan pemerintah yang dilakukan oleh para menteri. Posisi presiden dalam Konstitusi Sementara 1950 ditentukan oleh peralatan negara, yaitu:

  • Presiden dan wakil presiden
  • Menteri,
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Mahkamah Agung, dan
  • Dewan Pengawas Keuangan

Hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda pada 23 Agustus–2 November 1949 membawa pengaruh sangat besar dalam sistem pemerintahan Indonesia. Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian konstitusi negara. Oleh karena itu, sejak 27 Desember 1949 mulai berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).

Perubahan bentuk negara menjadi negara serikat melahirkan konstitusi RIS bagi Indonesia. Naskah konstitusi RIS disusun oleh delegasi Indonesia dan delegasi BFO dalam KMB. Sistematika Konstitusi RIS terdiri atas mukadimah dan batang tubuh. Konstitusi RIS bersifat sementara sebagaimana dijelaskan dalam pasal 186 Konstitusi RIS bahwa konstituante (sidang pembuat konstitusi) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi Republik Indonesia Serikat yang menggantikan konstitusi sementara ini. Sifat sementara dalam konstitusi RIS karena pembentuk undang-undang merasa belum representatif untuk menetapkan undang-undang dasar. Selain itu, pembuatan konstitusi RIS dilakukan dengan tergesa-gesa untuk memenuhi kebutuhan pembentukan negara serikat/federasi.

Hasil Konferensi Meja Bundar melahirkan negara Republik Indonesia Serikat dan Konstitusi RIS berlaku sebagai hukum dasar Konstitusi RIS mulai berlaku pada 27 Desember 1949–17 Agustus 1950. Pada masa ini bentuk negara Indonesia adalah negara serikat/federasi. Berdasarkan Konstitusi RIS sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan parlementer, yaitu kabinet bertanggung jawab kepada DPR sehingga DPR dapat membubarkan kabinet. Kekuasaan negara terbagi dalam enam lembaga negara, yaitu Presiden, menteri-menteri, senat, DPR, Mahkamah Agung Indonesia, dan Dewan Pengawas Keuangan.

Sejak terbentuknya negara Republik Indonesia Serikat berdasarkan Konstitusi RIS, banyak rakyat Indonesia yang melakukan perlawanan dan menentang susunan negara federalistik yang memecah wilayah Indonesia menjadi beberapa negara bagian. Adanya banyak pertentangan tersebut menjadi salah satu penyebab runtuhnya Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi RIS. Rakyat Indonesia menginginkan susunan negara yang unitaris/kesatuan.

Rakyat dari berbagai daerah yang memiliki kesamaan pemikiran menggabungkan diri dengan negara Republik Indonesia. Penggabungan daerah tersebut mengakibatkan negara Republik Indonesia Serikat terdiri atas negara Republik Indonesia, negara Indonesia Timur, dan negara Sumatra Timur. Atas kejadian tersebut diadakan permusyawaratan yang menghasilkan kesepakatan untuk bersama-sama melaksanakan pemerintahan dalam negara kesatuan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah undang-undang dasar sementara untuk mengubah konstitusi RIS.

Referensi bacaan buku konstitusi negara republik indonesia karya Khilya Fa’iziah

Jelaskan sistem pemerintahan indonesia pada periode 1949-1950
Lambang Presiden Republik Indonesia

Bogor (13/5) Pada periode 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950, RI bergabung dalam negara federasi Republik Indonesia Serikat dengan kedudukan sebagai negara bagian. Hal ini mengakibatkan berlakunya dua konstitusi secara bersamaan di wilayah negara bagian RI, yaitu Konstitusi RIS dan UUD 1945. Pada 27 Desember 1949, Presiden RI Soekarno telah menyerahkan secara resmi kekuasaan pemerintahan RI kepada Asaat sebagai Pemangku Jabatan Presiden.

Menurut Konstitusi RIS, lembaga kepresidenan yang bersifat personal terdiri atas seorang presiden. Presiden dipilih oleh Dewan Pemilih (Electoral College) yang terdiri atas utusan negara-negara bagian dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum menjalankan tugasnya, presiden bersumpah di hadapan Dewan Pemilih. Berbeda dengan UUD 1945, Konstitusi RIS mengatur kedudukan dan kekuasaan, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara lebih rinci. Selain itu dalam sistematika Konstitusi RIS, hal-hal yang mengatur tentang Lembaga Kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di berbagai pasal.

Lembaga Kepresidenan dalam periode ini hanya berumur sangat pendek. RI dan RIS mencapai kesepakatan pada 19 Mei 1950 untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Pada 15 Agustus 1950, di hadapan sidang DPR dan Senat, diproklamasikan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia menggantikan negara federasi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi RIS diubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (yang selanjutnya dikenal sebagai UUDS 1950) berdasarkan UU RIS No. 7 Tahun 1950. Pada hari itu juga, Pemangku Jabatan Presiden RI, Assaat, menyerahkan secara resmi kekuasaan pemerintahan RI kepada Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia.

Soekarno, adalah tokoh Presiden Pertama dari Indonesia. Jabatan pertama ini dimulai sejak  18 Agustus 1945. Sukarno terpilih secara aklamasi dalam sidang PPKI atas usul Otto Iskandardinata. Ia didampingi oleh wakil presiden Drs. Mohammad Hatta. Menurut aturan yang ada pada saat itu kekuasaan presiden sangat besar. Seiring berjalannya waktu kekuasaan legislatif diserahkan kepada Badan Pekerja Komite Nasional pada bulan  Oktober 1945.

