Jelaskan program pemerintahan dalam bidang Pendidikan

Beranda > e-PPID 

Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:
Tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  2. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
  4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
  8. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  9. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
  10. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Tugas dan fungsi unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:

1. Sekretariat Jenderal


Tugas

menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Fungsi

  1. Koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik,sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan 
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah;
  3. Fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan menengah;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
  7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

5. Direktorat Jenderal Kebudayaan
Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional, pembinaan dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar daerah dan antar negara, serta pembinaan dan pengembangan tenaga kebudayaan;
  5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  8. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Selanjutnya >>

Jelaskan program pemerintahan dalam bidang Pendidikan

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Jum'at, 30 April 2021 - 01:21 WIB

Seorang siswa sekolah dasar mengikuti pembelajaran jarak jauh dari rumahnya. Foto/Dok/SINDOnews

JAKARTA - Peneliti Utama Bidang Pendidikan Arus Survei Indonesia , Budi Sugandi menyebutkan, program pemerintah dalam bidang pendidikan di masa pandemi Covid-19 yang dianggap berhasil ada tiga.

"Tiga program unggulan yang dianggap publik berhasil itu adalah bantuan kuota internet itu mencapai 17,2 persen. Ini menandakan bahwa selama masa pandemi ini, salah satu jalan belajar adalah internet," katanya dalam Webinar Refleksi Hardiknas dan Rilis Survei Nasional 'Pendapat Publik Terhadap Isu-isu Dunia Pendidikan Nasional di Era Pandemi' Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Hasil Survei, Mayoritas Orang Tua dan Siswa Ingin Sekolah Dibuka

Hal tersebut tak bisa dipungkiri lagi, sehingga publik melihat program bantuan kuota ini layak diapresiasi."Yang kedua adalah dana BOS itu lebih fleksibel, karena saya lihat di sekolah juga terkait guru yang PNS dan pengajarnya masih kurang kesejahteraannya," jelasnya.Tak hanya itu, ada dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga mendapat apresiasi. Kemudian, dari data yang didapat oleh Arus Survei Indonesia mempertanyakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini sudah cukup menjawab inovasi di tengah pembelajaran selama pandemi ini."Di sini publik menjawab 54 persen ya sudah melakukan inovasi dan 26 persen menjawab belum. Ini sangat unik datanya, belum sampai 60 persen tapi mayoritas, artinya publik memaklumi," katanya.

Baca juga: 3.628 Peserta Ikuti Pelaksanaan UTBK-SBMPTN Gelombang 2 di UI

Sementara itu, Independent Teacher Educator, Itje Chodidjah memandang harus ada pertimbangan dan kajian dimana setelah satu tahun tidak sekolah. "Dengan kondisi psikologis yang perlu jadi perhatian. Baik bagi masyarakat, maupun Kemendikbud, bagaimana harus melakukan penyesuaian, agar anak-anak kembali ke sekolah dalam kondisi sehat secara psikologis," ungkapnya.Begitu juga fisik, kata dia, tentu saja tidak bisa mengatakan bahwa saat ini sudah bebas dari pandemi. "Apalagi beberapa hari ini kita dibanjiri berita dari India, yang berjangkit kembali dalam jumlah korban yang cukup besar," ujarnya.Pihaknya yakin masyarakat menyambut positif proses belajar mengajar secara luring atau luar jaringan (pembelajaran tatap muka), sebab orang tua mengeluh tentang orang tua yang seharusnya mengajar itu guru.

"Walaupun itu salah dalam masyarakat, jadi ini yang menurut saya perlu mendapat perhatian. Miskonsepsi masyarakat ketika pembelajaran online tidak efektif," katanya.