Selanjutnya pada bulan November pada tahun yang sama, Sukarno menyerahkan kekuasaan eksekutif pada Kabinet Syarir I. Namun pada 29 Juni 1946 – 2 Oktober 1946, dan 27 Juni 1947 – 3 Juli 1947, Sukarno kembali mengambil alih kekuasaan saat terjadi keadaan darurat. Pada 29 Januari 1948 Sukarno kembali membentuk kabinet presidensil. Wakil Presiden Mohammad Hatta ditugasi untuk memimpin kabinet sehari-hari. Di sini dapat dilihat bahwa Presiden dan Wakil Presiden melakukan pembagian kekuasaan, sehingga Wakil Presiden tidak hanya duduk di bangku cadangan yang baru diturunkan ketika pemain utama cedera.

Pada 19 Desember 1948, Belanda melancarkan aksi militer menyerang Ibu Kota Yogyakarta. Dalam peristiwa ini Sukarno dan Hatta ikut tertawan sehingga praktis pemerintahan lumpuh walau tidak bubar secara resmi. Namun sebelum tertawan, Presiden dan Wakil Presiden sempat mengirimkan mandat kepada Menteri Kemakmuran Mr. Syafruddin Prawiranegara yang berada di Sumatera untuk membentuk pemerintahan, dan mandat kepada Menteri Keuangan Mr. A. A. Maramis yang berada di India untuk membentuk pemerintahan pengasingan jika usaha Syafruddin membentuk pemerintahan gagal dilakukan. Syafruddin berhasil membentuk pemerintahan darurat di Sumatera pada 22 Desember 1948. Namun, Belanda lebih memilih berunding dengan pemerintahan tertawan. Hal inilah yang menimbulkan keadaan pemerintahan ganda. Sampai akhirnya pada 13 Juli 1949, setelah melalui proses yang berliku, Syafruddin mengembalikan mandatnya kepada Mohammad Hatta.

Pada 16 Desember 1949 Sukarno terpilih sebagai Presiden Negara Federasi Rebublik Indonesia Serikat. Pada saat yang hampir bersamaan Mohammad Hatta terpilih sebagai perdana menteri negara federasi. UUDS RIS yang melarang rangkap jabatan bagi kepala neara federal dan perdana mentri dengan jabatan apapun, mengharuskan Sukarno dan Mohammad Hatta untuk meletakkan jabatan bersama-sama. Keadaan ini diantisipasi dengan keluarnya UU No 7 Tahun 1949. Dalam UU ini diatur apabila Presiden dan Wakil Presiden berhalangan secara bersama-sama maka Ketua Parlemen diangkat menjadi Pemangku Jabatan Presiden. Akhirnya pada 27 Desember 1949 Sukarno berhenti sebagai presiden dan menyerahkan jabatan Lembaga Kepresidenan kepada Ketua Badan Pekerja KNI Pusat, Mr. Asaat Datuk Mudo.

Pada 27 Desember 1949 Sukarno memulai masa jabatannya yang pertama sebagai presiden negara federal Indonesia. Tidak banyak yang terekam dalam jabatan presiden federal ini yang sangat singkat ini. Sebuah persetujuan antara pemerintah federal RIS (yang bertindak atas namanya sendiri dan atas mandat penuh dari pemerintah negara bagian yang tersisa, pemerintah negara bagian Negara Indonesia Timur dan pemerintah negara bagian Negara Sumatera Timur) dan pemerintah negara bagian Republik Indonesia  (yang beribukota di Yogyakarta) memilih Sukarno sebagai presiden negara kesatuan yang akan dibentuk dari penggabungan RIS dengan RI (Yogyakarta)gyakarta).

Jabatan Presiden Federal dipangku Sukarno sampai tanggal 15 Agustus 1945. Jabatan ini dapat dihitung sebagai maSukarno. Pada tanggal itu presiden federal memproklamasikan berdirinya negara kesatuaan di hadapan sidang gabungan DPR dan Senat di Jakarta. Sore harinya Sukarno terbang ke Yogyakarta untuk membubarkan pemerintah RI (Yogyakarta) dan menerima penyerahan kekuasaan dari Pemangku Jabatan Presiden. Setelah kembali ke Jakarta pada hari yang sama Sukarno menerima penyerahan kekuasaan dari Perdana Mentri RIS.

Pada 15 Agustus 1950 Sukarno secara resmi telah menjadi Presiden Negara Kesatuan yang pertama setelah menerima kekuasaan dari dua pemerintahan RIS dan RI. Jabatan ini dapat dihitung sebagai jabatan ketiga bagi Sukarno. Keesokan hari tanggal 16 Agustus, Presiden melantik DPR Sementara Negara Kesatuan, hasil penggabungan dari DPR (RIS), Senat (RIS), Badan Pekerja KNI (RI-Yogyakarta), dan DPA (RI-Yogyakarta). Sesuai UUDS 1950, Sukarno mengangkat Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden atas usulan dari DPR Sementara. Bagi Hatta jabatan ini dapat dihitung sebagai masa jabatan kedua. Sesuai UUDS 1950 pula, lembaga ini berulangkali membentuk kabinet. Sampai awal 1956 Lembaga Kepresidenan telah membentuk setidaknya enam kabinet dan menerima pengembalian mandat pemerintahan sebanyak lima kali.